Tampilkan postingan dengan label RASIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RASIS. Tampilkan semua postingan

Kapolres Sorong Harus Bertanggung Jawab Dan Segera Mengundurkan Diri Atas Ujaran Rasisme

Foto Ilustrasi Rasisme '' Massa Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme berunjuk rasa sembari berjalan menuju Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Dalam aksi itu, mereka menuntut referendum. TEMPO/Subekti.


Atas Nama Rakyat Papua Kota Sorong yang menjadi korban diskriminasi rasial dengan ini mengecam upaya-upaya dari pihak Kepolisian untuk menenggelamkan isu rasisme yang sedang terjadi di Kota Sorong terhadap aliansi selamatkan tanah adat dan manusia Papua dalam melakukan aksi memperingati hari masyarakat adat internasional atau masyarakat adat sedunia pada tanggal 9 Agustus 2023. Yang di mana ujaran diskriminasi rasial tertuang di dalam surat penolakan diterbitkannya STTP. Dengan menyebut" aliansi selamatkan tanah adat dan MANUSIA PURBA" .

Sejauh ini kami melihat upaya-upaya dari pihak kepolisian dalam menenggelamkan isu rasisme tersebut.


Berikut kronologi dari upaya-upaya kepolisian untuk meredupkan isu rasisme yang menjadi musuh bersama umat manusia :
Pertama. Pada saat aksi 9 Agustus 2023 memperingati hari masyarakat adat sedunia di kantor gubernur Papua Barat Daya, pihak Kepolisian mendapat kritikan dari masa aksi terkait diskriminasi rasial yang dilakukan oleh anggota Polresta Sorong lewat surat penolakan diterbitkannya STTP.

Setelah mendapat kritik terbuka dan setelah aksi berakhir pihak Kepolisian lalu datangi massa aksi untuk meminta maaf dengan mengatakan human error yang terjadi sehingga atas nama kepolisian Resort Kota Sorong kami meminta maaf namun, secara sikap massa aksi yang mendapat perlakuan diskriminasi rasial merasa persoalan rasisme persoalan semua manusia yang harus di perangi sampe ke akar-akar. Jadi bukan persoalan kelalaian lalu meminta maaf. Massa aksi lalu meninggalkan pihak kepolisian dari titik aksi.

Kedua. Pada tanggal 9 dan 10 Agustusnl 2023. Melalui Intelkam Polresta Sorong, pihak kepolisian Terus berusaha menelpon kawan-kawan dari Massa aksi untuk bertemu diantaranya kawan Apei, kawan Reynhard namun secara sikap kawan-kawan yang dihubungi tidak mengindahkan kemauan dari pihak kepolisian untuk bertemu sebab kawan-kawan tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam menyelesaikan persoalan rasisme karena persoalan rasisme adalah persoalan semua manusia yang harus diperangi sampai ke akar-akarnya.

Ketiga. Pada tanggal 10 Agustus 2023. Melalui media Sorong Kompas TV. Wakapolresta Sorong kota dan Kasat Intel polresta Sorong Kota.
Kedua pejabat polresta Sorong kota tersebut menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan dalam penerbitan surat tersebut melainkan hanya karena kesalahan pengetikan.

Keempat. Masih pada tanggal yg sama 10 Agustus 2023. Melalui media Papua Barat Pos. Kapolresta Sorong Kota juga menyampaikan permohonan maaf dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprofokasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kelima. Pada tanggal 10 Agustus 2023. Polresta Sorong Kota mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda dalam rangka menjaga Kamtibmas wilayah Kota Sorong di restoran layar Gading Kampung Baru.

Keenam. Pada tanggal 12 Agustus 2023. Polresta Sorong Kota mengundang kembali tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda. Dengan agenda yang sama yaitu menjaga kamtibmas Kota Sorong yang bertempat di gedung Lambertus Jitmau kompleks kantor Walikota Sorong. Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolda Papua Barat. Penegasan Kapolda Papua Barat dalam pertemuan tersebut mengatakan mungkin saat itu anggota yang mengetik kurang teliti karena dalam dalam komputer ada program predictive text, sehingga tanpa dicek langsung di print dan juga pimpinannya mungkin kurang teliti.

Menyikapi upaya Kepolisian dalam menenggelamkan isu rasisme yang menjadi musuh bersama umat manusia perlu kami sampaikan ke publik untuk diketahui bersama rasisme itu lahir karena adanya penjajahan.

Terkait diskriminasi rasial yang terjadi terhadap aliansi selamatkan tanah adat dan manusia Papua yang melakukan aksi memperingati hari masyarakat adat internasional tidak terlepas dari pembungkaman ruang demokrasi secara masif dan berkelanjutan oleh aparat kepolisian dalam setiap aksi demonstrasi damai. Pembungkaman ruang demokrasi pada tanggal 9 Agustus 2023 melalui surat penolakan tidak diterbitkannya STTP kepada masyarakat adat di Sorong juga dilakukan kepada masyarakat adat di Merauke yang memperingati hari masyarakat adat sedunia.

Masyarakat adat Papua di Merauke yang dilarang melakukan aksi demonstrasi damai namun, mereka hanya melakukan diskusi di rumah. Itupun masih di bubarkan oleh aparat negara yaitu TNI/POLRI. Menurut informasi yang kami dapat dari Merauke, pembungkaman ruang demokrasi disana terlalu masif. Jangankan melakukan demonstrasi, diskusi pun dibubarkan, memakai gelang ataupun kaos yang bermotif bintang kejora di suruh lepas oleh aparat TNI/Polri.

Untuk itu poin penting yang harus diperhatikan oleh negara Indonesia yang menjajah West Papua dan kepolisiannya adalah tidak melihat persoalan rasisme adalah persoalan yang dapat di selesaikan hanya dengan meminta maaf serta klarifikasi-klarifikasi dengan mengundang tokoh-tokoh yang tidak punya kontribusi dalam dalam menyelamtkan manusia Papua yang sudah hampir punah diatas tanahnya sendiri namun dengan pola pikir yang pragmatis ikut menindas rakyatnya sendiri.

Tetapi yang paling penting negara penjajah Indonesia melihat rasisme dan pembungkaman ruang demokrasi dalam menjajah Papua yang semakin tumbuh subur dan persoalannya itu harus diselesaikan dari akar-akarnya.

Maka kami rakyat Papua yang di katakan manusia purba secara sikap menuntut :
1. mendesak Agar pihak kepolisian Tidak lagi membungkam ruang demokrasi di sorong (secara khusus) maupun seluruh tanah papua secara umum karena demonstrasi damai Sudah dijamin dalam UU dan konstitusi Internasional.

2. Kapolres Sorong Harus bertanggungjawab & segera mengundurkan diri / dipecat karena Hal yang dilakukan anggotanya Telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

3. Untuk mengakhiri segala bentuk bentuk penjajahan yang kami alami selama berada bersama NKRI. Segera berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.

𝐒𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢𝐧𝐲𝐚, A𝐧𝐚𝐤 K𝐚𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠 Kolonialisme Adalah "𝐑𝐀𝐒𝐈𝐒𝐌𝐄!"

Ilustrasi Rasisme Terhadap Bangsa Papua (Foto/Tirti)
Poster MAI-P "Mengutuk Rasis! Oknum Anggota Kepolisisna Resort Kota Sorong yang melakukan tindakan diskriminasi Rasial terhadap Masyarak Adat Papua 
' (Foto.Dok /MAI-P)

Oleh : MAI-P Kota Sorong Raya 

Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu – bahwa suatu ras tertentu lebih istimewa dan berhak untuk merendahkan bahkan memperbudak ras lain yang di anggap lebih rendah. (Wikipedia)  Rasisme juga merupakan musuh bagi seluruh dunia terutama negara-negara yang menjadi anggota PBB dan secara resmi meratifikasi konvenan Internasional tentang diskriminasi rasial.

Pada tanggal 21 Desember 1965, Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination/CERD). Dengan disahkannya konvensi ini, maka konvensi ini menjadi memiliki kekuatan hukum kepada negara anggota yang menandatangani konvensi ini. Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani konvensi ini pada tanggal 25 Mei 1999.

Sebagai tindak lanjut dari diratifikasi nya CERD, maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang isinya mendukung segala bentuk penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dalam pasal 7a dan pasal 7c telah diberikan tanggung jawab pemerintah adalah memberikan perlindungan terhadap warga negara yang mendapatkan tindakan diskriminasi dan mendukung dan mendorong penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sekalipun Indonesia menjadi salah satu negara berkembang yang sudah meratifikasi masalah diskriminasi rasial, dan penghapusan praktek terhadap etnis dan kelompok minoritas.

Namun pada kenyataannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, praktik perlakuan Rasisme masih terus tumbuh subur. Dan yang sangat disayangkan lagi, praktik Rasialisme ini sering dilakukan oleh para Oknum" yang bekerja sebagai Penegak Hukum di Institusi-institusi Penegakan Hukum (TNI-POLRI).

Perlakuan Rasisme yang terjadi terhadap Orang Asli Papua, tercatat dalam kurun waktu kurang lebih 4 Tahun terakhir; telah terjadi praktik perlakuan Rasisme yang dilakukan oleh Oknum Penegak Hukum terhadap OAP sebanyak 3 kali, yaitu :

Pertama Perlakuan Rasis yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI dengan mengatakan "MONYET" kepada Mahasiswa Papua di Surabaya, pada tanggal 16 Agustus 2019.

Kedua Perlakuan Rasis juga dilakukan oleh 2 orang Anggota Polisi Militer Angkatan Udara(PM-AU, terhadap salah seorang warga Papua (penyandang disabilitas) dengan mencekik dan menginjak leher korban ditepi jalan, di Kabupaten Merauke Papua, pada tanggal 26/07/2021.

Ketiga Lagi-lagi tindakan Rasisme juga dilakukan oleh Oknum Penegakak Hukum (Anggota Kepolisian Resort Sorong Kota), yang mana mengeluarkan surat balasan berupa surat penolakan terhadap rencana Aksi Demonstrasi Damai yang akan dilakukan oleh "Aliansi Selamatkan Hutan Adat & Manusia Papua, pada tanggal 09 Agustus 2023 lalu. Adapaun narasi penulisan dalam surat balasan/penolakan tersebut, berisikan kata yang cenderung Diskriminasi Rasial kepada pihak penyelenggara Aksi Demonstrasi Damai (Aliansi Selamatkan Hutan Adat & Manusia Papua).

Berikut adalah cara penulisan Surat Balasan/Jawaban Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkannya, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang merubah dan menyebut ALIANSI SELAMATKAN HUTAN ADAT & MANUSIA PAPUA,menjadi "𝐀𝐋𝐈𝐀𝐍𝐒𝐈 𝐒𝐄𝐋𝐀𝐌𝐀𝐓𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐀𝐃𝐀𝐓 & 𝐌𝐀𝐍𝐔𝐒𝐈𝐀 𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀". Perlakuan Rasisme tidak akan pernah berakhir dari Bumi West Papua, sekalipun ada Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi Presiden Di Negara Indonesia. Karena di Mata NKRI, setiap Orang Asli Papua akan selalu dilihat sebagai Manusia Primitif,kuno,bodoh,bau, bahkan pula dikatakan menyerupai hewan.

Praktik" Diskriminasi Rasial dan politik adu domba seperti ini sudah menjadi strategi kolonial/penjajah untuk menyingkirkan bangsa pribumi di setiap wilayah jajahannya dan kemudian menguasai tanah adatnya.

Intinya!

Tidak ada masa depan, bagi rakyat bangsa West Papua untuk tetap bersama-sama dengan negara Indonesia. "Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua adalah Solusi Demokratis untuk Mengakhiri Perlakuan Diskriminasi Rasial Diatas Bumi West Papua."


Pernyataan Sikap Klademak 3 Kota Sorong " Melawan Diskriminasi Rasial Terhadap Rakyat Papua"

Poster Hentikan Pembumkaman Ruang Demokrasi dan Diskriminasi RASIALIS Di West Papua (Foto, Dok Rakyat Papua Klademak 3 Kota Sorong)

Pernyataan Sikap Rakyat Papua Klademak 3 Kota Sorong Melawan Diskriminasi Rasial Terhadap Rakyat Papua Yang Baru Terjadi di Kota Sorong.

Tindakan Rasis Yang dilakukan Aparat kepolisian terhadap massa Aksi memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional pada tanggal 9 Agustus 2023 di Sorong adalah bentuk kesengajaan karena memang benar Rasisme itu tumbuh subur di dalam setiap penjajahan. Dalam hal ini, awal yang mengakibatkan Rasisme ini lahir dari adanya pembungkaman Ruang demokrasi secara masif dan berkelanjutan oleh aparat kepolisian terhadap setiap aksi demontrasi damai.

Rasisme terhadap rakyat Papua sudah ada sejak NKRI mengambil paksa wilayah Papua dan manusia Papua masuk ke wilayah teritorialnya. Terhitung dari tahun 1961 awal mula rasis dengan cara kekerasan/pembunuhan rakyat bangsa Papua melalui operasi militer TRIKORA dan operasi-operasi militer lainnya. Disitulah awal tindakan rasisme bagi kami rakyat bangsa Papua.

Papua bergejolak di tahun 2019 tidak terlepas dari persoalan rasisme. Dimana mahasiswa Papua di Surabaya mendapat perlakuan rasis dengan sebutan MONYET yg keluar dari mulut anggota TNI. Dalam peristiwa ini, fakta penegakan hukumnya berbanding terbalik, dimana rakyat Papua yang menjadi korban rasisme pada saat itu malah di kriminalisasi oleh hukum Indonesia.

Pada tanggal 26 Juli 2021. Kedua anggota Polisi Militer(POM) melakukan aksi brutal terhadap Orang Asli Papua (OAP), yang juga merupakan seorang difabel, dengan cara membentak, mencekik, dan menginjak kepala korban di tepi jalan. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam pelbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penilaian, penghukuman, atau yang kejam, tidak manusiawi, derajat dan martabat kemanusiaannya.”

Dalam peristiwa ini, negara tidak melihat akar persoalan munculnya rasisme itu lahir dari kolonialisme atau penjajahan. Tapi negara lebih mengedepankan penegakan hukum yang dimana penegakan hukum itu malah selalu balik berpihak kepada pelaku.

Diskriminasi rasial bukan saja terjadi pada kawan-kawan ALIANSI SELAMKAN TANAH ADAT DAN MANUSIA PAPUA tetapi sudah terjadi berulang kali terhadap rakyat Papua pada umumnya. Dan yang lebih mirisnya justru tindakan diskriminasi rasial itu datang dari institusi negara yaitu TNI/POLRI.

Ditegaskan ulang lagi untuk di ketahui semua umat manusia di atas muka bumi ini bahwa, Rasisme itu musuh bersama manusia yang sudah di kecam dunia internasional. Oleh sebab itu rasisme harus dilawan sampai ke akar-akarnya.

Maka, kami rakyat Papua kaldemak 3 Kota Sorong menyatakan sikap kami :

Pertaman mendesak Agar pihak kepolisian Tidak lagi membungkam ruang demokrasi di sorong (secara khusus) maupun seluruh tanah papua secara umum karena demonstrasi damai Sudah dijamin dalam UU dan konstitusi Internasional.

Kedua Kapolres Sorong Harus bertanggungjawab & segera mengundurkan diri / dipecat karena Hal yang dilakukan anggotanya Telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Ketiga  Untuk mengakhiri segala bentuk bentuk penjajahan yang kami alami selama berada bersama NKRI. Segera berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.

Sorong, 11 Agustus 2023

Video Pernyataan Sikap Rakyat Papua Klademak 3 Kota Sorong