Demonstran Ampera PS saat diamankan di Markas Polres Merauke setelah pembubaran intimidasi mereka di Merauke pada Sabtu (18/11/2023). - Dok. Ampera PS |
Menanggapi penangkapan setidaknya 20 orang masa aksi dari Masyarakat Adat Idenpenden Papua dan solidaritas di Merauke, Papua, oleh aparat kepolisian Merauke saat melakukan aksi mimbar bebas bersolidaritas mendukung pejuangan Masyarat Adat AUYU, Dengan Ini Masyarakat Adat Indepen Papaua Menilai:
Sejak tahun 1961 sampai sekarang, hampir tiap hari kita menyaksikan pembungkaman ekspresi damai di Papua. Ini mengkhawatirkan. Ruang gerak dan ekspresi damai Masyarakat Adat dan Solidaritas di Papua makin dibatasi.
Penangkapan massal ini membuktikan aparat keamanan dan penegak hukum belum menghargai pelawanan damai orang Papua. Padahal mestinya mereka menyediakan ruang untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi warga. Apa yang dialami puluhan massa aksi ini adalah penangkapan sewenang-wenang yang berulang dan harus segera diakhiri.
Penggunaan kekuatan, termasuk penangkapan adalah langkah terakhir. Itu pun harus dengan standar yang ketat, bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga.
Masyarakat Adat Indepen Papua mendesak Kepolisian Mereuke untuk segera membebaskan semua Massa Aksi AMPERA PS yang ditahan tanpa terkecuali dan melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum.“
Latar belakang
Pada tanggal 18 November 2023, setidaknya 20 Massa Aksi yang tergabung dalam AMPERA PS di bubarkan dan ditangkap oleh aparat kepolisian di Merauke dan dibawa ke Polsek Merauke (20 orang). Mereka ditangkap saat i menggelar mimbar bebas guna bersolidaritas kepada Masyarakat Adat AUYU
Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Masyarakat Adat Indenpen Papua Percaya Bahwa Setiap Manusia Di Bumi Mempuyai Hak Yang Sama dan Patut Di Hormati Oleh Siapapun, Karena Hak Atas Kebebasan Berekspresi Sudah Di Akui Dan Di Jamin Oleh Dunia Termasuk Indonesia.
Hormat Kami
Ketua Umum
Masyarakat Adat Indenpent Papua
Yohanis Tsenawatme
Tidak ada komentar
Posting Komentar