SERUAN AKSI MAI-P SORONG RAYA ! 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA

Tidak ada komentar

Poster Seruan Aksi MAI-P KK Sorong Raya

PERINGATAN 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA (30 September 1962 - 30 September 2026)

"BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT WEST PAPUA."

Salam Masyarakat Adat!
Salam Pembebasan!

Perjanjian Roma yang disepakati di Roma, Italia pada 30 September 1962 merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Kedua perjanjian internasional ini cacat secara mendasar karena merumuskan dan menentukan nasib serta masa depan Bangsa West Papua tanpa melibatkan satu pun perwakilan resmi dari Orang Asli Papua sebagai pemilik sah Tanah Air West Papua. Perjanjian Roma lahir dari konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik Amerika Serikat melalui usulan Ellsworth Bunker guna mengamankan kepentingan ekonomi, politik, mineral, dan perluasan pengaruh kapitalisme global di wilayah Indo-Pasifik, sehingga hak-hak dasar rakyat Papua dikorbankan demi aliansi politik-militer internasional.

Perjanjian Roma telah mengkhianati amanat penentuan nasib sendiri yang tercantum dalam Perjanjian New York. Prinsip satu orang satu suara (one man one vote) diganti secara sepihak dengan sistem musyawarah, yang kemudian berujung pada pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA 1969 yang penuh intimidasi, teror, manipulasi, serta intervensi militer. Selain itu, masa tugas pemerintahan sementara PBB atau UNTEA yang seharusnya mengawal transisi secara demokratis hingga referendum 1969 justru dipangkas, lalu administrasi West Papua diserahkan kepada Pemerintah Indonesia sejak 1 Mei 1963. Bahkan sebelum PEPERA dilaksanakan, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Kontrak Karya Pertama dengan perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967, yang membuktikan bahwa keberadaan negara Indonesia di atas tanah West Papua sejak awal berlandaskan pada motif eksploitasi sumber daya alam.

Hingga saat ini, perampokan ruang hidup dan pelanggaran hak asasi manusia terus berlangsung di atas Tanah West Papua. Pengundangan Undang-Undang Otonomi Khusus No. 2 Tahun 2021 atau Otsus Jilid II hanyalah kamuflase politik kooptasi pemerintah untuk melanggengkan eksploitasi sumber daya alam serta menggeser demografi Papua. Regulasi Otsus tidak memberikan kewenangan riil kepada Majelis Rakyat Papua untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, melainkan memperpanjang penderitaan rakyat, pelanggaran HAM, ekosida, serta ancaman kepunahan bagi manusia Papua.

Melihat rekam jejak ketidakadilan sejarah tersebut, kami dari Masyarakat Adat Independen Papua Komite Sorong Raya, mengundang seluruh elemen Masyarakat Adat Papua, pemuda, mahasiswa,aktivis lingkungan dan HAM, LSM, serta individu pro-demokrasi di sekitaran wilayah Sorong Raya untuk hadir dan bersatu dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum (Mimbar Bebas), yang sedianya akan dilaksanakan pada:

Hari/Tgl : Rabu, 30 September 2026.
Tempat : Depan Studio Foto Elyn, Remu Utara - Kota Sorong.
Pukul : 14.00 WPB - selesai.
Bentuk Aksi : Mimbar Bebas


Demikian seruan aksi mimbar bebas ini kami keluarkan untuk diketahui dan dilaksanakan bersama.

"𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐀𝐝𝐚𝐭 & 𝐌𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚"

Sorong, 28 September 2026.

Korlap Aksi: Vicky Nauw


Penanggung Jawab Aksi
MAI-P Komite Sorong Raya


Tidak ada komentar

Posting Komentar