Foto ipmap puncak bali
PERYATAAN SIKAP
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK ( IPMAP ) SE INDONESIA
“PENOLAKAN PEMBANGUNAN KODIM DI DISTRIK GOME PUNCAK PAPUA“
Melihat Situasi perkembangan masyarakat Puncak Distrik Gome belakangan ini, masyarakat diperadapkan dengan rencana Pembangunan Komando Daerah Militer (KODIM) di Distrik Gome.
Pembangunan Kodim merupakan salah-satu langkah pemeritah daerah untuk mendorong kehadiran institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Puncak dengan alasan keamanan dan wilayah konflik untuk menghadirkan markas TNI tersebut di distrik Gome Kabupaten Puncak. Namun kami mahasiswa puncak menilai kehadiran institusi TNI ini tidak dibutuhkan oleh masyarakat Puncak dan bisa melahirkan berbagai spekulasi di tengah Masyarakat Kabupaten Puncak.
Tanah rencana mendirikan bangunan KODIM merupakan tanah adat (komunal) sehingga oknum-oknum tidak bisa mengatasnamakan dan mengklaim sebagai tanahnya sendiri karena status tanah adat (komunal) merupakan tanah milik bersama masyarakat gome, sebagai tanah yang diwariskan oleh nenek moyang turun-temurun untuk hidup diatas tanah itu sampai dengan generasi akan datang.
Di sisi lain kami Mahasiswa Puncak melihat pembangunan KODIM tersebut terlalu dini di Kabupaten Puncak sementara rakyat di Kabupaten Puncak belum siap menerima kehadiran institusi TNI tersebut. Sehingga pembangunan KODIM Kabupaten Puncak Distrik Gome tersebut justru akan memicu konflik sosial di antara masyarakat, Karena perijinan pembangunan belum ada musyawarah atau mufakat masyararakat adat bersama Semua stakeholder Kabupaten Puncak, terutama hak wilayat. Dan juga proses perijinan dan penyerahan tanah rencana pembangunan KODIM tersebut dilakukan oleh sebagian oknum mengatasnamakan suku, marga pemilik tanah bersama intervensi Pemerintah Daerah tanpa diketahui masyarakat adat mayoritas yang juga pemilik tanah tersebut atas kepentingan oknum semata. hal ini bisa berdampak buruk pada gesekan sosial, sebab ada pro dan kontra Pembagunan KODIM Distrik Gome Kabupaten Puncak.
Foto ipmap jogja - solo (joglo)
Seperti yang terjadi di beberapa Daerah di Papua salah-satunya rencana pembangunan kodim di Distrik Mokoni Kabupaten Lanny Jaya dan Sementara masayarakat wilayah tersebut tidak mengetahui atas pembangunan tersebut karena belum ada musyawarah bersama toko- toko masyarakat adat. Hal ini perlu diketahui bahwa seluruh Tanah di atas tanah Papua merupakan tanah adat (komunal).
Salah satunya Kabupaten Puncak Distrik Gome adalah wilayah dimana akan membangun KODIM tersebut beberapa suku mempunyai hak atas tanah itu diantaranya Lani, Loma didalamnya marga-marga Murib Tabuni, Wakerkwa Magai dan Wakerkwa Kogoya. sehingga tidak bisa menklaim satu marga saja yang mempunpunyai hak atas tanah.
Adapun Pembangunan KODIM Kabupaten Puncak Distrik Gome belum tepat untuk mem bangun di wilayah tersebut. Karena kami menilai kehadiran KODIM akan berdampak buruk bagi masyarakat seperti kehilangan Tanah, tempat mereka berkebun dan hak generasi penerusnya akan hilang dari tanahnya sendiri.
Sehingga merlihat proses pembangunan tersebut kami dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak kota studi Yogyakarta menilai belum ada kesepakatan ataupun musyawarah semua stakeholder Kabupaten Puncak Distrik Gome, atas pembangunan Kodim itu sendiri, hanya dilakukan sepihak mengatasnamakan beberapa suku tersebut. Kemudian kami menduga terjadi suap menyuap dilakukan oleh pemerintah daerah kepada oknum. Maka hal ini bisa memicu konflik horizontal sesama masyarakat puncak.
Melihat dinamika proses pembangunan kodim tersebut sangat merugikan masyarakat puncak pada umunya, khususnya masyarakat distrik gome maka kami Ikatan pelajar dan mahasiswa Asal kabupaten puncak mengambil sikap dan menuntut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak, Pemerintah Provinsi Papua, DPRD Kabupaten Puncak, DPRP MRP Kapolda Pandam Cendrawasih bersama semua SKPD Kabupaten Puncak. Untuk tinjau kembali atas pembangunan Kodim Kabupaten Puncak Distrik Gome.
Dengan ini kami ikatan pelajar dan mahasiswa puncak tuntutan kepada pemerintah daerah kabupaen puncak sebagi berikut:
1. Tolak pembangunan kodim kabupaten puncak distrik gome
2. Tarik militer nonorganik dari kabupaten puncak
3. Pemerintah puncak berhenti intervensi kepada masyarakat puncak untuk pelepasan tanah adat
4. Oknum-oknum berhenti mengatasnamakan masyarakat distrik gome untuk membangun kodim
5. Pemerintah kabupaten puncak dan oknum-oknum bertanggung jawab jika dikemudian hari memicu konflik atas tanah adat ini.
6. Status tanah distrik gome dan seluruh wilayah kabupaten puncak merupakan tanah adat (komunal) sehingga pemerintah mengambil kebijakan harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik.
7. Pemerintah segera melakukan audiens dengan semua stakeholder di distrik gome kabupaten puncak
8. Tolak semua pembangunan KODIM di seluruh wilayah adat lapago
Demikian pernyatahan sikap kami Buat tanpa interpensi dari pihak manapun.
Ikatan pelajar dan mahasiswa puncak PApua Ipmap se-indonesia , 20 juli 2020
Editor:Anak Adat
Tidak ada komentar
Posting Komentar