Pernyataan Sikap Pengunsi Masyarakat Adat Kampung Bertepatan Dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia

Tidak ada komentar

Hari masyarakat adat Sedunia
Sabtu, 09 Agustus 2020,..
Pernyataan sikap 
Pengunsi Masyarakat Adat Kampung WAA 
kaum perempuan, kaum laki – laki Anak-Anak, yang suda lanjut usia dan berstatus janda dan duda

Hari ini merupakan momen besar masyarakat adat sedunia, kompenen masyarakat adat sedunia merayakan hari ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak – hak veto atas  pengakuan terhadap  kedaulatan dalam komunitas masyarakat adat didunia. 
Moment ini mengingatkan kita bahwa masyarakat ada masih terus mengalami diskriminasi, marginalisasi, kemiskinan terstruktur serta berbagai konflik kepentingan berdampak terhadap masyarakat adat Papua. Walaupun OTSUS telah hadir selama 20 tahun, realitas hari ini kami menjadi korban (penungsi)  atas konflik bersenjata. Ekskalasi Konflik bersenjata antara pihak TPN- PB dan TNI/POLRI yang terus meningktkan ditahun 2019 – 2020 sampai hari ini mengakibatkan gelombang pengungsi dari berbagai daerah . 
Konflik yang terjadi di Papua tidak terlepas dari kepentingan ekonomi dan politik (Geopolitik) Negara -  negara adidaya. Saat ini Indonesia sendiri telah berada diantara kepungan investasi - investasi global yang tidak dapat dibendung. Hal ini terbukti dengan hadirnya kebijakan baru yang telah dilancarkan oleh Jakarta lewat Omnimus law/Ciptakerja yang satupun hak – hak veto masyarakat adat tidak diakomodir dalam UU tersebut. 
 Dengan bertepatan sebagai hari masyarakat adat sedunia, berbagai persoalan dihadapi oleh masyarakat adat yang tidak luput dari begitu besarnya arus modal dan kapitalisasi di berbagai sektor. Secara geografis dan topografis masyarakat adat hidup pada wilayah adat dan hukum adat yang kaya akan sumber daya alam (mineral, batu bara dan minyak,.dll) wilayah ini kemudian menjadi penting bagi negara negara industry (kapitalis) yang maju secara teknologi namun minim akan sumber – sumber bahan menta yang dijadikan sebagai sumber produksi pendongkrak ekonomi negara tersebut.
Kami masyarakatadat Amungsa hari ini telah menjadi korban atas kepentingan – kepentingan diatas. Sejak Hadirnya Freeport selama 54 tahun (1967 – 2020) hingga menjelang kontrak karya berakhir ditahun 2021. Semua kodrat kami sebagai manusia telah dikubur oleh PT.Freeport dan kaki tangannya. Menjelang pernyataan ini dibuat, berbagai kesibukan dari pihak freeport dan pemerintah sudah terlihat dengan adanya berbagai proses pembahasan dan tahapan terhadap AMDAL.  
Sejak Freeport hadir, orang tua kami telah ditipu, dengan demikian semua mitiolgi dan kekayaan alam budaya kami telah dieksploitasi selama 53 thn.  sejak hadirnya freeport AMDAL tidak pernah dibicarakan? Keterbukaan informasi terhadap masyarakat adat tidak transparan mengakibatkan konflik dalam internal masyarakat adat. Kesibukan AMDAL akhir - akhir ini membuat nasib kami sebagai pengungsi dilupakan, kami bertahan dikota Timika selama 5 bulan. Sejak berada di Timika dan tersebar diberapa titik, ada 7 orang penungsi yang telah meninggal dunia diantaranya :1.Verlin Omabak. 2. Marten Ombak. 3. Ingaparo Beanal. 4. Martina Magal. 5. Ena Jawame. 6. Oak magal. 7.Naina Magai. 
Kami adalah masyarakatadat Waa yang terdiri atas kaum perempuan, kaum laki – laki yang suda lanjut usia dan berstatus janda dan duda. Sehingga, dengan bertepatan dihari masyarakat adat sedunia ini. Kami mengeluarkan sikap ini dengan tujuan untuk diketahui oleh solidaritas masyarakat adat nasional dan didunia untuk terus mengadvokasi persoalan kami
1.  Kami Minta badan Internasional, Dalam Hal Ini UNICEF sebagai representatif terkait konflik bersenjata untuk segera  mempertanggungjawabkan status pengungsi diPAPUA. 
2. Kami meminta seluruh komunitas masyarakat adat dunia untuk melihat status Pengungsi akibat konflik bersenjata di wilayah pertambangan PT.Freeport Indonesia dan melihat beberapa wilayah Papua lain. Konflik ini telah menyebabkan 40.819  pengungsi dari masyarakat adat yang korban atas konflik ini. 
Berdasarkan penjelasan diatas maka kami yang tergabung dalam posko pengungsi Masyarakat adat kampung WAA menuntut ;
1. Pemda Mimika dalam Hal ini  Bapak Eltinus Omaleng Sebagai Anak  Adat segera bertanggungjawab untuk memberikan jaminan atas Hak Hidup dengan kembalikan masyarakat adat WAA ke kampung Halaman.menimbang selama 5 bulan sudah 7 warga Pengunsi  yang meninggal dunia 
2. Freeport, Pemerintah Indonesia dalam Hal ini PEMDA MIMIKA,DPRD MIMIKA Stop Bicara Amdal! Sebelum Kami Dikembalikan Ke Kampung Halaman Kami
3.TNI/POLRI dan TPN-PB Stop melakukan aktivitas kemiliteran diwilayah masyarakat adat sesuai pasal 30 konferensi ILO 169 dalam DUHAM tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat

Sekian pernyataan Sikap kami
Amolongo  !

Timika, 09  agustus 2020
.

Koordinator Posko
Martina Natkiin


Tidak ada komentar

Posting Komentar