TEORI
ANALISA
SASTRA DAN BUDAYA
PERNYATAAN SIKAP
FOTO
Video
Recent post
Review buku : "Perempuan Bukan Budak Laki-laki" Karya Bapak Gembala Dr.Socrates Sofyan Yoman
| Buku Perempuan Bukan Budak Laki-Laki Karya Pdt. Dr.Socrates Sofyan Yoman (Foto/ Pribadi Nyamukcar Karunggu) |
Judul : Perempuan bukan budak laki-laki / penulis, Dr. Socratez Yoman
Editor: Basilius
Jenis Bahan : Monograf
Pengarang : Socratez Yoman (penulis)
Edisi Cetakan : I, Mei 2022
Buku Berjudul "Perempuan Bukan Budak Laki-laki" Karya Bapak Gembala Dr.Socrates Sofyan Yoman.
Buku ini saya telah membaca pangkuan kuliah di Universitas Mataram tahun 2023 karena buku ini pertama terbitkan tahun 2022 dengan halaman buku tersebut,sekitar 96 halaman.
Buku ini ditulis berdasarkan pandangan Teologia atau Alkitab bukan buku ini ditulis berdasarkan pandangan Marxisme atau pandangan Kiri Sosialisme mengenai pembiayaan kelas pekerja dan termasuk penyampaian Penindasan perempuan terlibat ganda yang dilakukan oleh negara terhadap anak-anak dan perempuan.
Orang West Papua kebanyakan belum paham soal feminisme aliran radikalisme, feminisme aliran kapitalisme dan feminisme aliran sosialisme sehingga tafsiran judul; Buku Perempuan bukan Budak Laki-laki ini,mengarahnya pada Feminisme aliran Kapitalisme dan feminisme aliran Radikalisme bahwa musuh mereka (Prempuan) adalah Laki-laki karena dunia mereka masih berputar di Papua.
Buku ini saya telah membaca sampai selesai dari halaman ke halaman dan isi dari buku ini sepenuhnya adalah mengenai Teologia yang berbicara tentang Tuhan dan Manusia pertama Adam dan Hawa bahwa Tuhan menciptakan manusia laki-laki dan perempuan sebagai kawan yang setara, kawan kerja, kawan diskusi dan kawan penolong bukan sepembantu.
Saya menyatakan buku ini, berisi tentang pandangan Teologia karena kebanyakan isi bukunya menggunakan Pasal-pasal dan ayat-ayat dari Alkitab perjanjian lama dan perjanjian baru mengenai laki-laki dan perempuan saling menghargai,saling menghormati,saling membantu,saling menolong,saling mengingatkan dan saling mendukung dalam rumah tangga bukan dalam negara.
Maka orang asli Papua Barat jangan menilai dari sampul bukunya saja tapi terlebih dahulu anda harus membaca bukunya dan mengerti isi bukunya lalu kau memberikan pendapat karena Sampul belum tentu menunjukkan isi Bukunya.
Kawan-kawan perempuan Papua yang belum pernah membaca buku dan tidak pernah bergabung dengan gerak Sipil kota tentunya melihat dari judul Buku ini mereka berpikir bahwa Musuh dan Penindas Mereka (Perempuan) adalah Laki-laki padahal sesungguhnya Penindasan terhadap Perempuan yang maksudnya adalah Negara dan alat kekerasan negara (TNI-Polri).
Contoh konkrit berkumpul terhadap perempuan di Papua Barat dalam kontak senjata antara TPNPB dan TNI-Polri dan yang selalu korban adalah ibu-ibu dan anak-anak itulah yang disebut dengan Penindasan lipat ganda dari negara.
TNI-POLRI di Papua Barat melakukan rencana jahat terhadap ibu-ibu dan anak-anak gadis di bawah umur di daerah operasi militer Indonesia merupakan sebuah kebohongan dan pemikiran dari negara Republik Indonesia. Pembukaan pekerja seks komersial (PKS) di daerah pertambangan emas dll yang dibuka oleh negara dan dijaga oleh militer Indonesia merupakan pertengkaran terhadap perempuan Papua Barat. (baca di lingkaran Blok Wabu dan PT. Freeport Indonesia di Timika).
Kalau ada mau bantah buku ini,gunakan Teologia Kristen sangat rumit ruang bagi kawan-kawan perempuan misalnya kenapa Murid Yesus hanya laki-laki bukan kah waktu itu tidak ada Prempuan?? Selajutnya kenapa di dalam Alkitab tidak tertulis nama prempuan adik dari kain dan Habel??
Kalau kita menggunakan kaca mata Teologia yang berbicara tentang Kebebasan Prempuan dan Abadi Perempuan sangat kontradiktif dengan Alkitab itu sendiri. Salah satu contoh perintah Alkitab sebagai berikut;
Saya tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia diam diri. (Kitab 1 Timotius 2:12) Bukan kata saya ya.
Selajutnya 1 Korintus 14:34 menyatakan bahwa ;Perempuan harus tetap diam di dalam jemaat karena mereka tidak untuk berbicara, melainkan harus tunduk.
Jadi, pada dasarnya Buku karya Bapak Gembala Dr. Socrates Sofyan Yoman ini pendoman atau Nasihat bagi keluarga untuk saling menolong, saling menghargai dan saling mendukung di dalam rumah tangga atau dalam keluarga laki-laki dan perempuan bukan berbicara konteks Kebebasan Perempuan dari menggantungkan Negara.
MAI-P KK Sorong Raya Klarifikasi Kami Bukan Banpol
| Saat Kelarifikasi Tuduhan BANPOL Anggota MAI-P Komite Kota Sorong (Foto/MAI-P KK Sorong) |
MAI-P : HIMBAUAN UMUM AKSI NASIONAL 09 AGUSTUS 2026
![]() |
| Seruan Aksi Nasional 09 Agustus 2026 |
MENUJU HARI INTERNASIONAL MASYARAKAT ADAT SEDUNIA, 9 AGUSTUS 2026
Amolongo! Nimo! Koyao! Koha! Kinaonak! Nare! Yepmum! Dormum! Tabea Mufa! Walak! Foi Moi! Wainambe! Nayaklak!
Wawawawawa... wa... wa... wa... wa!
Melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 49/214 tanggal 23 Desember 1994, setiap tanggal "9 Agustus" diperingati sebagai "Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia", sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan, hak-hak, martabat, serta kontribusi masyarakat adat di seluruh dunia.
Bagi masyarakat adat, peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini merupakan ruang perjuangan politik, sosial,ekonomi, budaya, dan kemanusiaan untuk mengingatkan dunia bahwa hingga hari ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk perampasan tanah, penghancuran ruang hidup, kriminalisasi, marginalisasi, diskriminasi, pemaksaan pembangunan, serta ancaman terhadap keberlangsungan identitas dan kebudayaannya.
Bersama semangat perjuangan masyarakat adat di seluruh belahan dunia, secara khusus Masyarakat Adat Papua, serta dengan mencermati berbagai dinamika dan tantangan dalam mempertahankan tanah adat dari ekspansi kapitalisme, gempuran investasi, dan eksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, kami menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan eksistensi, hak-hak kolektif, identitas budaya, serta masa depan Masyarakat Adat Papua dan masyarakat adat di berbagai penjuru dunia.
Karena itu, Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia harus dimaknai sebagai momentum konsolidasi perjuangan, penguatan solidaritas internasional, serta penegasan komitmen bersama dalam mempertahankan tanah adat, lingkungan hidup, dan martabat masyarakat adat dari berbagai bentuk perampasan dan penghilangan hak-hak dasar.
Dalam konteks Papua Barat, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di dunia tercermin dalam pengalaman masyarakat adat Papua yang selama puluhan tahun menghadapi konflik atas tanah, perubahan sosial yang cepat, serta berbagai dampak pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.
Menurut pandangan Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P), persoalan tanah adat di Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah politik, kebijakan negara, pembangunan ekonomi, serta berbagai bentuk investasi yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat.
Tanah adat bagi masyarakat Papua bukan sekadar wilayah geografis, melainkan sumber kehidupan, identitas budaya, ruang spiritual, warisan leluhur, dan fondasi keberlangsungan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap bentuk penguasaan maupun pemanfaatan tanah adat tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dipandang sebagai ancaman terhadap keberadaan masyarakat adat itu sendiri.
Di berbagai wilayah Papua, ekspansi investasi perkebunan, pertambangan, industri, maupun proyek pembangunan berskala besar telah memunculkan berbagai persoalan yang menurut masyarakat adat berdampak terhadap kelestarian hutan, sungai, laut, gunung, serta ruang hidup masyarakat adat.
Dalam pandangan MAI-P, berbagai kebijakan pembangunan, termasuk pelaksanaan Otonomi Khusus (OTSUS) maupun pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), perlu dikaji secara kritis karena dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat dan aspirasi politik masyarakat Papua.
Oleh karena itu, menjelang momentum peringatan "Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2026", Badan Pengurus Pusat "Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)" menyerukan kepada seluruh komite kota, masyarakat adat, organisasi sipil, mahasiswa, pemuda, perempuan adat, gereja, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, petani, nelayan, tukang ojek, buruh, serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perjuangan masyarakat adat untuk bersama-sama membangun solidaritas perjuangan.
Momentum ini hendaknya dijadikan sebagai ruang bersama untuk:
1. Menegaskan kembali penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, budaya, ekonomi, bahasa, dan sistem pemerintahan adat.
2. Memperkuat persatuan dan solidaritas antar-masyarakat adat di Papua, Indonesia, dan dunia.
3. Menumbuhkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan tanah adat dan lingkungan hidup.
4. Mendorong penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
5. Memperkuat jaringan solidaritas nasional maupun internasional dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat.
Badan Pengurus Pusat (BPP) MAI-P mengimbau kepada seluruh Komite Kota Sorong, Timika, Merauke, dan Agamua), serta wilayah-wilayah lainnya untuk melaksanakan konsolidasi dan aksi bersama pada atau menjelang "9 Agustus 2026", dalam bentuk: Mimbar bebas, Diskusi publik, Panggung seni dan budaya adat, Pawai budaya, Doa adat atau doa leluhur, Pemutaran film mengenai perjuangan masyarakat adat, Pameran foto, lukisan, dan sejarah perjuangan masyarakat adat, Penggunaan simbol-simbol budaya masyarakat adat sesuai tradisi masing-masing, serta Penyampaian pernyataan sikap organisasi kepada masyarakat luas melalui media lokal, nasional, maupun internasional.
---
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar hari peringatan. Momentum ini merupakan pengingat bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat adalah perjuangan mempertahankan kehidupan, kebudayaan, martabat, dan masa depan masyarakat adat.
Mari memperkuat persatuan, memperluas solidaritas, serta terus menjaga semangat perjuangan masyarakat adat demi terwujudnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua maupun di seluruh dunia.
Demikian himbauan umum ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"SELAMATKAN TANAH ADAT & MANUSIA" PAPUA"
#HancurkanKapitalisme
#HapuskanKolonialisme
#LawanMiliterisme
#MasyarakatAdatIndependenPapua
#SelamatkanTanahAdatDanManusiaPapua
πππππ π½ππππΌππΌ; ππππππ ππΌππ ππππππΏπΌπ!!
Sistem yang menindas adalah tak lain daripada anak kandung pemimpin atau pemangku kebijakan atas kepentingan sosial, ekonomi, dan politik yang terstruktur sedemikian rupa dan tersistematis hingga daerah-daerah yang berakhir menguntungkan oligarki, investor, korporasi dan kelompok penguasa. Sementara kelompok rentan, rakyat miskin kota, buruh dieksploitasi, dimarjinalkan bahkan masyarakat adat dirugikan berkali lipat secara sistemik. Tidak ada otonomi khusus di papua, tidak ada majelis rakyat di Papua, semua hanya nama dan kepentingan akumulasi kapital.
π πππ ππππ : HAri Kembalinya Papua Ke Pangkuan Ibu Pertiwi ?
![]() |
| Foto Pribadi Ebis |
Oleh Elisa Bisulu
IBU PERTIWI ITU SIAPA???
(Sebab nenek moyang dan Sejarah bangsa kita tidak pernah
berbicara tentang dia, bahkan tidak mengenalnya.)
Tanggal 1 Mei 1963 sering diperingati oleh negara dan rakyat
Indonesia pada umumnya sebagai hari “kembalinya Papua ke pangkuan Ibu Pertiwi.”
Sebuah kalimat yang terdengar puitis, hangat, dan penuh makna kebangsaan. Namun
di balik keindahan kata-kata itu, tersembunyi satu pertanyaan sederhana yang
tak pernah benar-benar dijawab: "KAPAN PAPUA PERNAH PERGI SEHINGGA HARUS
KEMBALI?"
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia berdiri dengan klaim besar: bahwa seluruh wilayah bekas
Hindia Belanda adalah bagian dari dirinya. Klaim ini terdengar logis, bahkan
sah dalam kerangka *uti possidetis juris*. Tetapi sejarah tidak selalu tunduk
pada logika politik tersebut.
Bahkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 saat Belanda
memberikan kedaulatan atau kemerdekaan penuh bagi Indonesia, dunia
internasional hanya mengenal dan mengakui kedaulatan Indonesia hanya Meliputi
wilayah "Sumatra (Aceh) hingga ke MALUKU (Amboina/Ambon) saia, tanpa
Papua. Wilayah Papua masih tetap berada di tangan Kerajaan Belanda. Artinya,
pada momen paling penting dalam kelahiran negara Indonesia secara hukum
internasional, Papua **tidak ikut masuk** di dalamnya. Jadi, narasi “kembali”
mulai goyah sejak titik ini.
Namun sejarah tidak berhenti di situ. Di tengah panasnya
Perang Dingin, nasib Papua tidak ditentukan oleh rakyatnya sendiri, melainkan
oleh meja diplomasi global. Melalui Perjanjian New York (15 Agustus 1962)
hingga Perjanjian Roma (30 September 1962). Administrasi Papua dipindahkan;
dari Belanda ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, lalu ke Indonesia. Semua atas nama
penyelesaian konflik. Semua atas nama stabilitas.
Rakyat Papua dijanjikan satu hal: mereka akan diberi
kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiri.
Janji yang erdengar mulia, tetapi bagaimana realitasnya?
LANJUT!
Pada tahun 1969, melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA),
dunia menyaksikan sesuatu yang disebut sebagai “penentuan nasib sendiri.”
Namun, bukan jutaan suara rakyat yang dihitung, melainkan hanya 1.025 orang
yang dipilih. Bukan suara bebas tanpa tekanan, melainkan suara yang, menurut
banyak laporan, lahir dalam bayang-bayang kekuasaan.
Apakah itu yang disebut kehendak rakyat?
Ketika hasil itu dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, dunia
tidak sepenuhnya bersorak. PBB hanya “mencatat.” Bukan mengesahkan dengan
keyakinan penuh, melainkan menerima dengan diam; sebuah diam yang sering kali
lebih politis daripada jujur.
DAN disinilah luka itu bermula.
Negara menyebutnya INTEGRASI, Namun rakyat Papua mengenalnya
sebagai ANEKSASI. Dunia menyebutnya SELESAI, tetapi tidak dengan SEJARAH.
Karena integrasi sejati tidak lahir dari tekanan. Ia lahir
dari pilihan. Dari kehendak bebas. Dari suara yang tidak dipilihkan, tidak
diarahkan, dan tidak dibatasi.
LALU, bagaimana dengan “IBU PERTIWI”?
Bagi banyak orang Indonesia, ia adalah simbol tanah air, ibu
yang melahirkan dan memelihara bangsa. Namun bagi rakyat bangsa Papua, “ibu”
itu bukan bagian dari ingatan kolektif kami. Kami memiliki tanah, leluhur, dan
identitas sendiri; yang tidak selalu terhubung dengan narasi besar Indonesia.
Ketika sebuah simbol dipaksakan menjadi milik semua, tanpa
pernah benar-benar dirasakan oleh semua, maka ia berubah dari pemersatu menjadi
penanda jarak.
Papua hari ini bukan hanya soal masa lalu. Ia adalah soal
kejujuran. Soal keberanian untuk bertanya: apakah yang terjadi dulu benar-benar
adil? Apakah suara yang diambil benar-benar suara rakyat? Dan apakah hukum
internasional ditegakkan, atau hanya disesuaikan dengan kepentingan zaman?
Mungkin, secara hukum, dunia telah menganggap Papua sebagai
bagian dari Indonesia. Tetapi secara moral, pertanyaannya masih menggantung.
Dan selama pertanyaan itu belum juga dijawab dengan jujur,
maka Papua akan tetap menjadi kisah yang belum selesai.
"πππ‘ππ’ππ©π ππ£
πππ£ππ
πΌπππ©
& πππ£πͺπ¨ππ
πππ₯πͺπ."

