Tampilkan postingan dengan label MILITER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MILITER. Tampilkan semua postingan

Sejumlah kebohongan di tanah Papua sayangkan pembubaran aksi damai di Merauke

Massa aksi yang diamankan di Mapolres Merauke, Sabtu (18/11/2023) saat menggelar demo damai mendukung masyarakat adat Awyu.-Dok AMPERA PS.  

Jayapura, Jubi – Sejumlah aliansi masyarakat menyayangkan penangkapan 20 orang massa aksi Aliansi Mahasiswa Rakyat Papua Selatan (AMPERA PS) oleh aparat kepolisian Merauke pada Sabtu, 18 November 2023 saat melakukan aksi damai memberikan dukungan kepada masyarakat adat Awyu yang sedang memperjuangkan wilayah adat mereka dari ancaman korporasi di kabupaten Boven Digoel .

Aktivis untuk gerakan lingkungan hidup di Sorong Raya, Ayub Paa menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang cenderung berlebihan, dengan menangkap massa aksi yang hendak melakukan mimbar bebas terkait dengan ditolaknya gugatan Hendrikus Woro yang menggugat SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua No 82/2021 tentang izin kelayakan lingkungan.

“Kami menyayangkan pembubaran aksi damai tersebut yang menyuarakan dan bersolidaritas kepada Hendrikus Woro. Karena dengan begitu bisa saja tanah adat dan hutan adat milik Hendrikus Woro akan menjadi milik perusahaan, padahal mereka tidak terlibat dalam proses pelepasan hak ulayat maupun menerima uang “ketuk pintu” untuk eksposur tanah adat marga Woro,” ujar Ayub Paa dalam siaran persnya yang diterima Jubi, Minggu (19/11/2023).

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua , Tasya Manong menilai sebaiknya aparat keamanan menjaga agar aksi damai itu tertib dan berjalan lancar, bukanya membubarkan dan ditangkap.

“Saudara-saudara kami mau aksi damai, kenapa dibubarkan dan diamankan ke kantor Polres Merauke. Padahal hak-hak kami sebagai warga negara dilindungi konstitusi dan peraturan-undangan lainnya. Apakah mereka bikin kacau? mungkin tidak. Ini sangat mencederai demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Tasya Manong. (*)

Sumber : JUBI 

KRONOLOGIS PENANGKAPAN MASSA AKSI MIMBAR BEBAS DI MERAUKE

Demonstran Ampera PS saat diamankan di Markas Polres Merauke usai pembubaran demonstrasi mereka di Merauke pada Sabtu (18/11/2023). - Dok. Ampera PS


KRONOLOGIS PENANGKAPAN MASSA AKSI MIMBAR BEBAS DI MERAUKE

[Sabtu, 18 November 2023]
***
Pada tanggal 17 November 2023, kami melakukan konferensi Pers di kampus universitas negeri Musamus Merauke pada pukul 14:00 waktu Papua Selatan kemudian pada pukul 17:00 kami menyiapkan perangkat aksi di kantin Musamus sampai jam 19:00 WP.

Kami melakukan konferensi Pers sebagai bentuk meminta dukungan kepada semua pihak agar turut memberikan dukungan kepada masyarakat adat Awyu untuk melakukan sidang banding.

***
Aksi mimbar bebas yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Papua Selatan pada hari Sabtu, 18 November 2023 dan dijadwalkan aksi dilaksanakan pada pukul 08 : 00 Waktu Papua Selatan.
Pada pukul 07:50 , Aparat Keamanan tiba di tempat aksi menggunakan 1 buah mobil Dalmas dan Mobil Patroli (Jenis pick up).

Pukul 09 : 00, Anggota Polisi bertemu dengan massa aksi yang di pimpin langsung oleh Kasat Intel dan KABAK OPS. Di saat massa aksi mimbar bebas sedang berdebat dengan Kasat Intel, aparat lain kurang lebih 5 orang mengamankan tali komando yang sudah dipasang dengan cara menarik dan memutuskan. Kemudian polisi mengambil 3 buah baliho yang belum sempat di pasang. Serta mengambil toa namun diambil kembali oleh Peserta aksi.

Pada pukul 10:00 massa di Giring ke mobil Dalmas untuk naik dan diangkut ke kantor kepolisian resor Merauke. Didalam mobil saat perjalanan menuju ke kantor polisi, aparat melakukan tindakan represif berupa ujaran dan teriakan (bentakan) namun, massa tetap meneriaki yel-yel mereka.

Pada pukul 10:20 massa tiba di kantor Polisi dan turun dari mobil. Saat turun dari mobil, setiap orang di periksa dan di suruh angkat-angkat baju. Lalu massa di arahkan untuk duduk di depan WC (Kamar Jamban).
Pada pukul 11:00, Kawan Korlap, Ketua BEM UNMUS dan Juru Bicara di mintai keterangan sampai pukul 13 : 05.
Lalu ketiganya keluar.

Setelah itu pukul 13 : 45 Juru bicara di panggil kembali kedalam kantor polisi lalu di interogasi sampai jam 14:25.

Pada pukul 14 : 30, KABAK OPS bertemu dengan massa aksi dan memerintah anggotanya untuk mengambil HP-HP dan diamankan. Saat HP-HP di ambil sempat terjadi perdebatan antara massa, Perwakilan LBH Papua Pos Merauke dan perwakilan Mama-mama Malind Deeg.

Kemudian pada pukul 14 : 40, massa di panggil satu persatu untuk di mintai keterangan. Di waktu yang bersamaan Juru Bicara juga di panggil untuk di interogasi lebih lanjut.

Pada pukul 16 : 50 semua anggota massa aksi keluar dari dalam ruangan kantor Polisi sebab, disaat itu kuasa hukum kami sudah ada dan mengawal kami langsung di dalam.

Pukul 17 : 00 sampai saat ini kuasa hukum dari LBH Papua Pos Merauke masih menemani kami di kantor Polisi.

Informasi yang kami dapatkan bahwa Massa aksi Mimbar Bebas di tahan 1 x 24 jam terhitung mulai dari Jam 09:00 sampai jam 09:00 dengan alasan Kapolres Merauke akan bertemu dan berbincang-bincang dengan massa aksi. Sementara ini keberadaan Kapolres Merauke berada di Kabupaten Jayapura.

Adapun Sarana-prasarana yang di ambil oleh kepolisian Resor Merauke adalah sebagai berikut;
1. 1 unit Soundsystem
2. 3 buah Baliho dan Pamflet-Pamglet aksi
3. 11 HP milik peserta aksi
4. Satu buah kalung di amankan serta 8 gelang tangan di potong menggunakan gunting.

Adapun aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Papua Selatan terdiri dari;
1. BEM SI Wilayah Maluku-Papua
2. BEM Universitas Musamus
3. BEM STIA Karya Darma Merauke
4. HMI Cabang Merauke
5. MAI-PAPUA Komite Kota Merauke
6. IMADI
7. IKBS
8. Sanggar Ahqumintah
9. Perwakilan Masyarakat Adat Awyu
10. Perwakilan Pribadi dari 11 perguruan tinggi swasta lainnya.
11. Perwakilan Mama-mama Malind Deeg

Itulah organisasi-organisasi yang beraliansi didalam AMPERA PS.
Perlu juga diketahui oleh Publik dan Masyarakat Adat Papua serta masyarakat Indonesia secara umum bahwa hingga saat ini massa aksi yang berjumlah 23 orang atas nama ;
1. Yoram Oagay (Korlap)
2. Natalis Buer (Jubir)
3. Titien Betaubun (Ketua BEM UNMUS)
4. Ambro Wadi-wadi
5. Elias Takon
6. Fidelis Awi
7. Petrus Buer
8. Kosmas Kogoya
9. Yosep Tigi
10. Emince
11. Natalis Walilo
12. Robert
13.
Masih di tahan untuk jangkah waktu 1X24 Jam terhitung mulai dari jam 09:00 WPS (hari Sabtu,18 November 2023 - 09 : 00 WPS (hari Minggu, 19 November 2023).

Untuk itu, kami mohon pantauan dari semua pihak.
Salam Masyarakat Adat....

Hidup Mahasiswa....
Berjuang Sampai Menang....
***
Merauke, 18 November 2023
MAI-PAPUA KK Merauke

20 Orang Masa Aksi AMPERA PS Di Tangkap Oleh Kepolisian Merauke

Masa aksi AMPERA yang di tangkap Oleh Kepolisisn Merauke (Foto/MAI-P Merauke)

Merauke - Masa aksi yang bergabung dalam
Aliansi Mahasiswa, Pemuda Dan Rakyat Papua Selatan (AMPERA PS ) melakukan aksi mimbar bebas dengan tuntutan "HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL " Sabtu, 10/11/2023. 

Aksi damai yang dilakukan oleh AMPERA PS di bubarkan paksa serta melakukan pengkapan masa aksi sebanyak 20 Orang oleh kepolisian Reskrim polres Merauke Papua.

Nama-nama yang diamankan oleh kepolisian sebagai berikut:
1 . Eliron Kogoya
2. Yoram owagai
3. Emynce
4. Elias Thackon
5. Ambros Nit
6. Fidel bengga
7. Natalis Buer
8. Petrus Buer
9. Dadiel Magai
10. Robertus Meanggi
11. Yohanes kegie
12. Alex Boby
13. Martinus Magai
14.paulus madai
15. Simri tabuni
16. Boas wegi
17. Dorus
18. Kosmas kosay
19. Yulianus Tigi
20. Yulius tani

Dari 20 orang masa aksi yang di tangkap adalah Laki-laki 19 orang dan
Perempuan 1 orang.


Mama Ema Natkime Ditangkap Polisi

Tokoh Perempuan Papua dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Mama Ema Natkime.
NABIRE, KABARMAPEGAA.com—Tokoh Perempuan Papua dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Mama Ema Natkime bersama dua orang keluarga ditangkap Polisi, Selasa, (07/4), Timika, Papua.

Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini, penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh aparat TNI/Polri di Timika, Papua.

Kejadian tersbut, terjadi pada pukul 15.00 Waktu Papua, di SP-3 Timika, Papua. Dalam penangkapan ini, tidak hanya mama Ema melainkan bersama dua orang keluarganya atasnama: Wempi Onowame (40) dan Anis Uwama (40).

Sesuai informasi yang diterima media, Mama Emma, Anis dan Wempi, saat ini diamankan di rumah Tahanan Polres Timika di Mill 32 Areal Kuala Kencana untuk melakukan penyelidikan. Dan alasan Penangkapan, Keluarga belum mengetahui sampai saat ini.

Menanggapi kasus ini, pihak keluarga, kepada Koalisi Pengacara Hukum Papua untuk mohon bantuan advokasi.

“Sekian dan sekali lagi Kami keluarga sampaikan ucapan terima  kasih mohon untuk dukungan dan Advokasi,” Jelas dari salah satu keluarga yang tidak ingin namanya dipublis di media.
Pewarta: Manfred Kudiai/KM
Sumber : KABARMAPEGAA.com