Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

๐——๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ต ๐—ž๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ป๐—ถ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜€๐—บ๐—ฒ ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐——๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป


Oleh: Muhammad Magal


 “Hari dimana aku menutup mataku lalu mendapati senyum kebahagian, melihat  jiwa jiwa baru lahir bertebrangan diatas birunya awan, secera itulah, generasi diatasku menebarkan ide, meraungi samudra menaklukan monster levihatan yang sudah lama berdiam dalam palung lautan"

Sudahi semua, segera lepaskan kemurungan nasib bertahun tahun dalam penjara pikiran dan jiwa yang mati. Realitas mengajarkanmu bahwa sesungguh kau dan aku sudah mati dalam tembok tembok ratapan kolonial. Bangunlah kawan, dunia yang sedang kita pijak berada diatas kuil  jakarta, Dunia ini telah mengajarkan kita bahwa tidak ada namanya kedilan dalam kebenarannya si kolonial.  Tidak ada pilihan, selain Kematian. Harapan kita hanyalah  darah, Darah sebagai resiko mutlak dalam revolusi. Bentuk dari kesadaran tertinggi atas penghormatan terhadap harkat dan martabat kita sebagai manusia yang merdeka.

Mama bangsa melahirkan generasi muda dalam setiap angkatan dengan beragam karakter. kita dilahirkan sebagai pemenang dan itu terus di warisi dalam para para adat, Honai sakral. Tidak ada satupun dari kita dilahirkan sebagai pecundang atau diajarkan untuk mengampuni si pencuri yang ketauhan mencuri dirumah kita atau menjadi bagian dari penjilat dengan penawar  manis (mijim). 

Pada kenyataan sesungguhnya karakter itu telah berubah sejak kehadiraan Si kolonial. mereka telah membangun kuil kuil baru dan menghancurkan peradabaan bangsa kita. Mengajarkan pada kita tentang dunia mereka yang sama sekali absen dalam kehidupan kita. Mereka benar – benar berhasil menghancurkan mentalitas kita sebagai pribumi dengan sejumlah gambaran yang begitu  rasis, mereka tidak akan puas dan begitu seterus rasis itu dipeliara hingga memojokan kita pada lorong lorong gelap dan hampa. Dan meminta kita untuk tetap disitu, tunduk pada Budaya yang bisu. Itu dibenarkan oleh hukum mereka. Karna sejatinya kebudayaan kita  sebagai bangsa yang takluk akan dianggap tidak beradab. 

Sejak penaklukan teritori kita, mereka hadir berlipat ganda dengan beragam suku – suku dinusantara. Hari ini kita menjadi minoritas diatas tanah yang kaya akan sumber pasokan kehidupan. Besok akan menjadi cerita bahwa pernah ada orang – orang yang hitam kekar mendiami wilayah itu. Lihatlah, keberhasilan kolonialisme menguasai sektor pasar dengan sistem monopoli yang picik dan rakus. Sekali lagi, mereka tidak memberimu ruang untuk mengatur kendali atas pasar. Tidak ada satupun kebijakan yang melindungi pasar ekonomi kita. Birokrasi Papua, tidaklah lain orang – orang yang didik untuk menerima printah dari atas, struktur kolonial.  Birokrasi kotor milik kolonial, mencuci tangan diatas penderitaan rakyat Papua tidak terhindarkan menjadi bagian dari karakter unggul si budak.

Didalam kolonialisme tidak ada satupun ruang ruang bagi bangsa kita untuk berpikir atau paling tidak menaataanya kembali. Didalam Jantung kolonialisme hanyalah menggambil dan menggali sebanyak mungkin dari sumber kekayaan bangsa yang ditaklukan. Anda tahu, bagaiamana nasib saudara kita Amungme, mereka orang orang yang paling tersakiti jiwanya, emasnya diambil lalu ditukar dengan garam dan beberapa makanan kaleng. Gunung yang dianggap sakral itu diubah menjadi lapangan bagi kapitalisme, sejumlah negara berselingkuh dengan si kolonial lalu merabek satu persatu tubuhnya hingga tak ada sisa tulangpun, begitulah rakusnya ketika dibawa penjajahaan. 

Dibawa kolonialisme, kita terasing dalam sabuk campakkan, yang keberadaan kita ditiadakan. Si kolonial membuat kita menjadi manusia manusia yang haram untuk hidup. Haram untuk berpikir, haram untuk beraktivtas atau menggambil dari sumur kita sendiri. Pada akhirnya mereka berhasil menciptakan manusia manusia Papua yang memiliki pandangan yang sama persis seperti si Kolonial. Sebagian dari saudara kita, mencuci tangan yang berasal dari air lumpur jeritan dan tangisan sesama bangsa. Mereka orang – orang yang dilemma moralnya, hidup dalam kesadaran palsu dan mati dalam kubangan lubang penyesalan.

Situasi apa yang sedang kita alami dibawa kolonialisme, keterasingan,  Si kolonial membuat kita tak berdaya hingga seolah olah benar adanya!  Mereka membuat kita tersistematis berada dalam situasi yang diciptakan.  Membawa pikiran kita terjebak dalam erotisme sessat, kita menjadi candu dalam perdebatan agamis, candu dalam jeritan ekonomis, candu sebagai pemabuk yang dikenal dalam lingkungan kita (Onome), candu sebagai penjudi, berdebat dalam sejumlah angka – angka yang tidak jelas,. Dan semua itu sengaja dibuat begitu rapi, menjamur dimana – mana, samping rumah kita, gang keluar dan semua sudut sudut rakyat Papua bermukim. Tujuan dari si kolonial jelas bahwa, kita menjadi orang – orang yang terasing. “Biarkan mereka tenggelam dalam lautan persoalan pribadinya, jangan sampai mereka menyadari bahwa diatas itu ada setumpukan persoalan bangsa mereka, seperti benang talingkar yang susah diuraikan. Sambil berharap harap bangsa ini menjadi pelupa, jati dirinya. Mengarakan kita agar tidak banyak beraktivitas, melepaskan kita agar jauh dari alat – alat produksi ” begitulah bagaimana si kolonial berpikir. Tujuannya agar dengan mudah bahwa semua kekayaan dan kandungan yang dimiliki oleh kaum yang ditaklukan menjadi harta bagi si kolonial, Harta bagi segilintir pejabat- jebat oligarki di Pusat. Mereka  sebagai klas penghisap bernama negara dan militer.

Mengaggumkan bukan main, ketika kita tumbuh menjadi seorang lelaki dan perempuan Papua lalu mendengar bahwa kita adalaha anak anak yang  dibesarkan dalam noken mama Bangsa,. Noken yang di buat oleh mama Papua salah satu  kebudyaan tertinggi dalam sejarah kita. Tidaklah lain hasil dari proses intraksi bersama alam melahirkan kecerdasaan yang begitu detail. Itulha sebagian dari produktivitas kita yang  harus dijaga sebelum dilahap si kolonial.
Karna kebenarannya kita bukanlah anak – anak yang dibesarkan dari gerobak bayi? Ketika  menangis, bukanlah bahasa kolonial yang mampu mendamaikan kita dalam tidur, melainkan bahasa mama, ya! Mama bangsa Papua. Kau dan aku bermain diderasnya ombak, berlari diatas  lereng bukit pegunungan, tanpa ada rasa takut, kita saling mengenal dalam kebudayaan kita, tantang cerita cerita nenek moyang kita, kita tumbuh dalam rasa cinta akan alam, cinta akan kecerdasaan dalam Ilmu pengetahuan kita. Berpolitik sesuai dengan pandangan kita, berdagang sesuai dengan kapasitas kita. Namun, sementara ini, harapan itu dikubur oleh rasa yang sama dan musuh yang sama. Kita hidup dalam hukum dan pilihan bangsa yang duluh bernasib sama di masa lalunya,  kini masa depannya menjadi kejam seperti bangsa Eropa lainya. Mereka tidaklah lain, biadab!

Tak terhinga nilainya dalam pembebasaan, darah itu terus mengalir, jika diberikan pilihan, tentu mati di diliangkubur atau membusuk dalam tembok penjara, atau mungkin mati ditembak peluruh panas, atau kah ditabrak dalam perjalanan revolusi. atau mungkin ditikam beyonet berseragam. 

Kita memilih malastau namun pada akhirnya kita mati.  Melawan atau tidak, rasanya sama sakit hati dan kematian. Setiap bangsa di bumi menempuh perjalanan dengan sejarah yang kelam. Mari kita berjalan dengan napas dengan jiwa dan pikiran sebagai bangsa yang bebas


Penulis adalah Aktivis Masyarakat Adat Independen Papua Timika 

๐—ž๐—˜๐—ฆ๐—”๐——๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—”๐—Ÿ๐—ฆ๐—จ ๐—ฆ๐—จ๐——๐—”๐—› ๐— ๐—˜๐—ก๐—š๐—ž๐—ข๐—ก๐—ง๐—ฅ๐—จ๐—ฆ๐—œ ๐——๐—”๐—Ÿ๐—”๐—  ๐— ๐—”๐—ฆ๐—ฌ๐—”๐—ฅ๐—”๐—ž๐—”๐—ง ๐—ข๐—Ÿ๐—˜๐—› ๐—ง๐—˜๐—ข๐—Ÿ๐—ข๐—š ๐—ž๐—˜๐— ๐—”๐—ž๐— ๐—จ๐—ฅ๐—”๐—ก ๐——๐—œ ๐—ฃ๐—”๐—ฃ๐—จ๐—”

Penulis : M Pekei
[Paniai ,Edisi,21 Desember 2020]

๐—”. ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ฎ๐—ป

Kesadaran  masyarakat papua pada umumnya,sudah terlalu percaya sama tafsiran kitab suci yang sudah di sampaikan oleh para hamba  tuhan, gembala,pendeta,pastor dll.Perspektif penangkapan alam bawa sadar  masayarkat papua yang nota bene intelektual,pelajar ,petani maupun masyarakat adat,menerima itu sebagai suatu kebenaran yang objektif,ilmiah.Menurut Karl Marx “terminology kesadaran kelas borjuis kepada proletar dan itu di teriman oleh masyarakat sebagai bentuk alamiah atau wajar,padahl itu bagian dari pencitaan kesadaran palsu yang sudah ada”.Kondisi ini ,masyarakat kelas proletar menerima itu sebagai bentuk sewajarnya dan mengikuti arus social yang tersistematis sebagai bentuk kebenaran mutlak.Kesadaran palsu tersebut sudah mengontruksi dan masuk dalam logika berpikir masyarakat khsusnya di papua.Masyarakat menilai bahwa,kebenaran firman tuhan yang sudah di sampaikan oleh pendeta,pastor adalah suatu bentuk kebenaran mutlak.Padahal,masyarakat tidak memahami secara mendalam,kalau tafsiran firman tuhan yang di sampaikan itu adalah sesuai dengan kebutuhan dan dasar kepentingan kelas  penguasa negara indonesia. Sementara dalam kitab Ayub 34:17 mengatahakan  : Dapatkah pembenci keadilan memegang kekuasaan, dan apakah engkau mau mempermasalahkan Dia yang adil dan perkasa.Artinya apakah KNPB,AMP,OPM bicara papua merdeka itu kalian mempermasalahkan dia dan tidak simpati kepada nya,yang sebanarnya disanalah yang berbicara kebenaran keadilan yang susuhguhnya,sebab mereka bersuara  untuk keadilan kemerdekaan bagi bangsa west papua.

๐—•๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐— ๐—ฒ๐˜๐—ผ๐—ฑ๐—ฒ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ณ๐˜€๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—จ๐˜๐—ผ๐—ฝ๐—ถ๐˜€ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—”๐—ด๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ป , ๐—ฆ๐—ฒ๐˜€๐˜‚๐—ฎ๐—ถ ๐——๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐˜€๐—ถ ๐—ข๐—ฏ๐—ท๐—ฒ๐—ธ๐˜๐—ถ๐˜ƒ ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ถ ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ? 

Penafsiaran ayat kitab suci tidak selalu mengkontekstualisasikan dengan kondisi objetid system penjajahhan (kolonialisme),system kapitalisme global di tanah papua .Konsep tafsiran firman tuhan ini yang di sebut sebagai tafsiran palsu sesuai dengan garis politik NKRI ,PANCASILA dan Bhineka Tunggal Ika.Pemahaman pengetahuan firman tuhan yang ada dalam isi kepala para pendeta ,pastor adalah sesuai dengan konsep teologi kemakmuran,karena tidak menjelaskan dan menaaafsirkan sesuai dengan realitas penindasasn di tanah papua di gereja gereja.
Para teolog (Agamawan),kebanyakan paham soal teologi kemakmuran yang berbicara tentang,kebenaran,keadilan,kesejahteraan,kekuaasaan,tahta.Penafsiran mereka lebiha pada tiga (3) G ;Gold (Emas) ,Glori (Tahta),Golden (Kehormatan),konsep ini dalam versi alkitab Kristen ,mengajarkan lebih pada kekuasaan,tahta dan kehormatan.Jikalau kata ini di analisis  sesuai dengan konsep kapitalis sebagai bentuk dari pada akumulasi capital ,penguasaan,dominasi terhadap kelas proletar .Dengan melihat perkembangan  masyarakat  papua yang terlalu percaya pada agama,firman tuhan sehingga konsep ini di terimah secara alamiah dan meyakini itu sebagai  anugrah tuhan atau berkat tuhan. Padahal  masyarakat tidak tau kalau penafsiran itu bagian dari pada kapitalisasi dalam alam pikiran masyarat papua.Sementara tafsiran sosialis Jika kita melihat dalam kontek kitab Matius 22:39 : Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihanilah sesama manusia seperti dirimu sendiri. Artinya bahwa semua manusia di muka bumi sama derajatnya ,kondratnya ,sama sama manusia.Sepertinya ayat ini menggambarkan kita bahwa kita harus percaya pada gerakan rakyat,peduli pada kemanusiaan,pedulia pada perlawanan pada hegemonomi kolonialsme di tanah papua .Kita harus tegakan pada ayat ini  secara objketif penindasan di tanah papua. Selain itu sesuai dengan ayat Mazmur 103:6 : Tuhan menjalankan keadilan dan hukum bagi segala orang yang diperas.Artinya bahwa orang yang benar benar menjalankan kerja kerja keadilan bagi sesama manusia  ,sama halnya dia membela tuhan yang menciptakan gambar dan citra sendiri Allah. 

๐—–. ๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜€๐—ถ ๐—จ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ป๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐˜†๐—ฎ๐˜-๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—”๐—น๐—ธ๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—ฏ ๐˜€๐—ฒ๐˜€๐˜‚๐—ฎ๐—ถ ๐——๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐˜€๐—ถ ๐—ข๐—ฏ๐—ท๐—ฒ๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ณ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ป๐—ถ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜€๐—บ๐—ฒ ๐——๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ? 

Masyarakat sendiri di harapkan untuk tetap menganilisis ayat ayat alkitab sesuai dengan kondisi penindasan di papua.Ketidak tahuan para intelektual dalam mengedarkan literasi bacaan ,dan kurang pahamnya pada agamawan ini,tidak membangkitakan iman sejati sesuai dengan reliats penidasan di tanah papua untuk bangkit melawan segala bentuk kesadaran palsu,penafsiran alkitab yang palsu,dan menghancurkan iman,keberanian sejati sesuai dengan gambar rupa alllah di tanah papua.kesimpulan ini sangat relevansi juga di tulisakan dalam ayat,Yakobus 1:27 : Ibadah yang murni dan yang tak bercacat di hadapan Allah, Bapa kita, ialah mengunjungi yatim piatu dan janda-janda dalam kesusahan mereka, dan menjaga supaya dirinya sendiri tidak dicemarkan oleh dunia.Artinya ibdah yang susungguhnya adalah menjaga harkat dan martbat manusia papua ,agar tidak di bunuh,di kriminalisasi,oleh kolonialisme indonesia dan kapitalisme amerika dan kawan kawanya di atas tanah papua.Kehormatan manusia akan di jujunjung tinggi ketika papua merdeka ,bebas dari kolonialime dan kapitalisme dan wujudkan sosialisme di tanah papua.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—น๐—ถ๐˜€ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐——๐—ฒ๐˜€๐—ฎ , ๐—ง๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—น ๐—ฑ๐—ถ ๐—ช๐—ถ๐˜€๐—ฒ๐—น๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป ๐—ฃ๐—ฎ๐—ป๐—ถ๐—ฎ๐—ถ ๐—ฌ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—›๐—ฎ๐˜‚๐˜€ ๐—”๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฎ๐—ณ๐˜€๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฒ๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ด๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ 


๐—š๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ฟ ๐——๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—”๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜

Gerakan internasional masyarakat adat sejak tahun 1970-an telah mengartikulasikan aspirasi masyarakat adat dalam istilah hak asasi manusia. Perempuan dan laki-laki adat telah berjuang bersama di forum nasional, regional dan internasional untuk mendefinisikan dan mempromosikan hak asasi manusia masyarakat adat.

Pasal 2 Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat diadopsi oleh

Sidang Umum pada September 2007 menyatakan bahwa “[i] n masyarakat adat dan individu bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lain dan memiliki hak untuk bebas dari segala jenis diskriminasi, dalam pelaksanaan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan pada asal usul atau identitas asli mereka. ”

Catatan ini berfokus pada hak asasi perempuan adat dalam konteks yang lebih luas dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk hak asasi manusia masyarakat adat.

Dalam beberapa tahun terakhir, perempuan adat telah membuat langkah penting dalam memajukan hak-hak mereka sebagai perempuan dan sebagai masyarakat adat melalui penggunaan kerangka hak asasi manusia. Dengan menganggap hak-hak adat dan hak-hak perempuan terkait erat, perempuan adat bekerja untuk mengamankan hak-hak yang saling terkait ini dengan menggunakan instrumen hak asasi manusia internasional seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. 
Sementara perempuan adat memahami hak asasi perempuan dan hak kolektif sebagai dua bagian dari keseluruhan yang koheren, interpretasi konvensional dan penerapan hak asasi manusia sering kali memecah-belah perangkat hak, terkadang bahkan menempatkannya dalam pertentangan satu sama lain. Karena alasan ini, cara perempuan adat mengklaim dan menggunakan hak asasi manusia kadang-kadang menyimpang dari kerangka hak asasi manusia konvensional. Namun, alih-alih menimbulkan perselisihan, perbedaan itu dapat memberikan titik keterlibatan yang dinamis, memperkuat pemahaman antar budaya, gender dan penerapan hak asasi manusia yang mempromosikan hak-hak perempuan adat dan meningkatkan kerangka hak asasi manusia itu sendiri.
Perempuan adat berusaha untuk melindungi dan memajukan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, termasuk ketidakterpisahan dan universalitas hak asasi manusia, yang masing-masing mempengaruhi perspektif perempuan adat yang unik. Perempuan adat menggambar di atas instrumen termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial untuk mempromosikan hak-hak mereka sebagai perempuan dan hak kolektif masyarakat adat, dengan mempertimbangkan gender dan prinsip non-diskriminasi ..

๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—š๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ฟ? 

๐—•๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ณ๐—ถ๐—ป๐—ถ๐˜€๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—”๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ 

Perempuan adat berpendapat bahwa hak yang tidak dapat dibagi berarti bahwa perempuan adat tidak menikmati hak asasi manusia secara penuh ketika hak kolektif masyarakat mereka dilanggar. Kapasitas perempuan adat untuk melaksanakan hak-hak sosial, ekonomi, budaya, dan politik fundamental yang dijamin dalam instrumen internasional terkait erat dengan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri di wilayah mereka. Tanah leluhur ini adalah dasar dari budaya, tradisi, praktik spiritual, ekonomi, dan sistem politik asli.

Klaim perempuan adat atas konsepsi hak asasi perempuan yang didasarkan pada hak kolektif menantang baik paradigma hak asasi manusia konvensional maupun konsepsi arus utama hak asasi perempuan, yang menempatkan individu sebagai satu-satunya subjek hak. Sejak Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993, gerakan perempuan global telah berhasil menggeser kerangka hak tradisional dengan menggeser dikotomi antara ranah privat dan publik dan menuntut tanggung jawab negara atas pelanggaran hak yang dilakukan oleh aktor non-negara. Tetapi klaim perempuan adat mewakili lebih dari sekedar perluasan kerangka hak asasi manusia yang ada: mereka membutuhkan perombakan asumsi mendasar yang dimulai dengan gagasan bahwa hak kolektif mengancam, bukan melengkapi, hak individu.

๐—•๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€๐—ฝ๐—ฒ๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ณ ๐—š๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ฟ? 

๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—จ๐—ป๐—ถ๐˜ƒ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—น : ๐—•๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ ๐— ๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—•๐˜‚๐—ฑ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ ๐——๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—”๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ 

Perempuan adat memahami universalitas yang berarti bahwa setiap perempuan di dunia berhak menggunakan seluruh haknya tanpa pengecualian berdasarkan budaya, tradisi, atau agama. Sejak munculnya kerangka hak asasi manusia, konsepsi budaya telah ditempatkan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal. Paling umum, konsep "relativitas budaya" telah digunakan untuk membenarkan pelanggaran hak asasi perempuan dengan menyebut pelanggaran sebagai "budaya" dan oleh karena itu di luar jangkauan sah hak asasi manusia. Perempuan adat mengartikulasikan posisi di luar dikotomi relativis / universalitas, menolak premis yang mendasari kedua belah pihak, yaitu perempuan adalah korban budaya.6.

Meskipun budaya dapat digunakan sebagai alasan untuk melanggar hak asasi manusia, ia juga dapat digunakan untuk mempromosikan hak, misalnya, dengan menekankan nilai-nilai budaya keadilan, egalitarianisme, dan kesucian hidup manusia yang menopang kerangka hak asasi manusia dan banyak hal lainnya. budaya dunia. Pendekatan ini memposisikan hak asasi manusia dalam dialog dengan — tidak bertentangan dengan, budaya lokal. Dengan demikian, perempuan adat melihat larangan pelanggaran hak (seperti yang diabadikan, misalnya dalam Pasal 2 (f) dan 5 (a) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang mewajibkan negara untuk menghapuskan adat istiadat dan praktik yang melanggar. hak asasi perempuan) sebagai langkah penting, tetapi sebagian, dalam mengamankan hak asasi manusia. 

๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—จ๐˜๐—ฎ๐—บ๐—ฎ ๐—ฌ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐˜€ ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ป ? 
๐—›๐—ฎ๐—ธ-๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ ๐——๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ 

Perempuan adat bekerja untuk mempromosikan hak-hak masyarakat mereka di setiap tingkat kehidupan adat. Keterlibatan utama mereka adalah di tingkat komunitas, di mana perempuan memainkan peran kepemimpinan dalam menghasilkan budaya dan identitas adat dan mengembangkan strategi untuk mengatasi masalah sosial yang mempengaruhi masyarakat adat. Kepemimpinan perempuan di ranah ini didasarkan pada tanggung jawab tradisional mereka untuk konservasi dan pemeliharaan sumber daya alam dan untuk melestarikan, mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan dan budaya asli. Dalam banyak kasus, perempuan adat adalah produsen utama makanan di komunitas mereka dan berbagi hak asuh atas keanekaragaman hayati  untuk banyak ekosistem dunia. Perempuan pribumi juga sering menjadi praktisi kedokteran, farmakologi, botani, dan nutrisi, serta penjaga teknologi pertanian yang menopang polikultur yang penting untuk menjaga keanekaragaman hayati di seluruh dunia. Selain menjadi pengurus lingkungan, teknis, ilmiah, budaya, dan spiritual, perempuan adat juga menjadi penyalur utama pengetahuan tersebut kepada generasi muda. Seringkali pengetahuan digolongkan sebagai gender sehingga pria berbagi dengan anak laki-laki dan perempuan berbagi dengan anak perempuan. Perempuan adat juga memegang kunci untuk memerangi kemiskinan di komunitas mereka dan menciptakan dan menerapkan strategi pembangunan berkelanjutan bersama dengan laki-laki adat. 

Masyarakat adat telah aktif di semua bidang politik dan perempuan adat sering memainkan peran kepemimpinan dalam pemerintahan lokal dan teritorial dan di arena nasional dan internasional, menjabat sebagai walikota, anggota dewan, anggota parlemen dan deputi nasional. Di tingkat negara bagian, sejumlah perempuan adat telah mempromosikan demokrasi multietnis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Mereka berperan dalam memenangkan dan memantau pelaksanaan kebijakan nasional tentang pendidikan, kesehatan, layanan sosial, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan ekonomi. 

Perempuan adat juga telah aktif dalam arena hak asasi manusia internasional dan dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa itu sendiri sejak Konferensi Dunia Pertama PBB tentang Perempuan di Meksiko pada tahun 1975. Perempuan adat telah memimpin Forum Permanen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Masalah Pribumi dan Mekanisme Pakar tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Perempuan adat telah bekerja untuk mempengaruhi debat internasional tentang lingkungan, ekonomi, kekayaan intelektual dan hak kolektif masyarakat hukum adat, di antara isu-isu lainnya. Pada Konferensi Dunia ke-4 tentang Wanita yang diadakan di Beijing pada tahun 1995, wanita adat menghasilkan 40 poin 'Deklarasi Wanita Pribumi,'7yang mendesak pemerintah dan aktor non-negara untuk mengadopsi langkah-langkah konkret untuk mempromosikan dan memperkuat kebijakan dan program nasional yang berpihak pada perempuan adat mengenai masalah hak asasi manusia, kesehatan, pendidikan dan pembangunan ekonomi. Pada Konferensi Dunia Melawan Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenofobia, dan Bentuk Intoleransi lainnya sedunia 2001, jaringan perempuan adat internasional bekerja sama untuk menjamin partisipasi efektif perempuan muda adat dalam proses internasional ini. Pada tahun 2007, sejumlah perempuan adat berperan penting dalam mengamankan adopsi oleh Majelis Umum Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฒ๐—ธ ๐—œ๐—บ๐—ฝ๐—น๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ป๐˜†๐—ฎ? 
๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—จ๐˜๐—ฎ๐—บ๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—”๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐—ฌ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐——๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜? 


Pada Konferensi Dunia Menentang Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenophobia, dan Bentuk-bentuk Intoleransi lainnya tahun 2001, perempuan adat termasuk di antara banyak kelompok yang berkontribusi pada Deklarasi LSM yang menggambarkan bagaimana perempuan dipengaruhi oleh persinggungan berbagai bentuk diskriminasi: “berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan membatasi atau meniadakan potensi perempuan untuk menikmati dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kebebasan fundamental mereka di semua bidang kehidupan… rasisme juga menciptakan bentuk-bentuk subordinasi patriarkal perempuan. ”9Pendekatan interseksional ini mengakui bahwa pengalaman masyarakat tentang HAM dimediasi oleh berbagai identitas, termasuk ras, kelas, etnis, agama, orientasi seksual, jenis kelamin, usia, disabilitas, kewarganegaraan, identitas nasional, konteks geopolitik, dan kesehatan. Bagi perempuan adat, diskriminasi berlipat ganda atas dasar gender, status ekonomi, dan etnisitas terwujud dalam pelanggaran HAM yang berakar pada: agresi pembangunan; konflik bersenjata dan militerisasi wilayah adat; perpindahan, migrasi, dan urbanisasi; penolakan layanan dasar, termasuk pendidikan antar budaya, sanitasi, dan perawatan kesehatan; fundamentalisme dan "praktik tradisional yang berbahaya"10; dan kekerasan berbasis gender.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ ๐——๐—ฎ๐—ป ๐—š๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—š๐—น๐—ผ๐—ฏ๐—ฎ๐—น ๐—จ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—”๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป 

Perempuan adat telah aktif dalam gerakan perempuan global sejak awal dan telah memainkan peran kepemimpinan dalam proses yang menghasilkan, misalnya, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Inter-Amerika tentang Pencegahan, Hukuman dan Pemberantasan Kekerasan terhadap Perempuan (dikenal sebagai Deklarasi Belem do Para), dan Platform Aksi Beijing 1995. Namun, perempuan adat seringkali terpinggirkan dalam gerakan yang lebih luas untuk hak asasi perempuan, yang cenderung menekankan universalitas penindasan perempuan dengan mengorbankan pengakuan perbedaan bentuk dan pengalaman subjektif dari penindasan tersebut. Perempuan adat juga percaya bahwa banyak perempuan non-adat, sebagai penjajah, hampir tidak bisa menerima penindasan terhadap masyarakat adat, khususnya perempuan adat Menanggapi hal tersebut, perempuan adat telah bekerja di arena internasional untuk mengartikulasikan perspektif mereka sendiri tentang hak asasi perempuan. Pada 1999, pada Proses Peninjauan Beijing + 5, perempuan adat mendirikan Forum Perempuan Pribumi Internasional untuk memperkuat jaringan perempuan adat; meningkatkan partisipasi dan visibilitas mereka di arena internasional; dan mengembangkan kapasitas kepemimpinan perempuan adat.

Pada Sesi ke-49 Komisi Status Wanita (CSW) pada Maret 2005 di New York, di mana peninjauan dan evaluasi Deklarasi Beijing dan Platform untuk Aksi berlangsung, perempuan adat mengajukan resolusi.11, yang diadopsi oleh CSW, yang pertama tentang perempuan adat. Resolusi tersebut menyoroti hak dan kebutuhan khusus mereka, termasuk mengenai kemiskinan dan kekerasan, dan dianggap sebagai pencapaian yang luar biasa bagi perempuan adat.

Perempuan adat berkomitmen untuk berpartisipasi dalam gerakan perempuan global berdasarkan perspektif dan prioritas mereka sendiri. Misalnya, perempuan adat mendukung seruan di Beijing Platform for Action, Millennium Development Goals, dan di tempat lain untuk meningkatkan akses ke pendidikan anak perempuan. Namun, perempuan adat juga mencatat bahwa paradigma dominan sekolah telah digunakan sebagai alat asimilasi paksa terhadap masyarakat adat. Oleh karena itu perempuan adat memprioritaskan pendidikan antar budaya sebagai strategi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak perempuan sekaligus melindungi hak budaya.

๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฎ๐—ท๐—ฎ ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฌ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐˜€ ๐——๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ 

๐—–๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐—ท๐˜‚ 

Perempuan adat  merupakan sektor yang paling terpinggirkan dari masyarakat tempat mereka tinggal. Mereka tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan pada tingkat yang jauh lebih tinggi daripada perempuan non-pribumi, dan menanggung insiden kemiskinan yang lebih tinggi, penyakit yang dapat dicegah, kekerasan berbasis gender dan kematian ibu. Perempuan adat bekerja untuk memerangi pelanggaran hak asasi manusia dengan mempromosikan kepemimpinan perempuan adat di tingkat lokal, nasional, dan internasional dan dengan menuntut pengakuan atas peran perempuan adat dalam mempromosikan hak-hak masyarakat mereka.

Untuk itu, perempuan adat telah memanfaatkan dan mengandalkan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan dukungan penting melalui saluran seperti Forum Permanen PBB tentang Masyarakat Adat, yang telah mengadopsi lebih dari 80 rekomendasi mengenai situasi perempuan adat dan yang mendedikasikan sesi ketiganya untuk masalah perempuan adat; Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental masyarakat adat; Mekanisme Pakar Hak-Hak Masyarakat Adat; dan serangkaian proyek di tingkat negara yang mendukung perencanaan dan pemrograman prakarsa ๐—ฃ๐—•๐—•. 

๐—˜๐—ฑ๐—ถ๐˜๐—ผ๐—ฟ ๐——๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ถ๐˜€๐˜๐—ฟ๐—ถ๐—ฏ๐˜‚๐˜๐—ผ๐—ฟ : ๐—”๐—ง 

Sumber Dokumen : Kantor Penasihat Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Masalah Gender dan Kemajuan Perempuan dan Sekretariat Forum Permanen Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Masalah-Masalah Pribumi

Sumber Referensi:
 
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), GA res. 34/180, 34 UN GAOR Supp. (No. 46) di 193, UN Doc. A / 34/46, mulai berlaku 3 September 1981.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 26 Juni 1945, 59 Stat. 1031, TS 993, 3 Bevans 1153, mulai berlaku pada 24 Oktober 1945.Lihat Pasal 55 dan Pasal 73.

Lihat Pasal 2, 22 dan 25.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, GA res. 2200A (XXI), 21 UN GAOR Supp. (No. 16) di 52, UN Doc. A / 6316 (1966), 999 UNTS 171, mulai berlaku pada 23 Maret 1976. Lihat Pasal 1, 2, 3, 26 dan 27.

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1965). Lihat Pasal 1 dan Pasal 5.

“Membawa Perspektif Pribumi ke Arena Internasional: Konferensi Perempuan Pribumi”, Deklarasi Forum Perempuan Pribumi Internasional, New York 2005. Lihat paragraf 5.

Deklarasi Beijing tentang Wanita Pribumi; Forum LSM, Konferensi Dunia Keempat PBB tentang Perempuan Huairou, Beijing.

A / RES / 61/295

Forum LSM, Konferensi Dunia Melawan Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenofobia dan Intoleransi Terkait, Durban, Afrika Selatan, 27 Agustus-1 September 2001

Lihat Lembar Fakta No.23, Praktik-Praktik Tradisional Berbahaya yang Mempengaruhi Kesehatan Perempuan dan Anak; www.ohchr.org/english/about/ publications / docs / fs23.htm

Laporan Akhir Sidang ke-49 Komisi Status Perempuan E / CN.6 / 2005/11

Kumpulan studi kasus Indigenous Women and the United Nations System, Task Force on Indigenous Women / IANGWE, 2007.





PERYATAAN SIKAP IKATAN PRLAJAR DAN MAHASISWA ASAL KABUPATEN MIMIKA, KOTA STUDY JOGYAKARTA_SOLO

Pada mulanya Allah menciptakan umat Manusia dan menempatkan di berbagai belahan muka Bumi,
dengan niat yang sama pula Tuhan Allah menciptakan dan menempatkan umat Manusia, terlebih khusus suku Amungme yang telah hidup ber-abad tahun lamanya hingga sampai sekarang  di dataran tinggi pegunungan Nemangkawi Ningok atau Tembagapura, dalam hal ini Kampung Waa, Desa Banti I, Banti II, dan Opitawak. Tempat dimana Mereka melangsungkan hidupnya pada Alam, Hutan, Air, dan Gunung, dengan demikian mereka tidak bisa dipisahkan dari tempat itu sendiri. 
Berdasarkan pernyataan diatas maka kami atas nama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa asal Kabupaten Mimika meminta dengan tegas kepada pihak Pemerintah Kabupaten Mimika, Lembaga Adat ( LEMASA), dan PT Freeport Indonesia, bertanggung jawab atas orang tua kami yang sudah dievakuasi dari Kampung WAA ke Timika selama 5 bulan lamanya terhitung sejak bulan Maret  sampai sekarang. Maka kami meminta dengan tegas, agar orang tua kami segera dipulangkan ketempat asal Mereka yaitu Kampung WAA. Mengapa kami harus menginginkan agar orang tua kami dikembalikan ke kampung halamannya ? Karena kami menilai bahwa kebanyakan orang tua kami yang dievakuasi ke Kota Timika adalah Lansia, tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga akan mempersulit kehidupan mereka dengan gaya hidup perkotaan yang bersifat material. 
Dampak dari evakuasi ini mengakibatkan kematian pada masyarakat pengungsi yang berjumlah 7 orang diantaranya; Ferlin Omabak, Marten Omabak, Inyaloparo Beanal, Martina Magal, Ona Jawame, Oak Magal, dan Naina Magai, dengan ini telah membuktikan bahwa mereka tidak layak hidup di Kota Timika dan kami menuntut kepada beberapa elemen yang ada di kabupaten Mimika, agar orang tua kami dipulangkan ke tempat asal mereka.

Berdasarkan pernyataan diatas maka kami mangambil pernyataan sikap sebagai berikut yaitu;

1. Kami Ikatan pelajar dan mahasiswa-i asal kabupaten mimika kota study yogyakarta dengan tegas menuntut pemerintah kab. mimika, freeport, lemasa segera mengembalikan orang tua kami ke kampung waa. distrik tembagapura dan memberikan hak hidup seperti sediakalah

2. Oknum-oknum tertentu stop mengatasnamakan masyarakat waa atas kepentingan pribadi

3. Kami ikatan pelajar dan mahasiwa-i asal kab. mimika kota study yogyakarta meminta kepada kapolda dan pangdam harus bertanggung jawab kepulangan orangtua kami ke kampung waa. distrik tembagapura
-atas pernyataan yang dijanjikan kepada  orang tua kami sesudah dievakuasi ke kota timika

4. Kami ikatan pelajar dan mahasiswa-i asal kabupaten Mimika kota study yogyakarta meminta kepada pemerintah daerah harus mengakui bahwa masyarakat waa dievakuasi dari distrik tembagapura ke distrik kuala kencana

5.Kami ikatan pelajar dan mahasiswa-i asal kabupaten mimika kota study yogyakarta menolak dengan tegas pemekaran kampung amunga 

Dengan demikian pernyataan ini kami buat dengan se-sungguh-sungguhnya tanpa di Intervensi oleh pihak manapun. 
Terima kasih atas kepedulian anda kepada orang tua kami.

Yogyakarta, 12 Agustus 2020

Penderitaan Yesus dan Penderitaan Orang Asli Papua


Oleh Fransiskus Tsolme

Kejadian-kejadian ditanah Papua dengan bantuan Allah Bapa yang mahakuasa saya telah mendapat judul penderitaan orang  asli Papua diatas tanah dan hak hulayatnya sendiri. Atas kekayaan alam yang berlipah-limpah sampai tertumpah-tumpah diatas tanah Papua. Dan karena menurut orang non-Papua adalah berboros karena kepribadian mereka miskin diluar dan licik seperti ular di dalam. Kemudian pada saat ini ialah masa Paskah yang dimana Yesus juga dituduh dan didengki, lalu atas kenikmatan kepemimpinan para imam-imam dan ahli-ahli Taurah, sehingga kehadiran Yesus dapat bertentangan dengan aturang-aturan yang mereka rancang pada saat itu. Dan oleh perbuatan-perbuatan mereka, telah dapat menutup pintu kerajaan Sorga bagi mereka dan anak cucu mereka kedepan. sehingga aku dapat menggunakan judul ini. Karena menurut pemikiran saya penderitaan Yesus sama persis dan tak ada bedahnya antara penderitaan yang dialami oleh orang asli Papua diatas negerinya sendiri. Tak heran juga bahwa Yesus sendiri telah diusir oleh para tokoh-tokoh agama atas ketidakpercayaan mereka terhadapNya atas pengkotbah pertamaNya di Yerusalem sehingga tokoh-tokoh agama disitu mengusir mereka sampai hampir mau melemparNya di dalam jurang. Yesus saja menderita sengsara lalu mati diatas kayu salib apalagi nasib orang asli Papua juga sudah banyak yang berkorban dan menderita sengsara, mati dan segalah tindakan diskriminasi sudah terlalu banyak dilakukan oleh Negara Indonesia terhadap orang asli Papua. Seharusnya Negara Indonesia membuka hati sebelum membuka mata, karena dengan membuka mata diluan pasti yang munculnya mata kenafsuan. Cobalah buka hati diluan dan rasakan apa yang engkau hirup pasti hidup. karena pencipta kita berbicara lewat hati ke hati. Dan dengarkan penderitaannya, bukan kau menderitakannya melainkan merasakan penderitaannya pasti adanya ialah kontak penderitaannya.


A. Penderitaan Yesus.

A.1. Tuduhan Palsu Kepada Yesus.
    Sebelum Yesus menderita dan sengsara, Ia selalu diincar dan diadili oleh imam-imam dan ahli-ahli Taurat. Kemudian orang-orang Farisi, karena tidak adanya kepercayaan dan iman yang begitu kokoh yang mereka miliki dan dasari. Sehingga kehadiran Yesus pada zaman itu terlalu sulit untuk dipercaya. Walaupun Ia harus dengan bersusah payah untuk mengajar dan menobatkkan mereka.  Tetapi disisi lain banyak orang telah berbondong-bondong dari berbagai daerah di Yudea, datang untuk diselamatkan serta mendengarkan ajaran-ajaranNya yang hidup, sehingga mereka meninggalkan apa yang mereka miliki, serta harta kekayaan mereka. Setelah itu Ia harus menderita sengsara dan mati diatas kayu salib, dengan demikian dalam menjalankan misiNya Ia selalu dicobahi oleh para imam-imam yang dapat meninggi-ninggikan nama-nama mereka padahal mereka telah menutupi pintu surga. Kemudian menuduh Yesus sebagai orang yang mengadakan kekacauan di negeri ini, dengan demikian atas alasan-alasan yang tak jelas mereka telah menuduh Yesus, karena kedengkian mereka terhadap Yesus. Ia memang mengetahui, bahwa mereka telah menyerahkan Yesus karena dengki (Mat.26:18).    

Dengan demikian Yesus hanya pasrahkan saja atas tindakan-tindakan yang mereka berikan kepadaNya karena dengan demikian Ia harus menggenapi, Ia diutus oleh BapaNya ke dalam dunia untuk menggenapi apa yang tertulis dan diberitakan oleh kitab-kita para nabi-nabi pada sebelum kehadiranNya di dunia ini. Sehingga setiap tuduhan dan setiap ancaman yang diberikan Ia hanya meneriman dan menghadapiNya dengan hati terbuka dan lambang dada yang terbuka. Karena mereka tak mau ada kekuasaan terbela-bela diatas kekuasaan mereka dan diatas kepemimpinan mereka dan diatas kekuasaan mereka walaupun menurut  pandangan Yesus mereka memimpin dengan kekuasaan mereka atas kenikmatan sesaat dalam kehidupan didunia. Kemudian dengan tindakan yang semena-mena sehingga mereka yang terendah direndahkan lagi hingga tak ada harapan kehidupan bagi orang-orang yang terbelakang. Tetapi dengan demikian kehadiran Yesus dapat menimbulkan tantangan bagi ajaran para penguasa pada zaman itu sehingga mereka mencari-cari alasan dan sekaligus kesalahan Yesus untuk menghukumNya.

A.2. Penderitaan dan sengsara Yesus.

Walaupun para pemimpin-pemimpin dan imam-imam dan ahli-ahli Taurat telah berusaha keras untuk menghukumNya, tetapi itu menurut mereka Ia harus di hukum mati dengan hukuman disalibkan, karena pada waktu zaman itu tidak tidak ada hukuman lain selain hukuman yang paling berat yaitu disalibkan. Dan menurut mereka pada zaman itu salib bukanlah suatu kemenangan, tetapi Yesus telah memenangkan kemenangan salib itu, yaitu dengan memikul salib. Karena dengan memikul salib Ia telah menebus dosa-dosa manusia. Dengan demikian Ia harus menderita sengsara dan mati diatas kayu salib. Maka dengan, melihat berbagai macam tuduhan yang diajukan oleh para imam-imam dan ahli-ahli Taurat Ia hanya menjawab dengan santai saja tanpa bertele-tele untuk menjawab persidangan yang dibuat atas kebohongan belaka. 

Yesus hanya datang dengan utusan oleh Allah disurga untuk menggenapi kitab-kitab para nabi-nabi yang telah berdiri sebelum kehadiran Yesus sebagai  juru selamat dunia. Sejak Yesus berdiri dan berkotbah tentang kebenaran dan cinta kasih bagi umat manusia dan mengajari serta menyebuhkan serta membuat mujizat dimana-mana banyak mata-mata para imam-imam dan ahli-ahli Taurat jalan mengikuti Yesus dari satu tempat ke tempat lain. Dan mereka ingin membuat pertnyaan untuk menjatuhkan Yesus dengan membuat pertnyaan yang tak masuk akal. Dengan melihat dan merasakan kehebatan Yesus mereka berunding untuk menjatuhkanNya, dank arena mereka selalu di kalahkan dan diberi jawaban yang dapat menjatuhkan mereka. Mereka bersepakat untuk menangkap Yesus dan diadili serta di salibkan.

Dengan suatu bukti yang bohong-bohong mereka menangkap Yesus kemudian dituduh dengan berbagai macam alasan kemudian disengsarakan dengan berbagai tindakkan yang menjijikan walaupun apa yang mereka perbuat itu suatu kebohongan di siang bolong. Yesus hanya terima dengan lapang dada terbuka. Mereka menghukum Ia mulai dari istana Pilatus hingga diatas puncak Golgota (Puncak tengkorak). Yesus hanya pasrahkan semuanya kedalam doaNya, kepada Bapa di surga, bahwa ia akan menghadapi penderitaan maut yang dibuat oleh para pembohong kebenaran dan para penikmat kekuasaan. Dengan kepemimpinan mereka menutupi pintu surga bagi mereka. Apa sebabnya mereka berbuat demikian apakah mereka tak mempunya mulut atau bersuara, kalau mereka mempunya suara atau mulut kenapa mereka selalu membuat pertanyaan yang bohong dan mencobahi orang lain. Tak bisakah mereka mendekati Yesus dan duduk bersama-sama Yesus dan berbicara tentang kehadiranNya didunia dan maksud Yesus hadir ditengah-tengah mereka. Supaya dengan kedekatan mereka dengan Yesus dan dengan hati pasti Yesus akan menolong dan memberi suatu pencerahan dari Roh Kudus karena atas kuasaNya Ia selalu berjalan dengan lancar. Tetapi pikiran seperti ini pasti pencuri yang datang dari belakang, berdiri di belakang dan memberi pertanyaan yang belakang, sehingga pada saat Yesus menjawab pertanyaan dengan berbalik belakang.


A. Penderitaan Orang Asli Papua

B. 1.  Kekerasan Negara Terhadap OAP.
Tanah Papua seakan-akan tidak pernah bebas dari kekerasan negara. Aksi kekerasan ini dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil. Sejumlah kejadian sejak pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014 hingga kini memperlihatkan masih adanya kekerasan negara terhadap orang Papua. Orang  Papua sebagai korban kekerasan negara. Pelakunya adalah aparat keamanan, terutama anggota Polri dan TNI. Kekerasan tersebut, apa pun motifnya, menyingkap dua hal. Pertama, orang Papua masih dipandang sebagai musuh negara. Kekerasan dilakukan untuk menghancurkan musuh tersebut. Karena itu, hanya orang Papua yang menjadi korban kekerasan negara. Sementara itu, sekitar 1,5 juta penduduk non-Papua di tanah Papua tidak pernah menjadi korban kekerasan oleh aparat keamanan karena dipandang sebagai sesama warga negara Indonesia. Kedua, adanya praktek pendekatan keamanan. Menurut pemerintah, pendekatan keamanan untuk Papua sudah ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan kesejahteraan. Tapi data di atas memperlihatkan bahwa banyak anggota Polri yang masih mempraktekkan pendekatan keamanan dalam menghadapi orang Papua. Buktinya, mereka dengan mudah menganiaya, menyiksa, hingga membunuh orang Papua. antipati terhadap negara. Polisi melalui aksi kekerasannya memperkenalkan Indonesia sebagai negara berwajah seram bak monster yang siap menerkam orang Papua. Kekerasan negara yang dialami orang Papua selama lebih dari lima dekade membangkitkan sikap antipati terhadap negara. Nasionalisme Indonesia sulit tumbuh dalam diri mereka. Maka, para korban kekerasan negara kurang antusias mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya, dalam peringatan proklamasi kemerdekaan RI. kekerasan negara memperkokoh nasionalisme Papua, seperti yang terlihat pada generasi mudanya. Mereka mewarisi ingatan yang terluka akan kekerasan negara yang dialami orang tua selama Orde Baru. Kini mereka sendiri menjadi korban kekerasan negara. Maka, mereka pun melawan. Mereka juga memimpin tuntutan referendum Papua. Banyak orang Papua merasa bangga bila dapat mengibarkan Bintang Kejora, sekalipun tahu bahwa setelah pengibaran bendera tersebut mereka pasti akan ditangkap polisi, diadili, dan dipenjara belasan tahun. 

Kesadaran tidak muncul di hati mereka bahwa mereka telah melukai manusia yang dimata saya sama seperti saya dan dimata Tuhan sama tetapi Ras kami yang berbeda saya Melayu di Ras Melanesia. Hal itu mereka tak perna sadari, mungkin mata mereka sudah tertutup dengan darah sehinggah melihat yang lain harus berdarah. Terlalu banyak luka-luka yang tergores bagi orang asli Papua dari kota sampai kampong dari gunung sampai pantai dari dalam hati sampai kulit. Jikalau orang Papua punya alat rekam diatas badan atau perekam otomotif pasti penderitaan diatas penderitaan kesengsaraan diatas kesengsaraan direkam, baik yang tak kelihatan sampai yang terkelihatan. Salah satu contoh kekerasan Negara Indonesia terhadapi orang asli Papua ialah di sp 5 di jalan baru menuju Pelabuhan Timika, ada  seorang bapak suku Kamoro menjual tanahnya kepada TNI, karena kepaksaan kepala TNI kepada dengan kekerasan todong muka senjata di wajahnya sehingga bapak ini karena tak ada harapan ia hanya menyerahkan tanah seluas kira-kira 5 hektar luasnya kepada kepala TNI itu, tujuan TNI itu untuk membangun asrama akademik militer di tempat itu. Kemudian ada seorang bapak Kwalik, karena kesehatannya cukup parah sehingga ia tak perna keluar rumah dan beraktifitas dilingkungannya sehingga para TNI menuduh ia sebagai anggota OPM. Masih banyak tuduhan, dan kekasan lainnya, oleh Negara Indonesia kepada orang asli Papua sehingga banyaknya luka-luka yang dialami oleh masyarakat yang tidak tahu apa-apa juga menjadi korban.

B.2. Orang Papua Menderita di Tanah Sendiri.

 Semenjak kehadiran PT. Freeport Indonesia di Tembagapura, kabupaten Mimika. Dan semenjak beroperasi tambang emas dan uranium di tempat ini banyaknya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh orang asli Papua yang memiliki tanah dan hak-hak ulayat di tempat ini. Dan penderitaan yang mereka hadapi dengan berbagai macam masalah baik dari kekerasan dari TNI/POLRI,  yaitu terjadi perang suku juga karena mereka. Dengan membuat dua kubu yaitu kubu satu adalah OPM yang berorganisasi tentang kemerdekaan Papua Barat dan yang satu tentang pendukung Indonesia. Mereka-mereka ini sengaja membuat hal ini supaya masyarakat tak ganggu jalannya operasi pertambangan emas diFreeport, tetapi mereka berpikir tentang perang antara kubu atas dan kubu bahwa. Sehingga dengan itu peroperasian tambang diatas dapat bekerja dengan lancar. Maka itu setiap aktifitas yang dilakukan oleh orang-orang asli setempat dekat aktifitas pertambangan selalu saja terjadi penembangan serta penindasan. 

Begitu pula yang terjadi di tempat-tempat lain seperti di Waris, perbatasan, Bintuni dan tempat-tempat berinsvestasi lainnya. Sehingga orang-orang asli setempat, mengadakan protes atau pemalangan lainnya, dapat dituduh sebagai mata-mata OPM dan gerakan Papua Merdeka, kemudian dibunuh dan ditindas, diancam. Pembagian kawasan hutan ini baik di propinsi Papua dan Papua Barat dimana pemerintah menggunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai organisasi tertinggi untuk menentukan dan menetapkan kawasan-kawasan itu tanpa libatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat untuk menentukan batas-batas tersebut. Kemudian sebelum datangnya para penikmat-penikmat kekayaan. Orang papua tak perna mencari makanan hingga di hutan-hutan tetapi keluar dari pintu rumah mereka sudah memperoleh makanan. Tetapi saat kehadiran para penikmat kekayaan dapat menghancurkan segalah hak dan segalah yang orang-orang papua miliki dan peroleh sehingga segalah milik orang  Papua semuanya jadih liar, mulai dari tanah mereka jadih liar, hewan peliharaan mereka jadih liar, kebung mereka jadih liar, dan akhirnya kehidupan mereka juga jadih liar. Itu semuanya karena para kaum pencuri, para penikmat investasi dan para penikmat kolonialisme. 

Menurut orang Papua, tanah adalah tempat yang memberi daya kehidupan, termasuk juga hidup manusia.Tanah dengan lingkungan hidup habitatnya dipandang sebagai tempat tinggal, berkebun, berburuh dan tempat pemakaman. Dengan kata lain, tanah bagi orang Papua merupakan syarat penting untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sebab tanah berarti makan, tinggal dan membesarkan keluarga serta memeliharan warisan budaya. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa tanah sama dengan kehidupan. 

B. Penutup

Dengan demikian penderitaan selalu saja ada dalam setiap kehidupan manusia. Baik penderitaan yang dibuat oleh sesama manusia terhadap manusia yang lain, karena kedengkian ataupun sesuatu hal yang dapat menimbulkan kecemburuan terhadap manusia yang lain. Kemudian penderitaan yang buat oleh para penikmat-penikmat penguasa dan pemimpin atas kecauan dimata mereka, seperti Yesus yang telah menderita sengsara memikul salib dan mati diatas kayu salib karena kebohongan dari ahli-ahli Taurat kepada Yesus dan dituduh sebagai peganggu ajaran mereka. Padahal kehadiran Yesus untuk menggenapi ajaran-ajaran nabi-nabi yang sudah terdahulu berdiri dan berbicara tentang hokum kebenaran.  Kemudian hal yang sama juga telah dialami oleh orang-orang asli Papua, mereka menderita dan ditindas, dituduh sebagai penyambung OPM dan sebagainya. Dengan demikian sudah dituduh, malah hak dan kekayaan mereka di rampas dan dipaksa untuk menjual apa yang orang asli Papua miliki dan peroleh. Dengan demikian mereka tidak boleh berbuat begitu kepada sesama manusia yang sebagaimana sesama adalah satu citra di mata Allah yang telah diciptakan dengan tanah yang manusia. Tindakan yang harus diambil ialah bukan menderitakan orang lain tetapi turut hadir dan melihat penderitaan yang dialaminya. Dengan menghormati sesama manusia sebagai secitra dengan Allah.

Maka dengan melihat ketidakkemanusiaan manusia lain terhadap manusia yang lain. Yang terbelakang yang tersingkir, baik  dalam kehidupan maupun kesosialan seharusnya manusia yang lain harus saling menolong memperhatikan dan mendorong. Bukan saling dideritakan dan disengsarakan. Jikalau manusia hidup saling dideritakan, berarti percuma saja hokum-hukum yang berbicara di setiap agama manusia di dunia ini. Agama Islam nabi Isa sudah mengajarkan tentang hukum perdamaian dan agama Kristen sudah mengajarkan hukum kasih sayang begitu pulang dengan agama Budha tidak boleh ada perkelahian. Seharusnya kita sebagai ciptaan Allah yang telah diajarkan oleh perantaraan agama masing-masing seharusnya sadari hal itu dan tekuni baik-baik supaya tak ada penderitaan dan kesengsaraan di dalam kehidupan sesama manusia.


Penulis Adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Keilahian Fajar Timur
Abepura Jayapura