TEORI

5/cate1/TEORI

ANALISA

6/cate2/ANALISA

SASTRA DAN BUDAYA

6/cate3/SASTRA DAN BUDAYA

PERNYATAAN SIKAP

5/cate4/PERNYATAAN SIKAP

FOTO

5/cate5/FOTO

Video

5/cate6/VIDEO

Recent post

Ko Diam Dalam Ketidakadilan Ko Penghianat

Foto Pribadi Apey (Sumber FB)

Oleh : Apey Taramin Morin

Diam di hadapan ketidakadilan adalah pengkhianatan yang halus, tapi mematikan. Kita sering mengira bahwa sikap pasif adalah jalan aman, padahal justru di situlah kekuasaan tiran menemukan legitimasi. Penindasan tidak selalu lahir dari peluru atau palu godam; ia tumbuh dari keheningan massal, dari rakyat yang memilih tutup mata ketika kebenaran diseret ke pengadilan kepalsuan.
Di negeri ini, suara yang jujur kerap dibungkam dengan stigma, sementara kebohongan dirayakan di podium kekuasaan. Pertanyaannya: sampai kapan kita membiarkan diam menjadi bahasa yang memberi makan para penindas?

Review buku : "Perempuan Bukan Budak Laki-laki" Karya Bapak Gembala Dr.Socrates Sofyan Yoman

Buku Perempuan Bukan Budak Laki-Laki Karya Pdt. Dr.Socrates Sofyan Yoman (Foto/ Pribadi Nyamukcar Karunggu)
Oleh : Nyamuk karunggu

Judul : Perempuan bukan budak laki-laki / penulis, Dr. Socratez Yoman
Editor: Basilius
Jenis Bahan : Monograf
Pengarang : Socratez Yoman (penulis)
Edisi Cetakan : I, Mei 2022
Penerbitan Denpasar : Pustaka Larasan, 2022 © 2022, Dr. Socratez Yoman
Deskripsi Fisik : xviii, 96 halaman ; 21 cm
ISBN : 978-623-6013-63-2
Subjek : Wanita dalam Kristen
Bahasa : Indonesia
Bentuk Karya: Bukan fiksi
Target Pembaca: Umum

Buku Berjudul "Perempuan Bukan Budak Laki-laki" Karya Bapak Gembala Dr.Socrates Sofyan Yoman.

Buku ini saya telah membaca pangkuan kuliah di Universitas Mataram tahun 2023 karena buku ini pertama terbitkan tahun 2022 dengan halaman buku tersebut,sekitar 96 halaman.

Buku ini ditulis berdasarkan pandangan Teologia atau Alkitab bukan buku ini ditulis berdasarkan pandangan Marxisme atau pandangan Kiri Sosialisme mengenai pembiayaan kelas pekerja dan termasuk penyampaian Penindasan perempuan terlibat ganda yang dilakukan oleh negara terhadap anak-anak dan perempuan.

Orang West Papua kebanyakan belum paham soal feminisme aliran radikalisme, feminisme aliran kapitalisme dan feminisme aliran sosialisme sehingga tafsiran judul; Buku Perempuan bukan Budak Laki-laki ini,mengarahnya pada Feminisme aliran Kapitalisme dan feminisme aliran Radikalisme bahwa musuh mereka (Prempuan) adalah Laki-laki karena dunia mereka masih berputar di Papua.

Buku ini saya telah membaca sampai selesai dari halaman ke halaman dan isi dari buku ini sepenuhnya adalah mengenai Teologia yang berbicara tentang Tuhan dan Manusia pertama Adam dan Hawa bahwa Tuhan menciptakan manusia laki-laki dan perempuan sebagai kawan yang setara, kawan kerja, kawan diskusi dan kawan penolong bukan sepembantu.

Saya menyatakan buku ini, berisi tentang pandangan Teologia karena kebanyakan isi bukunya menggunakan Pasal-pasal dan ayat-ayat dari Alkitab perjanjian lama dan perjanjian baru mengenai laki-laki dan perempuan saling menghargai,saling menghormati,saling membantu,saling menolong,saling mengingatkan dan saling mendukung dalam rumah tangga bukan dalam negara.

Maka orang asli Papua Barat jangan menilai dari sampul bukunya saja tapi terlebih dahulu anda harus membaca bukunya dan mengerti isi bukunya lalu kau memberikan pendapat karena Sampul belum tentu menunjukkan isi Bukunya.

Kawan-kawan perempuan Papua yang belum pernah membaca buku dan tidak pernah bergabung dengan gerak Sipil kota tentunya melihat dari judul Buku ini mereka berpikir bahwa Musuh dan Penindas Mereka (Perempuan) adalah Laki-laki padahal sesungguhnya Penindasan terhadap Perempuan yang maksudnya adalah Negara dan alat kekerasan negara (TNI-Polri).

Contoh konkrit berkumpul terhadap perempuan di Papua Barat dalam kontak senjata antara TPNPB dan TNI-Polri dan yang selalu korban adalah ibu-ibu dan anak-anak itulah yang disebut dengan Penindasan lipat ganda dari negara.

TNI-POLRI di Papua Barat melakukan rencana jahat terhadap ibu-ibu dan anak-anak gadis di bawah umur di daerah operasi militer Indonesia merupakan sebuah kebohongan dan pemikiran dari negara Republik Indonesia. Pembukaan pekerja seks komersial (PKS) di daerah pertambangan emas dll yang dibuka oleh negara dan dijaga oleh militer Indonesia merupakan pertengkaran terhadap perempuan Papua Barat. (baca di lingkaran Blok Wabu dan PT. Freeport Indonesia di Timika).

Kalau ada mau bantah buku ini,gunakan Teologia Kristen sangat rumit ruang bagi kawan-kawan perempuan misalnya kenapa Murid Yesus hanya laki-laki bukan kah waktu itu tidak ada Prempuan?? Selajutnya kenapa di dalam Alkitab tidak tertulis nama prempuan adik dari kain dan Habel??

Kalau kita menggunakan kaca mata Teologia yang berbicara tentang Kebebasan Prempuan dan Abadi Perempuan sangat kontradiktif dengan Alkitab itu sendiri. Salah satu contoh perintah Alkitab sebagai berikut;

Saya tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia diam diri. (Kitab 1 Timotius 2:12) Bukan kata saya ya.

Selajutnya 1 Korintus 14:34 menyatakan bahwa ;Perempuan harus tetap diam di dalam jemaat karena mereka tidak untuk berbicara, melainkan harus tunduk.

Jadi, pada dasarnya Buku karya Bapak Gembala Dr. Socrates Sofyan Yoman ini pendoman atau Nasihat bagi keluarga untuk saling menolong, saling menghargai dan saling mendukung di dalam rumah tangga atau dalam keluarga laki-laki dan perempuan bukan berbicara konteks Kebebasan Perempuan dari menggantungkan Negara.

Rimba, 8 September 2026

Penulis adalah Anggota MAI-P KK Agamua

MAI-P KK Sorong Raya Klarifikasi Kami Bukan Banpol

Saat Kelarifikasi Tuduhan BANPOL Anggota MAI-P Komite Kota Sorong (Foto/MAI-P KK Sorong)
Kami Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Sorong Raya, pada hari ini, 29 Agustus 2026, melalui siaran ini, kami bermaksud menyampaikan beberapa hal yang menurut kami ini PENTING dan harus disikapi secara serius.
Pertama, kami MAI-P Kota Sorong mau melakukan klarifikasi terhadap tuduhan dan fitnahan BANPOL yg ditujukan kepada kawan kami (anggota MAI-P) pada tanggal 17 Agustus 2026 lalu di Sekretariat FNMPP Kota Sorong.
Kedua, Kami secara organisasi secara langsung telah melibatkan diri dalam proses advokasi kasus penembakan 3 warga sipil di Maybrat, baik yg tergabung dalam Front Rakyat Domberay Tolak PSN dan Militerisme, maupun bersama Solidaritas Masyarakat Maybrat Pro Demokrasi dan Peduli Hak Asasi Manusia.
Maka sebagai organisasi politik Papua Merdeka yang wajib menjaga nilai-nilai perjuangan dan mitigasi resiko di internal organisasi maupun di eksternal, demi keselamatan nyawa aktivis Politik yang harus dilindungi dari tuduhan-tuduhan tak berdasar, kami MAI-P Kota Sorong akan menjelaskan hal-hal penting dan sikap tegas organisasi untuk menjadi perhatian bersama untuk semua elemen perjuangan dan terutama di basis masyarakat adat Papua yang masih dijajah oleh Pemerintah Kolinial Indonesia dari Sorong sampai Merauke.

Selengkapnya Video Klarifikasi bisa dilihat disini KLIK Video atau Di bawah ini.

Hidup Masyarakat Adat Independen Papua
Selamatkan TanahAdat & Manusia Papua

Sorong 29 Agustus 2026

MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN PAPUA (MAI-P) KOMITE KOTA SORONG RAYA


MAI-P : HIMBAUAN UMUM AKSI NASIONAL 09 AGUSTUS 2026


Seruan Aksi Nasional 09 Agustus 2026
HIMBAUAN UMUM AKSI NASIONAL

MENUJU HARI INTERNASIONAL MASYARAKAT ADAT SEDUNIA, 9 AGUSTUS 2026

✊🏾 Salam Pembebasan!
✊🏾 Salam Masyarakat Adat!

Amolongo! Nimo! Koyao! Koha! Kinaonak! Nare! Yepmum! Dormum! Tabea Mufa! Walak! Foi Moi! Wainambe! Nayaklak!
Wawawawawa... wa... wa... wa... wa!


Melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 49/214 tanggal 23 Desember 1994, setiap tanggal "9 Agustus" diperingati sebagai "Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia", sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan, hak-hak, martabat, serta kontribusi masyarakat adat di seluruh dunia.

Bagi masyarakat adat, peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini merupakan ruang perjuangan politik, sosial,ekonomi, budaya, dan kemanusiaan untuk mengingatkan dunia bahwa hingga hari ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk perampasan tanah, penghancuran ruang hidup, kriminalisasi, marginalisasi, diskriminasi, pemaksaan pembangunan, serta ancaman terhadap keberlangsungan identitas dan kebudayaannya.

Bersama semangat perjuangan masyarakat adat di seluruh belahan dunia, secara khusus Masyarakat Adat Papua, serta dengan mencermati berbagai dinamika dan tantangan dalam mempertahankan tanah adat dari ekspansi kapitalisme, gempuran investasi, dan eksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, kami menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan eksistensi, hak-hak kolektif, identitas budaya, serta masa depan Masyarakat Adat Papua dan masyarakat adat di berbagai penjuru dunia.

Karena itu, Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia harus dimaknai sebagai momentum konsolidasi perjuangan, penguatan solidaritas internasional, serta penegasan komitmen bersama dalam mempertahankan tanah adat, lingkungan hidup, dan martabat masyarakat adat dari berbagai bentuk perampasan dan penghilangan hak-hak dasar.

Dalam konteks Papua Barat, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di dunia tercermin dalam pengalaman masyarakat adat Papua yang selama puluhan tahun menghadapi konflik atas tanah, perubahan sosial yang cepat, serta berbagai dampak pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.

Menurut pandangan Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P), persoalan tanah adat di Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah politik, kebijakan negara, pembangunan ekonomi, serta berbagai bentuk investasi yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Tanah adat bagi masyarakat Papua bukan sekadar wilayah geografis, melainkan sumber kehidupan, identitas budaya, ruang spiritual, warisan leluhur, dan fondasi keberlangsungan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap bentuk penguasaan maupun pemanfaatan tanah adat tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dipandang sebagai ancaman terhadap keberadaan masyarakat adat itu sendiri.

Di berbagai wilayah Papua, ekspansi investasi perkebunan, pertambangan, industri, maupun proyek pembangunan berskala besar telah memunculkan berbagai persoalan yang menurut masyarakat adat berdampak terhadap kelestarian hutan, sungai, laut, gunung, serta ruang hidup masyarakat adat.

Dalam pandangan MAI-P, berbagai kebijakan pembangunan, termasuk pelaksanaan Otonomi Khusus (OTSUS) maupun pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), perlu dikaji secara kritis karena dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat dan aspirasi politik masyarakat Papua.

Oleh karena itu, menjelang momentum peringatan "Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2026", Badan Pengurus Pusat "Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)" menyerukan kepada seluruh komite kota, masyarakat adat, organisasi sipil, mahasiswa, pemuda, perempuan adat, gereja, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, petani, nelayan, tukang ojek, buruh, serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perjuangan masyarakat adat untuk bersama-sama membangun solidaritas perjuangan.

Momentum ini hendaknya dijadikan sebagai ruang bersama untuk:
1. Menegaskan kembali penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, budaya, ekonomi, bahasa, dan sistem pemerintahan adat.
2. Memperkuat persatuan dan solidaritas antar-masyarakat adat di Papua, Indonesia, dan dunia.
3. Menumbuhkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan tanah adat dan lingkungan hidup.
4. Mendorong penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
5. Memperkuat jaringan solidaritas nasional maupun internasional dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat.


Badan Pengurus Pusat (BPP) MAI-P mengimbau kepada seluruh Komite Kota Sorong, Timika, Merauke, dan Agamua), serta wilayah-wilayah lainnya untuk melaksanakan konsolidasi dan aksi bersama pada atau menjelang "9 Agustus 2026", dalam bentuk: Mimbar bebas, Diskusi publik, Panggung seni dan budaya adat, Pawai budaya, Doa adat atau doa leluhur, Pemutaran film mengenai perjuangan masyarakat adat, Pameran foto, lukisan, dan sejarah perjuangan masyarakat adat, Penggunaan simbol-simbol budaya masyarakat adat sesuai tradisi masing-masing, serta Penyampaian pernyataan sikap organisasi kepada masyarakat luas melalui media lokal, nasional, maupun internasional.

---

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar hari peringatan. Momentum ini merupakan pengingat bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat adalah perjuangan mempertahankan kehidupan, kebudayaan, martabat, dan masa depan masyarakat adat.

Mari memperkuat persatuan, memperluas solidaritas, serta terus menjaga semangat perjuangan masyarakat adat demi terwujudnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua maupun di seluruh dunia.

Demikian himbauan umum ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"SELAMATKAN TANAH ADAT & MANUSIA" PAPUA"

#HancurkanKapitalisme
#HapuskanKolonialisme
#LawanMiliterisme
#MasyarakatAdatIndependenPapua
#SelamatkanTanahAdatDanManusiaPapua

Medan Juang, 02 Agustus 2026

BADAN PENGURUS PUSAT MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN PAPUA (MAI-P)

π™ˆπ™π™Žπ™π™ƒ π˜½π™€π™π™Žπ˜Όπ™ˆπ˜Ό; π™Žπ™„π™Žπ™π™€π™ˆ π™”π˜Όπ™‰π™‚ π™ˆπ™€π™‰π™„π™‰π˜Ώπ˜Όπ™Ž!!

Pada hari Rabu 17 Juni 2026, kami "Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua Selatan(AMPERA PS)"Melaksanakan ``aksi damai`` di depan Kantor Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Foto/MAI-P KK Merauke )

Sistem yang menindas adalah tak lain daripada anak kandung pemimpin atau pemangku kebijakan atas kepentingan sosial, ekonomi, dan politik yang terstruktur sedemikian rupa dan tersistematis hingga daerah-daerah yang berakhir menguntungkan oligarki, investor, korporasi dan kelompok penguasa. Sementara kelompok rentan, rakyat miskin kota, buruh dieksploitasi, dimarjinalkan bahkan masyarakat adat dirugikan berkali lipat secara sistemik. Tidak ada otonomi khusus di papua, tidak ada majelis rakyat di Papua, semua hanya nama dan kepentingan akumulasi kapital.
Penindasan yang di lakukan oleh penguasa penjajah negara bukan hanya tindakan kekerasan oleh individu TNI, polisi atau bin/bais ataupun anteknya penguasa yg bersengkongkol tetapi yang harus pahami juga adalah penjajahan negara terhadap rakyat hari ini di Indonesia ini sudah berlangsung melalui kebijakan, aturan, lembaga, dan praktiknya yang sedang berlangsung secara melembaga.
Maka bahwasanya berarti Indonesia dari demokrasi yang isinya ala kapitalisme berpindah haluan dan berubah wujud dari nasionalisme stagnan ke pangkuan tatanan nasionalisme ekstrim yaitu fasisme. Karena ketika nasionalisme tak mampu dan gagal menanamkan ideologi atau tak mampu meyakinkan pada hati rakyat jelata, maka alat represi adalah satu-satunya cara untuk penguasa menggerakkan untuk mengamankan kepentingan penguasa dan elit global untuk memperkaya dan mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya sambil belenggukan rakyat dan miskinkan pemilik hak sulung. Maka tak ada kekuatan lain selain;
π˜½π˜Όπ™‰π™‚π™†π™„π™, π˜½π˜Όπ™‰π™‚π™π™‰ 𝙙𝙖𝙣 π˜½π™€π™π˜Ώπ™„π™π™„.
Kami menulis catatan ini untuk di ketahui semua pihak, tak memandang bulu, wajah, ras, gender dan agama. Bahwa represi negara hari ini paling mudah untuk memukul, meneror, mengintimidasi, mengkriminalisasi secara personal atau individu yang berdiri sendiri.
Untuk itu maka represi menjadi tidak efektif ketika berhadapan dengan organisasi massa yang terstruktur. Itulah pentingnya buruh harus berserikat. Petani harus berorganisasi tani. Masyarakat adat harus bergabung di organisasi progresif. Mahasiswa harus harus bersatu. Agar semua panji-panji perlawanan ini sebagai perisai: jika satu orang ditangkap, seribu orang yang menuntut pembebasannya. Negara tidak dapat untuk memenjarakan seluruh kelas, elemen yang bergelar maju. Apalagi rakyat sadar, kritis maka penguasa penjajah tak akan berdansa diatas penderitaan rakyat.
Ingatlah bahwa; tidak ada individu yang bebas dari represi (penghisapan) negara selama struktur penindasan masih berdiri. Kebebasan hanya akan dicapai secara kolektif, melalui organisasi, kesadaran, dan perlawanan yang terstruktur. Alat represi negara hanya dapat dikalahkan ketika rakyat berhenti takut, tunduk, patuh, diam dan mulai berorganisasi.
π‘…πΈπ΅π‘ˆπ‘‡ 𝐾𝐸𝑀𝐡𝐴𝐿𝐼 πΎπΈπ·π΄π‘ˆπΏπ΄π‘‡π΄π‘ π‘…π΄πΎπ‘Œπ΄π‘‡ ✊🏿
Almasuh, 19 Juni 2026
SELAMATKAN TANAH ADAT & MANUSIA PAPUA!!

𝟏 πŒπ„πˆ πŸπŸ—πŸ”πŸ‘ : HAri Kembalinya Papua Ke Pangkuan Ibu Pertiwi ?


Foto Pribadi Ebis 

Oleh Elisa Bisulu


IBU PERTIWI ITU SIAPA???

(Sebab nenek moyang dan Sejarah bangsa kita tidak pernah berbicara tentang dia, bahkan tidak mengenalnya.)

Tanggal 1 Mei 1963 sering diperingati oleh negara dan rakyat Indonesia pada umumnya sebagai hari “kembalinya Papua ke pangkuan Ibu Pertiwi.” Sebuah kalimat yang terdengar puitis, hangat, dan penuh makna kebangsaan. Namun di balik keindahan kata-kata itu, tersembunyi satu pertanyaan sederhana yang tak pernah benar-benar dijawab: "KAPAN PAPUA PERNAH PERGI SEHINGGA HARUS KEMBALI?"

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia berdiri dengan klaim besar: bahwa seluruh wilayah bekas Hindia Belanda adalah bagian dari dirinya. Klaim ini terdengar logis, bahkan sah dalam kerangka *uti possidetis juris*. Tetapi sejarah tidak selalu tunduk pada logika politik tersebut.

Bahkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 saat Belanda memberikan kedaulatan atau kemerdekaan penuh bagi Indonesia, dunia internasional hanya mengenal dan mengakui kedaulatan Indonesia hanya Meliputi wilayah "Sumatra (Aceh) hingga ke MALUKU (Amboina/Ambon) saia, tanpa Papua. Wilayah Papua masih tetap berada di tangan Kerajaan Belanda. Artinya, pada momen paling penting dalam kelahiran negara Indonesia secara hukum internasional, Papua **tidak ikut masuk** di dalamnya. Jadi, narasi “kembali” mulai goyah sejak titik ini.

Namun sejarah tidak berhenti di situ. Di tengah panasnya Perang Dingin, nasib Papua tidak ditentukan oleh rakyatnya sendiri, melainkan oleh meja diplomasi global. Melalui Perjanjian New York (15 Agustus 1962) hingga Perjanjian Roma (30 September 1962). Administrasi Papua dipindahkan; dari Belanda ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, lalu ke Indonesia. Semua atas nama penyelesaian konflik. Semua atas nama stabilitas.

Rakyat Papua dijanjikan satu hal: mereka akan diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Janji yang erdengar mulia, tetapi bagaimana realitasnya?

LANJUT!

Pada tahun 1969, melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), dunia menyaksikan sesuatu yang disebut sebagai “penentuan nasib sendiri.” Namun, bukan jutaan suara rakyat yang dihitung, melainkan hanya 1.025 orang yang dipilih. Bukan suara bebas tanpa tekanan, melainkan suara yang, menurut banyak laporan, lahir dalam bayang-bayang kekuasaan.

Apakah itu yang disebut kehendak rakyat?

Ketika hasil itu dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, dunia tidak sepenuhnya bersorak. PBB hanya “mencatat.” Bukan mengesahkan dengan keyakinan penuh, melainkan menerima dengan diam; sebuah diam yang sering kali lebih politis daripada jujur.

DAN disinilah luka itu bermula.

Negara menyebutnya INTEGRASI, Namun rakyat Papua mengenalnya sebagai ANEKSASI. Dunia menyebutnya SELESAI, tetapi tidak dengan SEJARAH.

Karena integrasi sejati tidak lahir dari tekanan. Ia lahir dari pilihan. Dari kehendak bebas. Dari suara yang tidak dipilihkan, tidak diarahkan, dan tidak dibatasi.

LALU, bagaimana dengan “IBU PERTIWI”?

Bagi banyak orang Indonesia, ia adalah simbol tanah air, ibu yang melahirkan dan memelihara bangsa. Namun bagi rakyat bangsa Papua, “ibu” itu bukan bagian dari ingatan kolektif kami. Kami memiliki tanah, leluhur, dan identitas sendiri; yang tidak selalu terhubung dengan narasi besar Indonesia.

Ketika sebuah simbol dipaksakan menjadi milik semua, tanpa pernah benar-benar dirasakan oleh semua, maka ia berubah dari pemersatu menjadi penanda jarak.

Papua hari ini bukan hanya soal masa lalu. Ia adalah soal kejujuran. Soal keberanian untuk bertanya: apakah yang terjadi dulu benar-benar adil? Apakah suara yang diambil benar-benar suara rakyat? Dan apakah hukum internasional ditegakkan, atau hanya disesuaikan dengan kepentingan zaman?

Mungkin, secara hukum, dunia telah menganggap Papua sebagai bagian dari Indonesia. Tetapi secara moral, pertanyaannya masih menggantung.

Dan selama pertanyaan itu belum juga dijawab dengan jujur, maka Papua akan tetap menjadi kisah yang belum selesai.

"π™Žπ™šπ™‘π™–π™’π™–π™©π™ π™–π™£ 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 π˜Όπ™™π™–π™© & π™ˆπ™–π™£π™ͺπ™¨π™žπ™– 𝙋𝙖π™₯π™ͺ𝙖."

Penulis adalah aktivis Masyarakat Adat Independent Papua (MAI-P) Komite Kota Sorong.