TEORI

5/cate1/TEORI

ANALISA

6/cate2/ANALISA

SASTRA DAN BUDAYA

6/cate3/SASTRA DAN BUDAYA

PERNYATAAN SIKAP

5/cate4/PERNYATAAN SIKAP

FOTO

5/cate5/FOTO

Video

5/cate6/VIDEO

Recent post

Ko Diam Dalam Ketidakadilan Ko Penghianat

Foto Pribadi Apey (Sumber FB)

Oleh : Apey Taramin Morin

Diam di hadapan ketidakadilan adalah pengkhianatan yang halus, tapi mematikan. Kita sering mengira bahwa sikap pasif adalah jalan aman, padahal justru di situlah kekuasaan tiran menemukan legitimasi. Penindasan tidak selalu lahir dari peluru atau palu godam; ia tumbuh dari keheningan massal, dari rakyat yang memilih tutup mata ketika kebenaran diseret ke pengadilan kepalsuan.
Di negeri ini, suara yang jujur kerap dibungkam dengan stigma, sementara kebohongan dirayakan di podium kekuasaan. Pertanyaannya: sampai kapan kita membiarkan diam menjadi bahasa yang memberi makan para penindas?

Review buku : "Perempuan Bukan Budak Laki-laki" Karya Bapak Gembala Dr.Socrates Sofyan Yoman

Buku Perempuan Bukan Budak Laki-Laki Karya Pdt. Dr.Socrates Sofyan Yoman (Foto/ Pribadi Nyamukcar Karunggu)
Oleh : Nyamuk karunggu

Judul : Perempuan bukan budak laki-laki / penulis, Dr. Socratez Yoman
Editor: Basilius
Jenis Bahan : Monograf
Pengarang : Socratez Yoman (penulis)
Edisi Cetakan : I, Mei 2022
Penerbitan Denpasar : Pustaka Larasan, 2022 © 2022, Dr. Socratez Yoman
Deskripsi Fisik : xviii, 96 halaman ; 21 cm
ISBN : 978-623-6013-63-2
Subjek : Wanita dalam Kristen
Bahasa : Indonesia
Bentuk Karya: Bukan fiksi
Target Pembaca: Umum

Buku Berjudul "Perempuan Bukan Budak Laki-laki" Karya Bapak Gembala Dr.Socrates Sofyan Yoman.

Buku ini saya telah membaca pangkuan kuliah di Universitas Mataram tahun 2023 karena buku ini pertama terbitkan tahun 2022 dengan halaman buku tersebut,sekitar 96 halaman.

Buku ini ditulis berdasarkan pandangan Teologia atau Alkitab bukan buku ini ditulis berdasarkan pandangan Marxisme atau pandangan Kiri Sosialisme mengenai pembiayaan kelas pekerja dan termasuk penyampaian Penindasan perempuan terlibat ganda yang dilakukan oleh negara terhadap anak-anak dan perempuan.

Orang West Papua kebanyakan belum paham soal feminisme aliran radikalisme, feminisme aliran kapitalisme dan feminisme aliran sosialisme sehingga tafsiran judul; Buku Perempuan bukan Budak Laki-laki ini,mengarahnya pada Feminisme aliran Kapitalisme dan feminisme aliran Radikalisme bahwa musuh mereka (Prempuan) adalah Laki-laki karena dunia mereka masih berputar di Papua.

Buku ini saya telah membaca sampai selesai dari halaman ke halaman dan isi dari buku ini sepenuhnya adalah mengenai Teologia yang berbicara tentang Tuhan dan Manusia pertama Adam dan Hawa bahwa Tuhan menciptakan manusia laki-laki dan perempuan sebagai kawan yang setara, kawan kerja, kawan diskusi dan kawan penolong bukan sepembantu.

Saya menyatakan buku ini, berisi tentang pandangan Teologia karena kebanyakan isi bukunya menggunakan Pasal-pasal dan ayat-ayat dari Alkitab perjanjian lama dan perjanjian baru mengenai laki-laki dan perempuan saling menghargai,saling menghormati,saling membantu,saling menolong,saling mengingatkan dan saling mendukung dalam rumah tangga bukan dalam negara.

Maka orang asli Papua Barat jangan menilai dari sampul bukunya saja tapi terlebih dahulu anda harus membaca bukunya dan mengerti isi bukunya lalu kau memberikan pendapat karena Sampul belum tentu menunjukkan isi Bukunya.

Kawan-kawan perempuan Papua yang belum pernah membaca buku dan tidak pernah bergabung dengan gerak Sipil kota tentunya melihat dari judul Buku ini mereka berpikir bahwa Musuh dan Penindas Mereka (Perempuan) adalah Laki-laki padahal sesungguhnya Penindasan terhadap Perempuan yang maksudnya adalah Negara dan alat kekerasan negara (TNI-Polri).

Contoh konkrit berkumpul terhadap perempuan di Papua Barat dalam kontak senjata antara TPNPB dan TNI-Polri dan yang selalu korban adalah ibu-ibu dan anak-anak itulah yang disebut dengan Penindasan lipat ganda dari negara.

TNI-POLRI di Papua Barat melakukan rencana jahat terhadap ibu-ibu dan anak-anak gadis di bawah umur di daerah operasi militer Indonesia merupakan sebuah kebohongan dan pemikiran dari negara Republik Indonesia. Pembukaan pekerja seks komersial (PKS) di daerah pertambangan emas dll yang dibuka oleh negara dan dijaga oleh militer Indonesia merupakan pertengkaran terhadap perempuan Papua Barat. (baca di lingkaran Blok Wabu dan PT. Freeport Indonesia di Timika).

Kalau ada mau bantah buku ini,gunakan Teologia Kristen sangat rumit ruang bagi kawan-kawan perempuan misalnya kenapa Murid Yesus hanya laki-laki bukan kah waktu itu tidak ada Prempuan?? Selajutnya kenapa di dalam Alkitab tidak tertulis nama prempuan adik dari kain dan Habel??

Kalau kita menggunakan kaca mata Teologia yang berbicara tentang Kebebasan Prempuan dan Abadi Perempuan sangat kontradiktif dengan Alkitab itu sendiri. Salah satu contoh perintah Alkitab sebagai berikut;

Saya tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia diam diri. (Kitab 1 Timotius 2:12) Bukan kata saya ya.

Selajutnya 1 Korintus 14:34 menyatakan bahwa ;Perempuan harus tetap diam di dalam jemaat karena mereka tidak untuk berbicara, melainkan harus tunduk.

Jadi, pada dasarnya Buku karya Bapak Gembala Dr. Socrates Sofyan Yoman ini pendoman atau Nasihat bagi keluarga untuk saling menolong, saling menghargai dan saling mendukung di dalam rumah tangga atau dalam keluarga laki-laki dan perempuan bukan berbicara konteks Kebebasan Perempuan dari menggantungkan Negara.

Rimba, 8 September 2026

Penulis adalah Anggota MAI-P KK Agamua

MAI-P : HIMBAUAN UMUM AKSI NASIONAL 09 AGUSTUS 2026


Seruan Aksi Nasional 09 Agustus 2026
HIMBAUAN UMUM AKSI NASIONAL

MENUJU HARI INTERNASIONAL MASYARAKAT ADAT SEDUNIA, 9 AGUSTUS 2026

✊๐Ÿพ Salam Pembebasan!
✊๐Ÿพ Salam Masyarakat Adat!

Amolongo! Nimo! Koyao! Koha! Kinaonak! Nare! Yepmum! Dormum! Tabea Mufa! Walak! Foi Moi! Wainambe! Nayaklak!
Wawawawawa... wa... wa... wa... wa!


Melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 49/214 tanggal 23 Desember 1994, setiap tanggal "9 Agustus" diperingati sebagai "Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia", sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan, hak-hak, martabat, serta kontribusi masyarakat adat di seluruh dunia.

Bagi masyarakat adat, peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini merupakan ruang perjuangan politik, sosial,ekonomi, budaya, dan kemanusiaan untuk mengingatkan dunia bahwa hingga hari ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk perampasan tanah, penghancuran ruang hidup, kriminalisasi, marginalisasi, diskriminasi, pemaksaan pembangunan, serta ancaman terhadap keberlangsungan identitas dan kebudayaannya.

Bersama semangat perjuangan masyarakat adat di seluruh belahan dunia, secara khusus Masyarakat Adat Papua, serta dengan mencermati berbagai dinamika dan tantangan dalam mempertahankan tanah adat dari ekspansi kapitalisme, gempuran investasi, dan eksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, kami menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan eksistensi, hak-hak kolektif, identitas budaya, serta masa depan Masyarakat Adat Papua dan masyarakat adat di berbagai penjuru dunia.

Karena itu, Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia harus dimaknai sebagai momentum konsolidasi perjuangan, penguatan solidaritas internasional, serta penegasan komitmen bersama dalam mempertahankan tanah adat, lingkungan hidup, dan martabat masyarakat adat dari berbagai bentuk perampasan dan penghilangan hak-hak dasar.

Dalam konteks Papua Barat, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di dunia tercermin dalam pengalaman masyarakat adat Papua yang selama puluhan tahun menghadapi konflik atas tanah, perubahan sosial yang cepat, serta berbagai dampak pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.

Menurut pandangan Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P), persoalan tanah adat di Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah politik, kebijakan negara, pembangunan ekonomi, serta berbagai bentuk investasi yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Tanah adat bagi masyarakat Papua bukan sekadar wilayah geografis, melainkan sumber kehidupan, identitas budaya, ruang spiritual, warisan leluhur, dan fondasi keberlangsungan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap bentuk penguasaan maupun pemanfaatan tanah adat tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dipandang sebagai ancaman terhadap keberadaan masyarakat adat itu sendiri.

Di berbagai wilayah Papua, ekspansi investasi perkebunan, pertambangan, industri, maupun proyek pembangunan berskala besar telah memunculkan berbagai persoalan yang menurut masyarakat adat berdampak terhadap kelestarian hutan, sungai, laut, gunung, serta ruang hidup masyarakat adat.

Dalam pandangan MAI-P, berbagai kebijakan pembangunan, termasuk pelaksanaan Otonomi Khusus (OTSUS) maupun pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), perlu dikaji secara kritis karena dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat dan aspirasi politik masyarakat Papua.

Oleh karena itu, menjelang momentum peringatan "Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2026", Badan Pengurus Pusat "Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)" menyerukan kepada seluruh komite kota, masyarakat adat, organisasi sipil, mahasiswa, pemuda, perempuan adat, gereja, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, petani, nelayan, tukang ojek, buruh, serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perjuangan masyarakat adat untuk bersama-sama membangun solidaritas perjuangan.

Momentum ini hendaknya dijadikan sebagai ruang bersama untuk:
1. Menegaskan kembali penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, budaya, ekonomi, bahasa, dan sistem pemerintahan adat.
2. Memperkuat persatuan dan solidaritas antar-masyarakat adat di Papua, Indonesia, dan dunia.
3. Menumbuhkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan tanah adat dan lingkungan hidup.
4. Mendorong penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
5. Memperkuat jaringan solidaritas nasional maupun internasional dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat.


Badan Pengurus Pusat (BPP) MAI-P mengimbau kepada seluruh Komite Kota Sorong, Timika, Merauke, dan Agamua), serta wilayah-wilayah lainnya untuk melaksanakan konsolidasi dan aksi bersama pada atau menjelang "9 Agustus 2026", dalam bentuk: Mimbar bebas, Diskusi publik, Panggung seni dan budaya adat, Pawai budaya, Doa adat atau doa leluhur, Pemutaran film mengenai perjuangan masyarakat adat, Pameran foto, lukisan, dan sejarah perjuangan masyarakat adat, Penggunaan simbol-simbol budaya masyarakat adat sesuai tradisi masing-masing, serta Penyampaian pernyataan sikap organisasi kepada masyarakat luas melalui media lokal, nasional, maupun internasional.

---

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar hari peringatan. Momentum ini merupakan pengingat bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat adalah perjuangan mempertahankan kehidupan, kebudayaan, martabat, dan masa depan masyarakat adat.

Mari memperkuat persatuan, memperluas solidaritas, serta terus menjaga semangat perjuangan masyarakat adat demi terwujudnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua maupun di seluruh dunia.

Demikian himbauan umum ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"SELAMATKAN TANAH ADAT & MANUSIA" PAPUA"

#HancurkanKapitalisme
#HapuskanKolonialisme
#LawanMiliterisme
#MasyarakatAdatIndependenPapua
#SelamatkanTanahAdatDanManusiaPapua

Medan Juang, 02 Agustus 2026

BADAN PENGURUS PUSAT MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN PAPUA (MAI-P)

๐™ˆ๐™๐™Ž๐™๐™ƒ ๐˜ฝ๐™€๐™๐™Ž๐˜ผ๐™ˆ๐˜ผ; ๐™Ž๐™„๐™Ž๐™๐™€๐™ˆ ๐™”๐˜ผ๐™‰๐™‚ ๐™ˆ๐™€๐™‰๐™„๐™‰๐˜ฟ๐˜ผ๐™Ž!!

Pada hari Rabu 17 Juni 2026, kami "Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua Selatan(AMPERA PS)"Melaksanakan ``aksi damai`` di depan Kantor Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Foto/MAI-P KK Merauke )

Sistem yang menindas adalah tak lain daripada anak kandung pemimpin atau pemangku kebijakan atas kepentingan sosial, ekonomi, dan politik yang terstruktur sedemikian rupa dan tersistematis hingga daerah-daerah yang berakhir menguntungkan oligarki, investor, korporasi dan kelompok penguasa. Sementara kelompok rentan, rakyat miskin kota, buruh dieksploitasi, dimarjinalkan bahkan masyarakat adat dirugikan berkali lipat secara sistemik. Tidak ada otonomi khusus di papua, tidak ada majelis rakyat di Papua, semua hanya nama dan kepentingan akumulasi kapital.
Penindasan yang di lakukan oleh penguasa penjajah negara bukan hanya tindakan kekerasan oleh individu TNI, polisi atau bin/bais ataupun anteknya penguasa yg bersengkongkol tetapi yang harus pahami juga adalah penjajahan negara terhadap rakyat hari ini di Indonesia ini sudah berlangsung melalui kebijakan, aturan, lembaga, dan praktiknya yang sedang berlangsung secara melembaga.
Maka bahwasanya berarti Indonesia dari demokrasi yang isinya ala kapitalisme berpindah haluan dan berubah wujud dari nasionalisme stagnan ke pangkuan tatanan nasionalisme ekstrim yaitu fasisme. Karena ketika nasionalisme tak mampu dan gagal menanamkan ideologi atau tak mampu meyakinkan pada hati rakyat jelata, maka alat represi adalah satu-satunya cara untuk penguasa menggerakkan untuk mengamankan kepentingan penguasa dan elit global untuk memperkaya dan mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya sambil belenggukan rakyat dan miskinkan pemilik hak sulung. Maka tak ada kekuatan lain selain;
๐˜ฝ๐˜ผ๐™‰๐™‚๐™†๐™„๐™, ๐˜ฝ๐˜ผ๐™‰๐™‚๐™๐™‰ ๐™™๐™–๐™ฃ ๐˜ฝ๐™€๐™๐˜ฟ๐™„๐™๐™„.
Kami menulis catatan ini untuk di ketahui semua pihak, tak memandang bulu, wajah, ras, gender dan agama. Bahwa represi negara hari ini paling mudah untuk memukul, meneror, mengintimidasi, mengkriminalisasi secara personal atau individu yang berdiri sendiri.
Untuk itu maka represi menjadi tidak efektif ketika berhadapan dengan organisasi massa yang terstruktur. Itulah pentingnya buruh harus berserikat. Petani harus berorganisasi tani. Masyarakat adat harus bergabung di organisasi progresif. Mahasiswa harus harus bersatu. Agar semua panji-panji perlawanan ini sebagai perisai: jika satu orang ditangkap, seribu orang yang menuntut pembebasannya. Negara tidak dapat untuk memenjarakan seluruh kelas, elemen yang bergelar maju. Apalagi rakyat sadar, kritis maka penguasa penjajah tak akan berdansa diatas penderitaan rakyat.
Ingatlah bahwa; tidak ada individu yang bebas dari represi (penghisapan) negara selama struktur penindasan masih berdiri. Kebebasan hanya akan dicapai secara kolektif, melalui organisasi, kesadaran, dan perlawanan yang terstruktur. Alat represi negara hanya dapat dikalahkan ketika rakyat berhenti takut, tunduk, patuh, diam dan mulai berorganisasi.
๐‘…๐ธ๐ต๐‘ˆ๐‘‡ ๐พ๐ธ๐‘€๐ต๐ด๐ฟ๐ผ ๐พ๐ธ๐ท๐ด๐‘ˆ๐ฟ๐ด๐‘‡๐ด๐‘ ๐‘…๐ด๐พ๐‘Œ๐ด๐‘‡ ✊๐Ÿฟ
Almasuh, 19 Juni 2026
SELAMATKAN TANAH ADAT & MANUSIA PAPUA!!

๐Ÿ ๐Œ๐„๐ˆ ๐Ÿ๐Ÿ—๐Ÿ”๐Ÿ‘ : HAri Kembalinya Papua Ke Pangkuan Ibu Pertiwi ?


Foto Pribadi Ebis 

Oleh Elisa Bisulu


IBU PERTIWI ITU SIAPA???

(Sebab nenek moyang dan Sejarah bangsa kita tidak pernah berbicara tentang dia, bahkan tidak mengenalnya.)

Tanggal 1 Mei 1963 sering diperingati oleh negara dan rakyat Indonesia pada umumnya sebagai hari “kembalinya Papua ke pangkuan Ibu Pertiwi.” Sebuah kalimat yang terdengar puitis, hangat, dan penuh makna kebangsaan. Namun di balik keindahan kata-kata itu, tersembunyi satu pertanyaan sederhana yang tak pernah benar-benar dijawab: "KAPAN PAPUA PERNAH PERGI SEHINGGA HARUS KEMBALI?"

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia berdiri dengan klaim besar: bahwa seluruh wilayah bekas Hindia Belanda adalah bagian dari dirinya. Klaim ini terdengar logis, bahkan sah dalam kerangka *uti possidetis juris*. Tetapi sejarah tidak selalu tunduk pada logika politik tersebut.

Bahkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 saat Belanda memberikan kedaulatan atau kemerdekaan penuh bagi Indonesia, dunia internasional hanya mengenal dan mengakui kedaulatan Indonesia hanya Meliputi wilayah "Sumatra (Aceh) hingga ke MALUKU (Amboina/Ambon) saia, tanpa Papua. Wilayah Papua masih tetap berada di tangan Kerajaan Belanda. Artinya, pada momen paling penting dalam kelahiran negara Indonesia secara hukum internasional, Papua **tidak ikut masuk** di dalamnya. Jadi, narasi “kembali” mulai goyah sejak titik ini.

Namun sejarah tidak berhenti di situ. Di tengah panasnya Perang Dingin, nasib Papua tidak ditentukan oleh rakyatnya sendiri, melainkan oleh meja diplomasi global. Melalui Perjanjian New York (15 Agustus 1962) hingga Perjanjian Roma (30 September 1962). Administrasi Papua dipindahkan; dari Belanda ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, lalu ke Indonesia. Semua atas nama penyelesaian konflik. Semua atas nama stabilitas.

Rakyat Papua dijanjikan satu hal: mereka akan diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Janji yang erdengar mulia, tetapi bagaimana realitasnya?

LANJUT!

Pada tahun 1969, melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), dunia menyaksikan sesuatu yang disebut sebagai “penentuan nasib sendiri.” Namun, bukan jutaan suara rakyat yang dihitung, melainkan hanya 1.025 orang yang dipilih. Bukan suara bebas tanpa tekanan, melainkan suara yang, menurut banyak laporan, lahir dalam bayang-bayang kekuasaan.

Apakah itu yang disebut kehendak rakyat?

Ketika hasil itu dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, dunia tidak sepenuhnya bersorak. PBB hanya “mencatat.” Bukan mengesahkan dengan keyakinan penuh, melainkan menerima dengan diam; sebuah diam yang sering kali lebih politis daripada jujur.

DAN disinilah luka itu bermula.

Negara menyebutnya INTEGRASI, Namun rakyat Papua mengenalnya sebagai ANEKSASI. Dunia menyebutnya SELESAI, tetapi tidak dengan SEJARAH.

Karena integrasi sejati tidak lahir dari tekanan. Ia lahir dari pilihan. Dari kehendak bebas. Dari suara yang tidak dipilihkan, tidak diarahkan, dan tidak dibatasi.

LALU, bagaimana dengan “IBU PERTIWI”?

Bagi banyak orang Indonesia, ia adalah simbol tanah air, ibu yang melahirkan dan memelihara bangsa. Namun bagi rakyat bangsa Papua, “ibu” itu bukan bagian dari ingatan kolektif kami. Kami memiliki tanah, leluhur, dan identitas sendiri; yang tidak selalu terhubung dengan narasi besar Indonesia.

Ketika sebuah simbol dipaksakan menjadi milik semua, tanpa pernah benar-benar dirasakan oleh semua, maka ia berubah dari pemersatu menjadi penanda jarak.

Papua hari ini bukan hanya soal masa lalu. Ia adalah soal kejujuran. Soal keberanian untuk bertanya: apakah yang terjadi dulu benar-benar adil? Apakah suara yang diambil benar-benar suara rakyat? Dan apakah hukum internasional ditegakkan, atau hanya disesuaikan dengan kepentingan zaman?

Mungkin, secara hukum, dunia telah menganggap Papua sebagai bagian dari Indonesia. Tetapi secara moral, pertanyaannya masih menggantung.

Dan selama pertanyaan itu belum juga dijawab dengan jujur, maka Papua akan tetap menjadi kisah yang belum selesai.

"๐™Ž๐™š๐™ก๐™–๐™ข๐™–๐™ฉ๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™๐™–๐™ฃ๐™–๐™ ๐˜ผ๐™™๐™–๐™ฉ & ๐™ˆ๐™–๐™ฃ๐™ช๐™จ๐™ž๐™– ๐™‹๐™–๐™ฅ๐™ช๐™–."

Penulis adalah aktivis Masyarakat Adat Independent Papua (MAI-P) Komite Kota Sorong.

SAWIT ATAS NAMA NEGARA; JALAN MENUJU EKOSIDA DAN KOLONIALISME DI PAPUA

dok.ebis
๐’๐š๐ฐ๐ข๐ญ ๐š๐ญ๐š๐ฌ ๐๐š๐ฆ๐š ๐๐ž๐ ๐š๐ซ๐š: ๐‰๐š๐ฅ๐š๐ง ๐‚๐ž๐ฉ๐š๐ญ ๐Œ๐ž๐ง๐ฎ๐ฃ๐ฎ ๐„๐ค๐จ๐ฌ๐ข๐๐š ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ฅ๐จ๐ง๐ข๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐ฆ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐š๐ง๐ž๐ง ๐๐ข ๐๐ฎ๐ฆ๐ข ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š ๐๐š๐ซ๐š๐ญ.
Oleh Elisa Bisulu
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai penanaman sawit di Papua untuk produksi BBM mencerminkan keberlanjutan paradigma pembangunan ekstraktif yang menempatkan Papua sebagai ruang ekonomi, bukan sebagai ruang hidup masyarakat adat. Tulisan ini menganalisis pernyataan tersebut dalam kerangka kolonialisme internal, ekonomi politik sumber daya alam, dan konflik agraria di Papua Barat.
Pernyataan Presiden Indonesia ke- 8 tersebut, tidak boleh dibaca sebagai wacana spontan, metafora kasar, atau sekadar retorika politik. Dalam konteks kekuasaan negara, ucapan seorang presiden bukanlah omong kosong. Ia adalah sinyal kebijakan, penanda arah pembangunan, dan legitimasi awal bagi tindakan administratif, hukum, hingga koersif di lapangan. Sejarah menunjukkan bahwa setiap pernyataan strategis dari kepala negara akan segera diterjemahkan menjadi program, proyek, dan operasi yang dieksekusi oleh seluruh perangkat negara dari kementerian teknis hingga aparat keamanan.
Dalam kasus Papua, pernyataan tersebut hampir pasti akan dijalankan dengan backup penuh struktur kekuatan negara, terutama militer dan kepolisian (TNI–Polri). Pengalaman empiris di berbagai wilayah Papua memperlihatkan bahwa proyek-proyek berskala besar terutama yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) selalu diiringi dengan peningkatan kehadiran aparat bersenjata. Negara tidak datang sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai penjaga kepentingan modal dan pengaman proses perampasan tanah.
Contoh paling nyata adalah pembabatan sekitar 2 juta hektare lahan di Merauke, yang telah dan sedang dikorbankan atas nama PSN pangan dan energi. Proyek ini bukan hanya menghancurkan hutan dan ruang hidup masyarakat adat Marind, tetapi juga memperlihatkan pola klasik pembangunan kolonial: tanah adat diambil, ekologi dihancurkan, rakyat disingkirkan, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke korporasi dan elite politik di pusat. Merauke menjadi laboratorium kekerasan pembangunan yang kini hendak direplikasi di wilayah lain Papua.
Pola yang sama sedang dan akan diterapkan di wilayah Sorong Raya, dengan luas konsesi sekitar 98.000 hektare yang membentang di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan (Sorsel), hingga Tambrauw. Wilayah ini bukan tanah kosong, melainkan ruang hidup masyarakat adat dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Namun, di mata negara dan korporasi, Sorong Raya direduksi menjadi angka konsesi dan potensi ekonomi. Jika proyek ini berjalan, maka konflik agraria, kerusakan ekologis, dan militerisasi ruang hidup adalah keniscayaan, bukan kemungkinan.
**
Ekspansi sawit di Papua Barat tidak dapat dipisahkan dari dinamika kapitalisme global yang tengah mengalami krisis struktural. Dalam situasi krisis iklim, krisis energi, dan krisis pangan dunia, kapitalisme mencari wilayah baru untuk mempertahankan laju akumulasi. Papua dengan hutan luas, tanah adat yang belum sepenuhnya dikapitalisasi, serta posisi geopolitik strategis diposisikan sebagai frontier terakhir ekspansi modal.
Dalam logika kapitalisme, krisis bukanlah akhir, melainkan peluang. Bioenergi berbasis sawit dipromosikan sebagai solusi hijau, padahal sejatinya ia adalah mekanisme akumulasi primitif gaya baru: pengambilalihan tanah adat, komodifikasi alam, dan penghisapan tenaga kerja murah. Negara berperan aktif sebagai fasilitator akumulasi dengan menyediakan regulasi, izin konsesi, infrastruktur, dan aparat keamanan.
Apa yang disebut pembangunan nasional sesungguhnya adalah proses akumulasi kapital melalui perampasan (accumulation by dispossession). Tanah yang sebelumnya dikelola secara komunal diubah menjadi aset privat korporasi; hutan yang menjadi ruang hidup direduksi menjadi komoditas; dan masyarakat adat dipaksa masuk ke relasi produksi kapitalis sebagai buruh rendahan atau korban penggusuran.
Di Papua Barat, ekspansi modal ini memiliki watak yang jauh lebih brutal karena berlangsung dalam konteks kolonialisme internal. Negara bertindak bukan sebagai representasi kehendak rakyat Papua, melainkan sebagai manajer wilayah bagi kepentingan kapital nasional dan transnasional. Dalam struktur ini, sawit, tambang, dan PSN bukanlah kebijakan sektoral, melainkan instrumen utama reproduksi kekuasaan ekonomi-politik.
Militerisasi ruang hidup masyarakat adat berfungsi sebagai alat disiplin kapitalisme. Aparat keamanan tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi memastikan kelancaran investasi. Kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi perlawanan rakyat menjadi bagian inheren dari proses ekspansi modal. Dengan demikian, kapitalisme di Papua tidak hadir dalam bentuk pasar bebas yang netral, melainkan sebagai sistem yang dipaksakan melalui kekuasaan negara dan senjata.
Lebih jauh, Papua Barat hari ini tidak hanya dieksploitasi untuk kebutuhan nasional, tetapi juga diseret masuk ke dalam rantai pasok global. Sawit Papua bukan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi rakyat Papua, melainkan untuk menopang pasar global biofuel dan kepentingan industri besar. Nilai surplus yang dihasilkan tidak tinggal di Papua, melainkan mengalir keluar wilayah, memperkaya korporasi dan elite, sementara rakyat Papua menanggung kerusakan ekologis dan sosial yang permanen.
Dalam konteks ini, sawit bukan sekadar komoditas, tetapi alat kolonial kapitalisme. Ia bekerja menghancurkan relasi sosial adat, memutus hubungan spiritual dengan tanah, dan menggantinya dengan logika untung-rugi. Ekosida dan etnosida bukan dampak sampingan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan akumulasi modal di atas kehidupan manusia dan alam.
Karena itu, perlawanan rakyat Papua terhadap sawit, PSN, dan proyek ekstraktif lainnya sejatinya adalah perlawanan terhadap kapitalisme itu sendiri. Ia adalah perjuangan mempertahankan kehidupan dari sistem global yang rakus dan destruktif. Dalam kerangka ini, Hak Menentukan Nasib Sendiri bukan hanya tuntutan politik, tetapi juga syarat material untuk menghentikan ekspansi kapital yang menghancurkan.
Tanpa kedaulatan politik, Papua akan terus dijadikan zona pengorbanan kapitalisme global. Tanpa kontrol rakyat atas tanah dan sumber daya, akumulasi akan terus berlangsung melalui perampasan. Dan tanpa pembongkaran struktur kolonial, Papua akan tetap menjadi ladang eksploitasi yang diselimuti narasi pembangunan dan kepentingan nasional.
***
Dalam menghadapi genosida struktural, etnosida kebudayaan, dan ekosida ekologis yang terus berlangsung di atas tanah Papua Barat, satu kesimpulan politik tidak lagi dapat dihindari, yaitu: Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right to Self-Determination) atau yang secara jujur disebut Papua Merdeka adalah satu-satunya solusi mendasar untuk mengakhiri seluruh rangkaian ketidakadilan tersebut.
Masalah Papua bukan sekadar soal kebijakan pembangunan yang keliru, bukan pula soal kurangnya anggaran atau salah urus pemerintahan. Masalah Papua adalah masalah struktur kekuasaan kolonial. Selama Papua tetap berada di bawah kendali politik dan ekonomi negara yang tidak lahir dari kehendak bebas rakyat Papua sendiri, maka perampasan tanah akan terus terjadi, proyek ekstraktif akan terus dipaksakan, kekerasan negara akan terus dilegitimasi, dan rakyat Papua Barat akan terus menjadi korban pembangunan yang tidak pernah mereka pilih.
Hak Menentukan Nasib Sendiri bukan konsep radikal atau ilegal. Ia adalah hak dasar yang diakui dalam hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam: Piagam PBB, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Hak ini menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan status politiknya sendiri dan mengelola sumber daya alamnya demi kepentingan rakyatnya sendiri.
Dalam konteks Papua Barat, hak ini telah lama dirampas, dimanipulasi, dan disangkal. Maka selama penyangkalan itu terus berlangsung, setiap kebijakan, termasuk sawit, BBM, dan proyek strategis nasional hanyalah kelanjutan dari penjajahan dengan bahasa administratif.
Papua Merdeka bukan ancaman bagi kemanusiaan. Justru sebaliknya, Papua Merdeka adalah tawaran solusi politik untuk menghentikan kekerasan struktural, penghancuran lingkungan, pemiskinan sistematis, dan penghapusan identitas bangsa Papua Barat.
Hanya dalam kondisi rakyat Papua berdaulat atas tanah, hutan, dan masa depannya sendiri, pembangunan dapat berangkat dari kebutuhan rakyat, menghormati nilai adat dan ekologi, serta menjamin keadilan sosial yang sejati.
Tanpa kedaulatan politik, tidak akan pernah ada keadilan ekonomi.
Tanpa penguasaan atas tanah sendiri, tidak akan ada kesejahteraan.
Tanpa kemerdekaan, pembangunan hanyalah alat penindasan.
****
Dengan demikian, pernyataan Presiden Prabowo harus dibaca sebagai lonceng peringatan. Ia menandai niat politik negara untuk mempercepat ekspansi ekstraktivisme di Papua Barat dengan legitimasi penuh kekuasaan negara. Sawit bukan sekadar tanaman, dan BBM bukan sekadar energi; keduanya adalah pintu masuk bagi kolonialisme yang dilembagakan melalui kebijakan, dijaga oleh senjata, dan dibungkus dengan narasi kepentingan nasional.
Dalam konteks ini, penolakan rakyat Papua terhadap sawit, PSN, dan seluruh proyek ekstraktif bukanlah sikap anti-pembangunan. Ia adalah bentuk pembelaan hidup, pembelaan atas tanah adat, martabat manusia, dan masa depan ekologis Papua. Ketika negara memilih jalan kekerasan struktural, maka perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri bukan lagi pilihan ideologis, melainkan keharusan historis.
Pernyataan Presiden Prabowo tentang sawit di Papua harus juga dicatat sejarah sebagai titik penyingkapan niat politik negara terhadap tanah dan rakyat Papua. Ia adalah sinyal bahwa kehancuran akan dilembagakan jika tidak dilawan secara sadar, kolektif, dan terorganisir.
Karena itu, rakyat Bangsa Papua Barat tidak boleh lagi ragu:
• Hak Menentukan Nasib Sendiri adalah harga mati,
• Papua Merdeka adalah jalan keluar,
• dan persatuan rakyat adalah kekuatan utama.
Ini bukan seruan kebencian.
Ini adalah seruan hidup.
Ini bukan ajakan kehancuran.
Ini adalah tuntutan keadilan sejarah.
Tanah Papua bukan objek eksploitasi.
Papua adalah bangsa.
"Dan Hak Menentukan Nasib Sendiri atau Kemerdekaan Ialah Hak Segala Bangsa."
"๐™Ž๐™š๐™ก๐™–๐™ข๐™–๐™ฉ๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™๐™–๐™ฃ๐™–๐™ ๐˜ผ๐™™๐™–๐™ฉ & ๐™ˆ๐™–๐™ฃ๐™ช๐™จ๐™ž๐™– ๐™‹๐™–๐™ฅ๐™ช๐™–"

  
West Papua 19 Desember 2025