TNI Melakukan Penyerobotan Tanah Adat Milik Marga Kwipalo Di Merauke

Tidak ada komentar

TNI Melakukan Penyerobotan Tanah Adat Milik Marga Kwipalo Di Merauke

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Penyerobotan atau melakukan perampasan sepihak tanah adat milik masyarakat marga Kwipalo di kampung Kakyo, distrik Jagebob, Kabupaten Merauke  , untuk kepentingan pembangunan KODAM (Komando Daerah Militer) XVII Cenderawasih . Senin 23 Juni 2025.

Tanah adat milik masyarakat adat Marga Kwipalo, tanpa izin dari pemilik hak ulayat merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hak masyarakat adat. Hak ulayat adalah hak kolektif masyarakat adat atas wilayah adatnya, yang diakui secara hukum dalam UUD 1945 (Pasal 18B ayat 2) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam konteks Papua, hak ini semakin dikuatkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001).

Pembangunan Kodam (Komando Daerah Militer) di atas tanah adat tanpa persetujuan mencerminkan pendekatan militeristik terhadap wilayah Papua, bukan pendekatan dialog dan keadilan. Ini menunjukkan pola lama di mana tanah adat sering menjadi sasaran proyek militer yang memperkuat kehadiran negara melalui aparat bersenjata, yang pada gilirannya memperbesar rasa ketakutan dan ketidakamanan bagi masyarakat sipil.

Dalam hukum internasional, terutama melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), dikenal prinsip FPIC—persetujuan bebas, didahului dengan informasi, dan tanpa paksaan. Pembangunan proyek apapun di tanah adat wajib melalui proses FPIC. Jika tidak dilakukan, berarti negara melakukan tindakan ilegal menurut norma HAM internasional.

Ketika negara (melalui TNI) mengambil tanah tanpa izin, kepercayaan masyarakat adat terhadap negara akan semakin terkikis. Di wilayah seperti Papua, yang telah lama mengalami ketegangan antara negara dan masyarakat adat, tindakan semacam ini bisa memperburuk situasi dan memperkuat tuntutan separatisme karena negara dianggap tidak melindungi rakyatnya sendiri.

Jika dibiarkan, praktik-praktik seperti ini menjadi bentuk kolonialisme internal yang melemahkan demokrasi dan keadilan sosial, terutama di wilayah yang telah lama mengalami ketimpangan dan kekerasan negara.

"𝙎𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝘼𝙙𝙖𝙩 & 𝙈𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙋𝙖𝙥𝙪𝙖"







Tidak ada komentar

Posting Komentar