Tampilkan postingan dengan label MAIPNews. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAIPNews. Tampilkan semua postingan

Memperingati Hari HAM Internasional Ke 75 Tahun

Seorang Ibu dan Anak berumu 1 Tahun yang di Tangkap oleh Kepolisian Kota Timika saat ikuta Aksi Damai Memperingati Hari HAM Seduni di Kota Timiia, 10/12/2023.


Oleh :
Ardy Murib

Seluruh dunia telah memperingatkan hari HAM Se-dunia. Yang jatuh pada 10 Desember 1948 yang ke 75 Thn.

Semenjak Resolusi dikeluarkan oleh Perserikatan bangsa-bangsa (PBB), bawah Setiap Tanggal 10 Desember adalah hari Hak Asasi Manusia atau yang disebut HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada manusia yang tidak bisa dihilangkan dan sifatnya langgeng. Di dunia Internasional tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM Sedunia.

Sejarah Hari HAM sedunia ini memiliki perjalanan yang panjang hingga akhirnya ditetapkan menjadi hari yang diperingati di seluruh di dunia.

Indonesia sendiri adalah bangsa yang mengakui dan sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia serta meletakkan jaminan hak asasi manusia ini dalam konstitusinya. Hari Hak Asasi manusia dimulai sejak perang dunia kedua yang terjadi pada tahun 1939 s.d 1945 yang banyak menjatuhkan korban dan kerugian di seluruh dunia.

Dari kesadaran atas penderitaan dan kerugian di berbagai aspek akibat perang dunia kedua ini, maka Majelis Umum PBB menyepakati adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Deklarasi ini bertujuan agar kejadian seperti perang dunia kedua tidak terulang kembali.

Pada tahun 1947 anggota Majelis Umum PBB mulai menyusun draft DUHAM yang kemudian mulai diadopsi menjadi oleh Majelis umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Tepat pada tanggal 10 Desember 1950 Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi 423 yang ditujukan kepada seluruh anggota PBB. Sejak saat itulah tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Untuk itu kawan kawan yang tergabung dalam Solidaritas Antik Investasi dan militerisme di tanah Papua.

Memperingati hari Hak Asasi manusia dengan melakukan Aksi Mimbar bebas, bertempat di depan gedung Eme-neme Yaware. Pada tanggal 10 Desember 2023.

Sebagai bentuk protes atas pelanggaran HAM berat yang terjadi diatas Tanah Papua sejak 19 Desember 1961, Dimulai dari Trikora 19 Desember 1961,New York Agreement 15 Agustus 1962, Roma Agreement 30 September 1962, Aneksasi bangsa Papua kedalam republik Indonesia pada 1 Mei 1963, Kontrak kerja PT Freeport Me Moran 7 April 1967,Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera dari Bulan Juli s/d September 1969, Otsus Papua yang penuh dengan darah dan nyawa manusia pada tahun 2001, termasuk peristiwa peristiwa berdarah lainnya termasuk, Pengungsian di Beberapa daerah yaitu Nduga, Intan jaya, Yahukimo, Puncak Papua, Maybrat, Sorong, Pegunungan Bintang, dll.

Dengan peristiwa yang penuh dengan darah dan nyawa yang melayang di bumi Papua, seluruh Tanah Papua, dan Indonesia turun ke jalan, sebagai rasa perihatin atas sejarah yang klam di masa lalu Hingga saat ini.

75 Tahun telah menjadi salah satu peristiwa yang tidak bisa dipungkiri dengan seorang Bayi ber-umur 1 tahun ikut memprotes atas kebijakan pemerintah Indonesia atas Papua dan tidak menutup kemungkinan, dari sekian bayi yang ada di rahim seorang perempuan Papua itu akan terus memberontak terhadap kolonialisme Indonesia atas Papua, karena semenjak mereka didalam rahim ibu dan rasa trauma itu mengembara di sela-sela darah seorang bayi.

Dan hal itu terbukti dengan adanya aksi mimbar bebas yang dilakukan oleh kawan kawan Solidaritas Antik Investasi dan militerisme di Papua.
Seorang bayi ditangkap oleh satuan Polisi beserta Anteng-anteng nya di depan Gedung Eme-neme Yaware tepat pukul 14,00 waktu Papua.
Sekali lagi jika Pelanggaran HAM terus menerus terjadi di bumi Papua sudah semestinya perlawanan terhadap penjajah harus dilakukan terus menerus.

Dengan ini sudah semesti'nya penjajahan, penindasan, , pengisapan,pembersihan etnis kelaparan ketakutan serta krisis kemanusiaan harus di hapuskan di dunia termasuk Papua itu sendiri.

Penulis adalah Anggota Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)

Aksi Damai Solidaritas Kemerdekaan Untuk Palestina Di Sorong

Masa Aksi Solidaritas Kemerdekaan Untuk Palestina (Foto, MAI-P Sorong) 

Sorong, MAI-PNews -- Masa Aksi yang bergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Kemerdekaan Palestina pada
Selasa, 21 November 2023 melakukan Aksi damai solidaritas untuk kemerdekaan Palestina di Taman Sorong City .

Aksi dukungan Solidaritas kemerdekaan Untuk Palestina dilakukan secara Nasional pada hari minggu,19 November 2023 dari berbagai daerah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Bojonegoro, Balikpapan, Makassar, Ambon, Sinjai, Jayapura (Papua), Ternate serta Melbourne (Australia). Dalam beberapa hari ke depan aksi juga akan diselenggarakan di Sorong (Papua), Ambon dan Denpasar. dan salah satunya di Sorong Papua.

Masa aksi solidaritas Untuk Kemerdekaan Palestina di Sorong Papua pun melakukan aksinya pada hari selasa , 21/11/2023 dengan membentangkan spanduk bertulisan Merah "Sungai sampai samudera, Palestina merdeka " SOLUSI SATU NEGARA PALESTINA MERDEKA " .

Ada pun tuntutan yang disampikan dalam aksi sebagai berikut

1.Rakyat Palestina Memiliki Hak Untuk Melawan Penindasan Zionisme dan Imperialisme serta Kembali Ke Tanah Mereka

2.Hentikan Serangan Ke Gaza dan Represi di Tepi Barat

3.Indonesia! Putuskan Semua Jaringan Diplomatis, Ekonomi dan Politik Tidak Resmi Dengan Zionis Israel maupun Badan-badan Zionis!

4.Solusi Satu Negara: Palestina Demokratis, Adil, dan Merdeka

5.Bangun Persatuan Gerakan Rakyat Lintas Agama, Ras dan Bangsa! Lawan Zionisme Israel dan Imperialisme! Untuk Kemerdekaan Palestina!


Masa aksi pun berorasi degan tegas " Kami mendukung kemerdekaan Palestina atas dasar kemanusiaan, solidaritas dan perjuangan bersama melawan imperialisme.

Editor : Kentome

Sejumlah kebohongan di tanah Papua sayangkan pembubaran aksi damai di Merauke

Massa aksi yang diamankan di Mapolres Merauke, Sabtu (18/11/2023) saat menggelar demo damai mendukung masyarakat adat Awyu.-Dok AMPERA PS.  

Jayapura, Jubi – Sejumlah aliansi masyarakat menyayangkan penangkapan 20 orang massa aksi Aliansi Mahasiswa Rakyat Papua Selatan (AMPERA PS) oleh aparat kepolisian Merauke pada Sabtu, 18 November 2023 saat melakukan aksi damai memberikan dukungan kepada masyarakat adat Awyu yang sedang memperjuangkan wilayah adat mereka dari ancaman korporasi di kabupaten Boven Digoel .

Aktivis untuk gerakan lingkungan hidup di Sorong Raya, Ayub Paa menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang cenderung berlebihan, dengan menangkap massa aksi yang hendak melakukan mimbar bebas terkait dengan ditolaknya gugatan Hendrikus Woro yang menggugat SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua No 82/2021 tentang izin kelayakan lingkungan.

“Kami menyayangkan pembubaran aksi damai tersebut yang menyuarakan dan bersolidaritas kepada Hendrikus Woro. Karena dengan begitu bisa saja tanah adat dan hutan adat milik Hendrikus Woro akan menjadi milik perusahaan, padahal mereka tidak terlibat dalam proses pelepasan hak ulayat maupun menerima uang “ketuk pintu” untuk eksposur tanah adat marga Woro,” ujar Ayub Paa dalam siaran persnya yang diterima Jubi, Minggu (19/11/2023).

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua , Tasya Manong menilai sebaiknya aparat keamanan menjaga agar aksi damai itu tertib dan berjalan lancar, bukanya membubarkan dan ditangkap.

“Saudara-saudara kami mau aksi damai, kenapa dibubarkan dan diamankan ke kantor Polres Merauke. Padahal hak-hak kami sebagai warga negara dilindungi konstitusi dan peraturan-undangan lainnya. Apakah mereka bikin kacau? mungkin tidak. Ini sangat mencederai demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Tasya Manong. (*)

Sumber : JUBI 

MAI-P : Kapolres Merauke Segera Bebaskan Masa Aksi AMPERA PS

Demonstran Ampera PS saat diamankan di Markas Polres Merauke setelah pembubaran intimidasi mereka di Merauke pada Sabtu (18/11/2023). - Dok. Ampera PS
Kapolres Merauke Segera Bebaskan Massa Aksi Mimbar Bebas Yang Tergabung Dalam AMPERA PS Hanya Karena Melakukan Aksi Solidaritas Kepada Masyarakat Adat AUYU.

Menanggapi penangkapan setidaknya 20 orang masa aksi dari Masyarakat Adat Idenpenden Papua dan solidaritas di Merauke, Papua, oleh aparat kepolisian Merauke saat melakukan aksi mimbar bebas bersolidaritas mendukung pejuangan Masyarat Adat AUYU, Dengan Ini Masyarakat Adat Indepen Papaua Menilai:
Sejak tahun 1961 sampai sekarang, hampir tiap hari kita menyaksikan pembungkaman ekspresi damai di Papua. Ini mengkhawatirkan. Ruang gerak dan ekspresi damai Masyarakat Adat dan Solidaritas di Papua makin dibatasi.

Penangkapan massal ini membuktikan aparat keamanan dan penegak hukum belum menghargai pelawanan damai orang Papua. Padahal mestinya mereka menyediakan ruang untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi warga. Apa yang dialami puluhan massa aksi ini adalah penangkapan sewenang-wenang yang berulang dan harus segera diakhiri.

Penggunaan kekuatan, termasuk penangkapan adalah langkah terakhir. Itu pun harus dengan standar yang ketat, bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga.

Masyarakat Adat Indepen Papua mendesak Kepolisian Mereuke untuk segera membebaskan semua Massa Aksi AMPERA PS yang ditahan tanpa terkecuali dan melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum.“

Latar belakang
Pada tanggal 18 November 2023, setidaknya 20 Massa Aksi yang tergabung dalam AMPERA PS di bubarkan dan ditangkap oleh aparat kepolisian di Merauke dan dibawa ke Polsek Merauke (20 orang). Mereka ditangkap saat i menggelar mimbar bebas guna bersolidaritas kepada Masyarakat Adat AUYU

Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Masyarakat Adat Indenpen Papua Percaya Bahwa Setiap Manusia Di Bumi Mempuyai Hak Yang Sama dan Patut Di Hormati Oleh Siapapun, Karena Hak Atas Kebebasan Berekspresi Sudah Di Akui Dan Di Jamin Oleh Dunia Termasuk Indonesia.



Hormat Kami

Ketua Umum
Masyarakat Adat Indenpent Papua


Yohanis Tsenawatme

KRONOLOGIS PENANGKAPAN MASSA AKSI MIMBAR BEBAS DI MERAUKE

Demonstran Ampera PS saat diamankan di Markas Polres Merauke usai pembubaran demonstrasi mereka di Merauke pada Sabtu (18/11/2023). - Dok. Ampera PS


KRONOLOGIS PENANGKAPAN MASSA AKSI MIMBAR BEBAS DI MERAUKE

[Sabtu, 18 November 2023]
***
Pada tanggal 17 November 2023, kami melakukan konferensi Pers di kampus universitas negeri Musamus Merauke pada pukul 14:00 waktu Papua Selatan kemudian pada pukul 17:00 kami menyiapkan perangkat aksi di kantin Musamus sampai jam 19:00 WP.

Kami melakukan konferensi Pers sebagai bentuk meminta dukungan kepada semua pihak agar turut memberikan dukungan kepada masyarakat adat Awyu untuk melakukan sidang banding.

***
Aksi mimbar bebas yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Papua Selatan pada hari Sabtu, 18 November 2023 dan dijadwalkan aksi dilaksanakan pada pukul 08 : 00 Waktu Papua Selatan.
Pada pukul 07:50 , Aparat Keamanan tiba di tempat aksi menggunakan 1 buah mobil Dalmas dan Mobil Patroli (Jenis pick up).

Pukul 09 : 00, Anggota Polisi bertemu dengan massa aksi yang di pimpin langsung oleh Kasat Intel dan KABAK OPS. Di saat massa aksi mimbar bebas sedang berdebat dengan Kasat Intel, aparat lain kurang lebih 5 orang mengamankan tali komando yang sudah dipasang dengan cara menarik dan memutuskan. Kemudian polisi mengambil 3 buah baliho yang belum sempat di pasang. Serta mengambil toa namun diambil kembali oleh Peserta aksi.

Pada pukul 10:00 massa di Giring ke mobil Dalmas untuk naik dan diangkut ke kantor kepolisian resor Merauke. Didalam mobil saat perjalanan menuju ke kantor polisi, aparat melakukan tindakan represif berupa ujaran dan teriakan (bentakan) namun, massa tetap meneriaki yel-yel mereka.

Pada pukul 10:20 massa tiba di kantor Polisi dan turun dari mobil. Saat turun dari mobil, setiap orang di periksa dan di suruh angkat-angkat baju. Lalu massa di arahkan untuk duduk di depan WC (Kamar Jamban).
Pada pukul 11:00, Kawan Korlap, Ketua BEM UNMUS dan Juru Bicara di mintai keterangan sampai pukul 13 : 05.
Lalu ketiganya keluar.

Setelah itu pukul 13 : 45 Juru bicara di panggil kembali kedalam kantor polisi lalu di interogasi sampai jam 14:25.

Pada pukul 14 : 30, KABAK OPS bertemu dengan massa aksi dan memerintah anggotanya untuk mengambil HP-HP dan diamankan. Saat HP-HP di ambil sempat terjadi perdebatan antara massa, Perwakilan LBH Papua Pos Merauke dan perwakilan Mama-mama Malind Deeg.

Kemudian pada pukul 14 : 40, massa di panggil satu persatu untuk di mintai keterangan. Di waktu yang bersamaan Juru Bicara juga di panggil untuk di interogasi lebih lanjut.

Pada pukul 16 : 50 semua anggota massa aksi keluar dari dalam ruangan kantor Polisi sebab, disaat itu kuasa hukum kami sudah ada dan mengawal kami langsung di dalam.

Pukul 17 : 00 sampai saat ini kuasa hukum dari LBH Papua Pos Merauke masih menemani kami di kantor Polisi.

Informasi yang kami dapatkan bahwa Massa aksi Mimbar Bebas di tahan 1 x 24 jam terhitung mulai dari Jam 09:00 sampai jam 09:00 dengan alasan Kapolres Merauke akan bertemu dan berbincang-bincang dengan massa aksi. Sementara ini keberadaan Kapolres Merauke berada di Kabupaten Jayapura.

Adapun Sarana-prasarana yang di ambil oleh kepolisian Resor Merauke adalah sebagai berikut;
1. 1 unit Soundsystem
2. 3 buah Baliho dan Pamflet-Pamglet aksi
3. 11 HP milik peserta aksi
4. Satu buah kalung di amankan serta 8 gelang tangan di potong menggunakan gunting.

Adapun aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Papua Selatan terdiri dari;
1. BEM SI Wilayah Maluku-Papua
2. BEM Universitas Musamus
3. BEM STIA Karya Darma Merauke
4. HMI Cabang Merauke
5. MAI-PAPUA Komite Kota Merauke
6. IMADI
7. IKBS
8. Sanggar Ahqumintah
9. Perwakilan Masyarakat Adat Awyu
10. Perwakilan Pribadi dari 11 perguruan tinggi swasta lainnya.
11. Perwakilan Mama-mama Malind Deeg

Itulah organisasi-organisasi yang beraliansi didalam AMPERA PS.
Perlu juga diketahui oleh Publik dan Masyarakat Adat Papua serta masyarakat Indonesia secara umum bahwa hingga saat ini massa aksi yang berjumlah 23 orang atas nama ;
1. Yoram Oagay (Korlap)
2. Natalis Buer (Jubir)
3. Titien Betaubun (Ketua BEM UNMUS)
4. Ambro Wadi-wadi
5. Elias Takon
6. Fidelis Awi
7. Petrus Buer
8. Kosmas Kogoya
9. Yosep Tigi
10. Emince
11. Natalis Walilo
12. Robert
13.
Masih di tahan untuk jangkah waktu 1X24 Jam terhitung mulai dari jam 09:00 WPS (hari Sabtu,18 November 2023 - 09 : 00 WPS (hari Minggu, 19 November 2023).

Untuk itu, kami mohon pantauan dari semua pihak.
Salam Masyarakat Adat....

Hidup Mahasiswa....
Berjuang Sampai Menang....
***
Merauke, 18 November 2023
MAI-PAPUA KK Merauke

Foto-Foto 20 Orang Masa Aksi Damai AMPERA PS Yang Ditangkap Kepolisian Merauke

Masa Aksi damai yang ditangkap saat berada di Polres Merauke (foto/MAI-P Merauke)  

Merauke -
Masa aksi yang bergabung dalam
Aliansi Mahasiswa, Pemuda Dan Rakyat Papua Selatan (AMPERA PS ) melakukan aksi mimbar bebas dengan tuntutan  "HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL" Sabtu, 10/11/2023. 

Aksi damai yang dilakukan oleh AMPERA PS di bubarkan paksa dan ditangkap oleh Kepolisian Merauke sebanyak 20 Orang. 

Foto -Foto dan nama 

Nama-nama yang diamankan oleh kepolisian sebagai berikut:
1 . Eliron Kogoya
2. Yoram owagai
3. Yang Mulia
4. Elias Thackon
5. Ambros Nit
6. Fidel bengga
7. Natalis Buer
8. Petrus Buer
9. Dadiel Magai
10. Robertus Meanggi
11. Yohanes Kegie
12.Alex Boby
13. Martinus Magai
14.paulus madai
15. Simri tabuni
16. Boas wegi
17. Dorus
18. Kosmas Kosay
19. Yulianus Tigi
20. Yulius Tani