TEORI

5/cate1/TEORI

ANALISA

6/cate2/ANALISA

SASTRA DAN BUDAYA

6/cate3/SASTRA DAN BUDAYA

PERNYATAAN SIKAP

5/cate4/PERNYATAAN SIKAP

FOTO

5/cate5/FOTO

Video

5/cate6/VIDEO

Recent post

SAWIT ATAS NAMA NEGARA; JALAN MENUJU EKOSIDA DAN KOLONIALISME DI PAPUA

dok.ebis
๐’๐š๐ฐ๐ข๐ญ ๐š๐ญ๐š๐ฌ ๐๐š๐ฆ๐š ๐๐ž๐ ๐š๐ซ๐š: ๐‰๐š๐ฅ๐š๐ง ๐‚๐ž๐ฉ๐š๐ญ ๐Œ๐ž๐ง๐ฎ๐ฃ๐ฎ ๐„๐ค๐จ๐ฌ๐ข๐๐š ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ฅ๐จ๐ง๐ข๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐ฆ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐š๐ง๐ž๐ง ๐๐ข ๐๐ฎ๐ฆ๐ข ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š ๐๐š๐ซ๐š๐ญ.
Oleh Elisa Bisulu
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai penanaman sawit di Papua untuk produksi BBM mencerminkan keberlanjutan paradigma pembangunan ekstraktif yang menempatkan Papua sebagai ruang ekonomi, bukan sebagai ruang hidup masyarakat adat. Tulisan ini menganalisis pernyataan tersebut dalam kerangka kolonialisme internal, ekonomi politik sumber daya alam, dan konflik agraria di Papua Barat.
Pernyataan Presiden Indonesia ke- 8 tersebut, tidak boleh dibaca sebagai wacana spontan, metafora kasar, atau sekadar retorika politik. Dalam konteks kekuasaan negara, ucapan seorang presiden bukanlah omong kosong. Ia adalah sinyal kebijakan, penanda arah pembangunan, dan legitimasi awal bagi tindakan administratif, hukum, hingga koersif di lapangan. Sejarah menunjukkan bahwa setiap pernyataan strategis dari kepala negara akan segera diterjemahkan menjadi program, proyek, dan operasi yang dieksekusi oleh seluruh perangkat negara dari kementerian teknis hingga aparat keamanan.
Dalam kasus Papua, pernyataan tersebut hampir pasti akan dijalankan dengan backup penuh struktur kekuatan negara, terutama militer dan kepolisian (TNI–Polri). Pengalaman empiris di berbagai wilayah Papua memperlihatkan bahwa proyek-proyek berskala besar terutama yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) selalu diiringi dengan peningkatan kehadiran aparat bersenjata. Negara tidak datang sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai penjaga kepentingan modal dan pengaman proses perampasan tanah.
Contoh paling nyata adalah pembabatan sekitar 2 juta hektare lahan di Merauke, yang telah dan sedang dikorbankan atas nama PSN pangan dan energi. Proyek ini bukan hanya menghancurkan hutan dan ruang hidup masyarakat adat Marind, tetapi juga memperlihatkan pola klasik pembangunan kolonial: tanah adat diambil, ekologi dihancurkan, rakyat disingkirkan, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke korporasi dan elite politik di pusat. Merauke menjadi laboratorium kekerasan pembangunan yang kini hendak direplikasi di wilayah lain Papua.
Pola yang sama sedang dan akan diterapkan di wilayah Sorong Raya, dengan luas konsesi sekitar 98.000 hektare yang membentang di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan (Sorsel), hingga Tambrauw. Wilayah ini bukan tanah kosong, melainkan ruang hidup masyarakat adat dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Namun, di mata negara dan korporasi, Sorong Raya direduksi menjadi angka konsesi dan potensi ekonomi. Jika proyek ini berjalan, maka konflik agraria, kerusakan ekologis, dan militerisasi ruang hidup adalah keniscayaan, bukan kemungkinan.
**
Ekspansi sawit di Papua Barat tidak dapat dipisahkan dari dinamika kapitalisme global yang tengah mengalami krisis struktural. Dalam situasi krisis iklim, krisis energi, dan krisis pangan dunia, kapitalisme mencari wilayah baru untuk mempertahankan laju akumulasi. Papua dengan hutan luas, tanah adat yang belum sepenuhnya dikapitalisasi, serta posisi geopolitik strategis diposisikan sebagai frontier terakhir ekspansi modal.
Dalam logika kapitalisme, krisis bukanlah akhir, melainkan peluang. Bioenergi berbasis sawit dipromosikan sebagai solusi hijau, padahal sejatinya ia adalah mekanisme akumulasi primitif gaya baru: pengambilalihan tanah adat, komodifikasi alam, dan penghisapan tenaga kerja murah. Negara berperan aktif sebagai fasilitator akumulasi dengan menyediakan regulasi, izin konsesi, infrastruktur, dan aparat keamanan.
Apa yang disebut pembangunan nasional sesungguhnya adalah proses akumulasi kapital melalui perampasan (accumulation by dispossession). Tanah yang sebelumnya dikelola secara komunal diubah menjadi aset privat korporasi; hutan yang menjadi ruang hidup direduksi menjadi komoditas; dan masyarakat adat dipaksa masuk ke relasi produksi kapitalis sebagai buruh rendahan atau korban penggusuran.
Di Papua Barat, ekspansi modal ini memiliki watak yang jauh lebih brutal karena berlangsung dalam konteks kolonialisme internal. Negara bertindak bukan sebagai representasi kehendak rakyat Papua, melainkan sebagai manajer wilayah bagi kepentingan kapital nasional dan transnasional. Dalam struktur ini, sawit, tambang, dan PSN bukanlah kebijakan sektoral, melainkan instrumen utama reproduksi kekuasaan ekonomi-politik.
Militerisasi ruang hidup masyarakat adat berfungsi sebagai alat disiplin kapitalisme. Aparat keamanan tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi memastikan kelancaran investasi. Kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi perlawanan rakyat menjadi bagian inheren dari proses ekspansi modal. Dengan demikian, kapitalisme di Papua tidak hadir dalam bentuk pasar bebas yang netral, melainkan sebagai sistem yang dipaksakan melalui kekuasaan negara dan senjata.
Lebih jauh, Papua Barat hari ini tidak hanya dieksploitasi untuk kebutuhan nasional, tetapi juga diseret masuk ke dalam rantai pasok global. Sawit Papua bukan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi rakyat Papua, melainkan untuk menopang pasar global biofuel dan kepentingan industri besar. Nilai surplus yang dihasilkan tidak tinggal di Papua, melainkan mengalir keluar wilayah, memperkaya korporasi dan elite, sementara rakyat Papua menanggung kerusakan ekologis dan sosial yang permanen.
Dalam konteks ini, sawit bukan sekadar komoditas, tetapi alat kolonial kapitalisme. Ia bekerja menghancurkan relasi sosial adat, memutus hubungan spiritual dengan tanah, dan menggantinya dengan logika untung-rugi. Ekosida dan etnosida bukan dampak sampingan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan akumulasi modal di atas kehidupan manusia dan alam.
Karena itu, perlawanan rakyat Papua terhadap sawit, PSN, dan proyek ekstraktif lainnya sejatinya adalah perlawanan terhadap kapitalisme itu sendiri. Ia adalah perjuangan mempertahankan kehidupan dari sistem global yang rakus dan destruktif. Dalam kerangka ini, Hak Menentukan Nasib Sendiri bukan hanya tuntutan politik, tetapi juga syarat material untuk menghentikan ekspansi kapital yang menghancurkan.
Tanpa kedaulatan politik, Papua akan terus dijadikan zona pengorbanan kapitalisme global. Tanpa kontrol rakyat atas tanah dan sumber daya, akumulasi akan terus berlangsung melalui perampasan. Dan tanpa pembongkaran struktur kolonial, Papua akan tetap menjadi ladang eksploitasi yang diselimuti narasi pembangunan dan kepentingan nasional.
***
Dalam menghadapi genosida struktural, etnosida kebudayaan, dan ekosida ekologis yang terus berlangsung di atas tanah Papua Barat, satu kesimpulan politik tidak lagi dapat dihindari, yaitu: Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right to Self-Determination) atau yang secara jujur disebut Papua Merdeka adalah satu-satunya solusi mendasar untuk mengakhiri seluruh rangkaian ketidakadilan tersebut.
Masalah Papua bukan sekadar soal kebijakan pembangunan yang keliru, bukan pula soal kurangnya anggaran atau salah urus pemerintahan. Masalah Papua adalah masalah struktur kekuasaan kolonial. Selama Papua tetap berada di bawah kendali politik dan ekonomi negara yang tidak lahir dari kehendak bebas rakyat Papua sendiri, maka perampasan tanah akan terus terjadi, proyek ekstraktif akan terus dipaksakan, kekerasan negara akan terus dilegitimasi, dan rakyat Papua Barat akan terus menjadi korban pembangunan yang tidak pernah mereka pilih.
Hak Menentukan Nasib Sendiri bukan konsep radikal atau ilegal. Ia adalah hak dasar yang diakui dalam hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam: Piagam PBB, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Hak ini menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan status politiknya sendiri dan mengelola sumber daya alamnya demi kepentingan rakyatnya sendiri.
Dalam konteks Papua Barat, hak ini telah lama dirampas, dimanipulasi, dan disangkal. Maka selama penyangkalan itu terus berlangsung, setiap kebijakan, termasuk sawit, BBM, dan proyek strategis nasional hanyalah kelanjutan dari penjajahan dengan bahasa administratif.
Papua Merdeka bukan ancaman bagi kemanusiaan. Justru sebaliknya, Papua Merdeka adalah tawaran solusi politik untuk menghentikan kekerasan struktural, penghancuran lingkungan, pemiskinan sistematis, dan penghapusan identitas bangsa Papua Barat.
Hanya dalam kondisi rakyat Papua berdaulat atas tanah, hutan, dan masa depannya sendiri, pembangunan dapat berangkat dari kebutuhan rakyat, menghormati nilai adat dan ekologi, serta menjamin keadilan sosial yang sejati.
Tanpa kedaulatan politik, tidak akan pernah ada keadilan ekonomi.
Tanpa penguasaan atas tanah sendiri, tidak akan ada kesejahteraan.
Tanpa kemerdekaan, pembangunan hanyalah alat penindasan.
****
Dengan demikian, pernyataan Presiden Prabowo harus dibaca sebagai lonceng peringatan. Ia menandai niat politik negara untuk mempercepat ekspansi ekstraktivisme di Papua Barat dengan legitimasi penuh kekuasaan negara. Sawit bukan sekadar tanaman, dan BBM bukan sekadar energi; keduanya adalah pintu masuk bagi kolonialisme yang dilembagakan melalui kebijakan, dijaga oleh senjata, dan dibungkus dengan narasi kepentingan nasional.
Dalam konteks ini, penolakan rakyat Papua terhadap sawit, PSN, dan seluruh proyek ekstraktif bukanlah sikap anti-pembangunan. Ia adalah bentuk pembelaan hidup, pembelaan atas tanah adat, martabat manusia, dan masa depan ekologis Papua. Ketika negara memilih jalan kekerasan struktural, maka perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri bukan lagi pilihan ideologis, melainkan keharusan historis.
Pernyataan Presiden Prabowo tentang sawit di Papua harus juga dicatat sejarah sebagai titik penyingkapan niat politik negara terhadap tanah dan rakyat Papua. Ia adalah sinyal bahwa kehancuran akan dilembagakan jika tidak dilawan secara sadar, kolektif, dan terorganisir.
Karena itu, rakyat Bangsa Papua Barat tidak boleh lagi ragu:
• Hak Menentukan Nasib Sendiri adalah harga mati,
• Papua Merdeka adalah jalan keluar,
• dan persatuan rakyat adalah kekuatan utama.
Ini bukan seruan kebencian.
Ini adalah seruan hidup.
Ini bukan ajakan kehancuran.
Ini adalah tuntutan keadilan sejarah.
Tanah Papua bukan objek eksploitasi.
Papua adalah bangsa.
"Dan Hak Menentukan Nasib Sendiri atau Kemerdekaan Ialah Hak Segala Bangsa."
"๐™Ž๐™š๐™ก๐™–๐™ข๐™–๐™ฉ๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™๐™–๐™ฃ๐™–๐™ ๐˜ผ๐™™๐™–๐™ฉ & ๐™ˆ๐™–๐™ฃ๐™ช๐™จ๐™ž๐™– ๐™‹๐™–๐™ฅ๐™ช๐™–"

  
West Papua 19 Desember 2025

DAFTAR; NAMA-NAMA OPRASI MILITER DI PAPUA

Dok.Ebis marschal

๐ƒ๐š๐Ÿ๐ญ๐š๐ซ ๐Ž๐ฉ๐ž๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐ž๐ซ ๐ˆ๐ง๐๐จ๐ง๐ž๐ฌ๐ข๐š & ๐๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ๐š๐ง ๐‡๐€๐Œ ๐๐ข ๐–๐ž๐ฌ๐ญ ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š.
Operasi militer adalah tindakan yang dilakukan olehangkatan bersenjata suatu negara dalam rangka mencapai tujuan strategis, baik dalam konteks:
• Operasi Militer untuk Perang (OMP): Melibatkan konflik bersenjata terbuka.
• Operasi Selain Militer Perang (OMSP): Seperti misi perdamaian, bantuan bencana, pengamanan wilayah, atau penanggulangan terorisme.
Melaksanakan operasi militer bukan sekedar keputusan militer, tetapi merupakan proses politik dan hukum yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan. Negara demokratis seperti Indonesia mewajibkan adanya kontrol sipil atas militer, terutama melalui persetujuan Presiden dan DPR, agar penggunaan kekuatan senjata tetap sah, proporsional, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Fungsi dan tugas TNI, termasuk pelaksanaan operasi militer untuk perang dan selain perang harus mendapat persetujuan politik negara, dalam hal ini Presiden dan DPR, terutama jika melibatkan Pengerahan pasukan ke luar negeri, dan operasi besar dalam negeri yang berdampak pada hak-hak sipil.
Jika pemerintah atau TNI melakukan operasi militer tanpa persetujuan sah, maka dapat dianggap inkonstitusional, berpotensi menimbulkan krisis politik, dan dapat digugat oleh DPR atau Mahkamah Konstitusi karena berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Dalam Konteks Papua, operasi militer di Papua secara resmi tidak dinyatakan sebagai "operasi militer untuk perang", namun banyak unsur pelibatan militer yang intensif dan sistematis, terutama untuk mengatasi gerakan perlawanan bersenjata pro kemerdekaan Papua (TPNPB-OPM).
Pemerintah mengklaim ini adalah bagian dari penegakan hukum dan keamanan nasional, namun kritik terhadap pelanggaran HAM, pelanggaran transparansi, dan minimnya partisipasi DPR menjadikan sorotan domestik dan internasional.
Sejak Operasi Trikora (1961), Papua menjadi wilayah konflik yang menyaksikan berbagai bentuk pelanggaran HAM berat, mulai dari pembunuhan warga sipil di luar hukum, penghapusan paksa, penyiksaan, penipuan, kekerasan seksual, dan pemindahan paksa warga sipil, serta penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivisme.
Menurut laporan Amnesty International, KontraS, Komnas HAM, serta pengakuan korban, pelanggaran-pelanggaran ini seringkali dilakukan tanpa akuntabilitas hukum.
Akibat banyaknya Operasi Militer Indonesia di Papua, akhirnya Masyarakat Papua hidup dalam ketakutan permanen terhadap aparat bersenjata. Anak-anak mereka tumbuh dalam lingkungan konflik bersenjata, dan kekerasan dipandang sebagai hal yang biasa.
Stigmatisasi terhadap orang Papua sebagai "separatis" atau "musuh negara" memperparah alienasi sosial dan psikologis. Trauma kolektif ini kemudian diturunkan lintas generasi, menghambat proses pembangunan masyarakat Papua yang sehat secara mental.
Dampak dari Operasi Militer di Papua, membuat banyak penduduk terpaksa meninggalkan kampung halamannya karena wilayah mereka dijadikan lokasi operasi militer, dan juga ruang sosial dan adat terganggu oleh kehadiran aparat militer di sekolah, gereja, dan pasar.
Tradisi lokal memudar karena ketakutan, pengungsian, dan gangguan aktivitas budaya. Banyak masyarakat adat yang mulai kehilangan rasa memiliki terhadap tanah dan identitas budayanya.
Operasi juga Militer merupakan bentuk pemiskinan sistemik karena terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat kampung. Militerisasi membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya alam (tambang, logging, sawit) yang tidak menguntungkan masyarakat lokal dan hasilnya menetapkan Papua tetap menjadi provinsi termiskin di Indonesia, meskipun kaya sumber daya.
Pengiriman pasukan untuk Operasi Militer di Papua juga sering menjadi alat pemukul yang efektif bagi Aktivis dan demokrasi di Papua. Aktivis damai selalu ditangkap atau diintimidasi, ekspresi politik direspons dengan kekuatan militer. Karena Militerisasi terus membungkam ruang sipil dan demokrasi lokal.
Operasi militer yang sangat masif, tentu saja membatasi akses media dan pemantau independen ke Papua, dan ini tentu saja mengirimkan transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat internasional menilai Papua sebagai wilayah yang dilindungi dan tertindas, merusak citra Indonesia di mata dunia.
PBB dan organisasi HAM internasional telah beberapa kali melakukan pencarian independen, namun aksesnya sering ditolak oleh pemerintah Indonesia.
Hingga hari ini, pengiriman atau penambahan pasukan dan operasi militer masih sangat masif dilakukan pemerintah Indonesia diatas tanah Papua.
Beberapa lembaga penting yang melakukan pemantauan terhadap operasi militer Indonesia di Papua, menyebutkan bahwa informasi jumlah pengungsi akibat operasi militer dan konflik bersenjata antara TNI-POLRI dan TPNPB-OPM, per September 2024 hingga Mei 2025, diperkiraan mencapai 80 - 90.000 pengungsi.
Berikut adalah beberapa daftar Operasi Militer Indonesia yang fiberlalukan diatas tanah West Papua, sejak 1961 hingga hari ini :
1. OPERASI TRIKORA( 1961 -1962)
2. OPERASI JAYAWIJAYA( 1963 - 1965)
3. OPERASI WISNUMURTI (1963 -1965)
4. OPERASI SADAR ( 1965)
5. OPERASI BHARATA YUDHA( 1966 - 1967)
6. OPERASI WIBAWA ( 1967)
7. OPERASI PEPERA (1961 - 1969)
8. OPERASI TUMPAS (1967 -1970)
9.OPERASI PAMUNGKAS (1971 - 1977)
10. OPERASI KOTEKA (1977 - 1978)
11. OPERASI SENYUM (1979 - 1980)
12. OPERASI GAGAK 1 (1983 - 1986)
13 OPERASI KASUARI 1 ( 1986 - 1987)
14. OPERASI KASUARI 2 (1988 - 1989)
15. OPERASI KASUARI 3 ( 1989 - 1990)
16. OPERASI RAJAWALI 1 (1989 - 1990)
17. OPERASI RAJAWALI 2 (1990 - 1995)
18. OPERASI SADAR MATOA 1( 1998 -2000)
19. OPERASI SADAR MATOA 2 ( 2001 - 2004)
20. OPERASI SADAR MATOA 3 ( 2004 - 2005,)
21. OPERASI DAMAI KARTENS 1( 2005 - _ 2009)
22. OPERASI DAMAI KARTENS 2 ( 2009 - 2015)
23. OPERASI DAMAI KARTENS 3 ( 2015 - 2020)
24. OPERASI DAMAI KARTENS 4 ( 2020 - 2025).
Berdasarkan uraian tentang Operasi Militer dan pelanggaran HAM di atas, maka kami mengeluarkan beberapa poin yang menjadi tuntutan kami kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Segera menarik pasukan militer Organik dan non-organik (TNI dan Brimob) dari seluruh wilayah Papua Barat, terutama dari wilayah-wilayah konflik seperti Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan Maybrat.
2. Menghentikan status militerisasi West Papua dan mengembalikan fungsi keamanan ke ranah sipil melalui kepolisian setempat yang profesional dan menghormati HAM.
3. Menuntut transparansi dan akuntabilitas atas operasi militer yang menyebabkan pengungsian massal dan korban sipil, termasuk investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran HAM berat.
4. Menolak pendekatan keamanan sebagai solusi utama konflik Papua dan mendesaknya dialog damai yang dimediasi oleh pihak netral, seperti gereja, tokoh adat, atau pihak internasional.
5. Memberikan akses seluasnya bagi lembaga kemanusiaan, media independen, dan pemantau HAM ke wilayah konflik, yang selama ini dibatasi dengan dalih keamanan.
6. Membentuk tim independen nasional dan/atau internasional untuk mengusut kekerasan aparat di Papua, termasuk peristiwa penembakan warga, penyiksaan, dan perusakan kampung.
7. Menghentikan operasi perusahaan-perusahaan asing yang terbukti atau diduga kuat menjadi pemicu konflik sosial dan pelanggaran HAM, seperti PT Freeport Indonesia di Mimika.
8. Menuntut audit menyeluruh terhadap perizinan, dampak lingkungan, dan kontribusi sosial perusahaan asing di Papua, terutama yang beroperasi di wilayah adat dan konservasi.
9. Meminta pertanggungjawaban perusahaan asing yang menggunakan jasa aparat bersenjata untuk mengamankan kepentingan bisnisnya, yang menyebabkan intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat lokal.
10. Menolak eksploitasi sumber daya alam Papua yang tidak melibatkan persetujuan bebas dan sadar (FPICon) dari masyarakat adat.
11. Mendorong nasionalisasi atau pengawasan ketat terhadap seluruh proyek pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur yang dilakukan oleh perusahaan asing, demi melindungi hak-hak masyarakat Papua.
12. Menghentikan ekspansi industri ekstraktif yang memperparah penggusuran, perampasan tanah adat, dan kerusakan lingkungan, yang sering dilindungi oleh kekuatan militer bersenjata.
13. Tangkap & Adili Para Pelaku Pelanggaran HAM Berat di Papua Barat.
14. Memberikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Rakyat Bangsa Papua Barat.
***
"๐˜๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ต๐˜ช ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฌ, hidup, ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ณ๐˜ต๐˜ข๐˜ฃ๐˜ข๐˜ต ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ข๐˜ด๐˜ญ๐˜ช ๐˜—๐˜ข๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ข!"
"๐™Ž๐™š๐™ก๐™–๐™ข๐™–๐™ฉ๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™๐™–๐™ฃ๐™–๐™ ๐˜ผ๐™™๐™–๐™ฉ & ๐™ˆ๐™–๐™ฃ๐™ช๐™จ๐™ž๐™– ๐™‹๐™–๐™ฅ๐™ช๐™–"

                                                                                                               Papua Barat, 11 Desember 2025