Tampilkan postingan dengan label Ekologis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekologis. Tampilkan semua postingan

LEPEMAWI : Tony Wenas Bohongi Publik Terkait Tailling Freeport

Dampak Limbah Tailing PT.FI (foto/dok LEPEMAWI Mimika - JATAM)


Siaran Pers LEPEMAWI Mimika - JATAM, 4/10/2022

 

Tony Wenas Bohongi Publik Terkait Tailling Freeport

 

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Tony Wenas, melakukan disinformasi dan pembohongan publik dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR-RI pada Selasa, 27 September 2022. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR-RI dengan petinggi-petinggi Freeport tersebut, Tony Wenas mengklaim bahwa pengelolaan tailing PT FI selama ini sudah sesuai peraturan dan tidak menimbulkan permasalahan, baik bagi lingkungan hidup maupun bagi warga.

Menurut Wenas tailing yang dihasilkan dari sisa produksi tambang PT FI tidak beracun dan berbahaya serta terbukti aman, karena limbah PT FI sudah dibebaskan dari Merkuri dan Sianida sebelum dibuang ke sungai. “Ia aman dimakan hewan,” katanya.

Lebih lanjut, Tony Wenas juga menyebutkan bahwa pendangkalan sungai-sungai akibat sedimentasi buangan tailing tersebut sudah diperkirakan dan diantisipasi dengan baik oleh PT FI dengan membangun dan memperluas tanggul tailing di Sungai Ajkwa sesuai dengan dokumen AMDAL Freeport 1997.

Namun faktanya, pembuangan tailing PT FI melalui sungai-sungai hingga ke Laut Arafuru ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian materi maupun non-materi bagi warga, yang bahkan tinggal jauh dari operasi pertambangan PT FI.

Perlu diketahui, PT FI hingga saat ini menggunakan kriteria wilayah konsesi untuk memetakan dampak terhadap warga dan memberikan kompensasi, sehingga PT FI hanya mengakui lima daskam (dasar kampung) Suku Kamoro dan tiga kampung Suku Amungme yang terdampak operasinya.

Kelima daskam tersebut yakni : Nayaro, Tipuka, Ayuka, Nawaripi dan Koperapoka; serta tiga Desa suku Amungme yakni Kampung Singa, Arwanop dan Waa. Di luar kelima daskam Suku Kamoro dan tiga Desa Suku Amungme ini, PT FI enggan bertanggung jawab atas kerugian yang diterima warga akibat operasi pertambangannya.

Dengan kata lain, PT FI menjadikan kompensasi atas segelintir kelompok di lima daskam dan tiga Desa tersebut sebagai pembenaran bahwa mereka telah bertanggung jawab pada warga terdampak operasi pertambangan mereka.

Nyatanya, jauh di luar konsesi PT FI, terdapat Sekitar 23 kampung yang tersebar di Distrik Jita, Distrik Agimuga dan Distrik Mimika Timur Jauh, yang selama ini tidak pernah diakui oleh PT FI sebagai warga terdampak operasinya, menderita akibat cemaran tailing PT FI. Di aliran sungai pembuangan tailing, sering kali kejadian ikan-ikan mati busuk, dalam jumlah, mengerikan, banyaknya. “Kejadian ini tak pernah terjadi sebelum Freeport membuang tailing ke sana,” tutur Doliey dari organisasi Komunitas  Peduli lingkungan Hidup (Lepemawi) yang fokus isu kerusakan lingkungan hidup di Timika.

Akibat lebih parahnya dari pembuangan tailing ini, yang lepas dari antisipasi Freeport, adalah pengendapan material di dasar sunggai yang mengakibatkan pendangkalan sungai. Sungai ini, sebelum mengalami pendangkalan, adalah sarana transportasi warga di sana. Sekarang ia tak bisa lagi dilewati.

Suku Amungme di Agimuga serta Suku Sempan di Jita dan Mimika Timur Jauh, adalah masyarakat asli yang secara turun temurun telah mendiami wilayah-wilayah tersebut.  Namun, sejak PT FI menggelontorkan milyaran ton tailing ke Sungai Aghawagon, Otomana hingga Ajkwa, masyarakat asli yang tinggal di tiga distrik tersebut kehilangan sarana transportasi sungainya. Hingga kini, setidaknya 230 ribu ton per hari, tailing Freeport digelontorkan ke sungai-sungai tersebut.

Lebih dari enam ribu jiwa di  tiga distrik ini adalah penerima akibat langsung kerusakan lingkungan sejak Freeport beroperasi.

Selain sarana transportasi, sungai adalah salah satu  identitas/Semboyan  yang melekat pada masyarakat asli Papua, termasuk juga di Mimika. Sebagaimana istilah “tiga S” yang melekat pada masyarakat asli Papua: sagu, sungai, dan sampan.

Tanpa izin warga, sungai-sungai ini telah dirampas dan dijadikan sebagai “kanal” limbah tailing Freeport. Selain Sungai Aghawagon dan Otomana yang dijadikan sebagai aliran pembuangan tailing hingga ke tanggul, setidaknya terdapat enam sungai lainnya yang hancur, bahkan hilang akibat tailing Freeport. Antara lain: Ajkwa atau Wanogong, Minajerwi, Yamaima, Nipa, Kopi dan Sampan.

Sungai-sungai ini mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dari limbah Freeport, menyempit mulut sungainya, hingga menjadi daratan.

Kerugiannya bagi tiga distrik ini maha besar: Ekosistem perairan, yang sebelumnya, menjadi ruang hidup serta sumber pangan dan penghidupan warga, kini rusak dan ikan-ikan mati dan menghilang. Ikan-ikan ini, sumber pangan warga, mati busuk dalam jumlah sangat besar, setidaknya tiga kali. Kejadiannya, tercatat pada April 2016, jutaan ikan mengambang busuk di tanggul barat freeport hingga pelabuhan Amamapare. Kejadian berulang, pada Febuari 2020, ribuan ikan mati membusuk di pelabuhan Amamapare lagi. Sebulan kemudian, ribuan ikan mati ngambang di Tanggul Timur Freeport.

Menurut penuturan salah satu warga di Kampung Manasari, Distrik Mimika Timur Jauh, para pembeli di pasar Mimika, kebanyakan enggan membeli ikan jika mereka tahu ikan tersebut diambil dari Sungai Ajkwa dan sekitarnya.

Belum lagi untuk urusan transportasi, tidak jarang warga harus menunggu pasang surut air laut hingga 5-6 hari agar perahu mereka bisa melintas sungai dan muara yang dipenuhi sedimen tailing. Itu pun masih harus berhadapan dengan ombak tinggi di lautan karena mereka harus memutar menjauhi pesisir untuk menghindari sedimentasi. Sering kali warga harus membuang komoditas hasil bumi, ternak dan dagangan mereka di tengah laut agar mengurangi beban perahu untuk selamat sampai ke tepian. Bahkan Ketika terjebak sedimen tailing di sungai atau muara, warga harus mendorong perahu mereka hingga 30 Km selama berjam-jam.

Pilihan warga untuk memutar jauh ke laut lepas demi menghindari sedimen ini, telah meningkatkan jumlah kecelakaan kapal di Mimika sepanjang 2011-2022. Terparah pada 4 Desember 2019, di mana satu longboat (Viber) yang mengangkut sembilan warga menuju Distrik Agimuga, terbalik akibat dihantam ombak di muara Sungai Sampan di sekitar Pulau Puriri. Peristiwa ini menyebabkan satu orang dinyatakan hilang dan delapan lainnya selamat setelah delapan jam terombang-ambing di lautan bertahan dengan mengandalakan jerigen kosong sebagai pelampung.

Freeport enggan bertanggung jawab atas peristiwa ini dan peristiwa serupa lainnya, karena tidak menganggap kerugian warga ini sebagai akibat dari operasinya. Lagi-lagi hanya berdalih dengan kriteria wilayah terdampak yang selama ini mereka gunakan, yakni lima daskam dan tiga Desa saja. Padahal dengan semakin parahnya sedimen di sungai dan muara, warga juga turut kehilangan akses atas pelayanan publik seperti pendidikan dan Kesehatan. Warga terisolir akibat sedimentasi dari tailing Freeport ini.

Bahkan, terdapat satu kampung yang penduduknya harus mengungsi karena kampungnya dikepung oleh endapan limbah tailing. Pada 2017, masyarakat Suku Kamoro yang telah mendiami Kampung Pasir Hitam kampung secara turun-temurun dipaksa kehilangan tanah leluhurnya karena digusur oleh tailing Freeport.

Mereka kehilangan tempat tinggal, rumah, kenangan, bahkan cita-cita leluhur mereka. Warga Kampung Pasir Hitam mengungsi ke kota ikut sanak saudara, ada juga masyarakat yang mendirikan kamp-kamp di pinggir Sungai Yamaima. Tidak ada lagi kehidupan di kampung mereka yang telah dikepung limbah. Limbah tailing PT FI yang dibuang serampangan ini mempengaruhi kesehatan warga, terutama di wilayah pembuangan limbah.

Amatus, salah seorang warga masyarakat adat yang terdampak, berkata, “Anak perempuan di Kampung Pasir Hitam mempunyai penyakit akut yakni sakit kepala yang datang tiba tiba, penyakit kulit, sesak nafas, kaki dan tangan kram, hilangnya nafsu makan. Akibatnya, banyak korban meninggal setiap hari dan bulannya.

“Hal ini berdampak dari setiap harinya kami berdiri dan berpijak dengan menghirup udara limbah tailing Freeport, mandi tailing, cuci pakai air tailing,” tuturnya.

Tidak hanya manusianya, habitat buaya di kawasan sungai dan muara pun hancur akibat tailing Freeport hingga memaksa buaya-buaya untuk keluar dan memasuki pemukiman warga. Di tahun ini saja, setidaknya sudah tercatat tiga peristiwa buaya masuk ke pemukiman warga. Pertama pada 21 Januari 2022, buaya sepanjang tujuh meter menerkam warga di Ayuka, Distrik Mimika Timur Jauh. Kedua, pada 17 Februari 2022 sekeor buaya muncul ke pemukiman warga di sekitar Jembatan 2 Pomako di Distrik Mimika Timur. Ketiga, pada 16 Maret 2022 seekor buaya muncul di kawasan Bandara Mozes Kilangin.

Kompensasi Transportasi yang juga disinggung Tony Wenas dalam rapat dengan Komisi IV tersebut juga isapan jempol belaka. Padahal kompensasi bus gratis yang diberikan oleh PT FI hanya ada di Kampung Nayaro saja. Sedangkan kampung-kampung lainnya, apalagi kampung di luar lima daskam dan 3 kampung dalam kriteria wilayah terdampak PT FI, sama sekali tidak ada.

Termasuk juga klaim bantuan penyedian motor tempel, yang kami tidak pernah temui ada di lapangan. Kalaupun memang ada, seharusnya Tony Wenas harus menjelaskan itu dengan detail. Sedangkan kami, warga yang sehari-hari ada di kampung tidak pernah merasakannya.

 

Pembaruan AMDAL Freeport Adalah Penipuan Publik

Tak hanya berbohong dan menyembunyikan fakta terkait permasalahan tailing Freeport dan pemenuhan kompensasi, Tony Wenas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR-RI tersebut juga menyebutkan soal AMDAL Freeport tahun 1997 yang mengakomodir pembuangan tailing ke Sungai Aghawagon-Otomona dan diendapkan di Sungai Ajkwa.

Namun Tony Wenas tidak menyebutkan bahwa selama Freeport beroperasi, bahkan hingga penyusunan AMDAL 1997 yang dia banggakan itu, masyarakat asli yakni suku Kamoro, amungme dan Sempan sama sekali tidak pernah dilibatkan. Artinya Freeport masuk ke Papua tanpa izin dari penduduk asli.

Dalam upaya pembaruan AMDAL-nya pada 2020 lalu pun, Frreport Indonesoa juga telah melakukan manipulasi dan memecah belah warga suku asli. Freeport diduga telah melakukan penipuan dan cara kotor dengan menyembunyikan informasi terhadap warga lingkar tambang di Kabupaten Mimika, Papua dalam proses penyusunan dokumen AMDAL yang baru.

Freeport tengah melakukan pengembangan dan optimalisasi tambang bawah tanah dan tambang terbuka di Kabupaten Mimika hingga kapasitas maksimum 300.000 ton ore per hari. Atas rencana tersebut, Freeport harus melakukan penyesuaian dan pembaruan AMDAL atau Addendum.

Proses penyusunan AMDAL baru di tengah situasi pandemi COVID-19 inilah yang penuh kejanggalan, dilakukan dalam proses yang singkat, tidak transparan, menyembunyikan dokumen draf rencana AMDAL baru hingga terindikasi diduga untuk memanipulasi persetujuan warga.

Sebelumnya, tanggal 23 Juli 2020, Freeport mengundang perwakilan warga Kampung Ayuka, Tipuka, Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Arwanop, Waa/Banti, dan Tsinga untuk hadir dalam kegiatan pelatihan AMDAL yang dilaksanakan pada 27-28 Juli 2020. Dalam surat menyatakan bahwa dasar kegiatannya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.

Namun tidak lama berselang, hanya dua minggu, pada 5 Agustus 2020, datang kembali surat dari Freeport yang berisi undangan Konsultasi Publik yang akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2020. Setelah itu, datang kembali surat dari Freeport tertanggal 11 Agustus 2020 yang berisi perihal yang sama, undangan konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen AMDAL yang akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2020.

Begitu cepat dan singkatnya proses Pelatihan AMDAL hingga proses Konsultasi Publik ini merupakan kejanggalan yang mengindikasikan upaya Freeport mengelabui warga dengan memanfaatkan percepatan pembahasan dan penyusunan AMDAL menunggangi masa pandemi Covid-19 saat itu.

 

Narahubung: Doliey Kum Kordinator Umum Komunitas Peduli  Linkungan Masyarakat Wilayah Mimika Timur Jauh (LEPEMAWI), 082198456188

Ki Bagus, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), 085781985822


TerLampiran Foto -Foto 









Omnibus Law Menghancurkan Papua


Setelah memastikan diri terpilih sebagai Presiden kedua kalinya, Ir Joko Widodo memperkenalkan Omnisbus Law guna sebagai konsep penyederhanaan hukum dibidang ekonomi. Presiden Joko Widodo mengeluhkan banyaknya peraturan yang mengatur laju investasi sehingga proses untuk berusaha berbelit-belit, tumpang tindih, panjang dan menghambat penanaman modal.

Di bulan februari secara resmi Pemerintah menyerahkan hasil pembahasan Omnibus Law dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Cipta kerja ke DPR RI, saat disusun pemerintah RUU ini bernama Cipta lapangan kerja yang kemudian di satire menjadi RUU Cilaka (petaka atau kemalangan) oleh masyarakat sipil. 
Untuk menyusun RUU Cipta Kerja Presiden membentuk satgas omnibus law. Ada 127 orang dilibatkan menyusun RUU Cipta Kerja yang sebagian besar berasal dari kelompok asosiasi pengusaha sisanya perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten dan kementerian terkait. Tidak ada partisipasi rakyat baik dari kelompok buruh, petani, nelayan, masyarakat adat atau kelompok masyarakat sipil lainnya dalam proses penyusunan. Isi dari RUU Cipta Kerja sangat bersentuhan dengan kepentingan rakyat, sementara rakyat hanya kebagian jatah sosialisasi setelah RUU disusun yang pada akhirnya mendapatkan penolakan keras dari rakyat. Komposisi satgas sangat berselerakan kepentingan pengusaha seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo. 
Ada 79 UU yang terdampak dari hadirnya RUU Cipta Kerja, isinya bertujuan menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha diberbagai sektor. Sektor yang terdampak adalah kelautan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdangan, metrologi legal, jaminan produk halal, standarisasi penilaian kesesuian, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi dan penyiaran dan pertanahan dan keamanan. 
RUU Cipta Kerja  menghapus dan merubah pasal-pasal di 81 UU yang berlaku guna memangkas proses perizinan, mempermudah pengadaan tanah untuk usaha, mempermudah pemamfaatan sumber daya alam, memudahkan proses penanaman modal, merubah sanksi-sanksi berat menjadi lebih ringan kepada pelaku usaha. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menginventaris ketentuan-ketentuan yang dirubah oleh RUU Cipta Kerja. Fokus kami menganalisa perubahan UU PPLH, UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan aturan yang berkaitan dengan penguasaan tanah.  Kesimpulannya Omnibus Law akan sangat berdampak kepada kelangsungan masyarakat adat papua dan perlindungan sumber daya alam masyarakat adat papua.  RUU Cipta kerja menjadi ancaman serius bagi Hutan dan Masyarakat Adat di Papua. 
Disektor perlindungan lingkungan hidup Omnibus Law menghapus pasal-pasal kunci yang mengatur perlindungan lingkungan didalam, menghapus izin lingkungan dan kriteria amdal, mempermudah proses berbagai perizinan, menghilangkan  keterlibatan pemerintah melakukan pengawasan dam penjatuhan sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan. Seluruhnya dikendalikan pemerintah pusat yang menjadi pemain inti dalam menentukan proses investasi. Omnibus Law menghilangkan partisipatif masyarakat terlibat memutuskan pelaksanaan sebuah proyek, menghilangkan kewajiban usaha dalam pemenuhan standar lingkungan, memberikan keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan yang sebelumnya sanksinya berupa pidana menjadi sanksi administratif, mengurangi hak atas informasi,  menghapus kewenangan PTUN membatalkan perizinan, menghapus sanksi pembekuan dan pencabutan izin, menghapus prinsip tanggungjawab mutlak (strict liabilty) kepada pelaku pencemaran, menghilangkan pasal yang melindungi kearifan lokal masyarakat adat.. 
Untuk sektor perkebunan, omnibus Law merubah pengaturan ulang penetapan batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan usaha perkebunan, menghapus syarat-syarat pertimbangan penetapan luas perkebunan, menghapus larangan pemindahan hak atas tanah usaha perkebunan, menghapus batasan jangka waktu kewajiban pengusahaan hak atas tanah sejak diperoleh, mempermudah peralihan perusahaan ke modal asing, menghapus kewajiban pelaku usaha memfasilitasi perkebunan masyarakat minimal 20 %, menghapus kewajiban pengusaha untuk melakukan pengelolaan amdal, analisis resiko dan pemantauan lingkungan. Semangat serupa ditemui didalam Pasal yang merubah UU Kehutanan, Omnibus Law memfasilitasi pemanfaatan hutan lindung dalam perizinan usaha, mempermudah perolehan izin dikawasan hutan lindung, menghapus kontribusi atas usaha yang diperoleh (dana reboisasai, dana jaminan kinerja).
Omnibus Law kembali menghidupkan aturan penguasaan HGU selama 90 tahun, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan penguasaan HGU selama 90 tahun karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bayangkan penguasaan lahan selama 90 tahun akan menghancurkan pengetahuan generasi papua. 





Watak Politik Hukum Presiden Joko Widodo

Undang-Undang No 32 Tahun 2009  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta turunannya  telah cukup baik mengatur pengelolaan perlindungan lingkungan hidup mengikuti standar yang sepakati dalam konperensi tingkat tinggi tentang lingkungan hidup. Kehadiran RUU Cipta Kerja hasil Omnibus law merubah hingga menghapus pasal-pasal kunci yang mengatur perlindungan lingkungan. Kami menemukan perubahan UUPPLH menghilangkan kewajiban UKP/UPL, menghapus izin lingkungan, menghapus kriteria AMDAL. Tujuannya mempercepat proses investasi ussaha. 
Omnibus law juga menghilangkan  keterlibatan pemerintah daerah untuk terlibat melakukan penilaian, pengawasan dam penjatuhan sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan. Seluruhnya dikendalikan pemerintah pusat yang menjadi pemain inti dalam menentukan proses investasi. Hal ini tentunya harus dilihat berhubungan dengan proses politik nasional dimana keterlibatan pengusaha-pengusaha besar memberikan dukungan dalam kontenstasi pemilu. 
Omnibus law menghilangkan partisipatif masyarakat terlibat memutuskan pelaksanaan sebuah proyek, menghilangkan kewajiban usaha dalam pemenuhan standar lingkungan, memberikan keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan yang sebelumnya sanksinya berupa pidana menjadi sanksi administratif, mengurangi hak atas informasi,  menghapus kewenangan PTUN membatalkan perizinan, menghapus sanksi pembekuan dan pencabutan izin, menghapus prinsip tanggungjawab mutlak (strict liabilty) kepada pelaku pencemaran, menghilangkan pasal yang melindungi kearifan lokal, menghapus Izin lingkungan menjadi kelayakan usaha yang hanya didasarkan pada pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. 
Untuk sektor perkebunan, omnibus Law merubah atau menghapus pasal-pasal didalam UU No 38 Tahun 2014. Hal yang dirubah adalah pengaturan ulang penetapan batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan usaha perkebunan, menghapus syarat-syarat pertimbangan penetapan luas perkebunan yang ada didalam ayat 2 pasal 14, menghapus larangan pemindahan hak atas tanah usaha perkebunan, menghapus batasan jangka waktu kewajiban pengusahaan hak atas tanah sejak diperoleh, mempermudah peralihan perusahaan ke modal asing tanpa harus ada persetujuan menteri guna kepentingan nasional, menghapus kewajiban pelaku usaha memfasilitasi perkebunan masyarakat minimal 20 %, menghapus kewajiban pengusaha untuk melakukan pengelolaan amdal, analisis resiko dan pemantauan lingkungan. 
Semangat serupa ditemui didalam Pasal yang merubah UU Kehutanan, Omnibus Law memfasilitasi pemanfaatan hutan lindung dalam perizinan usaha, mempermudah perolehan izin dikawasan hutan lindung, menghapus kontribusi atas usaha yang diperoleh (dana reboisasai, dana jaminan kinerja).
Melalui Omnibus Law terlihat watak politik hukum pemerintah yang sangat mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Politik hukum diarahkan kepada kepentingan investasi ekonomi kapital guna penguasaan sumberdaya alam. Hal ini selaras dengan semangat Presiden yang bermimpi memuluskan proyek-proyek besar pembangunan infrastruktur yang pada periode pertama mendapatkan kritik dan perlawanan dari masyarakat. Melalui Omnibus Law pemerintah tengah memperparah bencana ekologis bagi kehidupan kedepan. 

Omnibus Law Perampas Sumber Daya Alam 

Lantas bagaimana pengaruh RUU Cipta Kerja hasil Omnibus Law bagi masyarakat adat khususnya di Papua.  Saat ini hanya Pulau Papua yang masih memiliki hutan alam dengan luasan terbesar dibandingkan dengan pulau-pulau lain di Indonesia. Keteguhan masyarakat adat di Papua memegang nilai-nilai kearifan lokal telah menjaga keberadaan hutan. Menguatnya advokasi perlindungan hak-hak masyarakat adat didukung organisasi masyarakat sipil menjadi ancaman bagi pelaku capital menguasai sumber daya alam. 
Inilah fungsi Ombinus law melakukan deregulasi guna mempermudah cara –cara penguasaan hak-hak masyarakat adat melalui mekanisme hukum. Pengalaman Yayasan Pusaka melakukan advokasi hak-hak masyarakat adat di Papua menemukan keterlibatan erat pengusaha dan aparat Negara menabrak berbagai aturan guna penguasaan hak-hak masyarakat adat. Secara diam-diam terjadi pengalihan 1.389.956 hektar hutan alam milik masyarakat adat papua untuk menjadi perkebunan kelapa sawit. 
Di Papua perkebunan diberikan kemudahan untuk menguasai lahan yang lebih luas dibandingkan diluar Papua.  Peraturan menteri agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN No 2 Tahun 1999 memperbolehkan sebuah perusahaan mendapat Izin usaha mencapai 40.000 hektar untuk wilayah papua, lebih luas dua kali dari provinsi lain yang dibatasi 20.000 hektar. Yayasan Pusaka juga menemukan kurangnya pengawasan  menyebabkan beberapa group perusahaan dapat menguasai luasan lahan melebihi batas maksimal 100.000 ha perolehan tanah yang diatur dalam permen 2/1999. PT Menara Group memiliki luas lahan 270.095 hektar di Kabupaten Boven Digoel, PT Korindo Group memiliki luas lahan 148.637 hektar di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, Bumi Mitratrans Maju Group memiliki 115.540 hektar di Kabupeten Boven Digpel, ANJ Group memiliki lahan hampir mencapai 82.468 hektar di Kabupaten Sorong Selatan, kepemilikan lahan ANJ belum termasuk lahan lain yang berada di sumatera. Semua wilayah penguasaan group perusahaan diatas saat ini mengalami sengketa dengan masyarakat adat. 
Dugaan Skandal korupsi diduga kuat terjadi dalam peneribitan perizinan, akhir tahun 2019 Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua mengeluarkan pernyataan dalam sebuah wawancara dimedia menyebutkan  pemalsuan  Izin usaha group PT Menara dan PT Tulen Jayamas Timber Industries yang mengolah kayu hasil tebangan pembukaan perkebunan kelapa sawit di proyek tanah merah Boven Digoel. PT Tulen Jayamas diminta menutup operasionalnya. Tidak menutup kemungkinan skandal seperti ini terjadi diwilayah lain. 
Temuan lain adalah maraknya izin-izin usaha perkebunan di Papua yang terbit dengan melanggar prosuder penerbitan. Izin-izin milik anak perusahaan ANJ Group di sorong selatan, PT Bintuni Agro Prima Perkasa di lembar Kebar Kabupaten Tambrauw, PT BMM Group di Boven Digoel diterbitkan tanpa dilengkapi adanya analisa dampak lingkungan. Ada dugaan pelaku usaha tidak mampu menyusun AMDAL karena besarnya dampak negatif dari operasional usaha. Mestinya ada konsekuensi pidana lingkungan hidup yang telah diatur dalam UU No 32 /2009 bagi pelaku usaha maupun pihak yang menerbitkan karena tidak memilii izin lingkungan.  Namun kedepan  pelaku usaha akan merasa tenang dengan menggunakan RUU Cipta Kerja hasil Omnibus Law proses perizinan dipermudah dan sanksi pidana diringankan menjadi sanksi administratif. 
Berkaca dari pengalaman buruknya pengelolaan perizinan dan minimnya upaya perlindungan hak masyarakat adat telah menciptakan konflik laten kedaulatan rakyat Papua. Maraknya investasi kapital justru tidak sebanding lurus dengan perbaikan ekonomi rakyat papua, justru akumulasi investasi menyingkirkan kebudayaan dan kedaulatan masyarakat papua atas sumber daya hutan dan alam yang dimiliki scara lintas generasi. Walaupun Papua memiliki UU Otonomi khusus namun kehadiran berbagai UU sektoral dan Omnibus law kedepannya akan melumpuhkan penerapan UU Otsus. 
Politik hukum Presiden Joko Widodo melalui Omnibus Law yang berpihak kepada investasi kapital serta mengabaikan hak masyarakat adat papua kedepan akan mengancam keberadaan Hutan alam papua dan sumber daya alam lain di Papua. Proses penghisapan kekayaan alam dan penyingkiran masyarakat Papua akan semakin masif,  hal ini tentunya akan meningkatkan ekskalasi konflik terlebih pemerintah mengisolasi informasi dan media di Papua. 
Lantas bagaimana menyikapi hal ini,salah satu cara terbaik adalah menolaknya.   Ada baiknya Presiden Joko widodo segera menarik RUU Cipta Kerja, kembali mendengar suara rakyat dan mengeluarkan tindakan  memperkuat perlindungan hak masyarakat adat yang selama ini  selalu menjadi ekspolitasi pembangunan.


Sumber: https://pusaka.or.id/2020/07/omnibus-law-akan-menghancurkan-papua-tolakomnibuslaw/#post/0




Penghancuran Ruang Hidup Dan Masyarakat Adat Papua




Ditulis Oleh : Robert William




Pengantar



Relasi yang terbangun antara rakyat Papua dan alamnya sudah ada sejak zaman nenek-moyang hingga sekarang dan memiliki ikatan yang kuat. Makna Konotasi dari tanah menurut orang Papua adalah hutan, bukit, sungai, dan laut. Hewan hingga Manusia yang mencari penghidupan di atas tanah, sangat terikat oleh tanah itu sendiri. Tanah bukan saja dijadikan sebagai ruang untuk mencari dan mengelolah kebutuhan saja tetapi tanah juga menjadi tempat untuk membangun ikatan social, budaya hingga ikatan spiritual yang kuat dari kepercayaan komunitas masyarakat yang hidup di atas tanah itu sendiri, tanah juga merupakan media komunikasi langsung dengan jejak nenek moyang atau leluhur.

Karena Selama puluhan ribu tahun, Bangsa Papua sudah mengelolah tanah, membangun keselarasan bersama alam, membangun kebudayaannya, dan menciptakan relasi yang kuat antara lingkungan dan masyarakat itu sendiri, yang berarti apabila negara atau korporasi merampas tanah dan menghancurkan hutan maka mereka juga menghancurkan keharmonisan antara alam dan masyarakat itu sendiri atau membunuh dan menghancurkan bangsa Papua itu  sendiri.

Dengan masuknya model ekonomi eksploitatif yang dibawa oleh Indonesia telah memaksa komunitas masyarakat adat yang bercocok tanam ataupun berburu dan mengumpulkan makanan harus mengikuti atau mengalami regresi budaya dan perubahan gaya hidup (bertransformasi), mulai dari contoh sederhana seperti bentuk makanan, minuman, pakaian, rumah dan sebagainya (dalam memenuhi kebutuhan sekunder maupun kebutuhan primer),  dari yang primitive ke modern dalam artian, masyarakat Papua harus menerima bentuk transformasi kerja (bentuk perubahan pola hidup) dan memutus keterikatan bersama alamnya juga dipaksa harus menerima moderenisasi dan mengikuti mobilitas globalisasi.

Perubahan social, ekonomi, dan penguasaan atas tanah dalam masyarakat adat, juga kehancuran ekologi yang dibuat oleh ekspansi modal ke wilayah-wilayah adat  di Papua sudah sering diteliti oleh berbagai kalangan, mulai dari lembaga pemerintahan, NGO (organisasi nirlaba), komunitas mupun individu sangat banyak namun, sebagai pengantar diskusi sedikit yang saya baca dan pahami akan saya tuliskan  dalam beberapa topik.



Latar Belakang Sejarah
Ketika Irian Barat (atau sekarang Papua) tidak kunjung diserahkan kepada Indonesia seperti dijanjikan, sedangkan indonedia patuh membayar hutang Belanda yang dibebankan kepadanya, maka pada tahun 1957 Indonesia kehilangan kesabaran dan menyatakan “membatalkan perjanjian KMB” secara sepihak. Hal ini kemudian diikuti dengan “nasionalisasi” atas perkebunan-perkebunan asing. Di sini harus ditegaskan bahwa “menasionalisir” (dalam konteks waktu itu); bukan berarti menyita, bukan pula merampok! Hal itu berarti “menguasai”, dan nanti akan dibayar! Namun sayangnya, entah karena pertimbangan apa, hampir semua perusahaan asing yang diambil alih melalui kebijakan “nasionalisasi” itu, pimpinannya kemudian langsung dipegang oleh militer. Inilah awal mula dari masuknya peranan TNI ke dalam bidang ekonomi. Setahun kemudian, lahirlah UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (dikenal sebagai UUPA 1960). Karena isinya baru berupa “pokok-pokok”, maka intinya adalah prinsip-prinsip, yang seharusnya dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lebih operasional.  Sebelum terlaksananya UUPA 1960  presiden indonedia diganti oleh Jenderal Soeharto (orde baru), praktik orde baru dalam menjalankan revolusi hijau pada waktu itu tidak menunjukan keseriusannya. Orde Baru menerapkan pendekatan “jalan pintas” (By-Pass Approach). Pembangunan pertanian didahulukan, akan tetapi gagasan Reforma Agraria (RA) ditinggalkan. Yang dijalankan adalah Revolusi Hijau namun tanpa Reforma Agraria. Asumsi dasarnya adalah bahwa dengan menyelesaikan masalah pangan, yang dianggap sebagai inti masalah agraria, maka konflik agraria dapat diatasi. Oleh karena itu, buat apa repot-repot melaksanakan Reforma Agraria yang rumit itu1.
Pada saat yang sama, Orde Baru juga mendorong masuknya arus investasi asing secara besar-besaran. Hal ini dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya, dengan akibat bahwa pemerataan dan keadilan sosial dapat disisihkan (ditanggalkan) terlebih dulu. Kebijakan Orde Baru memang bertolak belakang dari kebijakan pembaruan agraria yang dianut oleh pemerintahan sebelumnya.
 Kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru secara manipulatif telah menyalahgunakan aturan hukum yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, yang turunannya juga termuat dalam Pasal 1 UUPA, yaitu mengenai “Hak Menguasai oleh Negara” (HMN). Dalam bagian Penjelasan, sangat jelas dinyatakan bahwa “hak menguasai” itu bukanlah “hak memiliki” melainkan hanya “wewenang untuk mengatur”. Oleh pemerintah Orde Baru, kewenangan untuk mengatur itu bukannya dimanfaatkan untuk “kemakmuran rakyat”, akan tetapi untuk “memfasilitasi modal asing”. Hal ini sematamata karena asumsi bahwa mengalirnya modal dan bantuan asing itu akan membantu pembentukan “kue nasional” yang pada akhirnya remah-remahnya akan mencapai ke bawah dan dinikmati oleh rakyat.
Ironisnya, demi memfasilitasi para pemilik modal itu, tanah-tanah rakyat pun tergusur dengan cara-cara yang tidak terpuji, dan sering disertai dengan tindak kekerasan yang menelan korban harta dan jiwa. Kita semua kemudian melihat bahwa hal ini telah meninggalkan warisan berupa ribuan kasus konflik agraria di berbagai penjuru Indonesia juga Papua Konflik ini bukan saja terjadi antara rakyat dengan instansi pemerintah, atau antara rakyat dengan perusahaan swasta atau BUMN, akan tetapi juga antara instansi-instansi pemerintah sendiri.

Dalam konteks historis tentang papua sendiri, rakyat papua telah menolak berintegrasi dengan Indonesia sejak 1940an hingga sekarang. Delegitimasi proses Integrasi 1962 dengan adanya perjanjian new York (New York agreement) dan proses aneksasi 1 may 1963 yang didukung oleh amerika di bawah pengawasan UNTEA. Akhirnya tahun 1969, pepera (penentuan pendapat rakyat) dilaksanakan dengan melibatkan 1009 orang pro-integrasi kemudian indonesia memenangkan act of no choice itu. Dari sinilah kemudian pembunuhan, perampasan ruang hidup hingga pelanggaran ham terus terjadi dan menelan korban dan harta benda tidak sedikit. Akumulasi kekeceawaan rakyat papua yang dibangun Indonesia telah terjadi sejak 1960 an hingga sekarang, relevansi penyebab kekecewaan yang dimaksud di sini adalah legitimasi sejarah papua yang sengaja dipalsukan Indonesia menjadi penyebab utama kesewenang-wenangan dan konflik berkepanjangan dalam masyarakat Papua.




Relasi Manusia Dan Tanah



Ketika leluhur manusia modern mulai tersebar dan menduduki wilayah-wilayah potensial dan ideal yang berlimpah hewan untuk berburu serta mengumpulkan tumbuhan liar untuk dijadikan makanan. 11.000 tahun yang lalu barulah manusia mulai beralih kepada apa yang disebut proses produksi pangan: yaitu proses domestifikasi hewan dan tumbuhan liar serta mengkonsumsi ternak dan tanaman budidaya. Dari tempat-tempat (wilayah) ideal yang ditemukan inilah kemudian manusia mulai berkembang, karena dengan berlimpahnya makanan maka semakin banyak waktu untuk bersantai, sehingga lonjakan populasi manusia semakin meningkat dari waktu ke waktu. Dari perkembangan populasi dan penemuan-penemuan baru alat untuk bercocok tanam misalnya kapak batu, dsb, manusia mampu membangun relasi yang kuat antara lingkungan tempat dia hidup dan antara sesama manusia itu sendiri2.
Alam menyediakan tanah yang subur dengan kompos sedangkan manusia hanya mengolah tanah itu untuk ditanami dan merawatnya hingga membuahkan hasil, mungkin terlebih dahulu manusia harus bekerja dengan sepenuh tenaga dengan peralatan seadanya sampai tuntas dan ditanami lalu disemai sampai membuahkan hasil yang setara dengan kerjanya dan dipakai bersama-sama, dengan demikian terbentuknya relasi social (kolektifitas) pertanian. Dari bentuk kerja kolektif, kemudian manusia yang mendiami suatu wilayah menggantungkan hidupnya terhadap lingkungan hingga menciptakan bentuk masyarakat yang sangat berbeda dari sebelumnya dengan juga mulai menciptakan perkakas produksi.

Dari 2 abad terakhir, Rakyat Papua pun takluk kepada kemajuan peradaban. Mereka terpaksa harus berpindah dari suatu wilayah atau menetap karena adanya  tekanan pemerintah dan korporasi ataupun konflik antara sesama.

A.            Orang Papua dan lingkungannya

Pandangan paling umum mengenai Orang Papua dan lingkungannya tidak terlepas dari sejarah Papua yang begitu rumit dengan dinamika sejarahnya yang banyak dimanipulasi oleh Indonesia, kemudian peristiwa-peristiwa politik dan dinamika social ekonomi, turut menjembatani kesengsaraan dan penindasan.

Dari satu perjanjian ke perjanjian lainya tentang legitimasi wilayah dan msayarakat pun, tidak pernah melibatkan orang Papua. Sehingga persekongkolan antara negara-negara maju yang (disokong korporasi internasional) dengan pemerintah Indonesia.
Mereka tidak pernah mempertimbangkan dampak eksploitasi dan penghancuran ekologi, masyarakat lokal, hingga penghancuan adat dan budaya yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam di Papua.
Dari era zaman kolonial belanda dan sekarang jaman kolonial Indonesia mengokupasi tanah Papua, masyarakat Papua tetap dianggap sebagai Sub-Manusia sehingga penghancuran ruang hidup (ekologi), social masyarakat, budaya, dan ekonomi tetap menjadi hal yang wajar atau “sah-sah saja” di mata Indonesia dan dunia.

Di bawah pemerintah Indonesia saat ini masyarakat papua merasa menjadi orang asing di negeri sendiri. Ekonomi dan politik telah didominasi dan dikendalikan oleh orang non-Papua, serta pemerintah pusat. Korporasi-korporasi internasional atau multinasional telah mengeksploitasi tanah-tanah (hutan) dengan leluasa karena disokong oleh pasukan keamanan.
Penangkapan ikan illegal, pembabatan hutan untuk sawit, dan penambangan liar terus berlanjut kemudian menghancurkan sumber-sumber pangan, alam, dan rumah-rumah masyarakat adat3.



B.               Makna Hukum Adat dan Hak Ulayat


Pada umumnya, hukum adat adalah aturan-aturan yang tak tertulis. Seorang pakar hukum adat, Almarhum Prof. Dr. Mr. Soekanto, pernah mendefinisikan hukum adat sebagai: “kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan, tidak dikodifisir, bersifat paksaan dan mempunyai sanksi, jadi sebabnya mempunyai akibat hukum” (Soekanto 1954: 2). Menurut Van Vollenhoven, yang juga dikutip oleh Prof. Soekanto, “hukum adat Indonesia ialah hukum Melayu-Polinesia ditambah dengan di sana-sini (sebagian kecil) hukum agama” (Soekanto 1954: 50-54).

Secara sosiologis, hukum adat berbeda dari hukum positif (formal) bukan saja karena yang satu tak terkodifisir dan yang lain terkodifisir, tetapi juga karena hukum positif itu lahir secara ditetapkan (enacted), sedangkan hukum adat timbul sendiri melalui proses panjang, dalam perjalanan sebuah masyarakat. Namun baik hukum positif yang berupa undangundang, peraturan dan sebagainya, maupun hukum adat, adat istiadat dan sebagainya; secara sosiologis dapat dipandang sebagai masuk dalam satu kategori yang disebut norma.
Adapun aspek hukum adat yang secara khusus terkait dengan agraria adalah apa yang dikenal sebagai “hak ulayat”. Istilah ini awalnya berasal dari masyarakat hukum adat di Minangkabau, tetapi oleh UUPA diangkat ke atas secara nasional untuk mengacu kepada, atau mewakili, hak-hak yang sejenis dalam berbagai masyarakat hukum adat yang ada di seluruh Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan hak ulayat ini adalah hak suatu komunitas secara keseluruhan (persekutuan hidup atau masyarakat hukum adat) atas tanah-tanah yang diduduki, atas pohon-pohon, kolam-kolam, dan benda-benda yang berada di bawah maupun di atas permukaan tanah, dalam suatu wilayah yang dikuasainya. Van Vollenhoven menyebut hak ini dengan istilah “beschikkingsrecht4” (bahasa Belanda).

Konflik Tanah Dan Masyarakat Adat

Masyarakat adat yang mendiami wilayah Papua memiliki banyak karakteristik, karakter yang berbeda inilah yang kemudian menjadi sebuah acuan untuk melihat pola perkembangan masyarakat tersebut hingga hubungan kerja antara masyarakat yang terbentuk oleh sebab musebab dari dalam maupun luar lingkungannya, dari perubahan yang terjadi inilah kemudian mendatangkan malapetaka bagi lingkungan bahkan manusianya sendiri.
Penghancuran yang terjadi berdasar pada perkembangan ekspansi modal di wilayah-wilayah adat, yang memaksa masyarakat adat menerima penghancuran ini sebagai sebuah keniscayaan perkembangan dunia modern.
Metode atau pendekatan yang dipakai oleh penguasa juga pengusaha bermacam-macam, mulai dari terror psikologis, bayar ganti rugi yang tidak sepadan, pemberian iming-iming kepada masyarakat adat, buat gerakan abal-abal, serta kepala suku tandingan. Dari berbagai taktik pendekatan yang dibuat ini bertujuan agar masyarakat tidak protes terhadap kerusakan lingkungannya atau protes terhadap dinamika social yang terjadi.
Dari berbagai pokok masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat adat di papua hari ini membuat setiap orang terlena terhadap penghancuran yang sedang terjadi di depan mata. Penghancuran yang dimaksud sbb :

a.     Penghancuran secara langsung (vulgar)

Penghancuran masyarakat adat secara langsung terjadi di tengah kita hari ini, namun pemahaman soal penghancuran melihat konteks realita dihayati sebagi sebuah proses pemusnahan baik itu ekologis, maupun social dan politik.
Penghancuran secara langsung juga merupakan upaya paling massif untuk memisahkan tanah dengan manusianya. Banyak sekali system politik di negeri-negeri yang belum maju hingga daerah yang paling tertinggal sekalipun tidak luput menggunakan metode penghancuran masyarakat adat secara langsung, termasuk system kapitalisme, kolonialisme, hukum dsb.
Penghancuran secara langsung ini digunakan dalam berbagai macam hal, misalnya : perampasan tanah adat oleh militer untuk membangun pertambangan Ilegal (contoh di korowai), pembunuhan pemimpin adat untuk menghilangkan tendensi politik identitas kebudayaan, penggusuran tanah secara paksa (seperti di nawaripi timika) dll. Beberapa contoh penghancuran eksistensi masyarakat adat secara langsung ini dikonstruksikan oleh militerisme yang kawin-mawin dengan kapitalisme menggunakan birokrasi pemerintah daerah sampai pusat sebagai pengantara dan medium kerja penghancuran itu sendiri, maka timbul perampasan tanah, penggusuran paksa, ilegellogging, dan sebagainya hal ini dikonstruksikan secara langsung dan tersistematis dengan bentuk kekerasan.
Sekarang penggunaan kekuatan penuh untuk penghancuran masyarakat adat terjadi ketika negara yang menghamba pada neoliberalisme menghamba pada kepentingan korporasi multinasional. Hal ini dilakukan dengan menggunakan berbagai instrument :
1.     Menyusun UU yang mendorong dan melindungi kepentingan korporasi
2.     Menggunakan kekuatan polisi dan tentara untuk meredam protes gerakan akar rumput
3.     Mengembangkan intervensi kekuatan militer dan opersai intelejen untuk melindungi kepentingan ekonomi kapitalis.

a.     Penghancuran tersistematis (tidak vulgar)

Hal paling mendasar selanjutnya adalah penghancuran masyarakat adat secara sistematis, dari berbagai persoalan, yang paling Nampak hari ini yang kemudian menimbulkan penghancuran terhadap masyarakat adat adalah :
1.     Uang
Uang yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui berbagai program pemerintah yang dapat menjangkau pelosok daerah, contohnya seperti dana desa yang berjumlah miliaran diturunkan kepada desa untuk dikelolah sesuai kebutuhan daerah atau wilayah desa. Lalu dari desa mendistribusikan uang itu kepada masyarakat, di banyak kasus, dana desa itu seperti kredit rakyat artinya rakyat akan dikasih uang apabila dia (penerima) mau kooperatif terhadap pemerintah, tujuan hal ini adalah untuk menerima semua legitimasi keberadaan pemerintah sebagai salah satu wadah yang mampu bangun masyarakat lokal. tetapi dalam beberapapa peristiwa di Papua, hal ini sangat disayangkan karena dengan adanya dana-dana dari berbagai macam program pemerintah pusat membuat rakyat terlena, tidak mandiri, dan pasif terhadap lingkungan dan ikatan social.
Fakta lain dari masalah yang paling serius hari ini adalah mulai timbulnya ketergantungan terhadap uang dan membuat masyarakat rela menjual tanah untuk mendapatkan uang dan mungkin uang itu akan dipake untuk hal-hal tidak penting seperti mabuk-mabukan, sampai ke persoalan perut.

2.     Sertifikat dan hak property serta penguasaan atas tanah
Ketika pemerintah Indonesia mencoba membuat program pembagian sertifikat gratis kepada seluruh rakyat ternyata bukan hanya jebakan buat rakyat Papua tetapi pintu menuju kehancuran masyarakat dan legitimasi wilayah adat.
Ketika klaim terhadap tanah yang dijadikan property pribadi seorang tidaklah bisa disangkut pautkan dengan kepemilikan bersama dalam komune, karena itu masyarakat adat tidak membuat kepemilikan pengelolahan tanah diserahkan kepada pribadi (individu) tetapi malah sebaliknya maka apapun dan siapapun yang disangkut pautkan kepada kepemilikan pribadi atas tanah atau suatu wilayah kekuasaan adalah bentuk konkret dari suatu mekanisme kerja menuju kehancuran masyarakat adat. bila kelompok-kelompok komune terpercah dan membentuk individu-individu yang saling mengklaim atas satu dan lain wilayah maka prasyarat pembentukan masyarakat yang saling bermusuhan dan pemutusan rantai ikatan social akan terus berlanjut.
Kembali lagi kepada sertifikat gratis, merupakan sebuah program pemerintah yang sangat efektif untuk mengdiskreditkan masyarakat adat bahwa “apabila masyarakat tidak memiliki sertifikat maka ia adalah penduduk illegal” dsb.
Suatu legitimasi kuat dalam kepemilikan tanah secara kolektif adalah aturan baku (dan diakui dalam aturan pembagian 7 wilayah adat), dalam adat yang juga membagi kelompok masyarakat dalam berbagai sub-sub kelompok untuk saling menghidupi bukan memisahkan individu dari kelompok dengan sertifikat gratis ala pakde.

3.     Undang-undang tidak ramah lingkungan
Setelah jokowi menjabat sebagai presiden, ia membuka kran investasi secara leluasa ke Indonesia, suatu pamor kekuatan politik ekonomi di daerah asia tenggara dibangun atas dasar investasi yang massif menanamkan modal ke Indonesia, ini bagian daripada kelanjutan program presiden sebelum-sebelumnya membangun kekuatan ekonomi. Program nawacita pun dirumuskan dan digodong-godong katanya memiliki rumus pembangunan angka kesejahteraan di Indonesia yang akan membawa rakyat kepada zaman keemasan, investor yang masuk ke Indonesia menanamkan modalnya di berbagai sector tetapi lebiih parah dan paling banyak adalah sector energy, tambang, dan batubara. Undang-undang pokok agrarian pun hanya dijadikan hiasan, lalu pemerintah dalam hal ini DPRRI dan para menteri serta ahli-ahli hukum sibuk merumuskan undang-undang baru atau keputusan-keputusan pemerintah yang tentu sarat kepentingan investasi seperti UU Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA), OMNIBUS LAW dsb.
Dalam bentuk perumusan undang-undang yang tidak pernah melibatkan rakyat (dala hal ini masyarakat adat) tentu memojokan peran serta eksistensi masyarakat adat itu sendiri, maka investasi yang masuk pun tidak segan-segan menghancurkan lingkungan masyarakat adat, penghancuran terhadap eksistensi dan hak ulayat masyarakat adat.
“Kalau di Papua, tidaklah menjadi hal baru tentang penghancuran yang terus berlanjut dan penegakan hukum yang rasis juga diskriminatif, persoalan ini sudah berlangsung dari waktu ke waktu (zaman papua dianeksasi sampai sekarang) dan itu akan terus berulang dari satu keputusan ke keputusan lainnya.
Pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia yang dominan adalah hukum warisan belanda, dan dipolarisasi oleh Orde Baru sekarang diterapkan ole Orde Paling Baru, dan tidak ada jaminan keselamatan dan perlindungan hukum terhadap tanah adat, dan masyarakat adat.


Namun yang penting adalah, penghancuran secara sistematis berdampak pada pola pikir masyarakat yang semakin apatis dan tidak peduli terhadap kehidupan masyarakat yang sama-sama teralienasi saat ini dan pengikisan terhadap kebudayaan orang papua yang terjadi secara dramatis. Penyebabnya bisa diangkat dari beberapa hal yang saat ini sangat Nampak atau terasa di tengah masyarakat Papua.


1.     
1.                 Mengindonesiakan orang Papua

Pengindonesiaan orang Papua secara sistematis sudah dimulai sejak perbutan wilayah papua oleh Indonesia dan belanda, tolak ukur pengindonesiaan ini dilatarbelakangi oleh kepentingan sumber daya alam yang melimpah di Papua, bahkan sebelum Indonesia merdeka Tan Malaka pernah singgung soal potensi minyak, kayu dan tambang di Papua. bahkan Tan malaka memaksa Soekarno agar tidak berunding dengan belanda tetapi melakukan penaklukan total terhadap belanda, targertnya adalah mengusir belanda dari sabang sampai merauke. Setelah Indonesia dan belanda melakukan berbagai macam pertemuan hingga Konferensi meja bundar, Indonesia dan belanda tidak selesaikan masalah Papua secara serius dan menemukan poin-poin penting agar terselesaikannya sengketa perebutan kedaulatan atas Papua.
Pada tahun 1960, setelah orang Papua mempersiapkan segala atribut dan bentuk kenegaraan West Papua, tanggal 1 desember 1960 barulah komite persiapan kemerdekaan Papua memprolamasikan kemerdekaannya, namun ketika kemerdekaan Papua baru berumur 19 hari maka soekarno membentuk operasi Trikora yang akan berdampak pada orang Papua karena adanya operasi militer di seantero Papua, hingga diperparah ketika jenderal Soeharto menjabat sebagai presiden Indonesia dan berlanjut ketika Indonesia memenangkan Pepera 1969 yang tidak adil.
Pengkondisian ini terus berlanjut dibawah kepemimpinan Orde Baru, di mana pengindonesiaan orang papua dilakukan melalui berbagai cara, misalnya orang Papua yang memakai koteka dan cawat disebut sebagai orang primitive dan tidak beradab, paksakan orang Papua bergantung pada nasi daripada ubi, orang yang menolak hutannya ditebang dicap sebagai anti pembangunan, bahkan paling parahnya orang yang berambut gimbal disebut criminal dan separatis.
Pengindonesiaan orang Papua dibawah Orde Baru dilakukan secara massif oleh ABRI ditambah dengan program ABRI masuk desa waktu itu, tidak sedikit telah terjadi pembunuhan, penghancuran lingkungan, pemerkosaan hingga operasi-operasi militer memperparah masyarakat dan dengan terpaksa harus tunduk di bawah militerisme.
Dari berbagai tindakan pemerintah Indonesia dari jaman Soekarno hingga Soeharto yang diperebutkan di papua bukan saja alamnya tetapi juga melakukan penaklukan psikologis rakyat papua itu sendiri, sehingga pengindonesiaan orang Papua telah berhasil dilakukan hingga sekarang.

2.                 Pendidikan


 Kasus di Papua lebih parah karena kurikulum di papua tidak sepenuhnya mengajarkan orang Papua untuk berpikir secara kritis soal lingkungan hingga mempelajari kebudayaannya sendiri,
Sekarang lebih parahnya ketika Indonesia membuat program-program beasiswa yang mengirim pelajar maupun mahasiswa ke luar Papua dengan konsekuensi bahwa mahasiswa program beasiswa tidak boleh mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat politis apalagi ikut demo, hukumannya pasti diputus beasiswa atau didrop out dari kampus.
Karena metode pendekatan menggunakan terror psikologis dan pemanjaan terhadap masyarakat Papua dalam hal ini mahasiswa, maka ketakutan yang berlanjut terus dipupuk hingga membuat psikologis orang Papua cepat menyerah, pasrah terhadap keadaan, apatis dan tidak percaya terhadap kekuatannya sendiri.

3.                 Strotipe dan Stigmatisasi Terhadap Rakyat Papua

Pandangan mayoritas orang di luar papua terhadap rakyat papua tentang cara hidup, pola makan, politik dan identitas belumlah bisa disebut adil.
Bukanlah hal yang tabu mendengar pemerintah menyebut atau mengstreotipekan orang Papua itu sebagai bagian dari kelompok criminal, anti pembanguna, separatis dan lain-lain yang bertentangan dengan hukum formal di Indonesia.
Dasar pembentukan pola berpikir yang diskriminatif ini sudah dibangun sejak jaman colonial dan diwarisi oleh rakyat hingga pemerintah bahkan pelaku hukum sebagai suprastruktur masyarakat juga sama-sama membangun streotipe dan stigma terhadap orang Papua.
Tujuan stigma dan streotipe terhadap orang Papua dibangun agar justifikasi terhadap wilayah Papua dan orang Papua itu selalu dianggap sebagai wilayah dan orang-orang yang bermasalah sehingga pemerintah dan korporasi dengan leluasa menanamkan hegemoni di tanah Papua. Dengan menggunakan stigma dan streotipe terhadap orang papua, pemerintah ataupun korporasi dengan mudah masuk dan dibantu oleh militer sehingga siapapun yang berseberangan dengan keinginannya akan dibumi hanguskan.
Dampak dari hal ini membuat rakyat Papua menjadi pesimis dan ketakutan dalam hal apapun sehingga rakyat Papua harus bertahan hidup dibawah ketakutan dan tekanan psikologis yang berkepanjangan


Penutup

Di bidang kemasyarakatan tercatat dalam sejarah kehidupan rakyat Papua bahwa selama lebih dari empat decade pemerintah tidak mengakui secara terbuka eksistensi masyarakat adat Papua beserta hak-hak ulayatnya sehingga tidak pernah melibatkan mereka pada posisi setara untuk membicarakan urusan-urusan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan hak ulayatnya.
Terdapat banyak kasus di mana para pemilik hak ulayat diancam atau dipaksa menerima kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat oleh penguasa NKRI5.
Dari berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia “mengaminkan” berbagai pelanggaran HAM di seluruh Papua, khususnya bagi mereka yang membangkang terhadap keinginan penguasa, mereka akan dibunuh ataupun ditangkap tanpa proses pengadilan yang transparan dan adil.



Daftar pustaka :
1.     Seluk Beluk Masalah Agraria, Gunawan Wiradi,2009;Hlm,57.
2.     Gun Germ & Steel, Jared Diamond, 2005. Hlm,97,305
3.     Dengarkan Jeritan Bumi, Oikotree,Bdg 2017;
4.     Noer Fauzi, 2003; Juga Wiradi, 2009b
5.     Pemusnahan Etnis Melanesia, Socrates S. Yoman;