MAI-P : HIMBAUAN UMUM AKSI NASIONAL 09 AGUSTUS 2026
![]() |
| Seruan Aksi Nasional 09 Agustus 2026 |
MENUJU HARI INTERNASIONAL MASYARAKAT ADAT SEDUNIA, 9 AGUSTUS 2026
Amolongo! Nimo! Koyao! Koha! Kinaonak! Nare! Yepmum! Dormum! Tabea Mufa! Walak! Foi Moi! Wainambe! Nayaklak!
Wawawawawa... wa... wa... wa... wa!
Melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 49/214 tanggal 23 Desember 1994, setiap tanggal "9 Agustus" diperingati sebagai "Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia", sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan, hak-hak, martabat, serta kontribusi masyarakat adat di seluruh dunia.
Bagi masyarakat adat, peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini merupakan ruang perjuangan politik, sosial,ekonomi, budaya, dan kemanusiaan untuk mengingatkan dunia bahwa hingga hari ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk perampasan tanah, penghancuran ruang hidup, kriminalisasi, marginalisasi, diskriminasi, pemaksaan pembangunan, serta ancaman terhadap keberlangsungan identitas dan kebudayaannya.
Bersama semangat perjuangan masyarakat adat di seluruh belahan dunia, secara khusus Masyarakat Adat Papua, serta dengan mencermati berbagai dinamika dan tantangan dalam mempertahankan tanah adat dari ekspansi kapitalisme, gempuran investasi, dan eksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, kami menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan eksistensi, hak-hak kolektif, identitas budaya, serta masa depan Masyarakat Adat Papua dan masyarakat adat di berbagai penjuru dunia.
Karena itu, Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia harus dimaknai sebagai momentum konsolidasi perjuangan, penguatan solidaritas internasional, serta penegasan komitmen bersama dalam mempertahankan tanah adat, lingkungan hidup, dan martabat masyarakat adat dari berbagai bentuk perampasan dan penghilangan hak-hak dasar.
Dalam konteks Papua Barat, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di dunia tercermin dalam pengalaman masyarakat adat Papua yang selama puluhan tahun menghadapi konflik atas tanah, perubahan sosial yang cepat, serta berbagai dampak pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.
Menurut pandangan Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P), persoalan tanah adat di Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah politik, kebijakan negara, pembangunan ekonomi, serta berbagai bentuk investasi yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat.
Tanah adat bagi masyarakat Papua bukan sekadar wilayah geografis, melainkan sumber kehidupan, identitas budaya, ruang spiritual, warisan leluhur, dan fondasi keberlangsungan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap bentuk penguasaan maupun pemanfaatan tanah adat tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dipandang sebagai ancaman terhadap keberadaan masyarakat adat itu sendiri.
Di berbagai wilayah Papua, ekspansi investasi perkebunan, pertambangan, industri, maupun proyek pembangunan berskala besar telah memunculkan berbagai persoalan yang menurut masyarakat adat berdampak terhadap kelestarian hutan, sungai, laut, gunung, serta ruang hidup masyarakat adat.
Dalam pandangan MAI-P, berbagai kebijakan pembangunan, termasuk pelaksanaan Otonomi Khusus (OTSUS) maupun pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), perlu dikaji secara kritis karena dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat dan aspirasi politik masyarakat Papua.
Oleh karena itu, menjelang momentum peringatan "Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2026", Badan Pengurus Pusat "Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)" menyerukan kepada seluruh komite kota, masyarakat adat, organisasi sipil, mahasiswa, pemuda, perempuan adat, gereja, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, petani, nelayan, tukang ojek, buruh, serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perjuangan masyarakat adat untuk bersama-sama membangun solidaritas perjuangan.
Momentum ini hendaknya dijadikan sebagai ruang bersama untuk:
1. Menegaskan kembali penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, budaya, ekonomi, bahasa, dan sistem pemerintahan adat.
2. Memperkuat persatuan dan solidaritas antar-masyarakat adat di Papua, Indonesia, dan dunia.
3. Menumbuhkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan tanah adat dan lingkungan hidup.
4. Mendorong penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
5. Memperkuat jaringan solidaritas nasional maupun internasional dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat.
Badan Pengurus Pusat (BPP) MAI-P mengimbau kepada seluruh Komite Kota Sorong, Timika, Merauke, dan Agamua), serta wilayah-wilayah lainnya untuk melaksanakan konsolidasi dan aksi bersama pada atau menjelang "9 Agustus 2026", dalam bentuk: Mimbar bebas, Diskusi publik, Panggung seni dan budaya adat, Pawai budaya, Doa adat atau doa leluhur, Pemutaran film mengenai perjuangan masyarakat adat, Pameran foto, lukisan, dan sejarah perjuangan masyarakat adat, Penggunaan simbol-simbol budaya masyarakat adat sesuai tradisi masing-masing, serta Penyampaian pernyataan sikap organisasi kepada masyarakat luas melalui media lokal, nasional, maupun internasional.
---
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar hari peringatan. Momentum ini merupakan pengingat bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat adalah perjuangan mempertahankan kehidupan, kebudayaan, martabat, dan masa depan masyarakat adat.
Mari memperkuat persatuan, memperluas solidaritas, serta terus menjaga semangat perjuangan masyarakat adat demi terwujudnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua maupun di seluruh dunia.
Demikian himbauan umum ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"SELAMATKAN TANAH ADAT & MANUSIA" PAPUA"
#HancurkanKapitalisme
#HapuskanKolonialisme
#LawanMiliterisme
#MasyarakatAdatIndependenPapua
#SelamatkanTanahAdatDanManusiaPapua



