Tampilkan postingan dengan label MAI-P KK MERAUKE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAI-P KK MERAUKE. Tampilkan semua postingan

π™ˆπ™π™Žπ™π™ƒ π˜½π™€π™π™Žπ˜Όπ™ˆπ˜Ό; π™Žπ™„π™Žπ™π™€π™ˆ π™”π˜Όπ™‰π™‚ π™ˆπ™€π™‰π™„π™‰π˜Ώπ˜Όπ™Ž!!

Pada hari Rabu 17 Juni 2026, kami "Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua Selatan(AMPERA PS)"Melaksanakan ``aksi damai`` di depan Kantor Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Foto/MAI-P KK Merauke )

Sistem yang menindas adalah tak lain daripada anak kandung pemimpin atau pemangku kebijakan atas kepentingan sosial, ekonomi, dan politik yang terstruktur sedemikian rupa dan tersistematis hingga daerah-daerah yang berakhir menguntungkan oligarki, investor, korporasi dan kelompok penguasa. Sementara kelompok rentan, rakyat miskin kota, buruh dieksploitasi, dimarjinalkan bahkan masyarakat adat dirugikan berkali lipat secara sistemik. Tidak ada otonomi khusus di papua, tidak ada majelis rakyat di Papua, semua hanya nama dan kepentingan akumulasi kapital.
Penindasan yang di lakukan oleh penguasa penjajah negara bukan hanya tindakan kekerasan oleh individu TNI, polisi atau bin/bais ataupun anteknya penguasa yg bersengkongkol tetapi yang harus pahami juga adalah penjajahan negara terhadap rakyat hari ini di Indonesia ini sudah berlangsung melalui kebijakan, aturan, lembaga, dan praktiknya yang sedang berlangsung secara melembaga.
Maka bahwasanya berarti Indonesia dari demokrasi yang isinya ala kapitalisme berpindah haluan dan berubah wujud dari nasionalisme stagnan ke pangkuan tatanan nasionalisme ekstrim yaitu fasisme. Karena ketika nasionalisme tak mampu dan gagal menanamkan ideologi atau tak mampu meyakinkan pada hati rakyat jelata, maka alat represi adalah satu-satunya cara untuk penguasa menggerakkan untuk mengamankan kepentingan penguasa dan elit global untuk memperkaya dan mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya sambil belenggukan rakyat dan miskinkan pemilik hak sulung. Maka tak ada kekuatan lain selain;
π˜½π˜Όπ™‰π™‚π™†π™„π™, π˜½π˜Όπ™‰π™‚π™π™‰ 𝙙𝙖𝙣 π˜½π™€π™π˜Ώπ™„π™π™„.
Kami menulis catatan ini untuk di ketahui semua pihak, tak memandang bulu, wajah, ras, gender dan agama. Bahwa represi negara hari ini paling mudah untuk memukul, meneror, mengintimidasi, mengkriminalisasi secara personal atau individu yang berdiri sendiri.
Untuk itu maka represi menjadi tidak efektif ketika berhadapan dengan organisasi massa yang terstruktur. Itulah pentingnya buruh harus berserikat. Petani harus berorganisasi tani. Masyarakat adat harus bergabung di organisasi progresif. Mahasiswa harus harus bersatu. Agar semua panji-panji perlawanan ini sebagai perisai: jika satu orang ditangkap, seribu orang yang menuntut pembebasannya. Negara tidak dapat untuk memenjarakan seluruh kelas, elemen yang bergelar maju. Apalagi rakyat sadar, kritis maka penguasa penjajah tak akan berdansa diatas penderitaan rakyat.
Ingatlah bahwa; tidak ada individu yang bebas dari represi (penghisapan) negara selama struktur penindasan masih berdiri. Kebebasan hanya akan dicapai secara kolektif, melalui organisasi, kesadaran, dan perlawanan yang terstruktur. Alat represi negara hanya dapat dikalahkan ketika rakyat berhenti takut, tunduk, patuh, diam dan mulai berorganisasi.
π‘…πΈπ΅π‘ˆπ‘‡ 𝐾𝐸𝑀𝐡𝐴𝐿𝐼 πΎπΈπ·π΄π‘ˆπΏπ΄π‘‡π΄π‘ π‘…π΄πΎπ‘Œπ΄π‘‡ ✊🏿
Almasuh, 19 Juni 2026
SELAMATKAN TANAH ADAT & MANUSIA PAPUA!!

Mari Ikut Pendidikan Politik Dasar MAI-P KK Merauke

Brosur Pendidikan Politik MAI-P KK Merauke 

“Didiklah rakyat dengan organisasi dan didiklah penguasa dengan perlawanan.”


Apalah gunanya sebuah gelar?
Apakah gunanya jabatan bila kita hanya duduk, diam dan berdoa saat rakyat menjerit, menangis, menderita dan terbunuh karena tanah adat mereka di curi dan dirampok oleh para mafia, corporat dan suanggi?

Masyarakat Adat Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi membutuhkan anda untuk menjadi penyambung lidah mereka.
Masyarakat Adat AWYU, Wiaghar, Wambon, Malind dan Masyarakat Adat di Wilayah Ha-Anim membutuhkan anda semua. Mereka membutuhkan Pemuda dan Pemudi, Namuk dan Namek, Kon dan Katuk dan kalian semua untuk melawan Ketidakadilan yang mereka alami atas pencurian hutan, kayu, rawa dan kali serta tanah-tanah adat mereka.

Bagi yang ingin menjadi Rasul-Rasul Pantai Selatan, Mari ko datang dan jadi bagian dari Masyarakat Adat Independen Papua dengan cara belajar dan berjuang bersama kami Masyarakat Adat Independen Papua untuk berdiri bersama Masyarakat Adat di Wilayah Ha-Anim ini.

Jika jiwa dan ragamu bergetar karena ketidakadilan yang terjadi maka, kau adalah Saudaraku _Eenesto Guevara _

Khsusus Wilayah Adat Ha-Anim: Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

Masyarakat Adat Independent Papua MAI-P Komite Kota Merauke

MAI-P Merauke " Amerika Serikat, Indonesia dan Belanda Bertanggung Jawab Atas Penjajahan Di Papua

Kegiatan Doa bersama menyikapi perjanjin New Yor Agreement 1962 MAI-P Merauke( Foto,Dok MAI-P)
Merauke ---
Masyarakat Adat Independen Papua Komite Kota Merauke (MAI-P KK-M) melakukan doa bersama dalam rangak menyikapi sejarah Papua Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962. Selasa, 15/08/2023. Mereka menuntutu agar Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia dan Belanda harus Bertanggung jawab atas Penjajahan di Tanah air West Papua.

Setelah kegiatan doa Ada pun beberap tuntutan yang mereka tulis dalm poster sebagai berikut " Dukung masyarakat suku Moi, Lawan Rasisme, Kami bukan Manusia Burba, Tutup PF. Freeport Indonesia, dan Kami mendukung perjuagan masyarakat suku Awyu.

Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Independen Papua Komite Kota Merauke (MAI-P KK-M)

Kami melihat secara jelih bahwa cikap bakal munculnya perampasan tanah-tanah adat di Papua terjadi karena kepentingan ekonomi negara-negara kapital dalam hal ini Negara Indonesia, Amerika dan Belanda " Kata Natalis Buer.

Seperti Amerika Serikat yang mendapatkan tanah adat di Wilayah Masyarakat adat Suku Amungme di Tembagapua dengan berdidirnya Perusahan PT. Freeport Indonesia. Atas dasar perampasan-perampasan tanah-tanah adat itulah yang menyuburkan tindakan Rasisme, diskriminasi dan Pelanggaran HAM berat di bidang lingkungan maupun Masyarakat Adat Papua itu sendiri.

Berbicara tentang Masyarakat Adat, Masyarakat Adat sangat identik dengan kepemilikan atas tanah. tanah atau hak ulayat di miliki oleh seseorang maupun kelompok berdasarkan hak waris yang diturunkan dari leluhurnya sebagai pemilik sulung melalui marga.

Marga Untuk Masyarakat Adat Papua Selatan dan Papua secara umum diwariskan melalui sistem Patrilinear. Jauh sebelum negara hadir, Tanah sudah ada dan tanah tersebut memiliki tuan. Setelah Negara Hadir Pemerintah Memanipulasi Hak Masyarakat Adat Yang Diatur Dan Tertuang Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai “dikuasai negara” atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya. Lahirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tonggak politik hukum pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia. Secara yuridisial pasal tersebut mencederahi Pasal 18b ayat (2) uud 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Perjanjian New York Agreement 1962 itulah maka, Rakyat Papua Barat di zaman sekarang mengalami banyak kehilangan tanah adat seperti yang dilakukan oleh negara dengan cara menerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS/Jam seluas 36.096,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua selatan, ini menjadi salah satu contoh riil yang dialami oleh masyarakat adat di Papua.

Secara istirical, Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil dari rakyat Papua. Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak di antaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah. Padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.

Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktik Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Di mana pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Setelah transfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New York. Indonesia malah melakukan pengondisian wilayah melalui berbagai operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua.

Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia.

Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1026 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat.

Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
Keadaan yang demikian: teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini. Hak asasi rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.

Maka, Dengan Menyebut Nama Tuhan dan Leluhur Bangsa Papua Barat dalam rangka peringatan 60 Tahun Perjanjian New York (New York Agreement) yang Ilegal, Kami, MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN PAPUA KOMITE KOTA MERAUKE MENYATAKAN SIKAP POLITIK KAMI KEPADA REZIM KOLONIAL DAN KAPITALIS INDONESIA, BELANDA, AMERIKA,dan PBB untuk segera:

1. Tutup PT. FREEPORT Indonesia.

2. Segera Cabut ijin-ijin Perusahaan Asing termasuk LNG Tangguh, MNC, Pabrik Smelter, Bandara Antariksa di biak,Bendungan Kali muyu, Blok Wabu, Miffe, Korindo Group, Food Estate, dan yang lainnya, yang merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.

3. Tarik Militer (TNI-Polri) Pasukan Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua tanpa syarat.

4. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.

5. Amerika harus bertanggung jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

6. Segera Hentikan Daerah Operasi Militer di Nduga, Intan Jaya, Lani Jaya, Maybrat dan wilayah lain di West Papua dan Cabut Peraturan Presiden No. 40/2013 yang melegalkan keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan Trans-Papua.

7. Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.

8. Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi rakyat West Papua.

9. Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Jayapura terhadap Aktivitas Papua pada hari ini (15 Agustus 2023)

10. Mengutuk keras tindakan Kepolisian Resor Sorong Yang telah mendiskriminasi orang Papua dan mendesak Negara untuk memecah dan mencopot oknum yang melakukan tindakan diskriminasi dan Rasial.
11. Mengutuk keras tindakan Rasisme terhadap Rakyat dan Bangsa Papua dengan sebutan Orang Papua manusia purba.
12. Pemerintah Negara Indonesia segera berunding dengan TPNPB untuk membebaskan Cop. Pilot Philips March Martens yang di mediasi oleh pihak ketiga yang netral.

13. Pemerintah Indonesia segera Hentikan upaya-upaya perampasan tanah-tanah adat masyarakat dengan memberikan ijin-ijin kepada investor, mafia dan SUANGGI-SUANGGI tanah.

14. Segera bebaskan Aktivis lingkungan dan para pejuang hak-hak masyarakat adat.

15. Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Demikian pernyataan sikap ini.

Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat West Papua untuk bersatu dan berjuang merebut cita-cita pembebasan sejati rakyat dan West Papua. Atas perhatian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia dan West Papua, kami ucapkan terima kasih.

Salam Masyarakat Adat
Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua

Merauke, 15 Agustus 2023.

Ketua
Masyarakat Adat Independen Papua
(MAI-P) Komite Kota Merauke

Natalis Buer

Foto-Foto









Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)" Memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional"

Bendera MAI-P

Pernyataan Sikap Politik Nasional Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)

Selamatkan Tanah Adat Dan Manusia Papua

Amolonggo, Nimao, Koyao, Koha, Kosa, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak, Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!


Pada tanggal 9 Agustus 2023 merupakan hari masyarakat adat internasional. Hari penting bagi suku – suku pribumi (Indigenous People) atau orang asli (Native People). PBB memberikan perhatian khusus bagi persoalan masyarakat asli pada tahun 1994 lewat resolusi 49/214. Tepat pada Hari 9 Agustus 2023  Tema Internasional yang ditentukan oleh PBB Dengan Tema Global; Pemuda Adat sebagai Agen Perubahan Untuk Penentuan Nasib Sendiri (Indigenous Youth As Agents Of Change For Self-Determination). Dan di ikuti dengan beberapa isu vital berdampak besar bagi masyarakat global.

Lahirnya hari masyarakat adat Sedunia yang diperingati setiap tahun diseluruh dunia pada tanggal 9 Agustus , tidak terlepas dari sejarah panjang perlawanan masyarakat adat terhadap kolonialisme , Kapitalisme beberapa abad yang lalu hingga sekarang.

Apa yang hari ini dialami oleh masyarakat pribumi di wilayah lain, tidak berbeda dengan hari ini suku- suku asli yang mendihami tanah Papua. Sejarah yang panjang dimulai dari perhampasan tanah adat melalui operasi Tiga Komando Rakyat (TRIKORA)1961,Aneksasi 1963 ,hingga Proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)1969 yang ilegal dan penuh manipulasi merupakan Awal malapetaka bagi penduduk asli Papua, berbagai sandi operasi terus dilakukan hingga pembantaian terhadap suku suku pribumi di Papua terus dialami pada masa kekuasaan soeharto. Perahampasan terhadap tanah Papua selain aktor yang bernama negara dan militer sebagai anjing Penjaganya. Ada aktor lain yang sangat dahsyat dan berbahaya, Sistem bernama Kapitalisme..

Pencaplokan dan peramapasan tanah adat Papua dimotori oleh kepentingan kapitalis-kapitalis Internasional. Indonesia mencaplok Papua dilatarbelakangi oleh kepentingan Amerika Serikat atas Papua, itu terbukti dengan hadirnya Perusahaan raksasa milik Amerika Serikat yaitu Freeport 1967 sebelum Bangsa Papua dinyatakan bagian dari kekuasaan kolonial Indonesiadi melalui  Pelaksanaan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang ilegal.

Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 merupakan pintu masuk bagi kapitalisme. Selama berkuasanya Orde Baru hingga era Reformasi masyarakat adat Papua dijadikan tumbal politik untuk meloskan kepentingan kapitalisme-Imprealisme  guna mengeruk sumber daya alam secara besar-besaran.

Perampasan tanah adat oleh Kolonial Indonesia melalui : UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang terlahir dengan semangat politik agraria versi kolonial Indonesia (sebelum bergabungnya wilayah adat papua) yang bertujuan untuk menghilangkan struktur feodalisme bekas kerajaan-kerajaan dan kolonialisme bekas jajahan belanda dengan mengunakan perisitilahan hak ulayat yang bersumber dari budaya matrilinear diberlakukan atas wilayah masyarakat adat  papua yang bercorak komunal patrilineal  berdampak pada perubahan struktur sosial papua yang memuluskan perampasan tanah adat papua;

Perampasan Tanah Adat Papua dimasa pemerintahan kolonial Orde Lama dan Orde Baru yaitu dimulai dengan penerapan Penerapatan UU Nasionalisasi Aset Belanda di Papua sejak tanggal 1 Mei 1963 melakukan Nasionalisasi Perusahaan Minyak di Sorong dan Pelabuhan serta Bandara di Seluruh Papua, serta Melalui implementasi UUPA serta UU Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, dan UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Pertambangan yang merupakan amanad Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah mewujudkan perubahan struktur sosial papua dan perampasan tanah adat papua yang dilakukan secara sistematik dan struktural oleh pemerintah indonesia seperti yang terjadi dalam Kontrak Karya I  PT. Freeport Mc Morand Copper And Gold Ink dengan Pemerintah kolonial Indonesia  pada tanggal 7 April 1967 yang menguasai wilayah Masyarakat Adat Papua (1962 – 1969); dan Penandatanganan HGU PT.PN II Morowali untuk kebun Sawit di Prafi dan Arso pada tahun 1983 yang direalisasi dengan Kebijakan Transmigrasi (PIR Trans);

Memasuki era reformasi orang asli Papua ditipu dengan pemberian OTSUS sebagai gula gula manis.Otonomi khusus merupakan resolusi konflik untuk penyelesaian konflik Papua. Tapi kenyataannya Otsus adalah pemicu konflik.

Otonomi khusus Papua membawa malapetaka bagi masyarakat adat Papua.selama berlakunya UU Otsus Papua dari tahun 2001-2021 Perampasan tanah adat sangat masif terjadi diseluruh wilayah adat Papua. Masifnya perampasan tanah menyebabkan terjadinya deforestasi hutan skala besar terjadi di Papua.

Data Forest Watch Indonesia juga menunjukkan, laju deforestasi di Papua. Pada periode 2000-2009, laju deforestasi di bioregion Papua seluas 60.300 hektar pertahun. Meningkat tiga kali lipat pada periode 2009-2013 seluas 171.900 hektar pertahun. Periode selanjutnya, 2013- 2017, laju deforestasi pun makin meningkat jadi 189.300 hekatr pertahun.

Pusaka. Or. Id juga menunjukkan, dalam kurun waktu 1988-2011 luas lahan untuk ijin usaha pembalakan hasil hutan kayu (HPH) ditanah Papua seluas : 11.170.416 (Sebelas Juta seratus tujuh puluh ribu empat ratus enam belas)Ha hanya untuk 86 Perusahaan (saat ini beberapa dari puluhan perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi , beberapa diatas berganti kepemilikan atau diakusisi beralih pemilik baru).

Riset FWI (2022) mengungkapkan ada Enam(6) Perusahaan Yang Punya Lahan Konsesi Skala Luas Di tanah Papua yaitu ; Almindo  Grup 750.150 Ha, Kayu Lapis Indonesia (KLI) Grup 632.000 Ha, Raja Garuda Mas (RGM) Grup 549.000 Ha, Sinar Wijaya Grup 547.000 Ha, Korindo Grup 417.000 Ha, Masindo Grup 406.000 Ha.

Gurita Bisnis ALS Group Di Tanah Papua melalui Almindo Grup memiliki Empat (4 ) cabang perusahaan yang bergerak di bidang: 1.Peusahaan Pembalakan Hutan , dikelola oleh 3 anak cabang perusahaan yaitu : PT. Rimbakayu Arthamas (beroperasi di Teluk Bintuni), PT. Prabu Alaska (beroperasi di Kab. Fakfak, Kaimana, Boven Diguel), PT. Hutan Hijau Papua Barat ( beroperasi di Sorong wilayah adat Malamoi).

2.Industri Pengelolaan Kayu , dikelola oleh satu anak cabang perusahaan, yaitu : PT. Karas Industri Papua (beroperasi di Karas, Kab. Fakfak).

3.Proyek Food Estate Bangun Bumi Papua (Industri Peternakan dan Perkebunan Jagung) , dikelola oleh satu anak cabang perusahaan ;PT.Nuansa Lestari Sejahtera (beroperasi di Kebar, Kab. Tambrauw dan mendapat penolakan keras dari masyarakat adat suku Mpur).

4.Bisnis Karbon , dikelola oleh satu anak perusahaan ; PT. Rimbakayu Arthamas dengan bermitra dengan 9 Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk penyerapan karbon di tujuh distrik di kab. Asmat, Mapi, Boven Diguel, Sarmi, Mamberamo Raya, Waropen, dan Kaimana dengan luas 1.573.705 Ha.

Konsesi Perusahaan Kayu PT.HHPB(Hutan Hijau Papua Barat berada diapit oleh konsesi Perusahaan Kayu PT. MANCARAYA AGRO MANDIRI , terletak di distrik SayosaSayosa, Sayosa Timur, Klayili, Maudus, Wernak, Kab.Sorong ;Distrik Salkma, Kab. Sorong Selatan, dengan luas 92.148 Ha.

Pemerintah kolonial Indonesia juga berambisi mengeksploitasi Sumber Daya Alam Papua Dalam Proyek MP3EI yang sudah berganti nama dengan Proyek Strategis Nasional melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional , ada 4 Proyek Strategis yang akan mengacam Hak Ulayat Masyarakat adat Papua, Yaitu ; Proyek Tanggul LNG Train 3(Proyek Pipa Gas), Kawasan Industri Teluk Bintuni, Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, Kawasan Ekonomi Khusus Merauke.

Selain itu rencana eksploitasi sumber data alam di provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan yaitu ; Rencana Eksploitasi SDA di Blog Wabu ,Eksploitasi Aneka Tambang di Pegunungan Bintang, Temuan harta karun Blog Warin (minyak dan gas) yang jumlahnya melebihi Blog Masela di Ambon.

Praktek Eksploitasi  SDA Di Propinsi Papua Tengah DI , Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendekteksi dalam 8 wilayah atministrasi kabupaten tersebut, terdapat 53 Izin KK dan IUP. Ke-53 ijin tersebut, terbagi kedalam 9 Izin CNC dan 44 Izin Non CNC khususnya Batu Bara, Emas, Nikel dan Tembaga yang terletak dibeberapa kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Papua Tengah, seperti : Kabupaten Mimika : 5 Izin (Tembang dan Emas), abupaten Puncak Papua :  4 Izin (Emas),Kabupaten Puncak Jaya : 4 Izin (Emas),Kabupaten Intan Jaya : 6 Izin (Batu Bara dan Emas),Kabupaten Nabire : 14 Izin (Nikel dan Emas),Kabupaten Dogiai : 3 Izin (Batu Bara dan Emas) ,Kabupaten Deiyai  : 1 Izin (Batu Bara),Kabupaten Paniai” :  7 Izin (Emas).

Lajunya eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan Kapitalisme Global dan Kaum Oligarki Kolonial Indonesia telah menciptakan konflik agraria yang berkepanjangan antara Masyarakat adat Papua dan kaum Investor. Dimasa berlanjutnya UU OTSUS Papua Jilid dua(2021-2041) yang dipaksakan oleh jakarta yang juga secara sepihak meloloskan Pemekaran Daerah Otonomi Baru telah menciptakan konflik Agraria antara masyarakat adat Papua dan Pemerintah.Ketika  Penyelundupan kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 telah menunjukan dampak buruknya di sektor agraria sebagaimana terjadi di Wamena dalam kasus pro dan kontra penempatan tempat Kantor Gubernur Papua Pegunungan Tengah dan Kasus konflik horizontal antara suku Lani dan Mee di Distrik Uwapa, Topo, Nabire akibat transaksi tanah adat secara serampangan oleh orang yang bukan pemilik tanah adat.

Gelombang protes masyarakat adat Papua dengan pihak Investor juga terjadi di beberapa wilayah di Papua yaitu protes masyarakat adat Suku Awyu yang melakukan Gugatan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dikarenakan putusan pejabat menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS/Jam seluas 36.096,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua selatan, pada tanggal 2 November 2021. Keputusan ini mengeksklusi hak dan akses masyarakat adat atas tanah dan hutan adat, mengancam kerusakan dan hilangnya hutan dan lahan basah dalam skala luas, berpotensi menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca.

Selain  perlawanan Masyarakat Adat Awyu terhadap PT. Indo Asiana Lestari, Gelombang Protes Masyarakat Adat Papua juga terjadi di sorong yaitu Antara Masyarakat Adat Malamoi dengan PT. Hutan Hijau Papua Barat. Konsesi perusahaan kayu PT HHPB berada diapit oleh konsesi perusahaan kayu PT Mancaraya Agro Mandiri, terletak di Distrik Sayosa, Sayosa Timur, Klayili, Maudus, Wernak, Kabupaten Sorong ; dan Distrik Salkma , Kabupaten Sorong Selatan, dengan luas 92.148 ha.

Akibat dari keras kepalanya pihak investor telah memicu gelombang protes Puluhan pemuda dan warga Suku Moi yang bergabung dalam aliansi GERAKAN SELAMATKAN MANUSIA, HUTAN dan TANAH MELAMOI  melakukan aksi protes dan menolak rencana pemerintah dan perusahaan kayu PT Hutan Hijau Papua Barat (HHPB) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada kawasan hutan seluas 92.148 hektar.

Akibat dari masifnya perampasan tanah untuk kepentingan Kapitalis dan kolonial akan berakibat pada ancaman Ekosida kepada masyarakat adat Papua , seperti ; Hilangnya hutan dan tanah adat, rawa dan gambut; Hilangnya sejarah kehidupan, Hilangnya sumber pangan komunal, Hilangnya sumber mata pencaharian dan penghasilan ekonomi, Hilangnya pusat belajar dan pengetahuan adat, Hilangnya tempat bersejarah, Hilangnya tempat ritual, tempat keramat dan tempat suci, kerusakan dan hilangnya keanekaragaman hayati yang endemic. Kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas air dan tanah.

Tanah Papua menjadi tujuan bagi para investor dan koorporasi internasional, lewat pertemuan pertemuan global (G20) antara Indonesia dan negara imperialis. Pada 30 Juni 2022, pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di provinsi Papua telah disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.  Kebijakan kebijakan ini dibuat oleh mereka para olligarki Jakarta dan negara negara yang tergabung dalam G20 demi menanjabkan usaha usahanya di atas tanah Papua, tanpa mempertimbangkan sikap dan tuntutan rakyat Papua.  Rakyat Papua hari ini mayoritas sebagai suku –suku bangsa yang hidup dalam tatanan adat sebagai pedoman, jika kesadaran dan perlawanan terhadap penting tanah dan manusia, telah hilang/mati. Lantas, bagaimana pentingnya berjuang terhadap hak akan kemerdekaan?


Oleh karena itu, kami Masyarakat adat Independen Papua (MAI-P)  menyatakan sikap:

1.     TUTUP PT FREEPORT INDONESIA

2.     TOLAK MIFE

3.     TOLAK MP3I

4.     TOLAK BLOK WABU

5.     TOLAK PT.AGRO LESTARI (PAL) TIMIKA

6.     TOLAK PEMBANGUNAN PABRIK SMELTER DI FAK –FAK

7.     CABUT IJIN USAHA KELAPA SAWIT DI SELURUH WILAYAH ADAT PAPUA BARAT.

8.     MENDUKUNG PEMBANGUNAN KHUSUS PASAR MAMA MAMA PAPUA DI SELURUH TANAH ADAT PAPUA BARAT.

9.     MENDUKUNG PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT SUKU AWYU MERAUKE

10.  MENDUKUNG PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT MALAMOI TOLAK PT.HHPB

11.  MENDUKUNG PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT WELESI DAN WOUMA MENOLAK PEMBANGUNAN KANTOR GUBERNUR

12.  TOLAK PEMBANGUNAN BENDUNGAN KLAW SOW (SORONG)

13.  TOLAK PEMBANGUNAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) SORONG

14.  MENDUKUNG PERJUANGAN ADAT MASYARAKAT ADAT GRIMINAWA

15.  MENDUKUNG PERJUANGAN MASYAKAT ADAT SUKU MPRI TAMBRAUW MELAWAN PT.NUANSA LESTARI SEJAHTERA

16.  CABUT IJIN 53 PERUSAHAN YANG BERGERAK DI BIDANG TAMBANG, EMAS, BATU BARA, NIKEL, GAS BUMI TERSEBAR DI SELUARUH WILAYAH PAPUA.

17.  MENDUKUNG SEMUA PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT DI SELURUH TANAH PAPUA.

18.  SEGERA HENTIKAN UPAYA PEMEKARAN PROVINSI DI WILAYAH WEST PAPUA..

19.  BUKA AKSES JURNALIS SELUAS-LUASNYA DI WEST PAPUA.

20.  TARIK MILITER ORGANIK DAN NON-ORGANIK DARI WEST PAPUA.

21.  STOP KILLING PAPUANS PEOPLE.

22.  STOP PERAMPASAN TANAH ADAT SERTA STOP KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT DI WEST PAPUA.

23.  INDONESIA STOP EKOSIDA DAN GENOSIDA DI WEST PAPUA.

24.  TUTUP BANDARA ANTARIKSA DI BIAK WEST PAPUA

25.  BEBASKAN TAHANAN POLITIK WEST PAPUA TANPA SYARAT

26.  TOLAK PENGEMBANGAN BLOK WABU DAN TUTUP SEMUA PERUSAHAAN NASIONAL JUGA MULTINASIONAL DI SELURUH WILAYAH WEST PAPUA

27.  TANGKAP, ADILI, DAN PENJARAKAN JENDERAL-JENDERAL PELANGGAR HAM

28.  HENTIKAN RASISME DAN TANGKAP PELAKU POLITIK RASIAL

29.  HENTIKAN OPERASI MILITER DI NDUGA, INTAN JAYA, PUNCAK JAYA, PEGUNUNGAN BINTANG, MAYBRAT, DAN SELURUH WILAYAH WEST PAPUA LAINNYA

30.  PBB HARUS BERTANGGUNG JAWAB SERTA TERLIBAT AKTIF SECARA ADIL DAN DEMOKRATIS DALAM PROSES MENENTUKAN NASIB SENDIRI, PELURUSAN SEJARAH, DAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM YANG TERJADI TERHADAP BANGSA WEST PAPUA.

31.  MENDESAK PEMERINTAH RI UNTUK MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA KOMISI HAM PBB UNTUK MENINJAU SITUASI HAM DI WEST PAPUA SECARA LANGSUNG

32.  JAMINAN KEBEBASAN INFORMASI, BEREKSPRESI, BERORGANISASI, DAN BERPENDAPAT BAGI BANGSA WEST PAPUA.

33.  KAMI MENDUKUNG PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA (JAWA,SUMATRA,KALIMANTAN,SULAWESI,MALUKU ) DALAM MELAWAN PERAMPASAN LAHAN OLEH INVESTOR.

34.  KAMI MENDUKUNG PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA MENOLAK OMNIBUS LAW DAN SAHKAN RUU PKS TANPA DIPRETELI

35.  MASYARAKAT ADAT BERHAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI SESUAI  KONVENSI INVENTERNASIONAL

 


Selamatkan Tanah adat dan Manusia Papua!


Amungsa, 9 Agustus 2023


Ketua Umum
Masyarakat  Adat Indepeden  Papua (MAI-P)

Jonsen Tsenawatme