Tampilkan postingan dengan label Seruan Aksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seruan Aksi. Tampilkan semua postingan

SERUAN AKSI MAI-P SORONG RAYA ! 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA


Poster Seruan Aksi MAI-P KK Sorong Raya

PERINGATAN 64 TAHUN ROMA AGREEMENT ILEGAL DI WEST PAPUA (30 September 1962 - 30 September 2026)

"BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT WEST PAPUA."

Salam Masyarakat Adat!
Salam Pembebasan!

Perjanjian Roma yang disepakati di Roma, Italia pada 30 September 1962 merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Kedua perjanjian internasional ini cacat secara mendasar karena merumuskan dan menentukan nasib serta masa depan Bangsa West Papua tanpa melibatkan satu pun perwakilan resmi dari Orang Asli Papua sebagai pemilik sah Tanah Air West Papua. Perjanjian Roma lahir dari konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik Amerika Serikat melalui usulan Ellsworth Bunker guna mengamankan kepentingan ekonomi, politik, mineral, dan perluasan pengaruh kapitalisme global di wilayah Indo-Pasifik, sehingga hak-hak dasar rakyat Papua dikorbankan demi aliansi politik-militer internasional.

Perjanjian Roma telah mengkhianati amanat penentuan nasib sendiri yang tercantum dalam Perjanjian New York. Prinsip satu orang satu suara (one man one vote) diganti secara sepihak dengan sistem musyawarah, yang kemudian berujung pada pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA 1969 yang penuh intimidasi, teror, manipulasi, serta intervensi militer. Selain itu, masa tugas pemerintahan sementara PBB atau UNTEA yang seharusnya mengawal transisi secara demokratis hingga referendum 1969 justru dipangkas, lalu administrasi West Papua diserahkan kepada Pemerintah Indonesia sejak 1 Mei 1963. Bahkan sebelum PEPERA dilaksanakan, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Kontrak Karya Pertama dengan perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967, yang membuktikan bahwa keberadaan negara Indonesia di atas tanah West Papua sejak awal berlandaskan pada motif eksploitasi sumber daya alam.

Hingga saat ini, perampokan ruang hidup dan pelanggaran hak asasi manusia terus berlangsung di atas Tanah West Papua. Pengundangan Undang-Undang Otonomi Khusus No. 2 Tahun 2021 atau Otsus Jilid II hanyalah kamuflase politik kooptasi pemerintah untuk melanggengkan eksploitasi sumber daya alam serta menggeser demografi Papua. Regulasi Otsus tidak memberikan kewenangan riil kepada Majelis Rakyat Papua untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, melainkan memperpanjang penderitaan rakyat, pelanggaran HAM, ekosida, serta ancaman kepunahan bagi manusia Papua.

Melihat rekam jejak ketidakadilan sejarah tersebut, kami dari Masyarakat Adat Independen Papua Komite Sorong Raya, mengundang seluruh elemen Masyarakat Adat Papua, pemuda, mahasiswa,aktivis lingkungan dan HAM, LSM, serta individu pro-demokrasi di sekitaran wilayah Sorong Raya untuk hadir dan bersatu dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum (Mimbar Bebas), yang sedianya akan dilaksanakan pada:

Hari/Tgl : Rabu, 30 September 2026.
Tempat : Depan Studio Foto Elyn, Remu Utara - Kota Sorong.
Pukul : 14.00 WPB - selesai.
Bentuk Aksi : Mimbar Bebas


Demikian seruan aksi mimbar bebas ini kami keluarkan untuk diketahui dan dilaksanakan bersama.

"๐’๐ž๐ฅ๐š๐ฆ๐š๐ญ๐ค๐š๐ง ๐“๐š๐ง๐š๐ก ๐€๐๐š๐ญ & ๐Œ๐š๐ง๐ฎ๐ฌ๐ข๐š ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š"

Sorong, 28 September 2026.

Korlap Aksi: Vicky Nauw


Penanggung Jawab Aksi
MAI-P Komite Sorong Raya


MAI-P: ๐‡๐ˆ๐Œ๐๐€๐”๐€๐ ๐”๐Œ๐”๐Œ ๐€๐Š๐’๐ˆ ๐๐€๐’๐ˆ๐Ž๐๐€๐‹ HARI HAM ITERNASIONAL

seruan umum mai-p

 ๐‡๐ˆ๐Œ๐๐€๐”๐€๐ ๐”๐Œ๐”๐Œ ๐€๐Š๐’๐ˆ ๐๐€๐’๐ˆ๐Ž๐๐€๐‹

Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)

๐™ˆ๐™š๐™ฃ๐™ช๐™Ÿ๐™ช ๐™‹๐™š๐™ง๐™ž๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฉ๐™ž๐™–๐™ฃ ๐™ƒ๐™–๐™ง๐™ž ๐™ƒ๐™–๐™  ๐˜ผ๐™จ๐™–๐™จ๐™ž ๐™ˆ๐™–๐™ฃ๐™ช๐™จ๐™ž๐™– (๐™ƒ๐˜ผ๐™ˆ) ๐™Ž๐™š๐™™๐™ช๐™ฃ๐™ž๐™– 10 ๐˜ฟ๐™š๐™จ๐™š๐™ข๐™—๐™š๐™ง 2025.

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember merupakan penanda lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) tahun 1948—dokumen fundamental yang menjadi dasar bagi sistem perlindungan HAM internasional maupun nasional. UDHR menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat dan hak-hak yang tidak dapat dicabut, tanpa memandang ras, asal-usul, agama, identitas politik, gender, bahasa, atau status sosial.

Namun lebih dari tujuh dekade setelah UDHR disahkan, pelanggaran HAM tetap terjadi di berbagai belahan dunia. Konflik bersenjata, pembungkaman demokrasi, diskriminasi struktural, dan krisis kemanusiaan terus berlangsung. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi banyak instrumen HAM internasional pun tidak lepas dari persoalan ini, terutama terkait dinamika HAM di Papua Barat—salah satu isu paling kompleks dan sensitif dalam konteks nasional.

๐Š๐จ๐ง๐ญ๐ž๐ค๐ฌ ๐’๐ž๐ฃ๐š๐ซ๐š๐ก ๐๐š๐ง ๐€๐ค๐š๐ซ ๐Š๐จ๐ง๐Ÿ๐ฅ๐ข๐ค ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š ๐๐š๐ซ๐š๐ญ

Integrasi #ANEKSASI Papua Barat kedalam Bingkai Negara Indonesia melalui Perintah Trikora, Penyerahan Administrasi Papua Barat oleh Pemerintah Belanda kepada UNTUK hingga Ke Indonesia pada 1 Mei 1963, dan Pepera 1969 yang tidak demokratis, cacat hukum dan melanggar HAM Papua Barat oleh sebagian besar masyarakat adat Papua menjadi sumber ketegangan politik jangka panjang. Sejak itu muncul gerakan perlawanan politik dan aspirasi menentukan nasib sendiri yang berhadapan langsung dengan negara. Kondisi ini melahirkan berbagai bentuk pelanggaran HAM, konflik bersenjata, serta ketidakpercayaan mendalam antara masyarakat adat Papua Barat terhadap pemerintah Indonesia.

๐’๐ข๐ญ๐ฎ๐š๐ฌ๐ข ๐‡๐€๐Œ ๐๐ข ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š ๐๐š๐ซ๐š๐ญ: ๐Š๐ž๐ค๐ž๐ซ๐š๐ฌ๐š๐ง, ๐„๐ค๐จ๐ฌ๐ข๐๐š, ๐๐š๐ง ๐Š๐ž๐ญ๐ข๐๐š๐ค๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐’๐ญ๐ซ๐ฎ๐ค๐ญ๐ฎ๐ซ๐š๐ฅ

Selain tindakan kekerasan langsung, persoalan HAM di Papua Barat juga menyangkut pelanggaran hak kolektif masyarakat adat, kerusakan lingkungan, serta ketidaksetaraan politik dan hukum.

Beberapa isu utama meliputi:
1. ๐Š๐ž๐ค๐ž๐ซ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ๐ž๐ง๐ฃ๐š๐ญ๐š ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ๐š๐ง ๐‡๐€๐Œ

Berbagai laporan menyebutkan terjadinya:
• penembakan yang dilakukan oleh aparat Militer Indonesia terhadap warga sipil Papua Barat,
• operasi militer yang memicu pengungsian besar-besaran,
• penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis dan masyarakat adat,
• penyiksaan, dan
• pembatasan akses pemantau independen serta jurnalis ke wilayah konflik.

Di sisi lain, kelompok bersenjata juga terlibat dalam serangan terhadap aparat, tenaga pendidik, pekerja infrastruktur, penyanderaan, serta penyerangan terhadap warga pendatang yang diduga sebagai agen Inteligen Negara Indonesia di daerah Konflik. Siklus kekerasan ini menambah penderitaan masyarakat sipil yang berada di tengah pusaran konflik.

2. ๐Š๐ž๐ซ๐ฎ๐ฌ๐š๐ค๐š๐ง ๐‹๐ข๐ง๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ง & ๐„๐ค๐จ๐ฌ๐ข๐๐š

Tanah Papua menghadapi tekanan besar dari:
• Industri ekstraktif (tambang, HPH),
• perkebunan skala besar,
• proyek infrastruktur tanpa FPIC (persetujuan bebas, didahulukan, diinformasikan).

Akibatnya:
• Hutan adat hilang,
• sungai tercemar limbah industri,
• ruang hidup masyarakat adat rusak,
• hewan dan tanaman endemik terancam punah.

Bagi masyarakat adat, kerusakan lingkungan ini bukan sekadar degradasi ekologis, tetapi ancaman terhadap keberlangsungan budaya, identitas, dan kehidupan mereka—sering digambarkan sebagai bentuk ekosida.

3. ๐๐ž๐ซ๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐“๐š๐ง๐š๐ก ๐€๐๐š๐ญ ๐๐š๐ง ๐Œ๐š๐ซ๐ ๐ข๐ง๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ ๐€๐๐š๐ญ

Pengambilalihan tanah melalui HGU, izin tambang, atau proyek strategis sering terjadi tanpa melibatkan masyarakat adat. Praktik ini menyebabkan:

• Hilangnya kampung, hutan, dan tempat sakral,
• pemiskinan struktural,
• perpindahan paksa,
• hilangnya hak mengatur diri (self-governance) sesuai adat.

4. ๐๐ž๐ฆ๐›๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฆ๐š๐ง ๐‘๐ฎ๐š๐ง๐  ๐ƒ๐ž๐ฆ๐จ๐ค๐ซ๐š๐ฌ๐ข

Papua Barat mengalami pembatasan ruang sipil yang signifikan:
• aksi damai dibubarkan,
• aktivis dan mahasiswa dikriminalisasi,
• jurnalis domestik dan asing dibatasi,
• pengawasan digital meningkat.

Fenomena-fenomena diatas ini terus mempersempit ruang masyarakat adat Papua Barat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bermartabat.

5. ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐ซ๐ข๐ฆ๐ข๐ง๐š๐ฌ๐ข ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ, ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค, ๐๐š๐ง ๐’๐จ๐ฌ๐ข๐š๐ฅ๐ฅ

Masyarakat adat Papua masih menghadapi:
• rasisme berbasis warna kulit dan etnis,
• ketidaksetaraan dalam penegakan hukum,
• representasi politik yang tidak sebanding,
• kebijakan pembangunan yang tidak sesuai kebutuhan lokal.

Dalam diskursus publik Papua Barat, sebagian kalangan menggunakan istilah genosida dan etnosida untuk menggambarkan pengalaman kekerasan struktural, hilangnya tanah adat, rusaknya budaya, dan jatuhnya korban sipil selama puluhan tahun. Istilah tersebut mencerminkan tingkat krisis dan rasa tidak aman yang dialami masyarakat adat Papua Barat.

๐’๐ž๐ซ๐ฎ๐š๐ง ๐›๐š๐ ๐ข ๐๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐ฅ๐ž๐ฌ๐š๐ข๐š๐ง ๐‡๐€๐Œ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐€๐๐ข๐ฅ ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐š๐ซ๐ญ๐š๐›๐š๐ญ

Menyelesaikan persoalan HAM di Papua Barat memerlukan pendekatan komprehensif, termasuk:
• pengungkapan kebenaran dan penyelesaian kasus HAM,
• pemulihan korban dan restitusi tanah adat,
• penghentian pendekatan keamanan yang eksesif,
• dialog politik yang inklusif dan bermartabat,
• pembangunan yang menghormati hak adat,
• serta pembukaan akses bagi jurnalis dan pemantau independen untuk memastikan transparansi.

๐€๐ค๐ฌ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ ๐‡๐š๐ซ๐ข ๐‡๐€๐Œ ๐Ÿ๐ŸŽ ๐ƒ๐ž๐ฌ๐ž๐ฆ๐›๐ž๐ซ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“

Berdasarkan uraian diatas tersebut, maka dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia 10 Desember tahun 2025, Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) menyerukan Aksi Nasional Serentak di empat kota di Tanah Papua:

๐Ÿ“Sorong ๐Ÿ“Timika ๐Ÿ“Merauke ๐Ÿ“ Agamua (Wamena) untuk melakukan aksi damai dengan cara, gaya, dan kreativitas masing-masing sesuai dengan konteks dan kebutuhan wilayah.

Demikian himbauan umum aksi nasional ini kami keluarkan untuk ketahui bersama. Atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami ucapkan banyak terimakasih.

Salam Masyarakat Adat ✊๐Ÿพ
“Selamatkan Tanah Adat & Manusia Papua”

#HancurkanKapitalisme
#HapuskanKolonialisme
#LawanMiliterisme

        West Papua,07 desember 2025

Penanggung Jawab Aksi Nasional:

Ardi Murib

Ketua Umum