Tampilkan postingan dengan label MASYARAKAT ADAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MASYARAKAT ADAT. Tampilkan semua postingan

Pernyataan Sikap MAI-P Sorong Raya : 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA


Aksi damai Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Kota Sorong Raya,  64 Tahun Roma Agreement Ilegal Di West Papua, 30/09/2026. (Foto,MAI-P KK Sorong)

PERNYATAAN SIKAP 

MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN PAPUA (MAI-P) KOMITE SORONG RAYA PERINGATAN “64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA.” 

 “Bangun Persatuan Nasional, Lawan Militerisme, Tolak PSN dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi rakyat bangsa Papua Barat sebagai solusi paling Demokratis” Amolonggo, Nimao, Koyao, Koha, Kosa, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak, Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!

Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!

Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Sorong Raya memandang bahwa tanah Papua berada dalam kondisi darurat struktural akibat akumulasi kebijakan kolonialisme, kapitalisme global, dan militerisme negara. Eksistensi dan ruang hidup rakyat Papua terus terancam oleh berbagai instrumen kebijakan nasional yang cacat sejarah, hukum, dan moral. Salah satu fondasi utama dari penindasan ini berakar dari Perjanjian Roma yang disepakati di Roma, Italia, pada 30 September 1962 menyusul Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat tanpa melibatkan satupun perwakilan atau persetujuan dari rakyat Papua Barat. Kedua perjanjian internasional ini cacat secara hukum dan moral karena merumuskan, mengatur, serta menentukan masa depan Bangsa West Papua tanpa melibatkan satu pun perwakilan resmi dari Orang Asli Papua sebagai pemilik sah Tanah Air West Papua. Perjanjian Roma lahir dari konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik Blok Barat, khususnya Amerika Serikat melalui usulan Ellsworth Bunker, guna mengamankan kepentingan ekonomi, politik, penguasaan mineral strategis, serta perluasan pengaruh kapitalisme global di wilayah Indo-Pasifik, sehingga hak-hak dasar rakyat Papua dikorbankan demi aliansi politik-militer internasional.

Proses sejarah yang melatarbelakangi lahirnya Perjanjian Roma tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika Perang Pasifik dan Perang Dunia II. Setelah Amerika Serikat dan sekutunya memenangkan Perang Pasifik serta menaklukkan Jepang pada Agustus 1945 akibat dijatuhkannya bom atom melalui serangan udara militer Amerika Serikat, segera muncul gagasan-gagasan tentang bagaimana menghentikan segala bentuk kolonialisme di dunia. Amerika Serikat tercatat sebagai salah satu kekuatan besar pertama yang mengeluarkan wacana dan gagasan awal tentang kemerdekaan bagi orang-orang pribumi Papua melalui Jenderal Douglas MacArthur setelah Perang Pasifik usai. Janji dan gagasan kemerdekaan tersebut didasarkan pada beberapa alasan fundamental, yaitu keterlibatan orang-orang Papua dalam Perang Pasifik melalui pembentukan Batalyon Pertama Papua dengan nomor registrasi 01 sampai 1600, serta kenyataan bahwa orang-orang Papua dan negerinya merupakan korban langsung akibat kehancuran selama Perang Pasifik tersebut.

Namun, janji pemberian kemerdekaan oleh Jenderal Douglas MacArthur saat itu tidak dilanjutkan karena orang Papua sendiri pada masa awal memilih kembali ke pangkuan Ratu Belanda, sehingga Papua yang merupakan wilayah kemenangan perang Amerika Serikat kemudian diserahkan kembali ke bawah pemerintahan Ratu Wilhelmina sesuai dengan preferensi politik elite lokal saat itu. Jenderal Douglas MacArthur yang merupakan jenderal lapangan yang memenangkan perang dan berhasil mengusir Jepang keluar dari Pasifik Selatan, termasuk dari tanah Papua, sebenarnya telah meletakkan diskursus awal mengenai masa depan kemerdekaan Papua jauh sebelum ide-ide tersebut dibahas secara formal oleh lembaga-lembaga internasional.

Sebelum sengketa perebutan wilayah terjadi antara Indonesia dan Belanda, proses dekolonisasi atas wilayah "Nederlands Nieuw-Guinea" atau Papua Barat sebenarnya telah berjalan menuju pembentukan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Sejak tahun 1925, para "zendeling" atau misionaris Belanda seperti I.S. Kijne di Wondama mulai mendirikan sekolah peradaban dan menanamkan kesadaran serta nasionalisme ke-Papua-an kepada generasi muda pribumi.

Pemerintah Belanda kemudian mempercepat proses persiapan kemerdekaan dengan membentuk Dewan Nugini atau "New Guinea Raad" yang diresmikan pada 5 April 1961, di mana lembaga ini diisi oleh putra-putra terbaik Papua yang dipersiapkan untuk memegang kendali pemerintahan mandiri. Atribut kenegaraan seperti Bendera Bintang Kejora dan lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" ditetapkan, serta Manifesto Politik disiapkan untuk menyongsong kemerdekaan penuh pada 1 Desember 1961.

Melihat langkah nyata persiapan kemerdekaan tersebut, para pemimpin nasional Papua mendeklarasikan kedaulatan politik mereka melalui Dewan Nugini yang secara resmi mengumumkan Manifesto Politik pada 1 Desember 1961 di Hollandia atau Jayapura. Manifesto ini mendeklarasikan lambang negara, bendera nasional, dan nama bangsa serta negara West Papua sebagai wujud hak menentukan nasib sendiri. Di tengah memanasnya Perang Dingin, Presiden Soekarno yang berambisi merebut Barat Barat mendapatkan dukungan logistik dan persenjataan militer skala besar dari Uni Soviet setelah sebelumnya Amerika Serikat dituding bermain di belakang Belanda untuk mendirikan negara boneka pro-Barat di Pasifik.

Sebagai balasan atas deklarasi kemerdekaan bangsa Papua dan penolakan terhadap kedaulatan Belanda, Presiden Soekarno mengumumkan Tiga Komando Rakyat atau Trikora di Yogyakarta pada 19 Desember 1961 serta memberikan mandat penuh kepada Mayor Jenderal Soeharto sebagai Panglima Komando Mandala untuk melancarkan operasi militer dan infiltrasi bersenjata ke wilayah Papua Barat.

Operasi militer Indonesia di bawah Komando Mandala memicu kekhawatiran mendalam bagi Amerika Serikat yang cemas jika Indonesia jatuh sepenuhnya ke dalam pengaruh blok komunis Uni Soviet, yang dapat mengancam stabilitas geopolitik dan penguasaan sumber daya strategis di kawasan Indo-Pasifik. Melalui tekanan diplomatik dan proposal usulan diplomat Amerika Serikat Ellsworth Bunker, Belanda dan Indonesia dipaksa untuk duduk bersama di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melahirkan "New York Agreement" pada 15 Agustus 1962 dengan mengabaikan eksistensi politik Bangsa West Papua. Berdasarkan perjanjian tersebut, administrasi pemerintahan West Papua diserahkan oleh Belanda kepada Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu "United Nations Temporary Executive Authority" atau UNTEA pada 1 November 1962 untuk dijalankan selama masa transisi singkat.

Lebih ironisnya lagi, di balik layar Perjanjian New York, sebuah pertemuan rahasia dan krusial diselenggarakan di Roma, Italia, pada 30 September 1962 melalui "Roma Agreement". Pertemuan ini melibatkan persekongkolan kapitalisme global antara Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia yang merancang skenario jangka panjang untuk membendung pengaruh komunisme sekaligus mengamankan penguasaan sumber daya alam dan kepentingan ekonomi strategis di Papua Barat.

Pemangkasan masa tugas UNTEA secara sepihak dan penyerahan kendali administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 menjadi nyata. Perjanjian Roma menjadi landasan strategis bagi masuknya modal raksasa Amerika Serikat ke Indonesia dan Papua, yang dibuktikan dengan penandatanganan Kontrak Karya Pertama PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967 atau jauh sebelum sandiwara Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA 1969 dilaksanakan. Hal ini membuktikan bahwa motif utama kehadiran Indonesia di Papua sejak awal murni bermotif eksploitasi kolonial dan pengerukan sumber daya alam.

Perjanjian Roma 30 September 1962 juga berkaitan erat dengan konstruksi nasionalisme kebangsaan orang-orang pribumi Papua Barat. Dalam kajian disertasinya, Bernanda Meteray menggambarkan bagaimana dua bentuk nasionalisme, yakni nasionalisme Papua dan nasionalisme Indonesia, ditanamkan di New Guinea sejak rentang tahun 1925 hingga 1962. Sejak tahun 1925, para "zendeling" Belanda melalui I.S. Kijne mendirikan sekolah peradaban di Wondama dan pertama kalinya menanamkan nasionalisme ke-Papua-an kepada anak-anak didiknya. Sementara itu, di penghujung tahun 1945, kesadaran ke-Indonesia-an baru mulai bersemai ketika bekas tahanan politik Indonesia direkrut sebagai pengajar dan direktur asrama sekolah pamong praja di Harapan Sentani.

Hal ini menyimpulkan bahwa hingga tahun 1962 pasca Perjanjian New York, orang-orang pribumi Papua belum sepenuhnya mengkonstruksikan sebuah nasionalisme kebangsaan yang tunggal, melainkan tetap hidup di dalam dialektika dua nasionalisme tersebut.

P.J. Drooglever dalam bukunya yang mengupas tentang tindakan pilihan bebas orang Papua dan penentuan nasib sendiri secara luas menggambarkan bagaimana Belanda memiliki politik ganda terkait nasib orang-orang pribumi Papua. Sejak ditemukannya cadangan bijih tambang emas di Papua, Belanda mulai mengubah haluan politiknya dengan niat untuk tidak memerdekakan Papua, melainkan berupaya menjadikan Papua sebagai wilayah transmigrasi bagi warga Indo-Belanda yang diusir oleh Presiden Soekarno dari Batavia. Tokoh nasional Papua seperti Marcus Kaisiepo dan Nicolaas Jouwe sempat menyerahkan hasil keputusan Komite Nasional Papua mengenai atribut kemerdekaan kepada parlemen Kerajaan Belanda, namun ditolak sebagai simbol negara dan hanya diakui sebatas simbol kedaerahan. Penolakan tersebut memicu diskusi sengit di kalangan anak-anak pribumi dalam Dewan Nugini atau "New Guinea Raad", di mana Kaisiepo berpendapat bahwa akan lebih bijak jika memproklamasikan kemerdekaan sebelum status mereka dialihkan ke koloni berikutnya, kendati Jouwe merespons bahwa ide tersebut baik namun akan dihadapi secara frontal oleh Belanda.

Rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa orang-orang pribumi Papua memerlukan landasan konstruksi bangunan ideologi baru yang secara antropologis mencerminkan identitas serta karakteristik kehidupan mereka sebagai landasan kebangsaan. Hal ini mendasari langkah Dr. Thomas Wainggai yang memproklamasikan Negara Melanesia Barat sebagai landasan pijak revolusi bagi orang-orang pribumi pasca berakhirnya masa penguasaan administratif Indonesia, sekaligus menjadi jawaban atas janji-janji kemerdekaan internasional di masa lampau.

Dari keseluruhan proses tersebut, menjadi sangat jelas bahwa status Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah sebagai wilayah definitif yang sah secara permanen. Hal ini dibuktikan melalui produk perundang-undangan domestik seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan daerah otonom Irian Barat dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang secara substansial bersifat sementara atau terikat pada batasan waktu kontrak administratif.

Amanat penentuan nasib sendiri atau prinsip "one man, one vote" yang dijamin dalam "New York Agreement" dilanggar total dan diganti secara sepihak menjadi sistem musyawarah perwakilan yang direkayasa dalam PEPERA 1969. PEPERA 1969 dipenuhi dengan aksi teror, intimidasi militer, ancaman pembunuhan, dan manipulasi suara terhadap sekitar seribu orang yang dipilih secara paksa oleh militer Indonesia.

Berdasarkan tinjauan hukum internasional dan sejarah dekolonisasi, keberadaan Pemerintah Indonesia di West Papua sejak penyerahan oleh UNTEA pada 1 Mei 1963 hingga pasca-PEPERA 1969 berstatus sebagai pemerintahan transisi atau sementara yang ilegal, bukan sebagai penguasa sah yang berdaulat secara permanen atas wilayah kolonial bekas "Nederlands Nieuw-Guinea".

Berbagai produk hukum domestik seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 hingga Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 pada dasarnya hanyalah instrumen hukum sepihak untuk melanggengkan kolonisasi, mengokupasi ruang hidup, serta memuluskan legalitas eksploitasi kekayaan alam di Papua Barat. Otsus terbukti gagal total memberikan perlindungan fundamental bagi Orang Asli Papua, melainkan menjadi alat sistematis untuk memperpanjang pelanggaran hak asasi manusia berat, ekosida, dan ancaman kepunahan demografi Orang Asli Papua.

Mengingat seluruh rangkaian proses peralihan melalui Perjanjian New York, Perjanjian Roma, penyerahan oleh UNTEA, hingga PEPERA 1969 dilakukan tanpa melibatkan representasi sah rakyat Papua dan cacat secara hukum internasional, maka secara hukum dan politik tidak ada ikatan apa pun yang mengikat Bangsa West Papua dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta sejarah, konspirasi internasional, serta cacat hukum yang melekat sejak proses peralihan kekuasaan di masa lampau, dapat disimpulkan secara tegas bahwa hingga saat ini keberadaan atau status pemerintah Indonesia di atas tanah Papua Barat masih ilegal dan tidak sah secara hukum maupun moral. Seluruh proses integrasi paksa melalui mekanisme ilegal termasuk "Roma Agreement" 30 September 1962 dan PEPERA 1969 sama sekali tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum.

Oleh karena itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional memikul tanggung jawab historis untuk membatalkan hasil PEPERA 1969 dan mengembalikan hak penentuan nasib sendiri kepada Bangsa West Papua melalui sebuah mekanisme hukum internasional yang demokratis, adil, dan bermartabat.

Demi menyelamatkan eksistensi manusia dan tanah adat Papua, kami “Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Sorong Raya” dengan tegas menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan yang disusun berdasarkan skala prioritas dan urgensi perjuangan sebagai berikut:

  1. Segera berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat bangsa West Papua sebagai solusi Demokratis.
  2. Mendesak PBB, Belanda dan Amerika Serikat untuk bertanggung jawab atas cacat hukum, moral, dan sejarah pelaksanaan Perjanjian Roma 1962 serta PEPERA 1969 yang tidak demokratis.
  3. Mendukung perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri yang diperjuangkan rakyat Maluku Selatan, Aceh, Palestina, Kanaky dan seluruh perjuangan pembebasan nasional bangsa tertindas lainnya di seluruh dunia.
  4. Segera tarik seluruh pasukan militer organik dan non-organik di seluruh teritori West Papua.
  5. Segera berikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi 122.135 pengungsi internal akibat operasi militer dan konflik bersenjata di berbagai wilayah di Papua Barat.
  6. Segera ungkap dan adili para pelaku penembakan terhadap 3 orang warga sipil di Maybrat.
  7. Hentikan segera pengoperasian PT Freeport Indonesia, BP-LNG Tangguh, pengembangan Blok Wabu di Intan Jaya, eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang, serta seluruh perusahaan tambang, perkebunan skala besar, dan pembalakan liar yang menjadi simbol eksploitasi SDA serta biang pelanggaran HAM.
  8. Segera hentikan praktik impunitas, usut tuntas, tangkap, dan adili para pelaku pelanggar HAM berat di Papua yang melibatkan petinggi militer Indonesia.
  9. Berikan akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional, internasional, pegiat HAM, serta Dewan HAM PBB untuk melakukan pemantauan, peliputan, dan investigasi independen terhadap situasi kemanusiaan di Papua Barat.
  10. Menolak putusan hukuman mati terhadap tahanan politik Papua atas nama “Karel Fatem” di Sorong, serta segera bebaskan seluruh tahanan politik Papua Barat tanpa syarat.
  11. Hentikan segala bentuk intimidasi, terror, kriminalisasi, rasisme, politik rasial, dan represi terhadap aktivis HAM, jurnalis, mahasiswa, serta aktivis politik Papua Barat.
  12. Segera cabut pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang terbukti gagal memproteksi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), serta menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat adat Papua Barat.
  13. Menolak seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektar di Papua Barat Daya, serta pembangunan bendungan sungai Warsamson di Kabupaten Sorong.
  14. Menolak pembangunan struktur teritorial baru meliputi Polda, Kodam baru, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (termasuk Yonif Teritorial Pembangunan 858), serta rencana pembangunan Bandar Udara Antariksa di Pulau Biak.
  15. Mendesak penghentian permanen program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh tanah Papua yang tidak selaras dengan kebutuhan dasar darurat rakyat Papua Barat.

Demikian pernyataan sikap kami. Atas perhatian, solidaritas, dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diucapkan terima kasih.

“Selamatkan Tanah Adat & Manusia Papua”

 

Maladum-West Papua, 30 September 2026

 

VICKY NAUW: Korlap Aksi      ALEX OGONEY: Sek. Korlap

 


SERUAN AKSI MAI-P SORONG RAYA ! 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA


Poster Seruan Aksi MAI-P KK Sorong Raya

PERINGATAN 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA (30 September 1962 - 30 September 2026)

"BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT WEST PAPUA."

Salam Masyarakat Adat!
Salam Pembebasan!

Perjanjian Roma yang disepakati di Roma, Italia pada 30 September 1962 merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Kedua perjanjian internasional ini cacat secara mendasar karena merumuskan dan menentukan nasib serta masa depan Bangsa West Papua tanpa melibatkan satu pun perwakilan resmi dari Orang Asli Papua sebagai pemilik sah Tanah Air West Papua. Perjanjian Roma lahir dari konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik Amerika Serikat melalui usulan Ellsworth Bunker guna mengamankan kepentingan ekonomi, politik, mineral, dan perluasan pengaruh kapitalisme global di wilayah Indo-Pasifik, sehingga hak-hak dasar rakyat Papua dikorbankan demi aliansi politik-militer internasional.

Perjanjian Roma telah mengkhianati amanat penentuan nasib sendiri yang tercantum dalam Perjanjian New York. Prinsip satu orang satu suara (one man one vote) diganti secara sepihak dengan sistem musyawarah, yang kemudian berujung pada pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA 1969 yang penuh intimidasi, teror, manipulasi, serta intervensi militer. Selain itu, masa tugas pemerintahan sementara PBB atau UNTEA yang seharusnya mengawal transisi secara demokratis hingga referendum 1969 justru dipangkas, lalu administrasi West Papua diserahkan kepada Pemerintah Indonesia sejak 1 Mei 1963. Bahkan sebelum PEPERA dilaksanakan, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Kontrak Karya Pertama dengan perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967, yang membuktikan bahwa keberadaan negara Indonesia di atas tanah West Papua sejak awal berlandaskan pada motif eksploitasi sumber daya alam.

Hingga saat ini, perampokan ruang hidup dan pelanggaran hak asasi manusia terus berlangsung di atas Tanah West Papua. Pengundangan Undang-Undang Otonomi Khusus No. 2 Tahun 2021 atau Otsus Jilid II hanyalah kamuflase politik kooptasi pemerintah untuk melanggengkan eksploitasi sumber daya alam serta menggeser demografi Papua. Regulasi Otsus tidak memberikan kewenangan riil kepada Majelis Rakyat Papua untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, melainkan memperpanjang penderitaan rakyat, pelanggaran HAM, ekosida, serta ancaman kepunahan bagi manusia Papua.

Melihat rekam jejak ketidakadilan sejarah tersebut, kami dari Masyarakat Adat Independen Papua Komite Sorong Raya, mengundang seluruh elemen Masyarakat Adat Papua, pemuda, mahasiswa,aktivis lingkungan dan HAM, LSM, serta individu pro-demokrasi di sekitaran wilayah Sorong Raya untuk hadir dan bersatu dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum (Mimbar Bebas), yang sedianya akan dilaksanakan pada:

Hari/Tgl : Rabu, 30 September 2026.
Tempat : Depan Studio Foto Elyn, Remu Utara - Kota Sorong.
Pukul : 14.00 WPB - selesai.
Bentuk Aksi : Mimbar Bebas


Demikian seruan aksi mimbar bebas ini kami keluarkan untuk diketahui dan dilaksanakan bersama.

"𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐀𝐝𝐚𝐭 & 𝐌𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚"

Sorong, 28 September 2026.

Korlap Aksi: Vicky Nauw


Penanggung Jawab Aksi
MAI-P Komite Sorong Raya


TNI Melakukan Penyerobotan Tanah Adat Milik Marga Kwipalo Di Merauke


TNI Melakukan Penyerobotan Tanah Adat Milik Marga Kwipalo Di Merauke

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Penyerobotan atau melakukan perampasan sepihak tanah adat milik masyarakat marga Kwipalo di kampung Kakyo, distrik Jagebob, Kabupaten Merauke  , untuk kepentingan pembangunan KODAM (Komando Daerah Militer) XVII Cenderawasih . Senin 23 Juni 2025.

Tanah adat milik masyarakat adat Marga Kwipalo, tanpa izin dari pemilik hak ulayat merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hak masyarakat adat. Hak ulayat adalah hak kolektif masyarakat adat atas wilayah adatnya, yang diakui secara hukum dalam UUD 1945 (Pasal 18B ayat 2) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam konteks Papua, hak ini semakin dikuatkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001).

Pembangunan Kodam (Komando Daerah Militer) di atas tanah adat tanpa persetujuan mencerminkan pendekatan militeristik terhadap wilayah Papua, bukan pendekatan dialog dan keadilan. Ini menunjukkan pola lama di mana tanah adat sering menjadi sasaran proyek militer yang memperkuat kehadiran negara melalui aparat bersenjata, yang pada gilirannya memperbesar rasa ketakutan dan ketidakamanan bagi masyarakat sipil.

Dalam hukum internasional, terutama melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), dikenal prinsip FPIC—persetujuan bebas, didahului dengan informasi, dan tanpa paksaan. Pembangunan proyek apapun di tanah adat wajib melalui proses FPIC. Jika tidak dilakukan, berarti negara melakukan tindakan ilegal menurut norma HAM internasional.

Ketika negara (melalui TNI) mengambil tanah tanpa izin, kepercayaan masyarakat adat terhadap negara akan semakin terkikis. Di wilayah seperti Papua, yang telah lama mengalami ketegangan antara negara dan masyarakat adat, tindakan semacam ini bisa memperburuk situasi dan memperkuat tuntutan separatisme karena negara dianggap tidak melindungi rakyatnya sendiri.

Jika dibiarkan, praktik-praktik seperti ini menjadi bentuk kolonialisme internal yang melemahkan demokrasi dan keadilan sosial, terutama di wilayah yang telah lama mengalami ketimpangan dan kekerasan negara.

"𝙎𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝘼𝙙𝙖𝙩 & 𝙈𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙋𝙖𝙥𝙪𝙖"







𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐀𝐝𝐚𝐭 𝐌𝐨𝐢 𝐝𝐢 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐀𝐝𝐚𝐭 𝐊𝐥𝐚𝐬𝐨 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠, 𝐓𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐞𝐛𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚 𝐒𝐚𝐰𝐢𝐭

Masyrakat adat Moi di Sorong, melakukan penolakan investasi kepala sawit di wilayah adat mereka. 

Melalui penandatanganan Petisi pernyataan sikap bersama, Masyarakat Adat Moi (Kelim) di Wilayah Adat Klaso pada (Sabtu, 21 Juni 2025), dengan tegas menolak rencana pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan Kelapa Sawit yang akan dilakukan oleh "PT.Fajar Surya Persada Group" Di Wilayah Adat Klaso.

Pernyataan tegas penolakan terhadap rencana pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. Fajar Surya Persada Group merupakan langkah strategis dan krusial dalam membela hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya mereka. Ini adalah bentuk nyata dari perlawanan terhadap sistem ekonomi ekstraktif yang seringkali tidak partisipatif, karena pengambilan keputusan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.

Ekspansi perusahaan sawit juga sering mrampas hak ulayat, yang secara hukum dan moral merupakan bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka. Dan juga seringkali mengabaikan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya sendiri, demi mengejar keuntungan perusahaan yang besar.

Penolakan ini bukan hanya bentuk proteksi terhadap tanah, tetapi juga terhadap budaya, sistem kepercayaan, relasi ekologis, dan eksistensi kolektif masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Wilayah Adat Klaso secara strategis juga merupakan bagian dari wilayah hutan hujan tropis Papua yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Pembukaan lahan untuk kepentingan perkebuban Kelapa Sawit secara besar-besaran tentu saja akan menghilangkan habitat satwa endemik Papua di wilayah Adat tersebut, dan juga dapat merusak siklus air alami dan mempercepat erosi tanah yang berpotensi menyebabkan lonjakan emisi karbon dari hilangnya tutupan hutan.

Penggunaan pestisida dan pupuk kimia dalam sistem monokultur sawit akan meracuni tanah dan air. Aktivitas mekanisasi akan mempercepat kerusakan struktur tanah dan memicu banjir saat musim hujan tiba.

Sungai dan mata air yang menjadi sumber air minum dan kebutuhan sehari-hari masyarakat akan terkontaminasi atau mengering akibat perubahan tata guna lahan. Pembukaan lahan besar berkontribusi pada penurunan kualitas air, bahkan krisis air bersih bagi masyarakat setempat.

Pernyataan sikap Masyarakat Adat Moi (Kelim) adalah langkah penting dalam mempertahankan kedaulatan ekologis dan kultural atas tanah leluhur mereka. Penolakan terhadap PT. Fajar Surya Persada Group adalah bentuk resistensi terhadap kapitalisme ekstraktif yang menghancurkan alam demi keuntungan sesaat.

Proyek sawit bukan hanya ancaman ekologis, tapi juga ancaman eksistensial terhadap masyarakat adat. Oleh karena itu, perlawanan ini harus didukung oleh gerakan solidaritas yang lebih luas — baik di tingkat nasional maupun internasional — serta menjadi panggilan moral untuk merevisi total model pembangunan yang merusak.

"𝙎𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝘼𝙙𝙖𝙩 & 𝙈𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙋𝙖𝙥𝙪𝙖"


ALJARA : Menolak Perusahan Tambang Nikel Di Raja Ampat

Masa aksi ALJARA menolak aktivitas izin pertambagan nikel depan kantor DPRD Raja Ampat (Foto,Adin).

Koranmaip--  Ratusan masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan pelaku pariwisata yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA) melakukan aksi protes menolak aktivitas dan izin pertambangan nikel Raja Ampat di Kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat. Selasa,
26/5/2025. 

Masa aksi juga membentangkan sapanduk utama berukuran 3 meter depan kantor PPRD Jaya Ampat bertulisan " SAVE RAJA AMPAT : Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel Dari Pulau Manyaifun Batang Pele." Kami Bisa Hidup Tanpa Tambang Nikel, Tapi kami tidak bisa hidup Tanpa Kelestarian Alam. 

Orasi Mama Enge Dimara " Kami minta DPRD bisa mendegarkan aspirasi kami, karena bapak dong yang duduk disini kami rakyat yang pilih. Kami masyrakat bisa hidup sendiri jadi tolong jangan ganggu kami dengan cara meruka alam kami. Kami bisa hidup tanpa Tambang Niket, tapi kami tidak bisa hidp tanpa kelstarian alam. 



Salah satu Putri Raja Ampat Adin dalam statusnya facebooknya menyatakan " Kami menolak dengan tegas rencana pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Tanah dan laut Raja Ampat bukan ruang untuk eksploitasi, melainkan rumah bagi kehidupan manusia, budaya, dan keanekaragaman hayati yang mendunia. Kehadiran tambang nikel akan membawa ancaman serius terhadap ekosistem laut yang rentan, merusak sumber penghidupan masyarakat adat, serta menghilangkan nilai sakral dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.

Ada pun beberapa pernyataan sikap Aljara yang di posting oleh Pusaka. Pertama mendesak pemerintah mencabut dan menghentikan izin PT Mulia Raymond Perkasa. Kedua  menolak ekspansi dan eksploitasi perusahaan pertambangan nikel PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Batang Pele. Ketiga  meminta pemerintah mengevaluasi semua izin pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat.

SURAT CINTA MAMA ELISABETH NDIWAEN UNTUK GENERASI MUDA PAPUA YANG MELAWAN KETIDAKADILAN

Elisabeth Ndiwaen, aktivis perempuan (Foto-PV Merauke)

SURAT CINTA MAMA ELISABETH NDIWAEN UNTUK GENERASI MUDA PAPUA YANG MELAWAN
KETIDAKADILAN

Mama senang dan bangga, punya anak anak yang berjuang untk membela kaum yang lemah. Ini suatu kemenangan dari awal perjuangan anak-anak mama yang sudah siap membela kaum yang lemah. Ini mama jujur. Ini suatu perjuangan yang sangat Dahsyat dan luar biasa, dan Tuhan Yesus pun tau apa yang anak-anak ku perjuangkan, di atas Tanah negeri leluhur Orang marind. Anim-Ha dari kondo sampai digul Sudah Tau betapa dahsyatnya anak-anak ku semua.

Tetap semangat, satukan barisan, untuk maju membelah kaum yang lemah. Doa terbaik dari Mama buat semua anak anak mama yang berjuang untuk membela kaum yang lemah, serta menegakkan keadilan dan kebenaran di dunia ini. Tetap semangat berjuang dan bersuara terus, Tuhan Yesus akan selalu bersama anak anak negeri yang bersuara untuk mencari keadilan. Wahai anak anak sekalian mama akan selalu menjaga dan melindungi kalian semua sebagai seorang ibu; Mama yang selalu menyayangi anak-anaknya.

Hormat mama untuk semua: Tuhan Yesus Memberkati Kita semua dan LBH papua Tuhan Yesus jaga dan lindungi bersama anak Teddy, Mama ucapkan banyak Terima kasih karna lewat LBH papua semakin banyak manusia tahu kalau papua ini bukan Tanah kosong dan Lembaga Pusaka bos Angki bersama teman-teman semua, Tuhan Yesus jaga lindungi sampai akhir hayat kita semua, Karena hidup ini cuma sekali saja jadi kita menegakkan kebenaran dan keadilan. Itu saja yang Mama sampaikan.

Akhir kata dari mama jangan kita pernah menyerah, tetapi kita tetap kuat dan satu untuk melawan ketidakadilan yang terjadi.



Rekan senyum: warisan Hugo Blanco (II)

Hugo Blanco (Foto: Adrian Portugal )
Tulisan ini awalnya dimuat di   www.noticiasser.pe  pada  09-07-2023  . Dimuat ulang lagi di Koran MAI-P untuk tujuan pendidikan dan propaganda di Papua khususnya bagi Masyarakat Adat Papua.


Oleh Carlos Reyna


Pada tahun 1969, dari pulau hukuman El Frontón, Hugo menulis baris-baris ini, menanggapi surat dari seorang pemimpin petani. “Hanya para pekerja itu sendiri yang dapat membebaskan diri mereka sendiri… Bahwa mereka memiliki keyakinan pada kemampuan mereka sendiri… bahwa mereka belajar bagaimana untuk bertarung… bahkan kekalahan akan berfungsi untuk mendidik kita . ”

Keyakinan terdalam Hugo

Keyakinan terdalam dan tak tergoyahkan yang dimiliki Blanco adalah bahwa faktor penentu kemenangan perjuangan sosial adalah organisasi otonom dan pendidikan kelas pekerja. Oleh karena itu aktivismenya yang intens, sejak ia mulai bekerja sebagai aktivis di pabrik pengolahan daging di Buenos Aires pada tahun 1950-an, hingga partisipasi terakhirnya di majalahnya Lucha Indígena, tidak lama sebelum pandemi. Lebih dari 60 tahun perjuangan tanpa pernah meninggalkan bidang kaum tereksploitasi.

Bahkan hukuman 8 tahun penjara, selama persidangan dan setelah hukumannya, tidak dapat menghentikan aktivismenya. Selama periode tersebut, ia melakukan hal tersebut melalui pesan-pesan atau surat-surat yang terus-menerus dan diam-diam yang dengannya ia menyampaikan pidato, nasihat, menyatakan solidaritas atau berbicara mengenai para pemimpin yang dipenjara atau dianiaya atau perjuangan yang sedang berlangsung dan situasi-situasi kritis atau kontroversial seperti gempa bumi tahun 1970 atau reforma agraria. reformasi. Ia juga berhasil menulis beberapa literatur dan dari tahun 1969 terdapat korespondensi singkat antar saudara yang ia kelola dengan José María Arguedas dari El Frontón.

Mesin dan bakat untuk berorganisasi dan berjuang yang dimiliki Hugo menjelaskan ketakutan yang ia timbulkan di kalangan elit kekuasaan, dan sebagai konsekuensinya situasi risiko serius yang harus ia hadapi dalam hidupnya. Risiko kematian setidaknya pada enam di antaranya (1). Mereka juga menjelaskan tiga deportasinya pada masa pemerintahan militer, satu pada masa Velasco, dan dua pada masa Morales Bermúdez. Demikian pula, pengasingan paksa yang harus dia pilih setelah kudeta Fujimori pada tahun 1992, setelah mengetahui bahwa pembunuh bayaran Montesino dan Jalan Cemerlang berencana untuk membunuhnya.

Sebagai seorang internasionalis yang baik, Hugo Blanco juga tidak berhenti aktif selama deportasi. Pada deportasi pertama, di bawah Velasco, dia dikirim ke Argentina. Mereka tidak dapat bertahan lama dan militer gaucho mendeportasinya ke Chili di bawah kepemimpinan Salvador Allende, di mana ia bergabung dengan barisan industri, jaringan serikat pekerja yang menghadapi sabotase dari kelompok sayap kanan ekstrim Chili dan bersiap untuk melawan kudeta Pinochet yang akan segera terjadi.

Bahkan, ia menggunakan pengasingannya untuk melakukan tur ke sebagian besar Amerika Latin dan Eropa, memberikan ceramah dan berpartisipasi dalam aksi perjuangan organisasi sosial dan gerakan politik buruh dan tani. Ia bahkan pernah berkeliling AS memberikan ceramah tentang hak asasi manusia yang kontroversial dengan dakwah Jimmy Carter. Kemudian mereka melarang dia masuk karena dia adalah “agen komunis.”

Pada tahun 90an, di Meksiko ia bertemu dan menghabiskan beberapa waktu hidup dan belajar dari gerakan Zapatista. Ide-ide dan praktik-praktik Zapatista, dengan penekanan mereka pada pengorganisasian mandiri dan pemerintahan mandiri yang populer serta skeptisisme terhadap parlemen, semakin menegaskan kembali keyakinannya yang telah ia miliki sejak masa Konvensi.

Tipe politisi yang dia inginkan dan menjadi apa

Salah satu kritik paling sering terhadap Hugo Blanco, dari sayap kanan dan kiri, adalah bahwa selama ia menjabat di Majelis Konstituante tahun 1978-1979, ia tidak menonjol dalam debat parlemen, yang menunjukkan buruknya pelatihan politik dan bahkan intelektualitasnya. keterbatasan. . Hal ini, ditambah perpecahan sayap kiri pada tahun 1980, akan menentukan kegagalan pencalonan presidennya pada tahun itu.

Apa yang tidak perlu dipertimbangkan adalah bahwa Blanco, hingga akhir hayatnya, mempunyai alasan yang kuat dan sangat konkrit untuk bersikap sangat skeptis terhadap kemungkinan mencapai perubahan substantif melalui cara-cara parlementer. Ia memang menghargai arena kongres, namun sebagai ruang untuk mengekspresikan kebutuhan khusus kelompok yang tereksploitasi dan memanfaatkan dukungan serta sosialisasi perjuangan mereka. Hal ini sangat menentukan perubahan tersebut, seperti yang ditunjukkan dalam Konvensi. Hal itulah yang ia dedikasikan semasa menjadi anggota parlemen.

Oleh karena itu, ia adalah pendukung perjuangan tersebut, seorang penantang yang bersedia melanggar konsensus yang ditetapkan oleh kelompok elit dominan. Tidak ada yang lebih jauh dari cita-citanya selain memiliki citra konvensional sebagai anggota parlemen atau kandidat pada umumnya, apalagi menjadi presiden. Hanya lima tahun sebelum tahun 78, militer Chili, dengan dukungan Amerika Serikat, telah mengebom Mint untuk menggulingkan seorang tokoh sayap kiri yang terhormat dan moderat seperti Salvador Allende. Dia sudah berusia 20 tahun pada tahun 1954, tahun ketika dia pergi ke Argentina, ketika dia mengetahui bahwa aliansi serupa telah menggulingkan dan mendorong kaum kiri lain seperti Jacobo Arbenz untuk bunuh diri, yang secara keliru dituduh sebagai komunis hanya karena menginginkan reformasi agraria untuk negaranya, Guatemala. .

Terpilihnya Hugo sebagai konstituen, dengan perolehan suara yang penting, dicapai bukan melalui pidato konstitusionalis atau tindakan parlemen. Intervensi terakhirnya sebagai kandidat adalah di saluran negara, di ruang yang dimiliki para kandidat. Masih ada tiga minggu lagi untuk pemilu dan satu minggu lagi untuk pemogokan nasional. Dia sama sekali tidak merujuk pada pemilu. Dia menggunakan waktunya sendiri untuk membenarkan pemogokan tersebut karena tindakan ekonomi yang buruk yang diberikan oleh pemerintah militer dan mendesak para pekerja dan warga negara untuk bergabung dalam aksi tersebut.

Keesokan paginya pemerintah militer, tanpa perintah pengadilan, memerintahkan penangkapannya. Beberapa jam dan hari berikutnya, kandidat dan pemimpin sayap kiri lainnya ditangkap, ditambah seorang jurnalis dari oposisi sayap kanan. Beberapa hari kemudian mereka semua dideportasi ke Argentina. Jika Hugo dan orang-orang yang dideportasi lainnya akhirnya terpilih dan mengambil posisi mereka, hal ini disebabkan karena pemogokan tersebut berhasil dan pihak militer harus mematuhi hasilnya. Fakta itu, dan banyak fakta lainnya, akan menegaskan pilihan Blanco mengenai tipe politisi yang ia inginkan. Dan tetap seperti itu sampai akhir.

Mengenai perpecahan yang menyakitkan dari ARI sayap kiri sebelum pemilihan umum tahun 1980, ada dan ada kaum kiri yang menyerahkan semua tanggung jawab kepada Blanco dan memberinya stigma sebagai seorang yang memecah belah. Sebenarnya, kesalahan yang dilakukan Hugo adalah, ketika semua kelompok kiri lainnya telah menarik diri dari ARI, dia menyerah untuk mempertahankan aliansi dengan UDP pimpinan Javier Diez Canseco sampai akhir. Dia kemudian mengakuinya secara terbuka dan meminta maaf atas hal itu, yang merupakan hal yang tidak lazim di kalangan politisi.

Seorang yang radikal berpendapat dan terbuka terhadap dunia

Sekitar tahun 2010, dalam percakapan panjang dengan Hugo, saya memintanya untuk memercayai saya dengan tiga ide yang dia miliki sebelumnya dan saat itu tidak lagi dia miliki. Pada usia 76 tahun, dia dengan cepat menanggapi saya dengan tiga ajaran sesat yang ditujukan kepada rata-rata kaum kiri, termasuk Trotskisme. Dia mengatakan kepada saya bahwa dia tidak lagi percaya bahwa garda depan revolusi haruslah kelas pekerja, bahwa garda depan saat ini adalah masyarakat adat karena merekalah yang berjuang demi lingkungan dan kelangsungan hidup spesies. Selain itu, untuk melakukan revolusi, ia tidak lagi percaya bahwa partai itu penting dan gerakan sosial bisa menjadi alat yang lebih baik. Akhirnya, dia tidak lagi menganggap perlu untuk mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Trotskis karena runtuhnya Stalinisme tidak lagi memerlukannya.

Seperti yang telah dicatat dalam profil Hugo Blanco lainnya, di sini dan di luar negeri, Hugo Blanco adalah seorang radikalisme yang terbuka terhadap perubahan realitas tidak hanya di Peru tetapi juga di dunia. Dia termasuk di antara laki-laki feminis pertama di Peru dan di antara pengikut pertama lingkungan hidup dan penghormatan terhadap pembangkangan seksual. Beliau juga sangat setia, jujur, konsisten dan berani dalam memperjuangkan kesetaraan, persaudaraan dan kebebasan umat manusia. Bahkan tidak perlu dikatakan bahwa, di akhir hidupnya, dia hanya mempunyai kehormatan sebagai seorang pejuang untuk tujuan-tujuan ini dan kasih sayang dari anak-anaknya, teman-temannya dan begitu banyak militan yang mengenalnya selama ini. pertarungannya yang panjang. Itulah salah satu warisannya, untuk menjadi referensi bagi mereka yang percaya bahwa dunia lain itu mungkin, khususnya bagi kaum muda.

Para sahabat

Dalam bukunya Land or Death , Hugo dengan penuh syukur menyebutkan nama para pemimpin serikat petani yang mendampinginya, bukannya tanpa pengorbanan, dalam pencapaiannya dalam mewujudkan warisannya yang lain: reforma agraria Peru yang pertama. Dengan demikian, mereka berkontribusi dalam menghasilkan perubahan penting di negara ini. Dengan itu, puluhan ribu petani berubah dari kondisi yang tunduk pada pemilik tanah menjadi warga negara yang memiliki tanah tempat mereka menggarap. Melalui teladannya, jutaan orang kemudian mencapainya. Di sana disebutkan para pemimpin dari Chaupimayo, Maranura, Pacchacc Grande, Santa Rosa, La Joya, Paltaybamba, San Pablo, Tunquimayo, Huadquiña, Qollpani, Aranjuez, Mandor, Potrero, Quellomayo, Lares, dan Quillabamba. Ia juga berterima kasih kepada para aktivis yang datang dari Cusco untuk mendukung mereka, di antaranya adalah Vladimiro Valer, penasihat Federasi Petani Provinsi La Convencion dan Lares.

Hugo Blanco telah pergi, namun dia dan rekan-rekannya, bukannya tanpa pengorbanan, meraih kemenangan beberapa dekade yang lalu, namun mereka terus berjuang. Makanya saat kita berpamitan padanya, kita bisa mengucapkan padanya, pada orang yang telah pergi sebelum kita, dan pada diri kita sendiri, tersenyumlah kawan.

Nilai

(1) Blanco pertama kali terbunuh adalah ketika polisi menangkapnya setelah bentrokan bersenjata di La Convencion. Seorang petugas PIP tidak menaati perintah petugas GC untuk mengeksekusinya. Kedua, dalam persidangan yang membahas hukuman mati. Belakangan, ketika hukum hampir diterapkan padanya, dia melarikan diri dari penjara El Frontón dan menarik perhatian dengan melakukan mogok makan. Pada tahun 1973, ketika kudeta Pinochet membuatnya aktif di serikat pekerja di Santiago, dia bisa berlindung di kedutaan Swedia. Pada akhir tahun 70-an, ketika dia hampir diculik di Lima pada hari yang sama ketika beberapa orang Argentina dihilangkan oleh agen Condor Plan dan dia mampu menghindari mereka melalui kerja rekan-rekan partainya. Dan pada tahun 1989, ketika dia menjadi pembicara pada rapat umum petani di Pucallpa, polisi menembak jatuh para peserta dan dia selamat dari pukulan.

(2) Mengenai keterbatasan intelektualnya, cukup membaca Tierra o Muerte , yang diterbitkan 51 tahun lalu secara bersamaan dalam bahasa Spanyol dan Inggris dan baru-baru ini diterbitkan ulang. Atau, baru-baru ini, artikelnya yang mengkritik buku “La Utopia Arcaica” karya Mario Vargas Llosa tentang José María Arguedas .



Terjemahan Oleh Google