Sejumlah kebohongan di tanah Papua sayangkan pembubaran aksi damai di Merauke

Tidak ada komentar
Massa aksi yang diamankan di Mapolres Merauke, Sabtu (18/11/2023) saat menggelar demo damai mendukung masyarakat adat Awyu.-Dok AMPERA PS.  

Jayapura, Jubi – Sejumlah aliansi masyarakat menyayangkan penangkapan 20 orang massa aksi Aliansi Mahasiswa Rakyat Papua Selatan (AMPERA PS) oleh aparat kepolisian Merauke pada Sabtu, 18 November 2023 saat melakukan aksi damai memberikan dukungan kepada masyarakat adat Awyu yang sedang memperjuangkan wilayah adat mereka dari ancaman korporasi di kabupaten Boven Digoel .

Aktivis untuk gerakan lingkungan hidup di Sorong Raya, Ayub Paa menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang cenderung berlebihan, dengan menangkap massa aksi yang hendak melakukan mimbar bebas terkait dengan ditolaknya gugatan Hendrikus Woro yang menggugat SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua No 82/2021 tentang izin kelayakan lingkungan.

“Kami menyayangkan pembubaran aksi damai tersebut yang menyuarakan dan bersolidaritas kepada Hendrikus Woro. Karena dengan begitu bisa saja tanah adat dan hutan adat milik Hendrikus Woro akan menjadi milik perusahaan, padahal mereka tidak terlibat dalam proses pelepasan hak ulayat maupun menerima uang “ketuk pintu” untuk eksposur tanah adat marga Woro,” ujar Ayub Paa dalam siaran persnya yang diterima Jubi, Minggu (19/11/2023).

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua , Tasya Manong menilai sebaiknya aparat keamanan menjaga agar aksi damai itu tertib dan berjalan lancar, bukanya membubarkan dan ditangkap.

“Saudara-saudara kami mau aksi damai, kenapa dibubarkan dan diamankan ke kantor Polres Merauke. Padahal hak-hak kami sebagai warga negara dilindungi konstitusi dan peraturan-undangan lainnya. Apakah mereka bikin kacau? mungkin tidak. Ini sangat mencederai demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Tasya Manong. (*)

Sumber : JUBI 

Tidak ada komentar

Posting Komentar