Tampilkan postingan dengan label PERNYATAAN SIKAP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERNYATAAN SIKAP. Tampilkan semua postingan

Pernyataan Sikap MAI-P Sorong Raya : 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA


Aksi damai Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Kota Sorong Raya,  64 Tahun Roma Agreement Ilegal Di West Papua, 30/09/2026. (Foto,MAI-P KK Sorong)

PERNYATAAN SIKAP 

MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN PAPUA (MAI-P) KOMITE SORONG RAYA PERINGATAN “64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA.” 

 “Bangun Persatuan Nasional, Lawan Militerisme, Tolak PSN dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi rakyat bangsa Papua Barat sebagai solusi paling Demokratis” Amolonggo, Nimao, Koyao, Koha, Kosa, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak, Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!

Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!

Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Sorong Raya memandang bahwa tanah Papua berada dalam kondisi darurat struktural akibat akumulasi kebijakan kolonialisme, kapitalisme global, dan militerisme negara. Eksistensi dan ruang hidup rakyat Papua terus terancam oleh berbagai instrumen kebijakan nasional yang cacat sejarah, hukum, dan moral. Salah satu fondasi utama dari penindasan ini berakar dari Perjanjian Roma yang disepakati di Roma, Italia, pada 30 September 1962 menyusul Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat tanpa melibatkan satupun perwakilan atau persetujuan dari rakyat Papua Barat. Kedua perjanjian internasional ini cacat secara hukum dan moral karena merumuskan, mengatur, serta menentukan masa depan Bangsa West Papua tanpa melibatkan satu pun perwakilan resmi dari Orang Asli Papua sebagai pemilik sah Tanah Air West Papua. Perjanjian Roma lahir dari konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik Blok Barat, khususnya Amerika Serikat melalui usulan Ellsworth Bunker, guna mengamankan kepentingan ekonomi, politik, penguasaan mineral strategis, serta perluasan pengaruh kapitalisme global di wilayah Indo-Pasifik, sehingga hak-hak dasar rakyat Papua dikorbankan demi aliansi politik-militer internasional.

Proses sejarah yang melatarbelakangi lahirnya Perjanjian Roma tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika Perang Pasifik dan Perang Dunia II. Setelah Amerika Serikat dan sekutunya memenangkan Perang Pasifik serta menaklukkan Jepang pada Agustus 1945 akibat dijatuhkannya bom atom melalui serangan udara militer Amerika Serikat, segera muncul gagasan-gagasan tentang bagaimana menghentikan segala bentuk kolonialisme di dunia. Amerika Serikat tercatat sebagai salah satu kekuatan besar pertama yang mengeluarkan wacana dan gagasan awal tentang kemerdekaan bagi orang-orang pribumi Papua melalui Jenderal Douglas MacArthur setelah Perang Pasifik usai. Janji dan gagasan kemerdekaan tersebut didasarkan pada beberapa alasan fundamental, yaitu keterlibatan orang-orang Papua dalam Perang Pasifik melalui pembentukan Batalyon Pertama Papua dengan nomor registrasi 01 sampai 1600, serta kenyataan bahwa orang-orang Papua dan negerinya merupakan korban langsung akibat kehancuran selama Perang Pasifik tersebut.

Namun, janji pemberian kemerdekaan oleh Jenderal Douglas MacArthur saat itu tidak dilanjutkan karena orang Papua sendiri pada masa awal memilih kembali ke pangkuan Ratu Belanda, sehingga Papua yang merupakan wilayah kemenangan perang Amerika Serikat kemudian diserahkan kembali ke bawah pemerintahan Ratu Wilhelmina sesuai dengan preferensi politik elite lokal saat itu. Jenderal Douglas MacArthur yang merupakan jenderal lapangan yang memenangkan perang dan berhasil mengusir Jepang keluar dari Pasifik Selatan, termasuk dari tanah Papua, sebenarnya telah meletakkan diskursus awal mengenai masa depan kemerdekaan Papua jauh sebelum ide-ide tersebut dibahas secara formal oleh lembaga-lembaga internasional.

Sebelum sengketa perebutan wilayah terjadi antara Indonesia dan Belanda, proses dekolonisasi atas wilayah "Nederlands Nieuw-Guinea" atau Papua Barat sebenarnya telah berjalan menuju pembentukan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Sejak tahun 1925, para "zendeling" atau misionaris Belanda seperti I.S. Kijne di Wondama mulai mendirikan sekolah peradaban dan menanamkan kesadaran serta nasionalisme ke-Papua-an kepada generasi muda pribumi.

Pemerintah Belanda kemudian mempercepat proses persiapan kemerdekaan dengan membentuk Dewan Nugini atau "New Guinea Raad" yang diresmikan pada 5 April 1961, di mana lembaga ini diisi oleh putra-putra terbaik Papua yang dipersiapkan untuk memegang kendali pemerintahan mandiri. Atribut kenegaraan seperti Bendera Bintang Kejora dan lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" ditetapkan, serta Manifesto Politik disiapkan untuk menyongsong kemerdekaan penuh pada 1 Desember 1961.

Melihat langkah nyata persiapan kemerdekaan tersebut, para pemimpin nasional Papua mendeklarasikan kedaulatan politik mereka melalui Dewan Nugini yang secara resmi mengumumkan Manifesto Politik pada 1 Desember 1961 di Hollandia atau Jayapura. Manifesto ini mendeklarasikan lambang negara, bendera nasional, dan nama bangsa serta negara West Papua sebagai wujud hak menentukan nasib sendiri. Di tengah memanasnya Perang Dingin, Presiden Soekarno yang berambisi merebut Barat Barat mendapatkan dukungan logistik dan persenjataan militer skala besar dari Uni Soviet setelah sebelumnya Amerika Serikat dituding bermain di belakang Belanda untuk mendirikan negara boneka pro-Barat di Pasifik.

Sebagai balasan atas deklarasi kemerdekaan bangsa Papua dan penolakan terhadap kedaulatan Belanda, Presiden Soekarno mengumumkan Tiga Komando Rakyat atau Trikora di Yogyakarta pada 19 Desember 1961 serta memberikan mandat penuh kepada Mayor Jenderal Soeharto sebagai Panglima Komando Mandala untuk melancarkan operasi militer dan infiltrasi bersenjata ke wilayah Papua Barat.

Operasi militer Indonesia di bawah Komando Mandala memicu kekhawatiran mendalam bagi Amerika Serikat yang cemas jika Indonesia jatuh sepenuhnya ke dalam pengaruh blok komunis Uni Soviet, yang dapat mengancam stabilitas geopolitik dan penguasaan sumber daya strategis di kawasan Indo-Pasifik. Melalui tekanan diplomatik dan proposal usulan diplomat Amerika Serikat Ellsworth Bunker, Belanda dan Indonesia dipaksa untuk duduk bersama di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melahirkan "New York Agreement" pada 15 Agustus 1962 dengan mengabaikan eksistensi politik Bangsa West Papua. Berdasarkan perjanjian tersebut, administrasi pemerintahan West Papua diserahkan oleh Belanda kepada Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu "United Nations Temporary Executive Authority" atau UNTEA pada 1 November 1962 untuk dijalankan selama masa transisi singkat.

Lebih ironisnya lagi, di balik layar Perjanjian New York, sebuah pertemuan rahasia dan krusial diselenggarakan di Roma, Italia, pada 30 September 1962 melalui "Roma Agreement". Pertemuan ini melibatkan persekongkolan kapitalisme global antara Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia yang merancang skenario jangka panjang untuk membendung pengaruh komunisme sekaligus mengamankan penguasaan sumber daya alam dan kepentingan ekonomi strategis di Papua Barat.

Pemangkasan masa tugas UNTEA secara sepihak dan penyerahan kendali administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 menjadi nyata. Perjanjian Roma menjadi landasan strategis bagi masuknya modal raksasa Amerika Serikat ke Indonesia dan Papua, yang dibuktikan dengan penandatanganan Kontrak Karya Pertama PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967 atau jauh sebelum sandiwara Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA 1969 dilaksanakan. Hal ini membuktikan bahwa motif utama kehadiran Indonesia di Papua sejak awal murni bermotif eksploitasi kolonial dan pengerukan sumber daya alam.

Perjanjian Roma 30 September 1962 juga berkaitan erat dengan konstruksi nasionalisme kebangsaan orang-orang pribumi Papua Barat. Dalam kajian disertasinya, Bernanda Meteray menggambarkan bagaimana dua bentuk nasionalisme, yakni nasionalisme Papua dan nasionalisme Indonesia, ditanamkan di New Guinea sejak rentang tahun 1925 hingga 1962. Sejak tahun 1925, para "zendeling" Belanda melalui I.S. Kijne mendirikan sekolah peradaban di Wondama dan pertama kalinya menanamkan nasionalisme ke-Papua-an kepada anak-anak didiknya. Sementara itu, di penghujung tahun 1945, kesadaran ke-Indonesia-an baru mulai bersemai ketika bekas tahanan politik Indonesia direkrut sebagai pengajar dan direktur asrama sekolah pamong praja di Harapan Sentani.

Hal ini menyimpulkan bahwa hingga tahun 1962 pasca Perjanjian New York, orang-orang pribumi Papua belum sepenuhnya mengkonstruksikan sebuah nasionalisme kebangsaan yang tunggal, melainkan tetap hidup di dalam dialektika dua nasionalisme tersebut.

P.J. Drooglever dalam bukunya yang mengupas tentang tindakan pilihan bebas orang Papua dan penentuan nasib sendiri secara luas menggambarkan bagaimana Belanda memiliki politik ganda terkait nasib orang-orang pribumi Papua. Sejak ditemukannya cadangan bijih tambang emas di Papua, Belanda mulai mengubah haluan politiknya dengan niat untuk tidak memerdekakan Papua, melainkan berupaya menjadikan Papua sebagai wilayah transmigrasi bagi warga Indo-Belanda yang diusir oleh Presiden Soekarno dari Batavia. Tokoh nasional Papua seperti Marcus Kaisiepo dan Nicolaas Jouwe sempat menyerahkan hasil keputusan Komite Nasional Papua mengenai atribut kemerdekaan kepada parlemen Kerajaan Belanda, namun ditolak sebagai simbol negara dan hanya diakui sebatas simbol kedaerahan. Penolakan tersebut memicu diskusi sengit di kalangan anak-anak pribumi dalam Dewan Nugini atau "New Guinea Raad", di mana Kaisiepo berpendapat bahwa akan lebih bijak jika memproklamasikan kemerdekaan sebelum status mereka dialihkan ke koloni berikutnya, kendati Jouwe merespons bahwa ide tersebut baik namun akan dihadapi secara frontal oleh Belanda.

Rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa orang-orang pribumi Papua memerlukan landasan konstruksi bangunan ideologi baru yang secara antropologis mencerminkan identitas serta karakteristik kehidupan mereka sebagai landasan kebangsaan. Hal ini mendasari langkah Dr. Thomas Wainggai yang memproklamasikan Negara Melanesia Barat sebagai landasan pijak revolusi bagi orang-orang pribumi pasca berakhirnya masa penguasaan administratif Indonesia, sekaligus menjadi jawaban atas janji-janji kemerdekaan internasional di masa lampau.

Dari keseluruhan proses tersebut, menjadi sangat jelas bahwa status Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah sebagai wilayah definitif yang sah secara permanen. Hal ini dibuktikan melalui produk perundang-undangan domestik seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan daerah otonom Irian Barat dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang secara substansial bersifat sementara atau terikat pada batasan waktu kontrak administratif.

Amanat penentuan nasib sendiri atau prinsip "one man, one vote" yang dijamin dalam "New York Agreement" dilanggar total dan diganti secara sepihak menjadi sistem musyawarah perwakilan yang direkayasa dalam PEPERA 1969. PEPERA 1969 dipenuhi dengan aksi teror, intimidasi militer, ancaman pembunuhan, dan manipulasi suara terhadap sekitar seribu orang yang dipilih secara paksa oleh militer Indonesia.

Berdasarkan tinjauan hukum internasional dan sejarah dekolonisasi, keberadaan Pemerintah Indonesia di West Papua sejak penyerahan oleh UNTEA pada 1 Mei 1963 hingga pasca-PEPERA 1969 berstatus sebagai pemerintahan transisi atau sementara yang ilegal, bukan sebagai penguasa sah yang berdaulat secara permanen atas wilayah kolonial bekas "Nederlands Nieuw-Guinea".

Berbagai produk hukum domestik seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 hingga Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 pada dasarnya hanyalah instrumen hukum sepihak untuk melanggengkan kolonisasi, mengokupasi ruang hidup, serta memuluskan legalitas eksploitasi kekayaan alam di Papua Barat. Otsus terbukti gagal total memberikan perlindungan fundamental bagi Orang Asli Papua, melainkan menjadi alat sistematis untuk memperpanjang pelanggaran hak asasi manusia berat, ekosida, dan ancaman kepunahan demografi Orang Asli Papua.

Mengingat seluruh rangkaian proses peralihan melalui Perjanjian New York, Perjanjian Roma, penyerahan oleh UNTEA, hingga PEPERA 1969 dilakukan tanpa melibatkan representasi sah rakyat Papua dan cacat secara hukum internasional, maka secara hukum dan politik tidak ada ikatan apa pun yang mengikat Bangsa West Papua dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta sejarah, konspirasi internasional, serta cacat hukum yang melekat sejak proses peralihan kekuasaan di masa lampau, dapat disimpulkan secara tegas bahwa hingga saat ini keberadaan atau status pemerintah Indonesia di atas tanah Papua Barat masih ilegal dan tidak sah secara hukum maupun moral. Seluruh proses integrasi paksa melalui mekanisme ilegal termasuk "Roma Agreement" 30 September 1962 dan PEPERA 1969 sama sekali tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum.

Oleh karena itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional memikul tanggung jawab historis untuk membatalkan hasil PEPERA 1969 dan mengembalikan hak penentuan nasib sendiri kepada Bangsa West Papua melalui sebuah mekanisme hukum internasional yang demokratis, adil, dan bermartabat.

Demi menyelamatkan eksistensi manusia dan tanah adat Papua, kami “Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Sorong Raya” dengan tegas menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan yang disusun berdasarkan skala prioritas dan urgensi perjuangan sebagai berikut:

  1. Segera berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat bangsa West Papua sebagai solusi Demokratis.
  2. Mendesak PBB, Belanda dan Amerika Serikat untuk bertanggung jawab atas cacat hukum, moral, dan sejarah pelaksanaan Perjanjian Roma 1962 serta PEPERA 1969 yang tidak demokratis.
  3. Mendukung perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri yang diperjuangkan rakyat Maluku Selatan, Aceh, Palestina, Kanaky dan seluruh perjuangan pembebasan nasional bangsa tertindas lainnya di seluruh dunia.
  4. Segera tarik seluruh pasukan militer organik dan non-organik di seluruh teritori West Papua.
  5. Segera berikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi 122.135 pengungsi internal akibat operasi militer dan konflik bersenjata di berbagai wilayah di Papua Barat.
  6. Segera ungkap dan adili para pelaku penembakan terhadap 3 orang warga sipil di Maybrat.
  7. Hentikan segera pengoperasian PT Freeport Indonesia, BP-LNG Tangguh, pengembangan Blok Wabu di Intan Jaya, eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang, serta seluruh perusahaan tambang, perkebunan skala besar, dan pembalakan liar yang menjadi simbol eksploitasi SDA serta biang pelanggaran HAM.
  8. Segera hentikan praktik impunitas, usut tuntas, tangkap, dan adili para pelaku pelanggar HAM berat di Papua yang melibatkan petinggi militer Indonesia.
  9. Berikan akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional, internasional, pegiat HAM, serta Dewan HAM PBB untuk melakukan pemantauan, peliputan, dan investigasi independen terhadap situasi kemanusiaan di Papua Barat.
  10. Menolak putusan hukuman mati terhadap tahanan politik Papua atas nama “Karel Fatem” di Sorong, serta segera bebaskan seluruh tahanan politik Papua Barat tanpa syarat.
  11. Hentikan segala bentuk intimidasi, terror, kriminalisasi, rasisme, politik rasial, dan represi terhadap aktivis HAM, jurnalis, mahasiswa, serta aktivis politik Papua Barat.
  12. Segera cabut pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang terbukti gagal memproteksi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), serta menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat adat Papua Barat.
  13. Menolak seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektar di Papua Barat Daya, serta pembangunan bendungan sungai Warsamson di Kabupaten Sorong.
  14. Menolak pembangunan struktur teritorial baru meliputi Polda, Kodam baru, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (termasuk Yonif Teritorial Pembangunan 858), serta rencana pembangunan Bandar Udara Antariksa di Pulau Biak.
  15. Mendesak penghentian permanen program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh tanah Papua yang tidak selaras dengan kebutuhan dasar darurat rakyat Papua Barat.

Demikian pernyataan sikap kami. Atas perhatian, solidaritas, dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diucapkan terima kasih.

“Selamatkan Tanah Adat & Manusia Papua”

 

Maladum-West Papua, 30 September 2026

 

VICKY NAUW: Korlap Aksi      ALEX OGONEY: Sek. Korlap

 


VIDEO : PERNYATAAN SIKAP PEMBUNGKAMAN RUANG DEMOKRASI DI TIMIKA OLEH KAPOLRES


Masa Aksi Hari HAM Se-Dunia yang dihadang oleh Kepolisan Timika depan Timika Indah ,10/12/2023.

Kronologis singkat
Aksih timika 10 Desember 2023
Masa aksih solidaritas Anti Investasi dan militerisme di Papua
14:45 masa aksih dari kontrakan intan jaya menuju titik aksih depan gedung emeneme timika indah, sebelum sampai di TKP, kawan kawan di hadang depan jalan, sebelum ke taman timika indah, di hadang dengan alasan tidak ada surat ijin dan mereka mengatakan ini hari Minggu tdk bole ada kegiatan apapun , kemudian kawan kawan Melakukan negosiasi sekitar 30 menit, tetapi kawan kawan bersikeras akhirnya 4 orang dari kami di tahan lebih dulu, di tahan menggunakan kekerasan dan pukulan terhadap masa aksih.

Kemudian kawan kawan dari yamewa menuju ke titik aksih di hadang depan taman timika indah 15:32, lalu kawan kawan melakukan negosiasi sekitar 30: menit dan akhirnya kawan kawan dipaksa dan diangkut jam 14:00 kedalam truk brimob jumlah keseluruhan 35 orang dan satu diantaranya seorang ibu bersama bayi berumur 1 tahun, di tambah 4 orng yang di angkut pertama menggunakan mobil dalamas, menuju markas kepolisian mile 32, berikut nama nama yang di tahan.
1- Yosua madai
2_ Herman Yeimo
3_obet tenoye
4-. Longgi ukago
5. Anamince Pigai
6Yeskon boma
7Merry pekey
8Dermince tu tobai
9Marike Yobe
10 otolince gobai
11Agusta Degei
12DOMINIKA PAKAGE
13 YANDENI DEGEI
14 DELSON WANIKMBO
15 riman onawame
16 Yon tagi
17 penias nawipa
18 Samuel Degei
19 Emanuel Degai
20 ronius WANIKMBO
21petu ukago
22 heky degai
23Yonatan Tenoye
24 Frans waine
25 Helen Edogai
26 Marsel Yobe
27 pincen gobai
28 seleni Dou
29 tobias bagubau
30 falen gobai
31 mince tebai
32 mersel tebai
33 onan kobogau
34 joki sondegau
35 terianus weya
36 Jefry weya
37, di tambah seorang bayi berumur 1 tahun.
Masa aksih yang di tahan dibawa ke Kapolsek menggunakan kendaraan roda 4 milik aparat, 4 orang yg di tahan lebih dulu diantarnya
1. joki sondegau
2. Onan kobogau
3. Jefry weya
4. Terianus weya
Mereka lebih dulu diarahkan ke Kapolsek dan 32 orang lainya menyusul dalam kurun waktu yg berbeda-beda.

Timika 10 Desember 2023

KONFERENSI PERS ALIANSI MAHASISWA PEMUDA DAN RAKYAT PAPUA SELATAN (AMPERA PS)

20 Orang Masa aksi damai AMPERA PS yang di tahan selama 1x24 jam di Polres Merauke telah Bebaskan(Foto,MAI-P Merauke)

KONFERENSI PERS
ALIANSI MAHASISWA PEMUDA DAN RAKYAT PAPUA SELATAN
(AMPERA PS)

Perihal ini tergambar dan diekspresikan dalam berbagai film-film pada Festival Film Papua 2017, yang sedang berlangsung. Di Kabupaten Meruke dan Kabupaten Boven Digoel, pemerintah telah menerbitkan izin-izin investasi perkembunan dan hutan tanaman industri dalam skala luas.

Keberadaan kebijakan dan aktivitas investasi hanya berbasiskan pada model besar swasta,teknologi dan organisasi modern, yang dalam praktiknya telah mengabaikan hak-hak orang Asli papua, membatasi dan menghilangkan akses masyarakat atas ruang hidupnya,terjadi konflik dan disharmoni secara horisontal, kekerasan dan pelanggaran HAM, serta kerusakan lingkuangan yang luas.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah berlangsung pertemuan stakeholder yang dihadiri oleh pemerintah Kabupaten Merauke, BovenDioel, PT Korindo Group dan mereka yang menyatakan diri sebagai perwakilan masyarakat adat dari Merauke dan Boven Digoel Jakarta,yang membicarakan tentang tidak bisa dibukanya lahan plasma masyarakat karena LSM mengeluarkan moratorium.

Kepala Kampung Nakias,Bapak Melkior Wayoken berpendapat, ada gunanya manipulasi surat pernyataan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat dan pemerintah kampung Nakies, Tagaepe,dan lhalik.menurut Bapak Melkior, ada oknum aparat kampung Nakias yang menyamar jadi kepala kampung dan menandatangani surat pernyataan lalu pakai cap pemerintah kampung Nakias. “Pernyataan ini dibuat tanpa pengetahuan saya sebagai hal ini boleh terjadi karena negara negara Ilalai dalam mengormati dan melindungi hak-hak orang asli papua,belum memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat dan terwujudnya penegakan hukum,sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,seperti UU Otonomi Khusus (pasal 42 dan 43),jelas Franky.

Perjuangan Masyarakat adat di wilayah adat Ha-Anim berjuangan melawan korporasi yang menghimpit hak hidup mereka. Suku Awyu di PTUN Jakarta dan PTUN Jayapura masih berjuang walaupun mereka belum mendapatkan keadilan atas hak mereka sebagai tuan diatas tanah adat mereka. Walaupun tidak merasa adil mereka masih tetap mencari keadilan terutama melakukan banding, impian mereka hanya satu yakni tanah adat mereka kembali kedalam genggaman tangan mereka sehingga mereka membutuhkan suara berupa dukungan suport dari kami di wilayah Ha-Anim agar bisa menyuarakan dan membebaskan tanah milik Suku Awyu dan juga milik Masyarakat Malind Dek Maam di Kabupaten Merauke.

Masyarakat pribumi wilayah Ha-Anim sangat menyatu dengan alam hutan tanah leluhurnya mereka. Sehingga untuk mempertahankan hak miliknya masyarakat saat ini membutuhkan pertolongan campurtangan dari kita sekalian guna memberikan jaminan pengakuan dari kita semua sebagai aliansi. Karena Masyarakat di wilayah Ha-Anim sadar bahwa tanpa tanah adat dan hutan adat, masyarakat pribumi di wiyah Ha-Anim tidak bisa bertahan hidup.

Pada Prinsipnya hak masyarakat adat serta tradisi dan seluruh alam ciptaannya yang terdiri dari berbagai macam unsur hara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dapat di pisahkan oleh makhluk hidup lainnya. Karena Secara Antropologi budaya setiap suku dan bangsa di muka bumi ini memiliki aturan kebudayaannya yang berbeda-beda tergantung topografi wilayahnya. Sehingga dalam kesempatan ini juga hak pribumi masyarakat di wilayah Ha-Anim Khususnya masyarakat Suku Awyu & masyarakat Malind Dek-Maam mempunyai keaslian prinsip tersebut yakni saling memberi manfaat antara alam dan manusia di dataran rendah wilayah pribumi Ha-Anim Papua.

Guna Mensuport masyarakat pribumi Wilayah Ha-Anim di Kabupaten Boven Digoel Distrik Mandobo & Distrik Fofi yang sampai hari ini hak sulungnya telah di rampas oleh beberapa korporasi sawit serta mensuport hak sulung masyarakat Pribumi Malind Dek di Maam dalam satu semangat solidaritas untuk mendesak semua perusahaan dan lembaga-lembaga structural pemerintahan dalam memanipulasi hak-hak masyarakat pribumi dapat kami desak agar transparan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Sebagai Warga Negara yang satu dan Luhur kami sama-sama wajib memperjuangankan Hak-hak masyarakat pribumi wilayah adat Ha-Anim sehingga dengan itulah kita bisa menjaga bumi ini dari ancaman iklim yang berubah ulah akibat dari penebangan hutan dalam skala besar di beberapa wilayah pribumi masyarakat Ha-Anim. Untuk mendukung Perlawanan Masyarakat di Wilayah Pribumi Ha-Anim kami tidak bisa jalan sendiri, kami membutuhkan kawan-kawan sekalian dalam proses advokasi hak-hak masyarakat pribumi di wilayah Ha-Anim. Dalam melakukan upaya-upaya penyelamatan ha katas tanah dan hutan khususnya di kalangan suku Awyu yang hingga saat ini belum bias mendapatkan keadilan yang semestinya. Guna menyikapi dan mensuport beberapa suku hari in yang terdampak oleh konsesi lahan perkebunan sawit beberapa akibat korporasi dan oligraki yang menguasai tanah dan hutan masyarakat pribumi tersebut.

Hutan merupakan bagian terpenting bagi keberlangsungan hidup manusia, termasuk masyarakat adat di kabupaten boven digoel dan Kabupaten Merauke, Papua selatan. Manfaat hutan bagi Masyarakat adat Papua dirasakan secara langsung oleh masyarakat pribumi sebagai sumber kehidupan, sebagai apotik yang menyediakan obat-obatan alami dan juga sebagai supermarket. Hutan juga menyediakan segala kebutuhan manusia yang dapat digunakan secara cuma-cuma. Bagi masyarakat adat Papua, hutan memiliki kedekatan filosofis dengan perempuan. Pada rentang waktu 2001-2019, kehancuran hutan - hutan di Merauke berada pada urutan tertinggi di Provinsi Papua. Oleh karena itu, kami yang tergabun dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat papua Selatan (AMPERA PS) ini bertujuan untuk mendorong aspirasi kami sebagi generasi yang mengalami dampak dari krisis hutan terhadap masyarakat Adat Papua terlebih khusus perempuan adat di Boven Digoel dan Merauke.

Kami generasi yang sadar ini juga bermaksud untuk melihat proses terjadinya krisis hutan, serta hasil dan kesimpulan yang kami sendiri alami. kami melihat bahwa krisis hutan yang terjadi di Merauke rata-rata disebabkan oleh pembukaan perkebunan yang didominasi oleh kelapa sawit. Dampaknya terhadap masyarakat adat yang di dalamnya termasuk kaum perempuan. Kaum perempuan sendiri selalu mengalami penindasan dalam mempertahankan tanah adat mereka,kekerasan-kekerasan tersebut juga menjulur kepada pelanggaran hak-hak masyarakat adat, beban ganda yang semakin berat hingga ancaman kemiskinan, kelaparan dan penyakit hal ini disebabkan karena hilangnya sumber-sumber mata pencaharian, sumber-sumber obat-obatan dan sebagainya. Dalam hal ini, kami menilai bahwa kebijakan pemerintah khususnya pemerintah daerah dinilai belum maksimal untuk mengatasi permasalahan tersebut. Apa yang hari ini dialami oleh masyarakat pribumi di wilayah lain, tidak berbeda dengan hari ini suku-suku asli yang mendiami tanah papua secara umum. Di sisi lain pemerintah pusat dengan seenaknya mengeluarkan beragam kebijakan untuk menghadirkan investor dan investasi kemudian mendesak pemerintah daerah untuk mengeluarkan berbagai perijinan tanpa sepengetahuan masyarakat pribumi itu sendiri.

Kami aliansi berpandangan bahwa eksistensi dan tatanan Hak-hak masyarakat adat diganggu serta mulai dialifungsikan saat proses penyerahan wilayah administrasi dari pemerintah Belanda kepada UNTEA pada 1 oktober 1962 untuk selanjutnya di serahkan secara administratif pula kepada pemerintah Indonesia. Oleh sebab itulah secara administratif, hak-hak masyarakat adat tidak diakomodir dengan baik oleh pemerintah itu sendiri bahkan sampai dengan dihadirkannya otonomi khusus pertama dan kemudian dilanjutkan dengan otonomi khusus kedua, tidak lain adalah agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus merampok tanah-tanah adat masyarakat pribumi. Hal ini menjadi kenyataan ketika pemerintah tidak mengundangkan Undang-Undang Masyarakat Adat tetapi, lebih memilih mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) efek dari kebijakan pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan khususnya di Papua Selatan ini menyebabkan wilayah adat kami dieksploitasi secara besar-besaran dalam skala luas terutama di wilayah adat Ha-Anim Selatan Papua.
Memasuki Era Reformasi baru, berbagai kebijakan yang dirancang oleh pemerintah pusat selebihnya orang Papua yang terdampak sendiri terlebih khusus masyarakat adat sendiri yang hari ini tanah adatnya dieksploitasi oleh perusahan-perusahaab asing dan tidak dirasakan dengan baik terutama setiap kebijakan yang diberlakukan memalui stakeholder pemerintahan terkait, dipaksakan menerima otonomi Khusus (OTSUS) dengan alasan menjamin hak-hak masyarakat adat Papua namun sebaliknya fakta berkata lain di lapangan malahan masyarakat adat yang terancam hak wilayah adat mereka seperti yang terjadi pada masyarakat adat Awyu di Distrik Fofi dan Distrik Mandobo serta masyarakat adat Malind di Merauke terlebih khusus Masyarakat Malind Deek.

Pemberlakukan Undang-undang Otonomi khusus yang mana tidak dapat memberikan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat secara khusus dalam perlindungan hak-hak kolektif masyarakat yang terdampak akibat dari konsesi perusahaan sehingga tanah dan hutan masyarakat adat bisa dengan mudah dialih fungsikan oleh pihak-pihak yang bukan pemilik hak ulayat tersebut. Secara umum, Maysrakat adat sangat identik dengan prinsip mempertahankan hutan untuk bertahan hidup selain itu terdapat kesakralan dan kekayaan budaya lainnya didalam hutan-hutan adat tersebut. Sehingga adat beberapa hal yang selalu dilakukan oleh masyarakat adat diatas tanah dan hutan adat mereka yaitu dengan menerapkan sistem sasi dan serta mempertahankan sungai mereka.; namun fakta yang terjadi hari ini adalah pemerintah secara sepihak mengeluarkan ijin-ijin tanpa melibatkan atau berkoordinasi baik dengan masyarakat adat, seperti yang dialami oleh masyarakat adat Awyu dan Masyarakat adat Ninati di Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan.
Dampak dari itu semua telah merusak tatanan adat dan eksistensi masyarakat adat Papua. Oleh sebab itu, kami yang tergabung dalam, Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua Selatan (AMPERA PS) kami menilai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi papua serta pemerintah kabupaten tidak memiliki niat baik untuk melindungi masyarakat adat dari ancaman investasi yang merusak tempat berkembang-biaknya ekosistem dan tempat-tempat yang mempermudah perekonomian masyarakat adat hal ini terbukti dengan ijin-ijin yang dikeluarkan secara sepihak oleh pemerintah sehingga mempermudah system perampokan dan perampasan atas tanah-tanah adat masyarakat khususnya masyarakat adat Papua.

Walaupun masyarakat adat memiliki jaminan mutlak dan ha atas tanah mereka tetapi, negara melalui undang-undang dasar 1945 pasal 18 bahwa negara mengakui masyarakat hokum adat sejauh mereka tidak bertentangan dengan negara namun di pasal lainnya negara mengklaim bahwa “ tanah, air, udara adalah milik negara. Hal ini menjadi tanda Tanya bagi masyarakat adat yaitu apakah negara memiliki niat baik terhadap rakyat khususnya masyarakat adat? sebab kita sadari bahwa cara negara mengambil tanah rakyatnya adalah dengan memberikan ijin-ijin usaha yang mana setelah masa kontrak berakhir status tanah yang dikontrak akan menjadi lahan tak bertuan yang akan diambil ahli secara otomatis untuk kepentingan negara.

Kami sebagai representasi masyarakat adat yang bersolider dan beraliansi serta yang peduli terhadap tanah-tanah adat diatas tanah datar wilayah adat ha-anim menilai bahwa telah terjadi cacat hokum didalam putusan yang di ambil oleh hakim saat memberikan keputusan yang benar-benar tidak adil terhadap masyarakat hokum adat awyu. Bila di telusuri secara saksama dapat dilihat bahwa alat bukti berupa kesaksian dan dokumen yang di tampilkan oleh masyarakat hokum adat awyu sebenarnya merupakan bukti yang tidak dapat di pungkiri namun, hakim tanpa mempertimbangkan alat bukti, kesaksian secara hokum memutuskan bahwa masyarakat hokum adat awyu salah dan pihak yang benar adalah pihak perusahaan PT. Indo Asiana Lestari. Di sisi lain, dapat kami simpulkan bahwa hokum yang berlaku di negara Indonesia bukan hanya tidak adil tetapi, hokum juga sangat rasis dan diskrimnasi terhadap masyarakat adat papua. Indonesia sebagai negara hokum hari ini berubah menjadi negara investasi dimana kekuatan hokum tidak dapat memberikan jaminan dan perlindungi kepada rakyat secara hakikat hokum itu sendiri. Perlu di ketahui oleh public bahwa saat ini di papua, hokum di jadikan sebagai alat untuk negara secara semena-mena melakukan rasisme terhadap masyarakat papua. Rasisme dan diskriminalisasi hokum yang dialami oleh masyarakat papua meliputi bidang sipol dan ekosob dimana dimata negara Indonesia, yang salah adalah rakyat danyang menang adalah pihak negara dan antek-antek kepentingan negara itu sendiri.

Cacatnya hokum di papua membuktikan bahwa negara memiliki andil dan kepentingan yang sangat besar untuk menguasai dan menyingkirkan masyarakat hokum adat dari atas tanah-tanah adat mereka, memargilnalkan rakyat sendiri serta menciptaka ketergantungan, kemiskinan yang systematis dan structural agar masyarakat hokum adat terus bergantung kepada negara yang seolah-olah berdiri sebagai pahlawan. Salah satu contoh konkret yang kami lihat berdasarkan analisis investigasi kami yaitu negara memenangkan PT. indo asiana lestari dan memojokkan masyarakat hokum adat awyu kemudian mengeluarkan kebijakkan baru yakni perijinan terhadap perusahaan tebu asal brazil dengan cakupan 1 juta hektar tanah di lain sisi juga pemerintah melakukan pelelangan migas di agimuga timika secara sepihak sementara beragam persoalan di bidang lingkungan hidup yang timbul akibat kebijakan dan operasi investasi dan investor di papua yang berdampak sangat buruk terhadap masyarakat hokum adat di papua mulai dari pembongkaran hutan dalam skala luas, deforestasi secara besar-besaran, peembakaran hutan secara liar hingga kasus stunting dan kurang gizi yang dialami oleh masyarakat hokum adat di papua khususnya di wilayah-wilayah sekitaran konsesi perusahaan beroperasi namun, tidak perna ada upaya maupun hokum jerah yang diberikan kepada perusahaan oleh negara.

Melihat beragam persoalan yang timbul karena kebijakan-kebijakan dan program-program percepatan pembangunan yang digalangkan untuk wilayah papua tanpa kordinasi yang baik dan komunikasi yang interaktif kepada masyarakat hokum adat dan tidak adanya keberpihakan hokum yang seolah-olah telah menjadi langkah terhadap masyarakat hokum adat berdasarkan bukti-bukti fisik dan fakta-fakta yang akurat maka, kami ; badan eksekutif mahasiswa seluruh Indonesia wilayah Maluku-papua, badan eksekutif mahasiswa universitas negeri musamus, badan eksekutif mahasiswa sekolah tinggi ilmu administrasi karya darma merauke, masyarakat adat independe papua komite kota merauke, himpunan mahasiswa islam cabang merauke, ikatan mahasiswa/I boven digoel, ikatan keluarga besar kampong sabon, sanggar ahqhumintah dan pribadi-pribadi yang turut beraliansi bersama didalam AMPERA PS dengan memohon ijin dan restu dari Leluhur Tanah Adat Papua dan Tuhan Yang Maha Esa, kami AMPERE PS menyatakan dengan tegas pernyataan sikap kami ;
1. Kami Mendukung penuh masyarakat Adat Awyu dan mendesak pemerintah segera cabut ijin usaha PT. Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel distrik Mandobo dan Distrik Fofi.

2. Kami mendukung penuh tim koalisi hukum masyarakat adat awyu untuk melakukan sidang banding.

3. Mendesak pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan kerja sama lintas internasional dengan memberikan ijin kepada investor-investor asing khususnya investor asal perancis tanpa sosialisasi kepada masyarakat hokum adat.

4. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Selatan dilarang keras mengeluarkan ijin-ijin secara sepihak diatas seluruh tanah adat Papua dan khususnya Wilayah Adat HA-ANIM dan secara khusus mengecam PJ. Gubernur papua selatan yang telah membuka peluang kepada investor asing asal perancis.

5. Kami Ampera PS mendesak dengan tegas pemerintah Republik Indonesia untuk segera tutup perusahan-perusahan asing yang beroperasi diatas tanah Papua mulai dari PT. freeport, miffe, food estate, kek, LNG Tanggul, bendungan kali-muyu, pertambangan ilegal, dan hentikan perencanaan operasi perusaan blok wabu di Intan Jaya.

6. Tarik TNI/POLRI Organik dan Non organik di seluruh tanah Papua.

7. Hentikan Operasi Militer di Kab Nduga, Intan Jaya Yahukimo, Maybrat, Timika, Pegunungan Bintang dan seluruh tanah Papua.

8. Stop mengkriminalisasi Aktivis Masyarakat adat.

9. Mengecam setiap intimidasi dan tindakan kekerasan fisik oleh Aparat keamanan terhadap Masyarakat Adat di wilayah Adat mereka, termasuk masyarakat Adat Awyu yang sedang Berjuang dan mendukung penuh sidang banding yang hendak dilakukan.

10. Mendesak oknum-oknum yang berusaha mengekang masyarakat Adat Awyu untuk membatalkan proses persidangan banding

11. Menolak dengan tegas pelelangan Migas di tanah adat Agimuga, Timika

12. Menolak dengan tegas pembukaan satu juta hektar perusahaan tebu di merauke.

13. Pemerintah segera sahkan RUU Masyarakat Adat.

Demikian Pernyataan sikap kami, semoga di maklumkan dan menjadi perhatian serius kita semua.

Merauke,20 November 2023
(SORYMO OAGAY)
KOORD. AMPERA PS
Narahubung I : (Kordinator Ampere Ps)
Narahubung II : 082399809919 (Jubir Ampere Ps)
Mengetahui:
1. Ketua BEM UNMUS
2. Ketua MAI-P Komite Kota Merauke
3. Ketua IKBS
4. BEM SI Wilayah Maluku-Papua
5. BEM STIA KD
6. IMADI
7. HMI CABANG MERAUKE
8. SANGGAR AHQHUMINTAH

LBH Papua : KAPOLRES MERAUKE JANGAN BUNGKAM RUANG DEMOKRASI Dan BEBASKAN 20 ORANG MASA AKSI DAMAI AMPERA PS


Siaran
Pers
Nomor : 016 /SP-LBH-Papua/ XI / 2023
KAPOLRES MERAUKE JANGAN BUNGKAM RUANG DEMOKRASI DI PROPINSI PAPUA SELATAN
"KAPOLDA PAPUA SEGERA PERINTAHKAN KAPOLRES MERAUKE BEBASKAN 20 ORANG MASA AKSI DAMAI AMPERA PAPUA SELATAN SEKARANG JUGA"

Dalam Rangka mengelar Aksi Damai dengan Tuntutan HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL sebelumnya telah dilayangkan Surat Pemberitahuan ke Pihak Polres Merauke. Hal ini membuktikan bahwa Aksi Damai yang digelar oleh AMPERA PS telah sesuai dengan ketentuan Demokrasi yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Sekalipun demikian, namun pada Prakteknya ketika AMPERA PS mulai menyiapkan diri untuk mengelar aksi damai pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, Waktu 08 00 pagi, Pihak Kepolisian Resort Merauke yang telah menerima Surat Pemberitahuan Aksi Damai malah datang ke titik kumpul dan membubarkan Masa Aksi AMPERA PS dan mengkap 20 orang Masa Aksi AMPERA PS dan dibawah ke Mapolres Merauke.

Untuk diketahui bahwa nama-nama Masa Aksi Damai AMPERA PS yang ditangkap dan dibawah ke Mapolres Merauke sebagai berikut:
1 . Eliron Kogoya
2. Yoram owagai
3. Emynce
4. Elias Thackon
5. Ambros Nit
6. Fidel bengga
7. Natalis Buer
8. Petrus Buer
9. Dadiel Magai
10. Robertus Meanggi
11. Yohanes kegie
12. Alex Boby
13. Martinus Magai
14.paulus madai
,15. Simri tabuni
16. Boas wegi
17. Dorus
18. Kosmas kosay
19. Yulianus Tigi
20. Yulius tani

Dari 20 orang Masa Aksi Damai AMPERA PS yang ditangkap dan dibawah ke Polres Merauke secara jenis kelamin terdiri dari Laki-laki 19 dan Perempuan 1.

Mengingat sebelum Aksi Damai yang dilakukan AMPERA PS telah mengirimkan Surat Pemberitahaun sesuai perintah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum maka jelas-jelas membuktikan bahwa Pembubaran dan Penangkapan 20 Masa Aksi AMLERA PS merupakan fakta Pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, tindakan Kapolres Merauke beserta jajarannya tersebut secara langsung menunjukan tindakan yang bertentangan dengan Tugas Kepolisian khususnya terkait Polisi sebagai Penegak Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 13, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sehingga menjadi bagian dari fakta tindakan penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana dilarang dalam Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.

Secara khusus berkaitan dengan Pembubaran dan Penangkapan Masa Aksi AMPERA PS sebanyak 20 orang diatas merupan bukti Kapolres dan Jajarannya melakukan Pembungkaman Ruang Demokrasi dan jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Stansar dan Pokok HAM Dalam Tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 101, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera Bebaskan 20 orang Masa Aksi AMPERA PS karena pembubaran dan penangkapannya bertentangan Prinsip Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri;

2. Gubernur Propinsi Papua Selatan segera perintahkan Kapolres Merauke Bebaskan 20 Masa Aksi AMPERA PS karena dilakukan sesuai Mekanisme Drmokrasi sebagaiman dalam UU Nomor 9 Tahun 1998

3. Kapolres Merauke segera Bebaskan 20 Masa Aksi Damai AMPERA PS sebagai bentuk implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jayapura, 18 November 2023

Homat Kami

Lembaga Bantuan Hukum Papua
Emanuel Gobay, S.H.,MH
(Direktur)
Narahubung :
1. 082199507613 (LBH Papua)
2. 082242450431 (LBH Papua Pos Merauke)

6 Tuntutan Masyarakat Adat Aksi Tolak Wacana Pembukaan Tambang Migas di Agimuga

Tampak Damaris Onawame saat membacakan tuntutan terkait adanya wacana pembangunan tambang Migas di Distrik Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Senin (30/10/2023), Foto:Acel/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com– Masyarakat adat di Timika dari Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mendatangi Kantor DPRD Mimika, Senin (30/10/2023).

Kedatangan masyarakat ini disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dan beberapa anggota lain untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Berikut tuntutan aksi yang diberikan kepada pihak DPRD Mimika antara lain: 

1. Segera cabut ijin lelang pembangunan perusahaan Migas di Aimuga.

 2. Mendukung semua masyarakat adat di seluruh wilayah Papua. 

3. Selesaikan pelanggaran HAM, mulai dari tahun 1967 sampai sekarang, semua harus dipertanggungjawabkan. 

4. Segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga. 

5. Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa. 

6. Kami mendukung perjuangan masyarakat adat di Indonesia Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dalam melawan perampasan lahan oleh investor.

Tuntutan ini dibacakan oleh, Damaris Onawame selaku koordinator lapangan aksi demo di DPRD Mimika.

“Ini adalah tuntutan, dan kami minta DPRD Mimika menindaklanjuti sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ke depan,” katanya.

Sumber : www.antarpapua.com