Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)" Memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional"

Tidak ada komentar

Bendera MAI-P

Pernyataan Sikap Politik Nasional Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)

Selamatkan Tanah Adat Dan Manusia Papua

Amolonggo, Nimao, Koyao, Koha, Kosa, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, NayaklakWa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!


Pada tanggal 9 Agustus 2023 merupakan hari masyarakat adat internasional. Hari penting bagi suku – suku pribumi (Indigenous People) atau orang asli (Native People). PBB memberikan perhatian khusus bagi persoalan masyarakat asli pada tahun 1994 lewat resolusi 49/214. Tepat pada Hari 9 Agustus 2023  Tema Internasional yang ditentukan oleh PBB Dengan Tema Global; Pemuda Adat sebagai Agen Perubahan Untuk Penentuan Nasib Sendiri (Indigenous Youth As Agents Of Change For Self-Determination). Dan di ikuti dengan beberapa isu vital berdampak besar bagi masyarakat global.

Lahirnya hari masyarakat adat Sedunia yang diperingati setiap tahun diseluruh dunia pada tanggal 9 Agustus , tidak terlepas dari sejarah panjang perlawanan masyarakat adat terhadap kolonialisme , Kapitalisme beberapa abad yang lalu hingga sekarang.

Apa yang hari ini dialami oleh masyarakat pribumi di wilayah lain, tidak berbeda dengan hari ini suku- suku asli yang mendihami tanah Papua. Sejarah yang panjang dimulai dari perhampasan tanah adat melalui operasi Tiga Komando Rakyat (TRIKORA)1961,Aneksasi 1963 ,hingga Proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)1969 yang ilegal dan penuh manipulasi merupakan Awal malapetaka bagi penduduk asli Papua, berbagai sandi operasi terus dilakukan hingga pembantaian terhadap suku suku pribumi di Papua terus dialami pada masa kekuasaan soeharto. Perahampasan terhadap tanah Papua selain aktor yang bernama negara dan militer sebagai anjing Penjaganya. Ada aktor lain yang sangat dahsyat dan berbahaya, Sistem bernama Kapitalisme..

Pencaplokan dan peramapasan tanah adat Papua dimotori oleh kepentingan kapitalis-kapitalis Internasional. Indonesia mencaplok Papua dilatarbelakangi oleh kepentingan Amerika Serikat atas Papua, itu terbukti dengan hadirnya Perusahaan raksasa milik Amerika Serikat yaitu Freeport 1967 sebelum Bangsa Papua dinyatakan bagian dari kekuasaan kolonial Indonesiadi melalui  Pelaksanaan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang ilegal.

Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 merupakan pintu masuk bagi kapitalisme. Selama berkuasanya Orde Baru hingga era Reformasi masyarakat adat Papua dijadikan tumbal politik untuk meloskan kepentingan kapitalisme-Imprealisme  guna mengeruk sumber daya alam secara besar-besaran.

Perampasan tanah adat oleh Kolonial Indonesia melalui : UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang terlahir dengan semangat politik agraria versi kolonial Indonesia (sebelum bergabungnya wilayah adat papua) yang bertujuan untuk menghilangkan struktur feodalisme bekas kerajaan-kerajaan dan kolonialisme bekas jajahan belanda dengan mengunakan perisitilahan hak ulayat yang bersumber dari budaya matrilinear diberlakukan atas wilayah masyarakat adat  papua yang bercorak komunal patrilineal  berdampak pada perubahan struktur sosial papua yang memuluskan perampasan tanah adat papua;

Perampasan Tanah Adat Papua dimasa pemerintahan kolonial Orde Lama dan Orde Baru yaitu dimulai dengan penerapan Penerapatan UU Nasionalisasi Aset Belanda di Papua sejak tanggal 1 Mei 1963 melakukan Nasionalisasi Perusahaan Minyak di Sorong dan Pelabuhan serta Bandara di Seluruh Papua, serta Melalui implementasi UUPA serta UU Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, dan UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Pertambangan yang merupakan amanad Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah mewujudkan perubahan struktur sosial papua dan perampasan tanah adat papua yang dilakukan secara sistematik dan struktural oleh pemerintah indonesia seperti yang terjadi dalam Kontrak Karya I  PT. Freeport Mc Morand Copper And Gold Ink dengan Pemerintah kolonial Indonesia  pada tanggal 7 April 1967 yang menguasai wilayah Masyarakat Adat Papua (1962 – 1969); dan Penandatanganan HGU PT.PN II Morowali untuk kebun Sawit di Prafi dan Arso pada tahun 1983 yang direalisasi dengan Kebijakan Transmigrasi (PIR Trans);

Memasuki era reformasi orang asli Papua ditipu dengan pemberian OTSUS sebagai gula gula manis.Otonomi khusus merupakan resolusi konflik untuk penyelesaian konflik Papua. Tapi kenyataannya Otsus adalah pemicu konflik.

Otonomi khusus Papua membawa malapetaka bagi masyarakat adat Papua.selama berlakunya UU Otsus Papua dari tahun 2001-2021 Perampasan tanah adat sangat masif terjadi diseluruh wilayah adat Papua. Masifnya perampasan tanah menyebabkan terjadinya deforestasi hutan skala besar terjadi di Papua.

Data Forest Watch Indonesia juga menunjukkan, laju deforestasi di Papua. Pada periode 2000-2009, laju deforestasi di bioregion Papua seluas 60.300 hektar pertahun. Meningkat tiga kali lipat pada periode 2009-2013 seluas 171.900 hektar pertahun. Periode selanjutnya, 2013- 2017, laju deforestasi pun makin meningkat jadi 189.300 hekatr pertahun.

Pusaka. Or. Id juga menunjukkan, dalam kurun waktu 1988-2011 luas lahan untuk ijin usaha pembalakan hasil hutan kayu (HPH) ditanah Papua seluas : 11.170.416 (Sebelas Juta seratus tujuh puluh ribu empat ratus enam belas)Ha hanya untuk 86 Perusahaan (saat ini beberapa dari puluhan perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi , beberapa diatas berganti kepemilikan atau diakusisi beralih pemilik baru).

Riset FWI (2022) mengungkapkan ada Enam(6) Perusahaan Yang Punya Lahan Konsesi Skala Luas Di tanah Papua yaitu ; Almindo  Grup 750.150 Ha, Kayu Lapis Indonesia (KLI) Grup 632.000 Ha, Raja Garuda Mas (RGM) Grup 549.000 Ha, Sinar Wijaya Grup 547.000 Ha, Korindo Grup 417.000 Ha, Masindo Grup 406.000 Ha.

Gurita Bisnis ALS Group Di Tanah Papua melalui Almindo Grup memiliki Empat (4 ) cabang perusahaan yang bergerak di bidang: 1.Peusahaan Pembalakan Hutan , dikelola oleh 3 anak cabang perusahaan yaitu : PT. Rimbakayu Arthamas (beroperasi di Teluk Bintuni), PT. Prabu Alaska (beroperasi di Kab. Fakfak, Kaimana, Boven Diguel), PT. Hutan Hijau Papua Barat ( beroperasi di Sorong wilayah adat Malamoi).

2.Industri Pengelolaan Kayu , dikelola oleh satu anak cabang perusahaan, yaitu : PT. Karas Industri Papua (beroperasi di Karas, Kab. Fakfak).

3.Proyek Food Estate Bangun Bumi Papua (Industri Peternakan dan Perkebunan Jagung) , dikelola oleh satu anak cabang perusahaan ;PT.Nuansa Lestari Sejahtera (beroperasi di Kebar, Kab. Tambrauw dan mendapat penolakan keras dari masyarakat adat suku Mpur).

4.Bisnis Karbon , dikelola oleh satu anak perusahaan ; PT. Rimbakayu Arthamas dengan bermitra dengan 9 Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk penyerapan karbon di tujuh distrik di kab. Asmat, Mapi, Boven Diguel, Sarmi, Mamberamo Raya, Waropen, dan Kaimana dengan luas 1.573.705 Ha.

Konsesi Perusahaan Kayu PT.HHPB(Hutan Hijau Papua Barat berada diapit oleh konsesi Perusahaan Kayu PT. MANCARAYA AGRO MANDIRI , terletak di distrik SayosaSayosa, Sayosa Timur, Klayili, Maudus, Wernak, Kab.Sorong ;Distrik Salkma, Kab. Sorong Selatan, dengan luas 92.148 Ha.

Pemerintah kolonial Indonesia juga berambisi mengeksploitasi Sumber Daya Alam Papua Dalam Proyek MP3EI yang sudah berganti nama dengan Proyek Strategis Nasional melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional , ada 4 Proyek Strategis yang akan mengacam Hak Ulayat Masyarakat adat Papua, Yaitu ; Proyek Tanggul LNG Train 3(Proyek Pipa Gas), Kawasan Industri Teluk Bintuni, Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, Kawasan Ekonomi Khusus Merauke.

Selain itu rencana eksploitasi sumber data alam di provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan yaitu ; Rencana Eksploitasi SDA di Blog Wabu ,Eksploitasi Aneka Tambang di Pegunungan Bintang, Temuan harta karun Blog Warin (minyak dan gas) yang jumlahnya melebihi Blog Masela di Ambon.

Praktek Eksploitasi  SDA Di Propinsi Papua Tengah DI , Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendekteksi dalam 8 wilayah atministrasi kabupaten tersebut, terdapat 53 Izin KK dan IUP. Ke-53 ijin tersebut, terbagi kedalam 9 Izin CNC dan 44 Izin Non CNC khususnya Batu Bara, Emas, Nikel dan Tembaga yang terletak dibeberapa kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Papua Tengah, seperti : Kabupaten Mimika : 5 Izin (Tembang dan Emas), abupaten Puncak Papua :  4 Izin (Emas),Kabupaten Puncak Jaya : 4 Izin (Emas),Kabupaten Intan Jaya : 6 Izin (Batu Bara dan Emas),Kabupaten Nabire : 14 Izin (Nikel dan Emas),Kabupaten Dogiai : 3 Izin (Batu Bara dan Emas) ,Kabupaten Deiyai  : 1 Izin (Batu Bara),Kabupaten Paniai” :  7 Izin (Emas).

Lajunya eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan Kapitalisme Global dan Kaum Oligarki Kolonial Indonesia telah menciptakan konflik agraria yang berkepanjangan antara Masyarakat adat Papua dan kaum Investor. Dimasa berlanjutnya UU OTSUS Papua Jilid dua(2021-2041) yang dipaksakan oleh jakarta yang juga secara sepihak meloloskan Pemekaran Daerah Otonomi Baru telah menciptakan konflik Agraria antara masyarakat adat Papua dan Pemerintah.Ketika  Penyelundupan kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 telah menunjukan dampak buruknya di sektor agraria sebagaimana terjadi di Wamena dalam kasus pro dan kontra penempatan tempat Kantor Gubernur Papua Pegunungan Tengah dan Kasus konflik horizontal antara suku Lani dan Mee di Distrik Uwapa, Topo, Nabire akibat transaksi tanah adat secara serampangan oleh orang yang bukan pemilik tanah adat.

Gelombang protes masyarakat adat Papua dengan pihak Investor juga terjadi di beberapa wilayah di Papua yaitu protes masyarakat adat Suku Awyu yang melakukan Gugatan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dikarenakan putusan pejabat menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS/Jam seluas 36.096,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua selatan, pada tanggal 2 November 2021. Keputusan ini mengeksklusi hak dan akses masyarakat adat atas tanah dan hutan adat, mengancam kerusakan dan hilangnya hutan dan lahan basah dalam skala luas, berpotensi menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca.

Selain  perlawanan Masyarakat Adat Awyu terhadap PT. Indo Asiana Lestari, Gelombang Protes Masyarakat Adat Papua juga terjadi di sorong yaitu Antara Masyarakat Adat Malamoi dengan PT. Hutan Hijau Papua Barat. Konsesi perusahaan kayu PT HHPB berada diapit oleh konsesi perusahaan kayu PT Mancaraya Agro Mandiri, terletak di Distrik Sayosa, Sayosa Timur, Klayili, Maudus, Wernak, Kabupaten Sorong ; dan Distrik Salkma , Kabupaten Sorong Selatan, dengan luas 92.148 ha.

Akibat dari keras kepalanya pihak investor telah memicu gelombang protes Puluhan pemuda dan warga Suku Moi yang bergabung dalam aliansi GERAKAN SELAMATKAN MANUSIA, HUTAN dan TANAH MELAMOI  melakukan aksi protes dan menolak rencana pemerintah dan perusahaan kayu PT Hutan Hijau Papua Barat (HHPB) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada kawasan hutan seluas 92.148 hektar.

Akibat dari masifnya perampasan tanah untuk kepentingan Kapitalis dan kolonial akan berakibat pada ancaman Ekosida kepada masyarakat adat Papua , seperti ; Hilangnya hutan dan tanah adat, rawa dan gambut; Hilangnya sejarah kehidupan, Hilangnya sumber pangan komunal, Hilangnya sumber mata pencaharian dan penghasilan ekonomi, Hilangnya pusat belajar dan pengetahuan adat, Hilangnya tempat bersejarah, Hilangnya tempat ritual, tempat keramat dan tempat suci, kerusakan dan hilangnya keanekaragaman hayati yang endemic. Kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas air dan tanah.

Tanah Papua menjadi tujuan bagi para investor dan koorporasi internasional, lewat pertemuan pertemuan global (G20) antara Indonesia dan negara imperialis. Pada 30 Juni 2022, pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di provinsi Papua telah disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.  Kebijakan kebijakan ini dibuat oleh mereka para olligarki Jakarta dan negara negara yang tergabung dalam G20 demi menanjabkan usaha usahanya di atas tanah Papua, tanpa mempertimbangkan sikap dan tuntutan rakyat Papua.  Rakyat Papua hari ini mayoritas sebagai suku –suku bangsa yang hidup dalam tatanan adat sebagai pedoman, jika kesadaran dan perlawanan terhadap penting tanah dan manusia, telah hilang/mati. Lantas, bagaimana pentingnya berjuang terhadap hak akan kemerdekaan?


Oleh karena itu, kami Masyarakat adat Independen Papua (MAI-P)  menyatakan sikap:

1.     TUTUP PT FREEPORT INDONESIA

2.     TOLAK MIFE

3.     TOLAK MP3I

4.     TOLAK BLOK WABU

5.     TOLAK PT.AGRO LESTARI (PAL) TIMIKA

6.     TOLAK PEMBANGUNAN PABRIK SMELTER DI FAK –FAK

7.     CABUT IJIN USAHA KELAPA SAWIT DI SELURUH WILAYAH ADAT PAPUA BARAT.

8.     MENDUKUNG PEMBANGUNAN KHUSUS PASAR MAMA MAMA PAPUA DI SELURUH TANAH ADAT PAPUA BARAT.

9.     MENDUKUNG PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT SUKU AWYU MERAUKE

10.  MENDUKUNG PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT MALAMOI TOLAK PT.HHPB

11.  MENDUKUNG PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT WELESI DAN WOUMA MENOLAK PEMBANGUNAN KANTOR GUBERNUR

12.  TOLAK PEMBANGUNAN BENDUNGAN KLAW SOW (SORONG)

13.  TOLAK PEMBANGUNAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) SORONG

14.  MENDUKUNG PERJUANGAN ADAT MASYARAKAT ADAT GRIMINAWA

15.  MENDUKUNG PERJUANGAN MASYAKAT ADAT SUKU MPRI TAMBRAUW MELAWAN PT.NUANSA LESTARI SEJAHTERA

16.  CABUT IJIN 53 PERUSAHAN YANG BERGERAK DI BIDANG TAMBANG, EMAS, BATU BARA, NIKEL, GAS BUMI TERSEBAR DI SELUARUH WILAYAH PAPUA.

17.  MENDUKUNG SEMUA PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT DI SELURUH TANAH PAPUA.

18.  SEGERA HENTIKAN UPAYA PEMEKARAN PROVINSI DI WILAYAH WEST PAPUA..

19.  BUKA AKSES JURNALIS SELUAS-LUASNYA DI WEST PAPUA.

20.  TARIK MILITER ORGANIK DAN NON-ORGANIK DARI WEST PAPUA.

21.  STOP KILLING PAPUANS PEOPLE.

22.  STOP PERAMPASAN TANAH ADAT SERTA STOP KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT DI WEST PAPUA.

23.  INDONESIA STOP EKOSIDA DAN GENOSIDA DI WEST PAPUA.

24.  TUTUP BANDARA ANTARIKSA DI BIAK WEST PAPUA

25.  BEBASKAN TAHANAN POLITIK WEST PAPUA TANPA SYARAT

26.  TOLAK PENGEMBANGAN BLOK WABU DAN TUTUP SEMUA PERUSAHAAN NASIONAL JUGA MULTINASIONAL DI SELURUH WILAYAH WEST PAPUA

27.  TANGKAP, ADILI, DAN PENJARAKAN JENDERAL-JENDERAL PELANGGAR HAM

28.  HENTIKAN RASISME DAN TANGKAP PELAKU POLITIK RASIAL

29.  HENTIKAN OPERASI MILITER DI NDUGA, INTAN JAYA, PUNCAK JAYA, PEGUNUNGAN BINTANG, MAYBRAT, DAN SELURUH WILAYAH WEST PAPUA LAINNYA

30.  PBB HARUS BERTANGGUNG JAWAB SERTA TERLIBAT AKTIF SECARA ADIL DAN DEMOKRATIS DALAM PROSES MENENTUKAN NASIB SENDIRI, PELURUSAN SEJARAH, DAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM YANG TERJADI TERHADAP BANGSA WEST PAPUA.

31.  MENDESAK PEMERINTAH RI UNTUK MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA KOMISI HAM PBB UNTUK MENINJAU SITUASI HAM DI WEST PAPUA SECARA LANGSUNG

32.  JAMINAN KEBEBASAN INFORMASI, BEREKSPRESI, BERORGANISASI, DAN BERPENDAPAT BAGI BANGSA WEST PAPUA.

33.  KAMI MENDUKUNG PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA (JAWA,SUMATRA,KALIMANTAN,SULAWESI,MALUKU ) DALAM MELAWAN PERAMPASAN LAHAN OLEH INVESTOR.

34.  KAMI MENDUKUNG PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA MENOLAK OMNIBUS LAW DAN SAHKAN RUU PKS TANPA DIPRETELI

35.  MASYARAKAT ADAT BERHAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI SESUAI  KONVENSI INVENTERNASIONAL

 


Selamatkan Tanah adat dan Manusia Papua!


Amungsa, 9 Agustus 2023


Ketua Umum
Masyarakat  Adat Indepeden  Papua (MAI-P)

Jonsen Tsenawatme

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar