TEORI

5/cate1/TEORI

ANALISA

6/cate2/ANALISA

SASTRA DAN BUDAYA

6/cate3/SASTRA DAN BUDAYA

PERNYATAAN SIKAP

5/cate4/PERNYATAAN SIKAP

FOTO

5/cate5/FOTO

Video

5/cate6/VIDEO

Recent post

Foto Aksi MAI-P Sorong Raya " Roma Agreement Ilegal di west Papua

Aksi MAI-P kk Sorong mengutuk perjajin Roma Agreement Ilegal di west Papua . 

Sorong -
Masyarakat Adat Indepeden Papua (MAI-P) Komite Kota Sorong Raya melakukan Aksi mimbar bebas dalam rangka Mengutuk  64 Tahun Roma Agreement Ilegal di west Papua pada 30 September 1962- 30 September 2026. aksi mimbas bebas ini dilukan tepat 
 di depan Studia Foto Elyn. Jl.Basuki Rahmat Kota Sorong. 30/09/2026.

Maksa Aksi pun terikan yel-yel Papua Merdeka " Berikan Hak menentukan Nasib sendiri bagi rakyat Bangsa Papua Barat sebagai solusi paling Demokratis”.

foto- foto aksi mimbar bebas dibawah ini : 















































Perjanjian Roma Hanya Untuk Menjajah Papua

Aksi MAI-P KK Sorong Raya mengutuk Perjanjian sepihak Roma Agreement.Jl ,Basuki Rahmat Kota Sorong. (Foto MAI-P KK Sorong Raya ) 
.
Sorong - Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Kota Sorong Raya mengelar aksi Aksi mimbar bebas dalam rangka  mengutuk perjanjian 64 Tahun Roma Agreement  Ilegal di west Papua pada 30 September 1962- 30 September 2026 yang juga disepakati sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua, tepat di depan Studia Foto Elyn. Jl ,Basuki Rahmat Kota Sorong. 30/09/2026.

" Perjanjian ILEGAL Roma Agreement inilah yang Kolonial Indonesia pakai untuk menjajah Papua sampai hari ini. Segera berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat bangsa West Papua sebagai solusi Demokratis " Tutur Ketua MAI-P KK Sorong Raya Apey.

Pernyataan Sikap MAI-P Sorong Raya : 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA


Aksi damai Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Kota Sorong Raya,  64 Tahun Roma Agreement Ilegal Di West Papua, 30/09/2026. (Foto,MAI-P KK Sorong)

PERNYATAAN SIKAP 

MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN PAPUA (MAI-P) KOMITE SORONG RAYA PERINGATAN “64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA.” 

 “Bangun Persatuan Nasional, Lawan Militerisme, Tolak PSN dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi rakyat bangsa Papua Barat sebagai solusi paling Demokratis” Amolonggo, Nimao, Koyao, Koha, Kosa, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak, Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!

Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!

Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Sorong Raya memandang bahwa tanah Papua berada dalam kondisi darurat struktural akibat akumulasi kebijakan kolonialisme, kapitalisme global, dan militerisme negara. Eksistensi dan ruang hidup rakyat Papua terus terancam oleh berbagai instrumen kebijakan nasional yang cacat sejarah, hukum, dan moral. Salah satu fondasi utama dari penindasan ini berakar dari Perjanjian Roma yang disepakati di Roma, Italia, pada 30 September 1962 menyusul Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat tanpa melibatkan satupun perwakilan atau persetujuan dari rakyat Papua Barat. Kedua perjanjian internasional ini cacat secara hukum dan moral karena merumuskan, mengatur, serta menentukan masa depan Bangsa West Papua tanpa melibatkan satu pun perwakilan resmi dari Orang Asli Papua sebagai pemilik sah Tanah Air West Papua. Perjanjian Roma lahir dari konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik Blok Barat, khususnya Amerika Serikat melalui usulan Ellsworth Bunker, guna mengamankan kepentingan ekonomi, politik, penguasaan mineral strategis, serta perluasan pengaruh kapitalisme global di wilayah Indo-Pasifik, sehingga hak-hak dasar rakyat Papua dikorbankan demi aliansi politik-militer internasional.

Proses sejarah yang melatarbelakangi lahirnya Perjanjian Roma tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika Perang Pasifik dan Perang Dunia II. Setelah Amerika Serikat dan sekutunya memenangkan Perang Pasifik serta menaklukkan Jepang pada Agustus 1945 akibat dijatuhkannya bom atom melalui serangan udara militer Amerika Serikat, segera muncul gagasan-gagasan tentang bagaimana menghentikan segala bentuk kolonialisme di dunia. Amerika Serikat tercatat sebagai salah satu kekuatan besar pertama yang mengeluarkan wacana dan gagasan awal tentang kemerdekaan bagi orang-orang pribumi Papua melalui Jenderal Douglas MacArthur setelah Perang Pasifik usai. Janji dan gagasan kemerdekaan tersebut didasarkan pada beberapa alasan fundamental, yaitu keterlibatan orang-orang Papua dalam Perang Pasifik melalui pembentukan Batalyon Pertama Papua dengan nomor registrasi 01 sampai 1600, serta kenyataan bahwa orang-orang Papua dan negerinya merupakan korban langsung akibat kehancuran selama Perang Pasifik tersebut.

Namun, janji pemberian kemerdekaan oleh Jenderal Douglas MacArthur saat itu tidak dilanjutkan karena orang Papua sendiri pada masa awal memilih kembali ke pangkuan Ratu Belanda, sehingga Papua yang merupakan wilayah kemenangan perang Amerika Serikat kemudian diserahkan kembali ke bawah pemerintahan Ratu Wilhelmina sesuai dengan preferensi politik elite lokal saat itu. Jenderal Douglas MacArthur yang merupakan jenderal lapangan yang memenangkan perang dan berhasil mengusir Jepang keluar dari Pasifik Selatan, termasuk dari tanah Papua, sebenarnya telah meletakkan diskursus awal mengenai masa depan kemerdekaan Papua jauh sebelum ide-ide tersebut dibahas secara formal oleh lembaga-lembaga internasional.

Sebelum sengketa perebutan wilayah terjadi antara Indonesia dan Belanda, proses dekolonisasi atas wilayah "Nederlands Nieuw-Guinea" atau Papua Barat sebenarnya telah berjalan menuju pembentukan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Sejak tahun 1925, para "zendeling" atau misionaris Belanda seperti I.S. Kijne di Wondama mulai mendirikan sekolah peradaban dan menanamkan kesadaran serta nasionalisme ke-Papua-an kepada generasi muda pribumi.

Pemerintah Belanda kemudian mempercepat proses persiapan kemerdekaan dengan membentuk Dewan Nugini atau "New Guinea Raad" yang diresmikan pada 5 April 1961, di mana lembaga ini diisi oleh putra-putra terbaik Papua yang dipersiapkan untuk memegang kendali pemerintahan mandiri. Atribut kenegaraan seperti Bendera Bintang Kejora dan lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" ditetapkan, serta Manifesto Politik disiapkan untuk menyongsong kemerdekaan penuh pada 1 Desember 1961.

Melihat langkah nyata persiapan kemerdekaan tersebut, para pemimpin nasional Papua mendeklarasikan kedaulatan politik mereka melalui Dewan Nugini yang secara resmi mengumumkan Manifesto Politik pada 1 Desember 1961 di Hollandia atau Jayapura. Manifesto ini mendeklarasikan lambang negara, bendera nasional, dan nama bangsa serta negara West Papua sebagai wujud hak menentukan nasib sendiri. Di tengah memanasnya Perang Dingin, Presiden Soekarno yang berambisi merebut Barat Barat mendapatkan dukungan logistik dan persenjataan militer skala besar dari Uni Soviet setelah sebelumnya Amerika Serikat dituding bermain di belakang Belanda untuk mendirikan negara boneka pro-Barat di Pasifik.

Sebagai balasan atas deklarasi kemerdekaan bangsa Papua dan penolakan terhadap kedaulatan Belanda, Presiden Soekarno mengumumkan Tiga Komando Rakyat atau Trikora di Yogyakarta pada 19 Desember 1961 serta memberikan mandat penuh kepada Mayor Jenderal Soeharto sebagai Panglima Komando Mandala untuk melancarkan operasi militer dan infiltrasi bersenjata ke wilayah Papua Barat.

Operasi militer Indonesia di bawah Komando Mandala memicu kekhawatiran mendalam bagi Amerika Serikat yang cemas jika Indonesia jatuh sepenuhnya ke dalam pengaruh blok komunis Uni Soviet, yang dapat mengancam stabilitas geopolitik dan penguasaan sumber daya strategis di kawasan Indo-Pasifik. Melalui tekanan diplomatik dan proposal usulan diplomat Amerika Serikat Ellsworth Bunker, Belanda dan Indonesia dipaksa untuk duduk bersama di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melahirkan "New York Agreement" pada 15 Agustus 1962 dengan mengabaikan eksistensi politik Bangsa West Papua. Berdasarkan perjanjian tersebut, administrasi pemerintahan West Papua diserahkan oleh Belanda kepada Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu "United Nations Temporary Executive Authority" atau UNTEA pada 1 November 1962 untuk dijalankan selama masa transisi singkat.

Lebih ironisnya lagi, di balik layar Perjanjian New York, sebuah pertemuan rahasia dan krusial diselenggarakan di Roma, Italia, pada 30 September 1962 melalui "Roma Agreement". Pertemuan ini melibatkan persekongkolan kapitalisme global antara Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia yang merancang skenario jangka panjang untuk membendung pengaruh komunisme sekaligus mengamankan penguasaan sumber daya alam dan kepentingan ekonomi strategis di Papua Barat.

Pemangkasan masa tugas UNTEA secara sepihak dan penyerahan kendali administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 menjadi nyata. Perjanjian Roma menjadi landasan strategis bagi masuknya modal raksasa Amerika Serikat ke Indonesia dan Papua, yang dibuktikan dengan penandatanganan Kontrak Karya Pertama PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967 atau jauh sebelum sandiwara Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA 1969 dilaksanakan. Hal ini membuktikan bahwa motif utama kehadiran Indonesia di Papua sejak awal murni bermotif eksploitasi kolonial dan pengerukan sumber daya alam.

Perjanjian Roma 30 September 1962 juga berkaitan erat dengan konstruksi nasionalisme kebangsaan orang-orang pribumi Papua Barat. Dalam kajian disertasinya, Bernanda Meteray menggambarkan bagaimana dua bentuk nasionalisme, yakni nasionalisme Papua dan nasionalisme Indonesia, ditanamkan di New Guinea sejak rentang tahun 1925 hingga 1962. Sejak tahun 1925, para "zendeling" Belanda melalui I.S. Kijne mendirikan sekolah peradaban di Wondama dan pertama kalinya menanamkan nasionalisme ke-Papua-an kepada anak-anak didiknya. Sementara itu, di penghujung tahun 1945, kesadaran ke-Indonesia-an baru mulai bersemai ketika bekas tahanan politik Indonesia direkrut sebagai pengajar dan direktur asrama sekolah pamong praja di Harapan Sentani.

Hal ini menyimpulkan bahwa hingga tahun 1962 pasca Perjanjian New York, orang-orang pribumi Papua belum sepenuhnya mengkonstruksikan sebuah nasionalisme kebangsaan yang tunggal, melainkan tetap hidup di dalam dialektika dua nasionalisme tersebut.

P.J. Drooglever dalam bukunya yang mengupas tentang tindakan pilihan bebas orang Papua dan penentuan nasib sendiri secara luas menggambarkan bagaimana Belanda memiliki politik ganda terkait nasib orang-orang pribumi Papua. Sejak ditemukannya cadangan bijih tambang emas di Papua, Belanda mulai mengubah haluan politiknya dengan niat untuk tidak memerdekakan Papua, melainkan berupaya menjadikan Papua sebagai wilayah transmigrasi bagi warga Indo-Belanda yang diusir oleh Presiden Soekarno dari Batavia. Tokoh nasional Papua seperti Marcus Kaisiepo dan Nicolaas Jouwe sempat menyerahkan hasil keputusan Komite Nasional Papua mengenai atribut kemerdekaan kepada parlemen Kerajaan Belanda, namun ditolak sebagai simbol negara dan hanya diakui sebatas simbol kedaerahan. Penolakan tersebut memicu diskusi sengit di kalangan anak-anak pribumi dalam Dewan Nugini atau "New Guinea Raad", di mana Kaisiepo berpendapat bahwa akan lebih bijak jika memproklamasikan kemerdekaan sebelum status mereka dialihkan ke koloni berikutnya, kendati Jouwe merespons bahwa ide tersebut baik namun akan dihadapi secara frontal oleh Belanda.

Rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa orang-orang pribumi Papua memerlukan landasan konstruksi bangunan ideologi baru yang secara antropologis mencerminkan identitas serta karakteristik kehidupan mereka sebagai landasan kebangsaan. Hal ini mendasari langkah Dr. Thomas Wainggai yang memproklamasikan Negara Melanesia Barat sebagai landasan pijak revolusi bagi orang-orang pribumi pasca berakhirnya masa penguasaan administratif Indonesia, sekaligus menjadi jawaban atas janji-janji kemerdekaan internasional di masa lampau.

Dari keseluruhan proses tersebut, menjadi sangat jelas bahwa status Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah sebagai wilayah definitif yang sah secara permanen. Hal ini dibuktikan melalui produk perundang-undangan domestik seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan daerah otonom Irian Barat dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang secara substansial bersifat sementara atau terikat pada batasan waktu kontrak administratif.

Amanat penentuan nasib sendiri atau prinsip "one man, one vote" yang dijamin dalam "New York Agreement" dilanggar total dan diganti secara sepihak menjadi sistem musyawarah perwakilan yang direkayasa dalam PEPERA 1969. PEPERA 1969 dipenuhi dengan aksi teror, intimidasi militer, ancaman pembunuhan, dan manipulasi suara terhadap sekitar seribu orang yang dipilih secara paksa oleh militer Indonesia.

Berdasarkan tinjauan hukum internasional dan sejarah dekolonisasi, keberadaan Pemerintah Indonesia di West Papua sejak penyerahan oleh UNTEA pada 1 Mei 1963 hingga pasca-PEPERA 1969 berstatus sebagai pemerintahan transisi atau sementara yang ilegal, bukan sebagai penguasa sah yang berdaulat secara permanen atas wilayah kolonial bekas "Nederlands Nieuw-Guinea".

Berbagai produk hukum domestik seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 hingga Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 pada dasarnya hanyalah instrumen hukum sepihak untuk melanggengkan kolonisasi, mengokupasi ruang hidup, serta memuluskan legalitas eksploitasi kekayaan alam di Papua Barat. Otsus terbukti gagal total memberikan perlindungan fundamental bagi Orang Asli Papua, melainkan menjadi alat sistematis untuk memperpanjang pelanggaran hak asasi manusia berat, ekosida, dan ancaman kepunahan demografi Orang Asli Papua.

Mengingat seluruh rangkaian proses peralihan melalui Perjanjian New York, Perjanjian Roma, penyerahan oleh UNTEA, hingga PEPERA 1969 dilakukan tanpa melibatkan representasi sah rakyat Papua dan cacat secara hukum internasional, maka secara hukum dan politik tidak ada ikatan apa pun yang mengikat Bangsa West Papua dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta sejarah, konspirasi internasional, serta cacat hukum yang melekat sejak proses peralihan kekuasaan di masa lampau, dapat disimpulkan secara tegas bahwa hingga saat ini keberadaan atau status pemerintah Indonesia di atas tanah Papua Barat masih ilegal dan tidak sah secara hukum maupun moral. Seluruh proses integrasi paksa melalui mekanisme ilegal termasuk "Roma Agreement" 30 September 1962 dan PEPERA 1969 sama sekali tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum.

Oleh karena itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional memikul tanggung jawab historis untuk membatalkan hasil PEPERA 1969 dan mengembalikan hak penentuan nasib sendiri kepada Bangsa West Papua melalui sebuah mekanisme hukum internasional yang demokratis, adil, dan bermartabat.

Demi menyelamatkan eksistensi manusia dan tanah adat Papua, kami “Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Sorong Raya” dengan tegas menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan yang disusun berdasarkan skala prioritas dan urgensi perjuangan sebagai berikut:

  1. Segera berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat bangsa West Papua sebagai solusi Demokratis.
  2. Mendesak PBB, Belanda dan Amerika Serikat untuk bertanggung jawab atas cacat hukum, moral, dan sejarah pelaksanaan Perjanjian Roma 1962 serta PEPERA 1969 yang tidak demokratis.
  3. Mendukung perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri yang diperjuangkan rakyat Maluku Selatan, Aceh, Palestina, Kanaky dan seluruh perjuangan pembebasan nasional bangsa tertindas lainnya di seluruh dunia.
  4. Segera tarik seluruh pasukan militer organik dan non-organik di seluruh teritori West Papua.
  5. Segera berikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi 122.135 pengungsi internal akibat operasi militer dan konflik bersenjata di berbagai wilayah di Papua Barat.
  6. Segera ungkap dan adili para pelaku penembakan terhadap 3 orang warga sipil di Maybrat.
  7. Hentikan segera pengoperasian PT Freeport Indonesia, BP-LNG Tangguh, pengembangan Blok Wabu di Intan Jaya, eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang, serta seluruh perusahaan tambang, perkebunan skala besar, dan pembalakan liar yang menjadi simbol eksploitasi SDA serta biang pelanggaran HAM.
  8. Segera hentikan praktik impunitas, usut tuntas, tangkap, dan adili para pelaku pelanggar HAM berat di Papua yang melibatkan petinggi militer Indonesia.
  9. Berikan akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional, internasional, pegiat HAM, serta Dewan HAM PBB untuk melakukan pemantauan, peliputan, dan investigasi independen terhadap situasi kemanusiaan di Papua Barat.
  10. Menolak putusan hukuman mati terhadap tahanan politik Papua atas nama “Karel Fatem” di Sorong, serta segera bebaskan seluruh tahanan politik Papua Barat tanpa syarat.
  11. Hentikan segala bentuk intimidasi, terror, kriminalisasi, rasisme, politik rasial, dan represi terhadap aktivis HAM, jurnalis, mahasiswa, serta aktivis politik Papua Barat.
  12. Segera cabut pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang terbukti gagal memproteksi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), serta menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat adat Papua Barat.
  13. Menolak seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektar di Papua Barat Daya, serta pembangunan bendungan sungai Warsamson di Kabupaten Sorong.
  14. Menolak pembangunan struktur teritorial baru meliputi Polda, Kodam baru, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (termasuk Yonif Teritorial Pembangunan 858), serta rencana pembangunan Bandar Udara Antariksa di Pulau Biak.
  15. Mendesak penghentian permanen program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh tanah Papua yang tidak selaras dengan kebutuhan dasar darurat rakyat Papua Barat.

Demikian pernyataan sikap kami. Atas perhatian, solidaritas, dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diucapkan terima kasih.

“Selamatkan Tanah Adat & Manusia Papua”

 

Maladum-West Papua, 30 September 2026

 

VICKY NAUW: Korlap Aksi      ALEX OGONEY: Sek. Korlap

 


SERUAN AKSI MAI-P SORONG RAYA ! 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA


Poster Seruan Aksi MAI-P KK Sorong Raya

PERINGATAN 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA (30 September 1962 - 30 September 2026)

"BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT WEST PAPUA."

Salam Masyarakat Adat!
Salam Pembebasan!

Perjanjian Roma yang disepakati di Roma, Italia pada 30 September 1962 merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Kedua perjanjian internasional ini cacat secara mendasar karena merumuskan dan menentukan nasib serta masa depan Bangsa West Papua tanpa melibatkan satu pun perwakilan resmi dari Orang Asli Papua sebagai pemilik sah Tanah Air West Papua. Perjanjian Roma lahir dari konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik Amerika Serikat melalui usulan Ellsworth Bunker guna mengamankan kepentingan ekonomi, politik, mineral, dan perluasan pengaruh kapitalisme global di wilayah Indo-Pasifik, sehingga hak-hak dasar rakyat Papua dikorbankan demi aliansi politik-militer internasional.

Perjanjian Roma telah mengkhianati amanat penentuan nasib sendiri yang tercantum dalam Perjanjian New York. Prinsip satu orang satu suara (one man one vote) diganti secara sepihak dengan sistem musyawarah, yang kemudian berujung pada pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA 1969 yang penuh intimidasi, teror, manipulasi, serta intervensi militer. Selain itu, masa tugas pemerintahan sementara PBB atau UNTEA yang seharusnya mengawal transisi secara demokratis hingga referendum 1969 justru dipangkas, lalu administrasi West Papua diserahkan kepada Pemerintah Indonesia sejak 1 Mei 1963. Bahkan sebelum PEPERA dilaksanakan, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Kontrak Karya Pertama dengan perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967, yang membuktikan bahwa keberadaan negara Indonesia di atas tanah West Papua sejak awal berlandaskan pada motif eksploitasi sumber daya alam.

Hingga saat ini, perampokan ruang hidup dan pelanggaran hak asasi manusia terus berlangsung di atas Tanah West Papua. Pengundangan Undang-Undang Otonomi Khusus No. 2 Tahun 2021 atau Otsus Jilid II hanyalah kamuflase politik kooptasi pemerintah untuk melanggengkan eksploitasi sumber daya alam serta menggeser demografi Papua. Regulasi Otsus tidak memberikan kewenangan riil kepada Majelis Rakyat Papua untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, melainkan memperpanjang penderitaan rakyat, pelanggaran HAM, ekosida, serta ancaman kepunahan bagi manusia Papua.

Melihat rekam jejak ketidakadilan sejarah tersebut, kami dari Masyarakat Adat Independen Papua Komite Sorong Raya, mengundang seluruh elemen Masyarakat Adat Papua, pemuda, mahasiswa,aktivis lingkungan dan HAM, LSM, serta individu pro-demokrasi di sekitaran wilayah Sorong Raya untuk hadir dan bersatu dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum (Mimbar Bebas), yang sedianya akan dilaksanakan pada:

Hari/Tgl : Rabu, 30 September 2026.
Tempat : Depan Studio Foto Elyn, Remu Utara - Kota Sorong.
Pukul : 14.00 WPB - selesai.
Bentuk Aksi : Mimbar Bebas


Demikian seruan aksi mimbar bebas ini kami keluarkan untuk diketahui dan dilaksanakan bersama.

"๐’๐ž๐ฅ๐š๐ฆ๐š๐ญ๐ค๐š๐ง ๐“๐š๐ง๐š๐ก ๐€๐๐š๐ญ & ๐Œ๐š๐ง๐ฎ๐ฌ๐ข๐š ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š"

Sorong, 28 September 2026.

Korlap Aksi: Vicky Nauw


Penanggung Jawab Aksi
MAI-P Komite Sorong Raya