SERUAN AKSI MAI-P SORONG RAYA ! 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA
![]() |
| Poster Seruan Aksi MAI-P KK Sorong Raya |
PERINGATAN 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA (30
September 1962 - 30 September 2026)
"BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT WEST PAPUA."
Salam Masyarakat Adat!
Salam Pembebasan!
Perjanjian Roma yang disepakati di Roma, Italia pada 30 September 1962
merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Kedua perjanjian
internasional ini cacat secara mendasar karena merumuskan dan menentukan nasib
serta masa depan Bangsa West Papua tanpa melibatkan satu pun perwakilan resmi
dari Orang Asli Papua sebagai pemilik sah Tanah Air West Papua. Perjanjian Roma
lahir dari konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik Amerika Serikat
melalui usulan Ellsworth Bunker guna mengamankan kepentingan ekonomi, politik,
mineral, dan perluasan pengaruh kapitalisme global di wilayah Indo-Pasifik,
sehingga hak-hak dasar rakyat Papua dikorbankan demi aliansi politik-militer
internasional.
Perjanjian Roma telah mengkhianati amanat penentuan nasib sendiri yang
tercantum dalam Perjanjian New York. Prinsip satu orang satu suara (one man one
vote) diganti secara sepihak dengan sistem musyawarah, yang kemudian berujung
pada pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA 1969 yang penuh
intimidasi, teror, manipulasi, serta intervensi militer. Selain itu, masa tugas
pemerintahan sementara PBB atau UNTEA yang seharusnya mengawal transisi secara
demokratis hingga referendum 1969 justru dipangkas, lalu administrasi West
Papua diserahkan kepada Pemerintah Indonesia sejak 1 Mei 1963. Bahkan sebelum
PEPERA dilaksanakan, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Kontrak Karya
Pertama dengan perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967,
yang membuktikan bahwa keberadaan negara Indonesia di atas tanah West Papua
sejak awal berlandaskan pada motif eksploitasi sumber daya alam.
Hingga saat ini, perampokan ruang hidup dan pelanggaran hak asasi manusia terus
berlangsung di atas Tanah West Papua. Pengundangan Undang-Undang Otonomi Khusus
No. 2 Tahun 2021 atau Otsus Jilid II hanyalah kamuflase politik kooptasi
pemerintah untuk melanggengkan eksploitasi sumber daya alam serta menggeser
demografi Papua. Regulasi Otsus tidak memberikan kewenangan riil kepada Majelis
Rakyat Papua untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, melainkan
memperpanjang penderitaan rakyat, pelanggaran HAM, ekosida, serta ancaman
kepunahan bagi manusia Papua.
Melihat rekam jejak ketidakadilan sejarah tersebut, kami dari Masyarakat Adat
Independen Papua Komite Sorong Raya, mengundang seluruh elemen Masyarakat Adat
Papua, pemuda, mahasiswa,aktivis lingkungan dan HAM, LSM, serta individu
pro-demokrasi di sekitaran wilayah Sorong Raya untuk hadir dan bersatu dalam
aksi penyampaian pendapat di muka umum (Mimbar Bebas), yang sedianya akan
dilaksanakan pada:
Hari/Tgl : Rabu, 30 September 2026.
Tempat : Depan Studio Foto Elyn, Remu Utara - Kota Sorong.
Pukul : 14.00 WPB - selesai.
Bentuk Aksi : Mimbar Bebas
Demikian seruan aksi mimbar bebas ini kami keluarkan untuk diketahui dan
dilaksanakan bersama.
"๐๐๐ฅ๐๐ฆ๐๐ญ๐ค๐๐ง ๐๐๐ง๐๐ก ๐๐๐๐ญ & ๐๐๐ง๐ฎ๐ฌ๐ข๐ ๐๐๐ฉ๐ฎ๐"


