Tampilkan postingan dengan label PAPUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAPUA. Tampilkan semua postingan

BEM UT: Nobar dan Diskusi Film Memperingati Rasis dan Mutilasi

Brosu Nobar dan Diskusi Film Mutilasi 4 Warga Sipil Papua Di Timika.
( Foto Dok BEM UT)
Timika, KoranMAI-P – Dari hasil pantaun KoranMAI-P.  Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Timika (BEM UT)  melakukan Diskusi dan Pemutaran Filem dengan berjudul “ RASIS dan MUTILASI . Diskusi ini dilumai dengan pengenal istilah RASIS oleh kawan Freedom sebagai pematik Diskuysi. Rasisme adalah perbedaan perilaku dan ketidaksetaraan berdasarkan warna kulit, ras, suku, dan asal-usul seseorang yang membatasi atau melanggar hak dan kebebasan seseorang. Sabtu, 22/09/2023.

“ Rasisme juga sering diartikan sebagai keyakinan bahwa manusia dapat dibagi menjadi kelompok terpisah berdasarkan ciri biologis yang disebut “ras”. Gagasan ini juga meyakini ada hubungan sebab akibat antara ciri fisik suatu ras dengan kepribadian, kecerdasan, moralitas, dan ciri-ciri budaya dan perilaku lainnya, yang membuat beberapa ras secara ‘bawaan’ lebih unggul dari yang lain”.

Persentuhan orang Indonesia dengan rasisme bisa ditelusuri setidaknya sejak masa penjajahan Belanda, ketika Dutch East India Company (Vereenigde Oostindische Compagnie/ VOC) menetapkan penggolongan kelas dan melegalkannya. 

Bangsa Eropa menaklukkan Indonesia dengan menyerang dimensi paling mendasar dari eksistensi manusia, yaitu fisik dan rasnya. Sebutan ‘bangsa kuli’ juga dilekatkan penjajah pada masyarakat saat itu. Sebutan yang merendahkan itu menjadi strategi penjajah untuk mempermudah penguasaan ekonomi dan politik di Indonesia. 

Lepas dari penjajahan asing, warga Indonesia sendiri pun tidak lepas dari perilaku diskriminatif. Beberapa insiden yang pernah meledak belum lama ini menguak perilaku rasis sebagian warga Indonesia kepada orang Papua. 

Misalnya, pada Agustus 2019, sebuah organisasi masyarakat menyerang asrama mahasiswa Papua di Surabaya, menuduh mereka membuang bendera ke selokan sebelum perayaan kemerdekaan, dan menghina dengan kata-kata seperti “monyet,” “anjing,” “binatang,” dan “babi.” Insiden ini mendorong orang Papua turun ke jalan memprotes tindakan diskriminatif itu di beberapa kota. Ironisnya, beberapa peserta aksi tersebut lalu justru ditangkap atas tuduhan makar. Victor Yeimo yang merupakan juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB)   didakwa makar karena dianggap memotori mendalam yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019. Terdakwa kasus rasisme, Victor Yeimo akhirnya divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua ,   Victor Yeimo dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu (23/9/2023).

Dalam diskusi itu ada salah satu pesera diskusi yang tidak mau namanya disebut dengan suara yang tegas mengatakat “Kami Bangsa West Papua akan mendapatkan perlakukan Rasis oleh Bangsa Indonesia,  Jika Kami masih hidup dalam Negara Kolonil Indonesia ini”

Ada Kawan perempuan yang tak mau juga namanya disebukan mengatakan “ Ingat kawan Rasisme itu adalah anak kandung dari Kapitalisme dan Kolonial Indonesia, mereka lakukan ujaran Rasis kepada bangsa West Papua ada alasan yang mendasar dalam Penjajahan. Dengar ucapan Rasis kami pun akan menjadi manusia yang takut.

Dikusi yang sangat serius dengan Topik Rasis, namun waktu pun berjalan sekitar jam 20;00 malam. Diskusi pun dilanjutakan dengan Pemutara Film Mutilasi Timika yang diproduksi oleh SKPKC Fransiskan Papua pada Agustus 2023. Sutradara: Yokbeth Felle & Bernard Koten Durasi: 43:02 Menit Produksi: SKPKC Fransiskan Papua, Tahun Produksi: Agustus 2023.

Film ini menceritakan tentang Mutilasi di Timika, Papua adalah salah satu tragedi kemanusiaan yang sangat mengerikan. Tepat pada tanggal 22 Agustus 2022, empat warga sipil tewas dengan cara ditebas menggunakan parang, ditembak, lalu dimutilasi. Pelaku kasus mutilasi ini terdiri dari 6 anggota TNI dan 4 warga sipil. Peristiwa ini menggegerkan Papua bahkan dunia internasional. Kasus ini menjadi salah satu kasus yang disinggung dalam Sidang Dewan HAM PBB pada September 2022 lalu.

Film Mutilasi Timika yangdiproduksi oleh SKPKC Fransiskan Papua pada Agustus 2023 adalah sebuah upaya pendokumentasian pelanggaran HAM di Tanah Papua, yang disebabkan karena pelabelan atau stigma separatis dan KKB terhadap orang Papua. Stigmatisasi ini telah menyebabkan kekerasan dan pembunuhan sewenang-wenang. Kejahatan kemanusiaan ini menambah memoria passionis kemanusiaan di Tanah Papua. Bagaimana kejahatan tersebut terjadi dan bagaimana perjuangan keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan bagi keempat korban? Silahkan ikuti cerita lengkapnya dan berbagi.


Setelah akhir dari pemutara film ini adapun banyak kesedian, kesal, dan marah yang terbangun dalam setiap hati peserta dikusi malam itu. Pematik Diskusi kawan Freedom pun memberikan pandangan singkat tentang film Mutilasi” Sampia kapan pun kami akan diangkap sebagai binatang yang harus di bunuh “

Diskuis film Mutilasi saya berikan untuk kita semua di forum ini silakn “ Kata Freedom

 

Iren : menagapi film mutilasi dengan suara dan tangisan ketika menglihat orang papua yang di potong-potong seperti ayam potong di pasar baru timika. “ Saya sakit Hati sekali sebagai Perempuan yang melahirkan anak Manusia Papua, tapi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan seenaknya membunuh anak-anak yang saya kandung selam 9 bulan dan saya lahirkan mereka , itu semua menjadi makan bagi Militer Indonesia. Kami dibunuh dengan berbagai alasan dan kami akan menjadi minoritas diatas tanah Papua ini kawan-kawan. Mari kita bersatu untuk melawan Penindasan diatas tanah Papua.

Lanjut Iren”  Di negara Indonesia Demo mati,  banyak yang mereka lakukan untuk Pembungkaman suara rakya papua dengan alasan suipin ddl ,ketika kita orang Papua mau aksi damai”.

Ada juga salah satu kawan namanya Wenda menyampaikan “ Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dipimpin oleh Orang Indonesia yang juga berkulit putih, maka  kasus ini mereka tangani tidak serius. Kita Papua tetap Papua, kalua Indonesia itu semua orang oyame yang ada di Papua.  Dalam hati kecil orang Indonesia mereka tu sangat benci kepada kita orang Papua Pemilik Tanah Ini kawan.

Pinus  : Film itu sangat luar biasa, karena mereka buat flem itu dalam tekanan penjajahn, flem ini juga tidak terlepas dari rasisme. Kita ini belum lahir dalam perbudakan jadi kita rasa biasa-biasa saja, karena perbudakan itu hidup diatas ketergantugan. Kita ini sudah tidak diangkap lagi. Saya sakit hati sekali karena kami orang papua dari berbagai suku tahu masalah Mutilasi 4 warga sipil dari Nduga tetapi kami diam, seharusnya kami bersatu melawan ketidak adilan yang terjadi pada kita orang Papua , Kalua masalah peran suku antar kelompok kita cepat sekali respon untuk baku bunuh. Sial.

Lanjut Pinus “ Begimanakah mau bangun persatuan sedangkan kita saja tidak bersatu melawan kasus Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika yang Tubuhnya di potong-potong . Memanasnya kasus mutilasi Timika Negara Indonesia membuat Tuan Rumah PON Di Papua . Fokusinya rakyat Papua mengikuti perkembangan masalah Mutilasi , malahan dibelokan ke PON Papua dan itu bagian dari pengalihan isi Mutilari. Kegiatan olaraga baru kita rame-rame . “Sekarang ini kita generasi Papua adalah generasi galau”.

Otis : Kasus mutilasi yang terjadi di Timika terhadap 4 warga sipil asal ndugama ini saya pikir belum sampai di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), karena PBB tidak pernah memuat kasus dan suarakan isu-isu seperti ini. Kita sebagai mahasiswa/I Papua pu tugas dan tangung Jawab untuk Menyuarakan  Aspirasi Orang Papua . Di Intan Jaya banyak masyarakat sipil Papua yang dibunuh sekita 71 orang, tapi kami mahasis diamkan dan tidak pernah bangun dikusi seperti ini . semoga kedepan kita lebih aktif melakukan dikusi di kapus ini.  

Eton : Rasis masuk pas orang kulit patih masuk dengan rasis di Papua . Saya bersyukur karena ada yang buat  video documenter tentang Mutilasi 4 warga sipil Papua asal Ndugam oleh SKPKC Fransiskan Papua.  Dari film ini Soal penegak hukum juga sangan rasisme, karena pelaku pembunuhn di hukum dengan penjara 10-15 tahun . Penerapan UU Indonesia tidak adil di terhadap orang Papua. Kasus pembunuhan itu banyak yang dilakukan oleh Indonesia melali aparat Militernya TNI dan POLRI di Papua tetapi selalu di benarkan oleh Hukum Indonesia . “ Film sudah jelas, tapi satu yang belum saya lihat ketika Para Pembunuha 4 warga sipil dalam penjara .

Belau : orang tua kami melahir kami dengan organ tubuh yang lengkap, tapi setelah dengan Indonesia kami pu tubuh tadak lengkap. Hukum Indonesia tidak bermanfaat bagi orang Papua dan tidak bisa melindungi orang Papua. “ walaupun kita orang Papua yang melakukan baik dalam Indonesia , tetap saya kita salah. Film itu luar biasa.

Setelah dikusi selesai di tutup dengan pembacaan puis oleh kawan Freedom yang berjudul

 

 “NKRI HARGA MUTILASI ”

Di hari itu bulan Agustus

6 Hari setelah HUT RI

22 Agustus 2022

Nyawa menjadi Kado Spesial

 

4 korban di Mutilasi

Dari agendanya terstruktur rapi

Dengan sengaja menyalakan api

Entah apa motifnya, kami bingung

 

Berita tersebar luas

Mengertak pintu-pintu emosi

Mengikis habis lapisan kesabaran

Menampung porsi emosi yang tinggi

 

Sungguh BIADAB....

Apakah Aparat adalah Keparat?

Mengapa Polisi Menjadi Polusi

Keadilan itu apa sebenarnya?

 

Hegemoni kembali beraksi

Kematian mengertak rakyat

Lagu lama kembali diputar

Irama-irama kemunafikan terdengar

 

Menyebarkan udara pada menampung minyak

Tercampur namun mereka tak bersatu

Namun dipaksakan,

Udara bukan minyak dan begitu

sebaliknya

 

Aku sepertinya tak bisa tidur

Berhalusinasi pada sejarah kelam

Menghayati luka-luka terpendam

Sepertinya ini sudah saatnya

Aku telah berdiri

Mencoba mempersiapkan diri

Sudah tak ada lagi pintu kebebasan

sepertinya aku harus

BERDIKARI

Berdiri di Kaki Sendiri


Kota Kapital, 14 September 2022

Kebebasan  Karya  Kobogau

 

Doa Penutuk . Sekian dan terimaksi kedepan kita akan bertemu lagi Tutur Freedom.

Editor : WK


Pernyataan Sikap Klademak 3 Kota Sorong " Melawan Diskriminasi Rasial Terhadap Rakyat Papua"

Poster Hentikan Pembumkaman Ruang Demokrasi dan Diskriminasi RASIALIS Di West Papua (Foto, Dok Rakyat Papua Klademak 3 Kota Sorong)

Pernyataan Sikap Rakyat Papua Klademak 3 Kota Sorong Melawan Diskriminasi Rasial Terhadap Rakyat Papua Yang Baru Terjadi di Kota Sorong.

Tindakan Rasis Yang dilakukan Aparat kepolisian terhadap massa Aksi memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional pada tanggal 9 Agustus 2023 di Sorong adalah bentuk kesengajaan karena memang benar Rasisme itu tumbuh subur di dalam setiap penjajahan. Dalam hal ini, awal yang mengakibatkan Rasisme ini lahir dari adanya pembungkaman Ruang demokrasi secara masif dan berkelanjutan oleh aparat kepolisian terhadap setiap aksi demontrasi damai.

Rasisme terhadap rakyat Papua sudah ada sejak NKRI mengambil paksa wilayah Papua dan manusia Papua masuk ke wilayah teritorialnya. Terhitung dari tahun 1961 awal mula rasis dengan cara kekerasan/pembunuhan rakyat bangsa Papua melalui operasi militer TRIKORA dan operasi-operasi militer lainnya. Disitulah awal tindakan rasisme bagi kami rakyat bangsa Papua.

Papua bergejolak di tahun 2019 tidak terlepas dari persoalan rasisme. Dimana mahasiswa Papua di Surabaya mendapat perlakuan rasis dengan sebutan MONYET yg keluar dari mulut anggota TNI. Dalam peristiwa ini, fakta penegakan hukumnya berbanding terbalik, dimana rakyat Papua yang menjadi korban rasisme pada saat itu malah di kriminalisasi oleh hukum Indonesia.

Pada tanggal 26 Juli 2021. Kedua anggota Polisi Militer(POM) melakukan aksi brutal terhadap Orang Asli Papua (OAP), yang juga merupakan seorang difabel, dengan cara membentak, mencekik, dan menginjak kepala korban di tepi jalan. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam pelbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penilaian, penghukuman, atau yang kejam, tidak manusiawi, derajat dan martabat kemanusiaannya.”

Dalam peristiwa ini, negara tidak melihat akar persoalan munculnya rasisme itu lahir dari kolonialisme atau penjajahan. Tapi negara lebih mengedepankan penegakan hukum yang dimana penegakan hukum itu malah selalu balik berpihak kepada pelaku.

Diskriminasi rasial bukan saja terjadi pada kawan-kawan ALIANSI SELAMKAN TANAH ADAT DAN MANUSIA PAPUA tetapi sudah terjadi berulang kali terhadap rakyat Papua pada umumnya. Dan yang lebih mirisnya justru tindakan diskriminasi rasial itu datang dari institusi negara yaitu TNI/POLRI.

Ditegaskan ulang lagi untuk di ketahui semua umat manusia di atas muka bumi ini bahwa, Rasisme itu musuh bersama manusia yang sudah di kecam dunia internasional. Oleh sebab itu rasisme harus dilawan sampai ke akar-akarnya.

Maka, kami rakyat Papua kaldemak 3 Kota Sorong menyatakan sikap kami :

Pertaman mendesak Agar pihak kepolisian Tidak lagi membungkam ruang demokrasi di sorong (secara khusus) maupun seluruh tanah papua secara umum karena demonstrasi damai Sudah dijamin dalam UU dan konstitusi Internasional.

Kedua Kapolres Sorong Harus bertanggungjawab & segera mengundurkan diri / dipecat karena Hal yang dilakukan anggotanya Telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Ketiga  Untuk mengakhiri segala bentuk bentuk penjajahan yang kami alami selama berada bersama NKRI. Segera berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.

Sorong, 11 Agustus 2023

Video Pernyataan Sikap Rakyat Papua Klademak 3 Kota Sorong










PERNYATAAN SIKAP PELAJAR dan MAHASISWA-MAHASISWI WILAYAH ADAT ANIM-HA KOTA STUDI YOGYAKARTA

Saat Mahasiswa Papua Jogyakarta menyatakan sikap (foto/Dok FB)

Masyarakat adat atau yang kini dikenal dengan sebutan Indigenous people semula adalah kumpulan dari beragam komunitas atau kelompok suku yang tersebar di seluruh dunia dan mempunyai struktur sosial serta terikat dengan pranata sosial di dalamnya. Definisi atau terminologi masyarakat adat sendiri sebetulnya tidak pernah jelas disebutkan, bahkan termasuk yang sudah digunakan oleh organisasi internasional, negara, dan institusi perguruan tinggi kini. Definisi itu lebih-lebih berkembang ‘berkat’ tulisan tangan seorang Van Vollenhoven yang saat itu menulis banyak perihal hukum adat Indonesia pada masa Hindia Belanda (KAI, 2019) dengan sebutan adatrecht yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Adat”. Definisi tersebut kemudian digunakan hingga saat ini.

Tidak ada definisi universal mengenai Masyarakat adat dan suku-suku. Tetapi, setidaknya menurut Konvensi ILO No. 169 (Wcms_141867.Pdf, n.d.) mengambil pendekatan praktis terhadap problem ini dan memberikan kriteria objektif dan subjektif untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok terkait (lihat Pasal 1 Konvensi). Kriteria-kriteria ini dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, Indigenous peoples (masyarakat adat). Kelompok ini dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri pengenalan diri sebagai anggota masyarakat adat. Misal: garis keturunan dari populasi yang menghuni negara atau wilayah geografis pada saat penaklukan, kolonisasi, atau pembentukan batas negara saat ini. Sementara yang Kedua adalah Tribal peoples (komunitas atau masyarakat kesukuan/suku bangsa). Kelompok ini sendiri dapat diidentifikasi dari kondisi sosial, budaya, dan ekonomi mereka yang membedakan mereka dari bagian-bagian lain masyarakat nasional. Status mereka diatur seluruhnya atau sebagian oleh adat atau tradisi mereka sendiri atau oleh hukum atau peraturan khusus (Who Are the Indigenous and Tribal Peoples?, 2016).

Hingga kini, terdapat 476 juta masyarakat adat di seluruh dunia yang tersebar di lebih dari 90 negara. Mereka berasal dari lebih dari 5.000 Masyarakat adat yang berbeda dan berbicara dalam lebih dari 4.000 bahasa. Masyarakat adat mewakili sekitar 5% dari populasi dunia. Sebagian besar dari mereka 70% tinggal dan berada di benua Asia (Indigenous Peoples Rights Are Human Rights., n.d.)

Berangkat dari definisi tersebut, maka masyarakat adat Auyu sendiri merupakan satu dari sekian banyak masyarakat adat yang tersebar di seluruh dunia. Namun, perlu diingat bahwa jauh sebelum negara maupun komunitas internasional hadir dan memberikan definisi terkait masyarakat adat itu, ‘masyarakat adat’ sendiri sudah ada terlebih dahulu. Komunitas atau masyarakat adat ini terbentuk melalui perjumpaan dan praktik budaya dalam kehidupan mereka antar generasi.

Perjuangan Hendrikus Frengky Woro dan masyarakat adat Auyu melawan perusahaan sawit bukanlah hal baru. Perjuangan mereka sudah berjalan sejak 2013 silam ketika Perusahan Tujuh Menara memasuki wilayah adat mereka. Tepatnya di Kampung Anggai, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel. Perjuangan tersebut berlanjut hingga sekarang. Berbekal organisasi yang telah dibentuknya, dia bersama masyarakat Adat Auyu mulai melakukan aksi perlawanan terhadap perusahan-perusahaan yang masuk di wilayah adat mereka. Salah satu perusahaan yang sedang mereka lawan ialah Perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) yang masuk dan melakukan sosialisasi pada tanggal 19 Agustus 2017 di Kampung Ampera, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel. Perjuangan tersebut berlanjut ke tahun 2022 ketika Frengky Woro mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel guna menanyakan izin-izin apa saja yang telah dikeluarkan untuk perusahaan tersebut. Dinas terkait menjelaskan, yang memiliki wewenang mengeluarkan izin adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua.

Berbekal keterangan tersebut, Frengky Woro didampingin kuasa hukumnya mendatangi Kantor DPMPTSP. Setelah melalui berbagai proses administrasi, mereka tak kunjung menemui titik terang. Merujuk rilis (Organisasi Lingkungan Menjadi Pengungat Intervensi Atas Gugatan Lingkungan yang Dilakukan Masyarakat Adat Papua - Pusaka Bentala Rakyat, 2023) yang dikeluarkan Yayasan Bentala Pusaka pada tanggal 13 Maret 2023 lalu, Frengky woro didampingi kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap pejabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura berkenaan dengan kebijakan dan tindakan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS/Jam seluas 36.096,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, pada tanggal 2 November 2021.

Hendrikus Woro, Kepala Marga Woro dari Suku Awyu, pemilik tanah adat, yang mendiami hutan adat di Kali Mappi, beralasan keputusan tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa SK 82/2021 diterbitkan dengan melanggar dan mengabaikan hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan bebas sejak awal sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, objek gugatan menggunakan izin lokasi kadaluarsa, menggunakan AMDAL bermasalah karena tanpa melibatkan marga Woro dan masyarakat luas, yang mengancam hilangnya hak masyarakat adat atas sumber kehidupannya.

Pada tanggal 17 Mei 2023, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajukan gugatan intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam perkara Hendrikus Woro melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua, atas terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 82 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan Kapasitas 98 Ton TBS/Jam seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Berdasarkan pers rilis yang dikeluarkan Yayasan Bentala Pusaka di websitenya. DIjelaskan, Dua anggota masyarakat adat suku Awyu (Gergorius Yame dan Hendrikus Woro) dari Boven Digoel, Papua Selatan menjadi saksi dalam sidang gugatan yang diajukan dua perusahaan sawit terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa, 11 Juli 2023. Kesaksian di persidangan ini merupakan kelanjutan dari permohonan intervensi yang didaftarkan masyarakat Awyu sebelumnya– dalam Upaya mempertahankan hutan adat mereka dari konsesi perusahaan sawit.

Berdasarkan Perdasus No 6 tahun 2008 Pasal 7 Ayat 1 tentang lingkungan hidup; bahwa setiap orang berperan serta dalam menjaga, mengelola, memanfaatkan lingkungan berdasarkan prinsip pelestarian lingkungan hidup. Ayat 2 Setiap orang dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan atas kebijakan pelestarian lingkungan hidup. Dalam aturan yang sama pada pasal 9 Ayat 3 dikatakan bahwa setiap orang berhak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan pencemaran, kerusakan, perencanaan dan pemulihan lingkungan hidup. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua pun telah diatur dalam Undang-undang Otonomi Khusus NO 21 Tahun 2001, Pasal 43. Berdasarkan aturan-aturan di atas, Tindakan Frengky Woro dan masyarakat adat Auyu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Ketika masyarakat adat sedang gencar-gencarnya melakukan penolakan terhadap perusahaan sawit, Gereja, dalam hal ini Keuskupan agung Merauke justru menandatangani MOU dengan perusahaan sawit PT. Korindo (Korea-Indonesia) yang beroperasi di wilayah administrasi Kabupaten Boven Digoel. Bertempat di Wisma Keuskupan Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC Selaku Uskup Agung Merauke menandatangani MOU dengan maksud dua hal. Pertama, bantuan ribuan masker di masa pandemi Covid-19 dan kedua menerima uang sebesar Rp2,4 miliar (Papua, 2021). Tindakan ini merupakan sebuah ironi di bumi Papua. Gereja yang adalah pelayan umat, justru berkonco dengan perusahaan perusak alam di bumi papua yang selama ini dilawan oleh masyarakat adat di wilayah Anim-Ha.

 

Berdasarkan Latar Belakang di atas, maka kami Pelajar dan mahasiswa-mahasiswi Wilayah adat Anim-Ha (Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi) kota studi Yogyakarta menyatakan sikap:

  1. Mendukung penuh Frengky Woro dan masyarakat adat Auyu dalam menolak PT. Asiana Lestari di wilayah Hutan Adat Auyu.
  2. Mendesak Hakim untuk melihat secara jelih alat bukti yang dihadirkan oleh masyarakat adat Auyu sebagai bukti valid dari masyarakat adat tersebut
  3. Mendesak pemerintah Provinsi Papua (dinas terkait) untuk memberikan transparansi terkait semua izin yang telah dikeluarkan untuk seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada di tanah Papua. Mengingat dokumen tersebut bukan bersifat rahasia sebab sudah diatur dalam UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Selatan dilarang keras mengeluarkan ijin-ijin secara sepihak diatas seluruh tanah adat Masyarakat Papua.
  5. Mendesak Keuskupan Agung Merauke untuk segera menghentikan segala bentuk kerja sama dengan perusahaan yang merusak alam di tanah Adat Anim-Ha.
  6.  Gereja berhenti bekerja dengan perusahaan di seluruh Tanah Papua.
  7. Kami mahasiswa dan pelajar kota studi Yogyakarta wilayah adat anim-ha menolak perusahaan perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Anim-Ha.
  8. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, aktivis lingkungan maupun kegiatan kemanusiaan di seluruh tanah Papua.
  9. Hentikan segala bentuk perampasan tanah adat di wilayah adat Anim-Ha.
  10. Hentikan Bisnis dan operasi militer di seluruh Tanah Papua. 
  11. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan rasisme terhadap orang papua.
  12. Mendesak seluruh kampus di kota Merauke agar bersikap menolak seluruh perusahaan di wilayah adat Anim-Ha dan seluruh tanah Papua.
  13. Mendukung penuh masyarakat wadas melawan perusahaan.
  14. Mendukung masyarakat adat kalimantan dalam mempertahankan hutan adat mereka.
  15. Mendukung masyarakat adat di seluruh dunia dalam melawan eksploitasi sumber daya alam.
  16. Kembalikan hak-hak politik Orang Asli Papua.
  17. Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat.
Sumber : Facebook 

FILEP KARMA

Bapak Filep Karma (Foto/Dok)

FILEP KARMA

Kau berlabuh begitu jauh Tuanku
Laut perairan Holandia itu Tuanku
Ia sudah tak bersahabat 
Wilayah perairan bukan lagi milik kami

Tuanku...
Aku tahu ini bukan saatnya kau pergi
Alam pasti mencintaimu
Mana mungkin air laut membunuhmu

Tuanku...
Kau orang benar
Bapa bagi bangsa yang besar
Kau bukan milik orang BIAK
Kau milik Kami Orang Papua

Tuanku...
Memang keji, memang ngeri
Bermain drama bersama arus liar
Ngeri di negeri yang keji inj Tuanku

Tuanku...
Perjuanganmu adalah semangat
Benih-benih akan bertunas kembali
Menghiasi setiap perjalanan derita ini

Tuanku...
Perjalanan ini penuh duri
Tangan kiri untuk negeri yang ngeri
Selamat jalan Tuanku
Dalam duka yang begitu perih

Tuanku...
Sepertinya kau perlu beristrahat Tuanku 
Kini biarkan kami melanjutkan
Masih banyak tugas mulia tuanku
Di negeri surga yang hampir tak berpenghuni 

Kota Kapitalis, 02 November 2022

 Karya Kobogau Freedom


Perspektif Awal untuk Perjuangan Pembebasan Nasional Papua

 

Oleh : Jesus Anam dan Ted Sprague


Tidak mudah untuk memberikan penilaian teoritik terhadap perjuangan pembebasan nasional Papua dengan situasi obyektifnya yang sangat spesifik dan kompleks. Tapi sudah menjadi tugas kaum revolusioner untuk memberikan penilaian teoritik yang tepat terhadap bentuk-bentuk baru perjuangan yang lahir dari kehidupan, sebagai panduan untuk aksi revolusioner.

Perjuangan pembebasan nasional Papua  memiliki kondisi obyektif yang cukup rumit. Karakter sosial masyarakatnya terpecah-pecah dengan perbedaan-perbedaan yang cukup tajam. Masyarakat tani gunung masih kental dengan karakter primordialisme kesukuannya. Hierarkinya masih kuat. Dan beberapa kelompok variannya masih melangsungkan corak produksi yang tradisional-tribal. Masyarakat pantai, karena sering bersinggungan dengan orang-orang dari luar Papua, memiliki karakter yang lebih maju dan cair, akan tetapi rantai kesukuannya masih tetap mengikatnya kuat-kuat. Masyarakat pendatang sebenarnya jauh lebih kosmopolit, tapi hampir seluruhnya tidak (atau belum) terlibat di dalam perjuangan ini, meskipun organisasi kepemimpinan perjuangan sudah membangun perspektif politik yang lintas ras dan agama. Namun kami tidak menempatkan kerumitan-kerumitan itu sebagai problem politik primer. Kami tidak menganalisanya dengan pendekatan sosiologis. Analisis kami bertumpu pada materialisme historis-dialektis. Di atas semua itu, hal yang cukup menyulitkan untuk membuat penilaian yang tepat, adalah belum adanya kelas pekerja dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, sebuah elemen yang, dalam teori Marxis, paling menentukan di dalam perjuangan kelas revolusioner.

Basis kekuatan yang paling progresif untuk merebut kekuasaan, entah itu dalam rangka perjuangan untuk menggulingkan rezim kapitalis di suatu negeri ataupun perjuangan suatu bangsa untuk merdeka dari penjajahnya, adalah kelas buruh. Untuk konteks Papua, elemen progresif ini kuantitasnya masih kecil, bahkan belum bisa diidentifikasi secara jelas. Tetapi kesulitan ini tetap dapat diatasi bila kita melihat masalah kebangsaan Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan revolusioner kelas buruh di seluruh Indonesia – dan bahkan dunia – dalam menumbangkan kapitalisme. Dengan mendasarkan pada pemikiran Marx, Engels, Lenin dan Trotsky persoalan ini akan segera mendapatkan titik terangnya.

Perspektif mengenai masalah kebangsaan telah didiskusikan secara serius oleh Marx dan Engels dalam tulisan-tulisannya, kemudian dibawa dengan penuh semangat di Internasional Kedua—sebelum Perang Dunia Pertama. Selanjutnya menemukan formulasinya yang lebih jelas pada Lenin dan Trotsky dalam tulisan-tulisannya mengenai hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Untuk penjabaran yang lebih penuh pembaca bisa mengakses tulisan dari Alan Woods yang berjudul “Marxisme dan Masalah Kebangsaan” di situs Militan Indonesia.

Ada beberapa poin utama yang bisa ditarik dari perspektif Marxis mengenai masalah kebangsaan dan perjuangan pembebasan nasional. Pertama, kapitalisme yang telah memasuki krisis dan masa uzurnya niscaya mendorong pecahnya konflik-konflik nasional, tidak hanya antar negeri tetapi tetapi juga dalam negeri dengan munculnya gerakan-gerakan separatis. Pada akhirnya yang menjadi korban dari konflik-konflik nasional ini adalah rakyat pekerja.

Kedua, negara bangsa adalah salah satu hambatan terbesar bagi kemajuan umat manusia, yang di satu sisi memecah belah manusia lewat nasionalisme sempit dan berbagai variannya, dan di sisi lain menjadi rem bagi penggunaan penuh seluruh potensi ekonomi dunia. Globalisasi adalah pengakuan dari kaum kapitalis akan limit negara bangsa, tetapi di bawah sistem kapitalisme globalisasi menjadi sarana untuk semakin menindas rakyat pekerja. Oleh karenanya perjuangan kelas buruh – di dalamnya sebagai bagian tak terpisahkan, perjuangan pembebasan nasional – harus bersifat internasionalis, dengan program pembentukan Federasi Sosialis Dunia yang mengikat semua umat manusia dalam ikatan persaudaraan yang sejati.

Ketiga, perjuangan untuk hak menentukan nasib sendiri adalah perjuangan demokratik, dan seperti semua perjuangan demokratik lainnya ia subordinat pada kepentingan kelas buruh dan perjuangan sosialis secara keseluruhan. Dalam kata lain, hak penentuan nasib sendiri bukanlah hak yang absolut, dimana kaum buruh harus mendukungnya setiap saat dan dimanapun. Semua harus dikaji dengan pertanyaan: apakah ini akan mendekatkan buruh ke pencapaian sosialisme? Mengapa demikian? Karena dalam banyak kesempatan kita telah melihat dalam sejarah bagaimana kaum kapitalis menggunakan hak penentuan nasib sendiri untuk tujuan reaksioner. Contoh paling jelas adalah bagaimana Perang Dunia I dan II – yang pada dasarnya adalah perang imperialis untuk kepentingan modal – dibenarkan dengan dalih hak penentuan nasib sendiri, dengan dalih membela tanah air, menjaga kedaulatan, dan sebagainya. Maka dari itu, kaum Marxis bukanlah dogmatis, tetapi mempertimbangkan semua pertanyaan dari sudut kepentingan kelas.

Lemahnya kelas revolusioner secara kuantitas dan kualitas, yakni proletariat, di Papua membawa kami pada penilaian teoritis yang spesifik, dengan tetap mengkoneksikannya dengan internasionalisme proletariat, sehingga ini tidak menjadi hambatan absolut untuk perjuangan pembebasan nasional Papua. Jika hanya bertumpu pada basis kekuatan yang ada, maka akan sangat sulit untuk sampai pada tujuan itu. Mengkoneksikan perjuangan pembebasan nasional Papua dengan internasionalisme proletariat – dan khususnya perjuangan kelas buruh Indonesia – menjadi sebuah kata kunci.

Perlu ditambahkan perjuangan ini bukan perjuangan oleh “rakyat” Papua untuk “rakyat” Papua. Kata “rakyat” mengandung makna yang abstrak. Kata “rakyat” belum menunjuk pada suatu kelas, tetapi bisa mencakup semua kelas. Oleh karenanya perjuangan Papua Merdeka harus menarik garis kelas yang jelas, yakni bertumpu pada kelas proletar yang merangkul rakyat pekerja tertindas lainnya. Kelas borjuasi Papua tidak bisa diandalkan sama sekali sebagai pemimpin atau bahkan sekutu dalam perjuangan pembebasan nasional Papua. Kepentingan kelas mereka mengikat mereka pada imperialisme Indonesia.

Masalah Organisasional

Setelah berbicara mengenai perspektif politik, kita disajikan dengan pertanyaan organisasional yang sama pentingnya: Apa yang harus dilakukan, dan dari mana memulai? Persoalan mendasar yang terjadi di dalam perjuangan Papua Merdeka adalah belum terbangunnya pemahaman yang jelas mengenai proses dan arah perjuangan. Padatnya aksi-aksi telah melalaikan teori. Aksi-aksi, mulai dari demonstrasi, pemogokan hingga pemberontakan massa, adalah faktor yang menentukan untuk meraih kemenangan. Namun jika aksi-aksi itu tanpa teori, yang terumus dalam program dan metode, maka segala bentuk aksi tersebut akan menguap sia-sia. Seperti uap dalam kotak piston yang bolong-bolong. Uap itu akan berhamburan sia-sia, tidak menggerakkan apa-apa. Tanpa teori revolusioner tak mungkin ada gerakan revolusioner.

Pendidikan politik yang reguler dan disiplin adalah langkah paling pertama untuk membangun organisasi revolusioner yang mampu memimpin perjuangan pembebasan nasional di Papua. Pendidikan ini bukan sembarang pendidikan. Pendidikan ini adalah pendidikan Marxis, yang akan memberikan petunjuk lengkap mengenai perjuangan kelas. Kerja ini dimulai dari lingkaran kader, dalam bentuk sel-sel, yang selanjutnya diluaskan ke massa.

Tahapan kedua, mengkonsolidasikan keuangan revolusioner. Masalah keuangan adalah masalah politik dalam gerakan revolusioner, bukan masalah pembukuan semata. Perspektif politik memandu program organisasi, dan program organisasi akan memandu seberapa besar keuangan yang dibutuhkan. Mencetak Koran (termasuk membayar website), menerbitkan buku, menggaji full-timer, menyewa sekretariat, membeli mesin cetak dan segala kebutuhan organisasi merupakan kebutuhan riil yang tak terelakkan. Ini akan menjadi ukuran seberapa jauh organisasi telah melangkah dan meluaskan pengaruh gagasannya ke massa.

Dari mana keuangan revolusioner didapat? Jangan membayangkan keuangan revolusioner didapat dari para pendana asing, atau para pendana di luar keanggotaan organisasi, sebagaimana yang selama ini banyak dilakukan oleh kaum Kiri. Kemandirian finans akan memberikan kemandirian politik. Keuangan revolusioner didapat dari iuran anggota, dan bukan dari NGO, LSM atau lembaga-lembaga pendana.

Langkah penting yang ketiga adalah memproduksi koran revolusioner. Koran revolusioner, tulis Lenin, tidak hanya sekadar sebagai alat agitasi dan propaganda, tetapi sebagai organisator kolektif, sebagai perancah bangunan dalam proses konstruksi, yang memudahkan komunikasi di antara para konstruktor. Lebih jauh, koran revolusioner bukanlah lembaran-lembaran yang sesak dengan berita-berita tidak penting. Koran revolusioner adalah lembaran-lembaran kertas yang bertuliskan panduan untuk perjuangan.

Keberadaan koran sangatlah penting bagi kaum revolusioner yang ingin mewujudkan revolusi. Ketika kita berbicara tentang kaum revolusioner besar dalam sejarah, mereka tak pernah jauh dari lembaran-lembaran ini: Marx dengan Neue Rheinische Zeitung, Lenin dengan Iskra dan Pravda, Gramsci dengan Ordine Nuovo, James Connolly dengan The Workers Republic, Trotsky dengan Nasha Slovo, dan Rosa Luxemburg dengan Rote Fahne. Karena pentingnya peran koran dalam mewujudkan suatu tujuan, kaum borjuis pun melakukan hal yang sama—misalnya Surya Paloh dengan Media Indonesia, kelompok gereja dengan Kompas, kaum liberal dengan Koran Tempo, Hary Tanoesoedibjo dengan Koran Sindo, dll. Bahkan dalam cerita Revolusi Besar di Perancis, Jean-Paul Marat bukanlah siapa-siapa tanpa koran L’Ami du Peuple. Ini bukan suatu kebetulan. Koran merupakan pusat terdokumentasikannya gagasan-gagasan yang akan dialirkan ke massa agar mereka mendukung tujuan-tujuan tersebut.

Kenapa koran, dalam perspektif ini, ditempatkan di urutan ketiga? Koran tidak akan terbentuk sebelum ada pemahaman yang jelas, sebelum ada pendidikan yang reguler dan disiplin. Koran juga tidak akan terproduksi sebelum ada keuangan revolusioner di dalam organisasi perjuangan kelas. Tapi ketiga langkah penting ini posisinya dialektis. Ketiganya saling mendukung.

Penutup

Sebagai penutup, ada hal yang perlu ditekankan, untuk menghindari kesalahpahaman dan harapan yang berlebihan. Meskipun tak henti-hentinya kita melakukan kerja-kerja sistematis dan terencana, namun bukan berarti pembebasan nasional secara otomatis segera dicapai. Pandangan demikian adalah pandangan yang doktriner. Pembebasan nasional bisa saja terjadi jauh dari hari ini, atau, bisa juga, tanpa menutup kemungkinan, terjadi lebih cepat dari yang diharapkan, terjadi karena adanya ledakan-ledakan perlawanan spontan atau komplikasi-komplikasi politik yang tak terduga sebelumnya. Tugas dari gerakan revolusioner berbasis perjuangan kelas adalah merumuskan secara sistematis dan ilmiah panduan untuk perjuangannya sendiri. Tidak menaruh spekulasi-spekulasi dan berharap pada hal yang tak terduga. Perjuangan kelas bukan seperti permainan judi. Perjuangan kelas harus berpijak pada keyakinan, kerja keras, dan kemampuannya sendiri.

Demikian usaha awal kami, Militan Indonesia, untuk menganalisa problem teoritik dan organisasional dari perjuangan pembebasan nasional Papua, yang kami harap akan terus kami kembangkan sebagai panduan untuk aksi revolusioner. Sering kali kami menutup artikel yang kami tulis dengan seruan “Buruh Sedunia Bersatulah”, dan kali ini dalam menyikapi masalah kebangsaan Papua slogan ini mengambil makna tersendiri yang unik dan penting. “Buruh Sedunia Bersatulah” tidak bisa lagi hanya menjadi slogan di bibir tetapi harus menjadi panduan awal bagi semua kaum revolusioner di Papua khususnya dan di Indonesia umumnya bila kita serius ingin mencapai kemerdekaan 100% bagi rakyat pekerja.

Demi kebutuhan pendidikan dan pemahaman tentang pembebsan bangsa west papua , maka kami koranmaip kembalik terbitkan tulisan kawan Jesus Anam dan Ted Sprague yang di tulis pada tanggal, 22 Sep 2016 lalu di media https://www.militanindonesia.org/ sekarang sudah di ganti dengan https://revolusioner.org. Semoga bermanfaat . Salam juang 

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗠𝗘𝗞𝗔𝗥𝗔𝗡 𝗪𝗜𝗟𝗔𝗬𝗔𝗛 𝗗𝗜 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 𝗠𝗔𝗟𝗔𝗣𝗘𝗧𝗔𝗞𝗔?

Pemekaran wilayah provinsi merupakan pembagian dari kabupaten-kabupaten dari suatu provinsi dalam menjangkau luas daerah dan juga demi mencapai fungsi pemerintahan yang dapat menjamin keselarasan pembangunan daerah atau kabupaten dalam wilayah provinsi tersebut.
Pemekaran sebuah wilayah sudah terjadi sejak lama di Negara Repbulik Indonesia.  dalam Undang-udang Nomor 22 Tahun 1999 dan mengarah pada Undang-Undang tahun 2007 tentang tata cara pembentukan sebuah daerah  sebagai salah satu kunci dari keberhasilan otonomi daerah. (Ratnawati, 2005).
Pemekaran wilayah propinsi Papua Tengah ,Papua Barat  Daya, Papua pegunungan Tengah, Papua selatan apakah pantas dapat dimekarkan walaupun masih banyak syarat-syarat yang harus dibenahi walau bertolak belakang? Bagaimana dengan situasi kemanusiaan yang terjadi ? juga untuk kepentingan  siapa pemekaran wilayah itu dilaksanakan apakah untuk orang dari luar Papua (non Pribumi) dan Papua Barat(penduduk asli) ? Lalu apakah pemekaran wilayah ini berdasarkan kemauan atau keinginan dari masyarakat Papua Barat?,ataukah hanya oleh mereka yang punya kepentingan jabatan?
Pemekaran wilayah di Papua Barat merupakan keputusan sepihak tanpa pertimbangan yang matang demi menciptakan dasar harapan pemekaran wilayah itu sendiri, pastinya pemekaran wilayah dapat membawah perubahan-perubahan secara positif dan negatif bagi masyarakat Papua . Dengan demikian pemekaran wilayah ini seharusnya dapat disimpulkan dari persetujuan-persetujuan  masyarakat akar rumput(penduduk asli) ,juga dari jumlah penduduk masyarakat adat Papua. Maka perlu menjadi bahan pertimbangan dan pergumulan bagi pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang. 
Penataan wilayah juga mencakup kemampuan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan secara efektif dan efisien dengan menggunakan segala potensi dan sumber daya yang tersedia. (Abdurrahman S. ,1987).Terutama dalam membenahi dan menjalani tubuh pembangunan dari pelosok hingga kota-kota provinsi setempat. Dengan demikian provinsi Papua barat dan Papua dapat mencerminkan kemampuan-kemampuan dalam menjalankan atau melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan secara efektif dan efisien. Pemekaran Wilayah di Papua hanya berdasarkan kesepakatan elit daerah dan elit-elit pemerintah pusat demi jabatan juga demi mencapai keinginan yang diinginkan oleh elit-elit Negara dan daerah demi tujuan pribadi. Apakah pemekaran ini untuk masyarakat Papua jelas tidak demi jabatan elit daerah elit-elit daerah relah melakukan itu dengan angkah penduduk masyarakat Papua yang sangat minim dengan pembagian wilayah yang hanya tidak sesuai dengan angka penduduk masyarakat Papua. Dengan demikian dari angka penduduk masyarakat Papua dan Papua Barat apakah Pemekaran untuk masyarkat Papua jelas tidak untuk masyarakat, namun hanya untuk jabatan-jabatan elit-elit Papua untuk mencapai kekuasaan-kekuasaan pribadi yang diharapkannya dan demi tujuan Elit-elit Negara di Papua dengan kepentingannya. Pemekaran wilayah merupakan hasil dari pendapat dan aspirasi masyarakat ingin membentuk daerah otonom sendiri dengan alasan ingin peningkatan kesejahteraan masyarakat akan tetapi usulan ini sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan dan mendapatkan status kekuasaan atas pembentukan daerah otonom baru.

Dampak Positif Pemekaran Wilayah


Pemekaran wilayah merupakan alasan percepatan pembangunan oleh pemerintah pusat. Kemudian wilayah-wilayah yang jauh bisa dapat terjangkau. Melalui amanat dari Undang-undang tahun 2001 tentang otonomi Khusus, dapat diperjelaskan untuk menciptkan kelancaran pembangunan dengan baik dan lancar melalui proses pembangunan jalan maka masyarakat tidak sulit dalam menjangkau suatu daerah. Juga demi mengankat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Lebih jelas pemerintah hadir dengan pemekaran wilayah untuk mempercepatkan pembangunan demi kelancaran setiap pergerakan masyarakat dari pelosok ke kota juga dapat menjangkau jarak-jarak yang biasanya sulit dapat dijangkau oleh masyarakat dalam bepergian. Dengan demikian alasan utama dari pemerintah pusat dalam menyikapi pemekaran wilayah ini ialah demi jangkauan-jangkauan bagi pelosok-pelosok daerah papua, juga pemekaran juga demi menciptakan dan terselesaikannya pembangunan yang dapat dijangkau dengan cepat dan lancar.
Maka tujuan utama juga dampak positif yang ditanggapi dari pemerintah pusat oleh Mendagri dari pemekaran wilayah pemekaran wilayah ini demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat juga memperkokohkan basis ekonomi rakyat juga mempertimbangkan ekonomi daerah dan pusat dan memberi peluang lapang daerah mendapatkan investor secara langsung. Demi alasan-alasan inilah pemekaran itu dapat dibersikeraskan oleh pemerintah pusat. Demi kelancaran pembangunan maka pembangunan ini perlu diperhatikan jika hanya mementingkan pembangunan jalan juga jalur-jalur pembangunan maka memberikan peluang-peluang kerja bagi masyarkat papua untuk bekerja.

Dampak Negatif Pemekaran Provinsi Papua


Kita telah menyaksikan dan rasakan setiap pergumulan yang terjadi di tanah Papua walaupun dua provinsi saja tela terjadi berbagai kegejolakan dasyat sebagai wilayah Konflik. Demikian pemekaran wilayah ini bukan menjadi jawaban atas kekerasan yang terjadi diatas tanah Papua dan itu bukan yang diharapkan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.
Mengapa pemekaran wilayah bukan harapan Masyarakat Papua? Kita bisa saksikan ketika dalam dua provinsi saja kekerasan yang terjadi diatas tanah Papua Negara tidak pernah menyelesaikan juga tidak menyikapi setiap persoalan papua dengan hati mala selalu saja menerapkan pendekatan militer. Dengan demikian pemekaran wilayah bukan jawaban dari setiap keinginan masyarakat Papua, dengan alasan bahwa jika pemekaran wilayah menjadi jawaban bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan pembangunan lalu bagaimana dengan kekerasan yang terjadi ditanah Papua yang tara tiada hentinya. Demikian pemekaran wilayah merupakan jawaban kegagalan pemerintah pusat atas pembangunan manusia. Pembanguan jalan dan segalah macam alasan yang diutarakan oleh pemerintah pusat hanyalah jawaban jawaban untuk mendatangkan malapetaka.
Walaupun pemerintah pusat telah berupaya panjang dalam pertimbangan-pertimbangan dan duduk bersama-sama dengan tokoh-tokoh pilihan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Tito Karnavian dan 61 tokoh-tokoh Papua dan Papua Barat di Istana Negara, di Jakarta 10 September 2019. Kemudian Presiden Joko Widodo diminta memekarkan Papua menjadi lima Provinsi. Pemekaran Papua, Tito Ingin Tiru Perubahan di Papua, CNN Indonesia.
Dengan demikian pemekaran wilayah di Papua dapat mendatangkan Malapetaka bagi masyarakat Papua dan Papua Barat, karena jika pemerintah bersi keras dan mempertahan pemekaran bersama tokoh-tokoh misterius Papua dan Papua Barat, jawaban itu bukan jawaban positif bagi keberlangsungan hidup dan juga bukan jalan pembangunan manusia papua. Mengapa harus pemekaran demi kelancaran pembangunan. Apakah ini kegagalan pemerintah pusat bagi Papua maka jawabannya iala ini kegagalan pemerintah pusat demi pembangunan materi tanpa pembangunan akan kesejahteraan dan kemakmuran masyarkat Papua dan Papua Barat, kemudian bukan jawaban atas kekerasan dan suatu penyelesaikan akan wilayah konflik dan pemerintah pusat hanya akan terus pendropan militer demi kelancaran pembangunan demi kelancarannya.

Pemekaran Membawah Malapeka Di Papua

Pemekaran Wilayah Provinsi baru di Papua Barat dan Papua merupakan suatu kesepakatan yang dibuat tanpa suatu pertimbangan yang matang dari pemerintah pusat terutama bagi Menteri dalam Negeri, dengan demikian pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat bukanlah jawaban demi mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan dan walaupun nantinya banyak perubahan-perubahan dari sisi baik dan tidak baik. Jelas bahwa pemekaran akan menjadi malapeka bagi masyarakat Papua dan Papua Barat ketika pemekaran wilayah itu terjadi. Terutama ketika pemerintah pusat telah melalui banyak pertimbangan tapi apakah pemerintah pusat sudah memperhatikan angkat kepastian penduduk di Papua dan Papua Barat.
Pemekaran wilayah merupakan jawaban bagi pemerintah pusat demi kelancaran pembangunan dan dengan alasan bahwa kemudahan-kemudahan pembangunan wilayah atau pelosok-pelosok yang tidak dapat dijangkau. Namun hal ini tidak menjadi jawaban yang merubah hati masyarakat Papua semenjak Papua masuk kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga sampai saat ini masyarakat Papua tidak memintah pemekaran dengan alasan bahwa pemekaran hanyalah memberikan jawaban palsu dari pemerintah pusat kepada masyarakat Papua dan Papua Barat.
Pemekaran bukanlah jawaban yang dapat diinginkan oleh masyarkat Papua dan Papua Barat namun pemerintah pusat terus hadir dengan berbagai alasan jitu untuk mengelabui setiap keinginan masyarakat Papua. Karena jelas setiap peristiwa-peristiwa yang terjadi di Papua pemerintah pusat tidak pernah menyelesaikan dan terus melahirkan kekerasan dengan pendekatan militerisme yang dipasang oleh Negara sendiri. lalu apakah pemerintah masih mau bilang pemekaran adalah merupakan suatu jawaban. Namul alhasil masyarakat Papua tidak menginginkan pemekaran walaupun dua provinsi pemerintah diam dan terus hadir dengan pendekatan keamanan demi kelancaran pembangunan. Pemekaran wilayah mungkin menjadi jalan utama yang diambil demi pembangunan oleh Pemerintah pusat, namun perlu ditekankan bahwa pembangunan apapun itu yang dipertimbangkan oleh pemerintah bukan berarti akan menempuh jalan baik baik saja.
Pemekaran wilayah ini menjadi biang penyingkiran masyakat juga keterasingan yang akan digumuli masyarakat sendiri. dan menjadi ancaman bagi kebiasaan-kebiasaan masyarakat Papua dari kebiasaannya. Suatu perubahan besar lain terjadi dalam lenyapnya peraturan-peraturan adat yang sejauh itu dipandang sebagai dari sendirinya dengan demikian kebiasaan kebiasaan seperti suku-suku yang hidup dari sagu dan ada lagi yang hidup dari berkebun ubi-ubian atau pisang. Suku-suku pemakan sagu terutama terdapat di dataran-dataran rendah, sedangkan suku peladang ubi-ubian terdapat di daerah-daerah pegunungan yang tinggi. Jan Booelars, Manusi Irian. Ketika pemekaran itu hadir dengan demikian perubahan-perubahan yang tidak diinginkan oleh masyarkat Papua akan terjadi dan itu akan menjadi ancaman bagi adat istiadat juga tempat-tempat sacral yang sudah hidup dalam masyarkat Papua dan Papua Barat dalam kehidupan kesehariannya.
Pemerintah pusat perlu memperhatikan bahwa pembangunan manusia itu perlu menjadi jawaban untuk menggapai pembangunan di Papua, karena apalah daya pemekaran jika manusianya tidak pernah dimekarkan. Pemekaran memang menjadi malapetaka yang sungguh berat karena masyarakat Papua akan tersingkir dari tempatnya oleh gelombang transmigrasi masyarkat dari luar Papua dan menjadi ancaman daya persaingan ekonomi bagi masyarakat Papua.
Demikian Dapat diperhatikan bahwa pemekaran provinsi yang dapat diperjuangkan oleh elit-elit daerah dan elit-elit Negara dalam mewujudkan 6 wilayah provinsi di papua sebagai keberlangsungan pembangunan, maka hemat saya bahwa perlu memperhatikan tawaran yang dapat disajikan.

1. Pemekaran Wilayah di Papua bukan jawaban akan keberlangsungan hidup bagi pembangunan demi tujuan kesejahteraan dan kemakmuran manusia di Papua dan Papua Barat, tetapi pemekaran wilayah provinsi di papua hanya demi menyingkirkan masyarakat Papua

2. Pemekaran Papua tidak untuk masyarakat Papua tetapi hanya usaha elit-elit Negara di Jakarta dan elit-elit daerah di Papua demi mencapai kekuasaan pribadi. Juga demi tujuan-tujuan elit-elit Negara dalam kepentingannya. Maka pemekaran bukan suara-suara masyarakat Papua menyeluruh melainkan demi kepentingan kekuasaan dari elit-elit daerah dan Jakarta

3. Pemekaran Wilayah di Papua bukan jawaban bagi masyarakat Papua, dan masyarakat Papua hanya dari sekian tahun menunggu keadilan dan kebenaran dalam menyelesaikan kekerasan dari peristiwa ke peristiwa yang terjadi diatas tanah Papua.

4. Pemerintah pusat seharusnya mendengarkan suara masyarakat Papua bukan suara-suara pencari kekuasaan elit-elit daerah demi kepentingan pribadi. Karena pemekaran yang direncanakan pemerintah pusat hanya memberikan malapeka bagi masyarakat.

penulis
Fransiskus Tsolme
MAHASISWA STFT FAJAR TIMUR ABEPURA JAYAPURA
Sumber
Boeelars Jan. 1986,Manusi Irian Dahulu Sekang Masa Depan. Jakarta: PT Gramedia
Ratnawati,T. 2005. Pemekaran Wilayah dan Alternatif Pemecahan Wilayah. Jakarta: Yayasan Harkat.
Abdurrahman, S. 1987.Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah. Jakarta: PT Media Sarana Press.

Kau Jiwa Pemersatu



KAU JIWA PEMERSATU (Arnold C Ap)

Wahai musik itu KaribKu
Wahai Tarian itu PenyemangatKu
Wahai Budaya itu IdentitasKu

Kau pemersatu jiwa bangsa
Kutikan gitar merdu terdengar di alam ini
Melodi indah menepuk jiwa riang
Penghibur jutaan rakyat di negeri ini

Kau nyanyikan kisa hidup
Suaramu mengikuti syair irama musik budaya
Alunan suaramu seperti percikan butiran emas
Menyapa alam dan penghuninya
Kau jiwa pembangit budaya bangsa Papua

Kau mengores kisa yang tak akhir
Jiwamu hidup bersama rakyat
Penerus budaya leluhur melalui musik khas
Kau jiwa pemersatu
Pengikat batin melalui syairnya

Kau kurindu sepanjang ajal
Berjasa atas negeri Papua
Jiwa ragamu pemersatu budaya bangsa
Kukenang slalu

Bandung | 25 April 2017
PigaiNatho

Mama Ema Natkime Ditangkap Polisi

Tokoh Perempuan Papua dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Mama Ema Natkime.
NABIRE, KABARMAPEGAA.com—Tokoh Perempuan Papua dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Mama Ema Natkime bersama dua orang keluarga ditangkap Polisi, Selasa, (07/4), Timika, Papua.

Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini, penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh aparat TNI/Polri di Timika, Papua.

Kejadian tersbut, terjadi pada pukul 15.00 Waktu Papua, di SP-3 Timika, Papua. Dalam penangkapan ini, tidak hanya mama Ema melainkan bersama dua orang keluarganya atasnama: Wempi Onowame (40) dan Anis Uwama (40).

Sesuai informasi yang diterima media, Mama Emma, Anis dan Wempi, saat ini diamankan di rumah Tahanan Polres Timika di Mill 32 Areal Kuala Kencana untuk melakukan penyelidikan. Dan alasan Penangkapan, Keluarga belum mengetahui sampai saat ini.

Menanggapi kasus ini, pihak keluarga, kepada Koalisi Pengacara Hukum Papua untuk mohon bantuan advokasi.

“Sekian dan sekali lagi Kami keluarga sampaikan ucapan terima  kasih mohon untuk dukungan dan Advokasi,” Jelas dari salah satu keluarga yang tidak ingin namanya dipublis di media.
Pewarta: Manfred Kudiai/KM
Sumber : KABARMAPEGAA.com