 |
| Aksi damai Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Kota Sorong Raya, 64 Tahun Roma Agreement Ilegal Di
West Papua, 30/09/2026. (Foto,MAI-P KK Sorong)
|
PERNYATAAN SIKAP
MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN PAPUA
(MAI-P) KOMITE SORONG RAYA PERINGATAN “64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST
PAPUA.”
“Bangun Persatuan
Nasional, Lawan Militerisme, Tolak PSN dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri
bagi rakyat bangsa Papua Barat sebagai solusi paling Demokratis” Amolonggo,
Nimao, Koyao, Koha, Kosa, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi
Moi, Wainambe, Nayaklak, Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!
Salam Pembebasan Nasional Papua
Barat!
Masyarakat Adat Independen Papua
(MAI-P) Komite Sorong Raya memandang bahwa tanah Papua berada dalam kondisi
darurat struktural akibat akumulasi kebijakan kolonialisme, kapitalisme global,
dan militerisme negara. Eksistensi dan ruang hidup rakyat Papua terus terancam
oleh berbagai instrumen kebijakan nasional yang cacat sejarah, hukum, dan
moral. Salah satu fondasi utama dari penindasan ini berakar dari Perjanjian
Roma yang disepakati di Roma, Italia, pada 30 September 1962 menyusul
Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 yang ditandatangani oleh pemerintah
Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat tanpa melibatkan satupun perwakilan
atau persetujuan dari rakyat Papua Barat. Kedua perjanjian internasional ini
cacat secara hukum dan moral karena merumuskan, mengatur, serta menentukan masa
depan Bangsa West Papua tanpa melibatkan satu pun perwakilan resmi dari Orang
Asli Papua sebagai pemilik sah Tanah Air West Papua. Perjanjian Roma lahir dari
konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik Blok Barat, khususnya Amerika
Serikat melalui usulan Ellsworth Bunker, guna mengamankan kepentingan ekonomi,
politik, penguasaan mineral strategis, serta perluasan pengaruh kapitalisme
global di wilayah Indo-Pasifik, sehingga hak-hak dasar rakyat Papua dikorbankan
demi aliansi politik-militer internasional.
Proses sejarah yang
melatarbelakangi lahirnya Perjanjian Roma tersebut tidak dapat dilepaskan dari
dinamika Perang Pasifik dan Perang Dunia II. Setelah Amerika Serikat dan
sekutunya memenangkan Perang Pasifik serta menaklukkan Jepang pada Agustus 1945
akibat dijatuhkannya bom atom melalui serangan udara militer Amerika Serikat,
segera muncul gagasan-gagasan tentang bagaimana menghentikan segala bentuk
kolonialisme di dunia. Amerika Serikat tercatat sebagai salah satu kekuatan
besar pertama yang mengeluarkan wacana dan gagasan awal tentang kemerdekaan
bagi orang-orang pribumi Papua melalui Jenderal Douglas MacArthur setelah
Perang Pasifik usai. Janji dan gagasan kemerdekaan tersebut didasarkan pada
beberapa alasan fundamental, yaitu keterlibatan orang-orang Papua dalam Perang
Pasifik melalui pembentukan Batalyon Pertama Papua dengan nomor registrasi 01
sampai 1600, serta kenyataan bahwa orang-orang Papua dan negerinya merupakan
korban langsung akibat kehancuran selama Perang Pasifik tersebut.
Namun, janji pemberian kemerdekaan
oleh Jenderal Douglas MacArthur saat itu tidak dilanjutkan karena orang Papua
sendiri pada masa awal memilih kembali ke pangkuan Ratu Belanda, sehingga Papua
yang merupakan wilayah kemenangan perang Amerika Serikat kemudian diserahkan
kembali ke bawah pemerintahan Ratu Wilhelmina sesuai dengan preferensi politik
elite lokal saat itu. Jenderal Douglas MacArthur yang merupakan jenderal
lapangan yang memenangkan perang dan berhasil mengusir Jepang keluar dari
Pasifik Selatan, termasuk dari tanah Papua, sebenarnya telah meletakkan
diskursus awal mengenai masa depan kemerdekaan Papua jauh sebelum ide-ide
tersebut dibahas secara formal oleh lembaga-lembaga internasional.
Sebelum sengketa perebutan wilayah
terjadi antara Indonesia dan Belanda, proses dekolonisasi atas wilayah
"Nederlands Nieuw-Guinea" atau Papua Barat sebenarnya telah berjalan
menuju pembentukan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Sejak tahun 1925,
para "zendeling" atau misionaris Belanda seperti I.S. Kijne di
Wondama mulai mendirikan sekolah peradaban dan menanamkan kesadaran serta
nasionalisme ke-Papua-an kepada generasi muda pribumi.
Pemerintah Belanda kemudian
mempercepat proses persiapan kemerdekaan dengan membentuk Dewan Nugini atau
"New Guinea Raad" yang diresmikan pada 5 April 1961, di mana lembaga
ini diisi oleh putra-putra terbaik Papua yang dipersiapkan untuk memegang
kendali pemerintahan mandiri. Atribut kenegaraan seperti Bendera Bintang Kejora
dan lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" ditetapkan, serta Manifesto
Politik disiapkan untuk menyongsong kemerdekaan penuh pada 1 Desember 1961.
Melihat langkah nyata persiapan
kemerdekaan tersebut, para pemimpin nasional Papua mendeklarasikan kedaulatan
politik mereka melalui Dewan Nugini yang secara resmi mengumumkan Manifesto
Politik pada 1 Desember 1961 di Hollandia atau Jayapura. Manifesto ini
mendeklarasikan lambang negara, bendera nasional, dan nama bangsa serta negara
West Papua sebagai wujud hak menentukan nasib sendiri. Di tengah memanasnya
Perang Dingin, Presiden Soekarno yang berambisi merebut Barat Barat mendapatkan
dukungan logistik dan persenjataan militer skala besar dari Uni Soviet setelah
sebelumnya Amerika Serikat dituding bermain di belakang Belanda untuk
mendirikan negara boneka pro-Barat di Pasifik.
Sebagai balasan atas deklarasi
kemerdekaan bangsa Papua dan penolakan terhadap kedaulatan Belanda, Presiden
Soekarno mengumumkan Tiga Komando Rakyat atau Trikora di Yogyakarta pada 19
Desember 1961 serta memberikan mandat penuh kepada Mayor Jenderal Soeharto
sebagai Panglima Komando Mandala untuk melancarkan operasi militer dan
infiltrasi bersenjata ke wilayah Papua Barat.
Operasi militer Indonesia di bawah
Komando Mandala memicu kekhawatiran mendalam bagi Amerika Serikat yang cemas
jika Indonesia jatuh sepenuhnya ke dalam pengaruh blok komunis Uni Soviet, yang
dapat mengancam stabilitas geopolitik dan penguasaan sumber daya strategis di
kawasan Indo-Pasifik. Melalui tekanan diplomatik dan proposal usulan diplomat
Amerika Serikat Ellsworth Bunker, Belanda dan Indonesia dipaksa untuk duduk
bersama di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melahirkan "New
York Agreement" pada 15 Agustus 1962 dengan mengabaikan eksistensi politik
Bangsa West Papua. Berdasarkan perjanjian tersebut, administrasi pemerintahan
West Papua diserahkan oleh Belanda kepada Pemerintahan Sementara Perserikatan
Bangsa-Bangsa yaitu "United Nations Temporary Executive Authority"
atau UNTEA pada 1 November 1962 untuk dijalankan selama masa transisi singkat.
Lebih ironisnya lagi, di balik
layar Perjanjian New York, sebuah pertemuan rahasia dan krusial diselenggarakan
di Roma, Italia, pada 30 September 1962 melalui "Roma Agreement".
Pertemuan ini melibatkan persekongkolan kapitalisme global antara Amerika
Serikat, Belanda, dan Indonesia yang merancang skenario jangka panjang untuk
membendung pengaruh komunisme sekaligus mengamankan penguasaan sumber daya alam
dan kepentingan ekonomi strategis di Papua Barat.
Pemangkasan masa tugas UNTEA secara
sepihak dan penyerahan kendali administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963
menjadi nyata. Perjanjian Roma menjadi landasan strategis bagi masuknya modal
raksasa Amerika Serikat ke Indonesia dan Papua, yang dibuktikan dengan
penandatanganan Kontrak Karya Pertama PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967
atau jauh sebelum sandiwara Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA 1969
dilaksanakan. Hal ini membuktikan bahwa motif utama kehadiran Indonesia di
Papua sejak awal murni bermotif eksploitasi kolonial dan pengerukan sumber daya
alam.
Perjanjian Roma 30 September 1962
juga berkaitan erat dengan konstruksi nasionalisme kebangsaan orang-orang
pribumi Papua Barat. Dalam kajian disertasinya, Bernanda Meteray menggambarkan
bagaimana dua bentuk nasionalisme, yakni nasionalisme Papua dan nasionalisme
Indonesia, ditanamkan di New Guinea sejak rentang tahun 1925 hingga 1962. Sejak
tahun 1925, para "zendeling" Belanda melalui I.S. Kijne mendirikan
sekolah peradaban di Wondama dan pertama kalinya menanamkan nasionalisme
ke-Papua-an kepada anak-anak didiknya. Sementara itu, di penghujung tahun 1945,
kesadaran ke-Indonesia-an baru mulai bersemai ketika bekas tahanan politik
Indonesia direkrut sebagai pengajar dan direktur asrama sekolah pamong praja di
Harapan Sentani.
Hal ini menyimpulkan bahwa hingga
tahun 1962 pasca Perjanjian New York, orang-orang pribumi Papua belum
sepenuhnya mengkonstruksikan sebuah nasionalisme kebangsaan yang tunggal,
melainkan tetap hidup di dalam dialektika dua nasionalisme tersebut.
P.J. Drooglever dalam bukunya yang
mengupas tentang tindakan pilihan bebas orang Papua dan penentuan nasib sendiri
secara luas menggambarkan bagaimana Belanda memiliki politik ganda terkait
nasib orang-orang pribumi Papua. Sejak ditemukannya cadangan bijih tambang emas
di Papua, Belanda mulai mengubah haluan politiknya dengan niat untuk tidak
memerdekakan Papua, melainkan berupaya menjadikan Papua sebagai wilayah
transmigrasi bagi warga Indo-Belanda yang diusir oleh Presiden Soekarno dari
Batavia. Tokoh nasional Papua seperti Marcus Kaisiepo dan Nicolaas Jouwe sempat
menyerahkan hasil keputusan Komite Nasional Papua mengenai atribut kemerdekaan
kepada parlemen Kerajaan Belanda, namun ditolak sebagai simbol negara dan hanya
diakui sebatas simbol kedaerahan. Penolakan tersebut memicu diskusi sengit di
kalangan anak-anak pribumi dalam Dewan Nugini atau "New Guinea Raad",
di mana Kaisiepo berpendapat bahwa akan lebih bijak jika memproklamasikan
kemerdekaan sebelum status mereka dialihkan ke koloni berikutnya, kendati Jouwe
merespons bahwa ide tersebut baik namun akan dihadapi secara frontal oleh
Belanda.
Rangkaian sejarah tersebut
menunjukkan bahwa orang-orang pribumi Papua memerlukan landasan konstruksi
bangunan ideologi baru yang secara antropologis mencerminkan identitas serta
karakteristik kehidupan mereka sebagai landasan kebangsaan. Hal ini mendasari
langkah Dr. Thomas Wainggai yang memproklamasikan Negara Melanesia Barat
sebagai landasan pijak revolusi bagi orang-orang pribumi pasca berakhirnya masa
penguasaan administratif Indonesia, sekaligus menjadi jawaban atas janji-janji
kemerdekaan internasional di masa lampau.
Dari keseluruhan proses tersebut,
menjadi sangat jelas bahwa status Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia bukanlah sebagai wilayah definitif yang sah secara permanen. Hal ini
dibuktikan melalui produk perundang-undangan domestik seperti Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan daerah otonom Irian Barat dan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang secara
substansial bersifat sementara atau terikat pada batasan waktu kontrak
administratif.
Amanat penentuan nasib sendiri atau
prinsip "one man, one vote" yang dijamin dalam "New York
Agreement" dilanggar total dan diganti secara sepihak menjadi sistem
musyawarah perwakilan yang direkayasa dalam PEPERA 1969. PEPERA 1969 dipenuhi
dengan aksi teror, intimidasi militer, ancaman pembunuhan, dan manipulasi suara
terhadap sekitar seribu orang yang dipilih secara paksa oleh militer Indonesia.
Berdasarkan tinjauan hukum
internasional dan sejarah dekolonisasi, keberadaan Pemerintah Indonesia di West
Papua sejak penyerahan oleh UNTEA pada 1 Mei 1963 hingga pasca-PEPERA 1969
berstatus sebagai pemerintahan transisi atau sementara yang ilegal, bukan
sebagai penguasa sah yang berdaulat secara permanen atas wilayah kolonial bekas
"Nederlands Nieuw-Guinea".
Berbagai produk hukum domestik
seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 hingga Undang-Undang Otonomi Khusus
Jilid II atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 pada dasarnya hanyalah instrumen
hukum sepihak untuk melanggengkan kolonisasi, mengokupasi ruang hidup, serta
memuluskan legalitas eksploitasi kekayaan alam di Papua Barat. Otsus terbukti
gagal total memberikan perlindungan fundamental bagi Orang Asli Papua,
melainkan menjadi alat sistematis untuk memperpanjang pelanggaran hak asasi
manusia berat, ekosida, dan ancaman kepunahan demografi Orang Asli Papua.
Mengingat seluruh rangkaian proses
peralihan melalui Perjanjian New York, Perjanjian Roma, penyerahan oleh UNTEA,
hingga PEPERA 1969 dilakukan tanpa melibatkan representasi sah rakyat Papua dan
cacat secara hukum internasional, maka secara hukum dan politik tidak ada
ikatan apa pun yang mengikat Bangsa West Papua dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta
sejarah, konspirasi internasional, serta cacat hukum yang melekat sejak proses
peralihan kekuasaan di masa lampau, dapat disimpulkan secara tegas bahwa hingga
saat ini keberadaan atau status pemerintah Indonesia di atas tanah Papua Barat
masih ilegal dan tidak sah secara hukum maupun moral. Seluruh proses integrasi
paksa melalui mekanisme ilegal termasuk "Roma Agreement" 30 September
1962 dan PEPERA 1969 sama sekali tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum.
Oleh karena itu, Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional memikul tanggung jawab historis untuk
membatalkan hasil PEPERA 1969 dan mengembalikan hak penentuan nasib sendiri
kepada Bangsa West Papua melalui sebuah mekanisme hukum internasional yang
demokratis, adil, dan bermartabat.
Demi menyelamatkan eksistensi
manusia dan tanah adat Papua, kami “Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)
Komite Sorong Raya” dengan tegas menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan
yang disusun berdasarkan skala prioritas dan urgensi perjuangan sebagai
berikut:
- Segera berikan Hak Penentuan
Nasib Sendiri bagi rakyat bangsa West Papua sebagai solusi Demokratis.
- Mendesak PBB, Belanda dan
Amerika Serikat untuk bertanggung jawab atas cacat hukum, moral, dan sejarah
pelaksanaan Perjanjian Roma 1962 serta PEPERA 1969 yang tidak demokratis.
- Mendukung perjuangan Hak
Menentukan Nasib Sendiri yang diperjuangkan rakyat Maluku Selatan, Aceh,
Palestina, Kanaky dan seluruh perjuangan pembebasan nasional bangsa tertindas
lainnya di seluruh dunia.
- Segera tarik seluruh pasukan
militer organik dan non-organik di seluruh teritori West Papua.
- Segera berikan perlindungan dan
pemenuhan kebutuhan dasar bagi 122.135 pengungsi internal akibat operasi
militer dan konflik bersenjata di berbagai wilayah di Papua Barat.
- Segera ungkap dan adili para
pelaku penembakan terhadap 3 orang warga sipil di Maybrat.
- Hentikan segera pengoperasian PT
Freeport Indonesia, BP-LNG Tangguh, pengembangan Blok Wabu di Intan Jaya,
eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang, serta seluruh perusahaan tambang,
perkebunan skala besar, dan pembalakan liar yang menjadi simbol eksploitasi SDA
serta biang pelanggaran HAM.
- Segera hentikan praktik
impunitas, usut tuntas, tangkap, dan adili para pelaku pelanggar HAM berat di
Papua yang melibatkan petinggi militer Indonesia.
- Berikan akses seluas-luasnya
bagi jurnalis nasional, internasional, pegiat HAM, serta Dewan HAM PBB untuk
melakukan pemantauan, peliputan, dan investigasi independen terhadap situasi
kemanusiaan di Papua Barat.
- Menolak putusan hukuman mati
terhadap tahanan politik Papua atas nama “Karel Fatem” di Sorong, serta segera
bebaskan seluruh tahanan politik Papua Barat tanpa syarat.
- Hentikan segala bentuk
intimidasi, terror, kriminalisasi, rasisme, politik rasial, dan represi
terhadap aktivis HAM, jurnalis, mahasiswa, serta aktivis politik Papua Barat.
- Segera cabut pemberlakuan
Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang terbukti gagal memproteksi hak-hak
dasar Orang Asli Papua (OAP), serta menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru
(DOB) yang menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat adat Papua
Barat.
- Menolak seluruh Proyek
Strategis Nasional (PSN), pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong,
rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektar di Papua Barat Daya, serta
pembangunan bendungan sungai Warsamson di Kabupaten Sorong.
- Menolak pembangunan struktur
teritorial baru meliputi Polda, Kodam baru, Batalyon Infanteri Teritorial
Pembangunan (termasuk Yonif Teritorial Pembangunan 858), serta rencana
pembangunan Bandar Udara Antariksa di Pulau Biak.
- Mendesak penghentian permanen
program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh tanah Papua yang tidak selaras
dengan kebutuhan dasar darurat rakyat Papua Barat.
Demikian pernyataan sikap kami.
Atas perhatian, solidaritas, dan partisipasi aktif dari seluruh pihak,
diucapkan terima kasih.
“Selamatkan Tanah Adat &
Manusia Papua”
Maladum-West
Papua, 30 September 2026
VICKY
NAUW: Korlap Aksi ALEX OGONEY: Sek.
Korlap