Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Mari Ikut Pendidikan Politik Dasar MAI-P KK Merauke

Brosur Pendidikan Politik MAI-P KK Merauke 

“Didiklah rakyat dengan organisasi dan didiklah penguasa dengan perlawanan.”


Apalah gunanya sebuah gelar?
Apakah gunanya jabatan bila kita hanya duduk, diam dan berdoa saat rakyat menjerit, menangis, menderita dan terbunuh karena tanah adat mereka di curi dan dirampok oleh para mafia, corporat dan suanggi?

Masyarakat Adat Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi membutuhkan anda untuk menjadi penyambung lidah mereka.
Masyarakat Adat AWYU, Wiaghar, Wambon, Malind dan Masyarakat Adat di Wilayah Ha-Anim membutuhkan anda semua. Mereka membutuhkan Pemuda dan Pemudi, Namuk dan Namek, Kon dan Katuk dan kalian semua untuk melawan Ketidakadilan yang mereka alami atas pencurian hutan, kayu, rawa dan kali serta tanah-tanah adat mereka.

Bagi yang ingin menjadi Rasul-Rasul Pantai Selatan, Mari ko datang dan jadi bagian dari Masyarakat Adat Independen Papua dengan cara belajar dan berjuang bersama kami Masyarakat Adat Independen Papua untuk berdiri bersama Masyarakat Adat di Wilayah Ha-Anim ini.

Jika jiwa dan ragamu bergetar karena ketidakadilan yang terjadi maka, kau adalah Saudaraku _Eenesto Guevara _

Khsusus Wilayah Adat Ha-Anim: Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

Masyarakat Adat Independent Papua MAI-P Komite Kota Merauke

Merancang Pendidikan bagi Masyarakat Adat: Paradigma, Partisipasi, dan Otonomi



Tulisan ini awalnya dimuat di IndoPROGRESS pada 16 September 2022. Dimuat ulang lagi di Koran MAI_P untuk tujuan pendidikan dan propaganda di Papua khususnya bagi Masyrakat Adat.


“BU, KENAPA hutan masih saja habis padahal kami sudah sekolah?”

Pertanyaan anak-anak Orang Rimba kepada gurunya tersebut, seperti diceritakan Butet Manurung dalam buku Sokola Rimba (2015), kembali mengingatkan saya pada nasib pendidikan masyarakat adat. Pada tahun ajaran sekarang, sebagian besar sekolah di Indonesia akan melaksanakan kurikulum baru. Setidaknya kelas 1, 4, dan 7 akan mulai menggunakan Kurikulum Merdeka.

Lalu bagaimana dengan sekolah yang ada di wilayah masyarakat adat? Apakah juga akan menggunakan kurikulum tersebut begitu saja–seperti pada Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13)–lengkap dengan buku pelajarannya, atau mandiri sesuai konteks bahasa, budaya, dan lingkungan, serta merespons kebutuhan atau permasalah yang sedang dihadapi?

Meskipun saat ini angka partisipasi sekolah di Indonesia sudah mencapai hampir 100 persen, namun masih banyak anak-anak SMP, khususnya di perdesaan, yang masih terbata atau belum bisa sama sekali membaca. “Kalau nilainya belum mencapai KKM, kami berikan remedial sampai nilainya mencukupi,” begitu umumnya jawaban guru ketika ditanya bagaimana mungkin anak yang belum lancar membaca bisa masuk SMP.

Saya juga banyak menemukan anak yang merasa minder dengan kampungnya; dengan identitas kulturalnya. Bahkan masyarakat umum di tempat saya bekerja, Sumba Barat dan Lombok Utara, juga kerap kali merasa lebih rendah dibandingkan orang Jawa yang dianggap lebih berpendidikan.

Situasi kian rumit karena diskusi tentang sekolah adat masih belum selesai di tingkat pusat, dalam hal ini Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada kesan bahwa sekolah adat adalah entitas yang berbeda dan bahkan tidak setara dengan sekolah formal. Oleh karena itu, anak-anak dari masyarakat adat harus menghabiskan waktu belajar di dua tempat.

Apakah masyarakat adat memang harus duduk di dua sekolah untuk berpendidikan? Jika demikian, kapan mereka dapat mengaktualisasikan diri dalam kehidupan? Orang tua juga menjadi serba salah. Jika tidak menyekolahkan anak ke sekolah formal, mereka akan dianggap melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Pertanyaan lain yang juga krusial: apakah sekolah formal saat ini sudah menjawab kebutuhan masyarakat adat?

Sebelum menjawab hal tersebut, tentu harus diperjelas terlebih dulu apa itu masyarakat adat. Menurut PBB, masyarakat adat adalah pewaris dan praktisi dari budaya dan cara-cara unik dalam hubungan antara masyarakat dan lingkungan. Orang-orang adat mempertahankan karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang berbeda dari masyarakat dominan di mana mereka tinggal.

Menurut World Bank (2022), meski jumlah masyarakat adat hanya 6 persen dari total populasi manusia saat ini, tetapi mereka tersebar di wilayah yang sangat luas luas, yaitu setara 25 persen teritori bumi. Mereka juga mengelola hingga 80 persen biodiversitas di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, mengutip Katadata, per 2020 lalu 57 juta dari 111,5 juta hektare hutan adalah wilayah masyarakat adat. Angkanya bisa jadi lebih karena faktanya masih banyak wilayah adat yang belum dipetakan.

Perubahan pada masyarakat adat, dengan demikian, akan mempengaruhi baik secara langsung atau tidak terhadap 25 persen wajah bumi, termasuk lebih dari setengah luasan hutan dan kekayaan biodiversitas Indonesia.

Dengan latar belakang tersebut, membicarakan pendidikan masyarakat adat semestinya menjadi sangat krusial bagi Indonesia.


Paradigma

Diskusi mengenai pendidikan masyarakat adat harus dimulai dari titik pijak yang tepat, yaitu cara pandang terhadap masyarakat adat itu sendiri–dengan berbagai aspek kehidupan mereka termasuk pengetahuan, keterampilan hidup, serta masalahnya.

Narasi pembangunan yang linear ala Walt Whitman Rostow (1959) memandang masyarakat adat yang hidup tradisional merupakan kelompok yang berada di urutan paling belakang dalam tahap pembangunan ekonomi. Pengetahuan mereka dianggap sebagai pengetahuan kuno, tertinggal, atau sekadar artefak masa lampau.

Mengikuti logika tersebut, maka masyarakat adat sudah seharusnya diseret untuk dapat maju; menjadi modern.

Pendidikan yang dirancang dengan cara pandang tersebut menjadi berbahaya karena bias urban, mendukung konsumsi massa yang tinggi, dan sangat industrialis. Apa yang dipelajari adalah subjek-subjek yang dianggap memiliki nilai ekonomi pada masyarakat industrialis berkonsumsi tinggi. Sistem pendidikan, sebagaimana industri, membutuhkan pabrikasi.

Dalam skema ini, pengetahuan adat yang tidak ada standar industrinya hanya akan menjadi dekorasi atau bersifat tambahan, tidak signifikan, apalagi wajib. Ini terlihat dari bagaimana sekolah adat lebih banyak bersifat informal atau sekadar tambahan seperti muatan lokal dengan jumlah waktu tidak sampai 20 persen dari total jam belajar di sekolah formal.

Dampak paling signifikan dari paradigma pendidikan seperti ini bagi anak-anak masyarakat adat adalah mereka harus menanggalkan atribut tradisinya–yang tidak sesuai standar pabrikasi tersebut–agar dapat disebut sebagai orang berpendidikan dan mampu masuk ke industri.

Sebaliknya, jika dilihat lewat narasi pembangunan berkelanjutan, cara hidup masyarakat adat yang penuh gotong royong, subsisten, menghasilkan emisi yang rendah, dan memanfaatkan alam secara berkelanjutan justru membuat kaum urban yang modern, individualis, dan mengonsumsi energi tinggi berada jauh di belakang. Pengetahuan masyarakat adat juga telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi kemajuan pengetahuan modern, terlebih dunia kesehatan dan ekologi. Sebut saja penggunaan kunyit sebagai obat pascaoperasi atau arsitektur tahan gempa dan tidak menggunakan unsur besi atau semen.

Bagi masyarakat adat, kesadaran menjaga lingkungan sudah jauh lebih dulu berkembang. Ketika orang-orang kota santai saja saat membuang limbah rumah dan pabrik ke sungai, Orang Rimba yang tinggal di Hutan Bukit Duabelas, Jambi, melarang anggotanya membuang hajat, sampah, juga menggunakan sabun di sungai. Mereka percaya bahwa sungai adalah jalur dewa sehingga harus dijaga kebersihannya.

Warisan terbesar dari proses belajar masyarakat adat selama ratusan tahun untuk warga dunia adalah budi daya tanaman pangan seperti padi-padian. Bahkan apa yang saat ini kita sebut superfood seperti madu, daun kelor, quinoa, dan masih banyak lagi sebagian besar adalah pola konsumsi tradisional yang sudah ratusan tahun dipraktikkan.

Lomawima (2015), seorang akademisi keturunan Indian (Muscogee), mengatakan bahwa pengetahuan adat seperti di atas terus berubah setiap generasi. Pengetahuan adat itu dinamis, selain juga tradisional, bukan statis atau tidak berubah. Pengetahuan adat juga beragam, unik, dan dirancang untuk menghadapi hal yang sangat fundamental, yaitu bertahan hidup.


Pendidikan yang Membebaskan

Meskipun pengetahuan masyarakat adat bersifat dinamis, adaptif, dan berkembang, bukan berarti pemiliknya tidak memiliki permasalahan. Salah satunya adalah tempat tinggal yang semakin panas. Kenaikan suhu bumi selama 50 tahun terakhir meningkat jauh lebih tajam dibanding ratusan tahun sebelumnya.

Ruang hidup masyarakat adat juga dipaksa menjadi semakin sempit. Para pemilik modal menggunakan cara-cara kolonial untuk memenuhi kebutuhan industri. Meskipun saat ini Indonesia telah merdeka, masyarakat adat masih sering mengalami perampasan lahan.

Lalu, seperti apa seharusnya pendidikan untuk masyarakat yang berpengetahuan, berdaya, dan memiliki kontribusi penting bagi kehidupan kita saat ini maupun masa depan namun sampai sekarang masih ditindas oleh banyak pihak?

Jika menggunakan cara pandang pembangunan berkelanjutan, pendidikan untuk masyarakat adat adalah pendidikan yang melihat mereka sebagai manusia yang merdeka, setara, memiliki pengetahuan, dan kemampuan. Oleh karena itu, mereka harus dapat ikut menentukan apa yang hendak dipelajari.

Sistem pendidikan ini tidak hanya kontekstual, melainkan juga partisipatif, kritis, dan otonom.  Selain itu, yang tidak kalah penting adalah pendidikan yang anti penindasan, bukan penundukan ke dalam sistem industri yang justru mendiskriminasi. Dalam hal ini, masyarakat adat harus diberikan kemampuan untuk melawan segala bentuk penindasan yang mengepung ruang hidup mereka.

Pendidikan untuk masyarakat adat, singkatnya, haruslah pendidikan yang membebaskan. Untuk itu kita harus membicarakan pemikiran Paulo Freire, tokoh penting dalam pendidikan kritis.

Freire menyatakan bahwa pendidikan yang sejati membutuhkan dialog. Tapi, dialog bukan sekadar dua orang atau lebih berkomunikasi dan berkompromi. Di dalamnya juga harus ada kesetaraan. Dalam pendidikan yang dialogis, guru, murid, dan masyarakat sekitar adalah subjek setara yang mendialogkan hal-hal yang konkret, eksistensial, dan merefleksikan aspirasi semua orang. Pengetahuan diproduksi bersama, dibicarakan, dan dikritisi untuk menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi subjek, bukan hal yang di luar subyek itu sendiri.

Dengan pendidikan dialogis ini, masyarakat adat tidak lagi dianggap tidak berpengetahuan. Selain itu, pendidikan akan dapat bermanfaat untuk menjawab permasalahan yang sedang atau akan mengancam kehidupannya.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memang menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Peran mereka dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu individu, masyarakat sekitar termasuk orang tua murid dalam komite sekolah, dan masyarakat di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional dalam dewan pendidikan.

Dalam praktiknya, pelibatan masyarakat sekitar sekolah baru terbatas pada aspek manajemen, pendanaan, atau aspek non-kurikuler lain. Sedangkan dalam kurikulum, partisipasi komunitas melalui komite sekolah hanya sebatas pembentukan visi, misi, dan tujuan sekolah, tidak pada perencanaan, penerapanan, dan evaluasi.

Banyak orang tua dari masyarakat adat tidak terlibat dalam pendidikan anak-anaknya di sekolah. Bukan tidak mau, tetapi karena institusi pendidikannya itu sendiri berwatak eksklusif. Besar kemungkinan ini terbentuk dari cara pandang yang menganggap masyarakat adat sebagai masyarakat yang lemah dan tertinggal. Dalam hal ini saja, sekolah sudah melanggar prinsip kesetaraan dalam pendidikan yang dialogis.

Cara pandang seperti ini tidak selalu berawal dari sekolah, namun sering datang dari para pejabat instansi pendidikan setempat yang berada di kota-kabupaten. Diskusi-diskusi tentang kurikulum tidak pernah dilakukan di tengah masyarakat, melainkan hanya sampai di guru. Itu juga umumnya sudah berbentuk instruksi-instruksi yang tidak partisipatif. Karena itu sekolah juga tidak dapat disalahkan jika tidak melibatkan masyarakat di sekitar sekolah. Mereka hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah.

Alih-alih publik, pemerintah melalui Kemdikbud lebih percaya pada Programme for International Student Assessment (PISA), penilaian pendidikan yang dilakukan lembaga ekonomi antarpemerintah yang bergabung dalam The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Pemerintah hendak mencetak anak sebagaimana yang dikehendaki PISA tanpa meleset sedikit pun.

Masalahnya adalah PISA tidak mampu mengukur kemahiran anak perempuan Kajang yang menenun tope le’leng dengan pewarna dari daun tarung, atau ketepatan anak-anak rimba memasang jerat sesuai dengan morfologi hewan buruan di hutan yang kompleks.

Selain itu, pendidikan yang terlalu berambisi mengejar PISA juga berdampak besar tapi tidak terlihat melalui angka, yaitu anak-anak masyarakat adat akan merasa semakin terpinggirkan dan rendah diri.

Minimnya partisipasi juga tercermin dari bahasa pengantar yang jauh berbeda dari konteks yang dipahami oleh masyarakat adat. Dalam praktiknya memang ada yang mendapatkan bahasa daerah sebagai muatan lokal, namun tidak sedikit yang terpaksa mempelajari bahasa daerah dari kultur yang lebih dominan. Misalnya SD di kawasan adat Kajang, Sulawesi Selatan. Para siswa mendapatkan muatan lokal bahasa Makassar, padahal bahasa masyarakat di sana adalah bahasa Konjo.

Sebenarnya Pasal 33 ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan. Dalam Bunga Rampai Pembelajaran Berbasis Bahasa Ibu di Kelas Awal (2021) yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Kemdikbud, pemerintah juga mengakui pentingnya membangun fondasi literasi melalui bahasa ibu. Hal ini juga telah diingatkan oleh UNESCO melalui dokumen kebijakan berjudul If You Don’t Understand How Can You Learn (2016).

Terputusnya penggunaan bahasa masyarakat setempat tentu patut dikritisi karena bahasa itu unik. Ia menyimpan kekayaan sosial dan ekologis masing-masing yang tidak dapat diwakili oleh bahasa lain dari mana pun. Banyak konteks kebudayaan dan pengetahuan tradisional yang tidak bisa diterjemahkan keluar dari bahasa di mana kebudayaan itu dipergunakan.

Kalender akademik yang digunakan di Indonesia saat ini juga belum berpihak pada anak-anak masyarakat adat. Kita mengikuti kalender akademik yang dipengaruhi kalender pertanian Barat. Kalender di sana disesuaikan dengan kebutuhan tenaga panen di musim panas. Karena itulah, kita mengenal libur musim panas. Tujuannya agar mereka dapat membantu orang tua di kebun.

Apa yang saya temukan di sini adalah kebalikannya. Justru orang tua yang meminta bantuan anak-anak di kebun saat panen akan dianggap mengabaikan hak pendidikan anak-anaknya. Padahal, keterlibatan anak dalam membantu orang tua adalah bagian dari banyak aspek pendidikan itu sendiri, mulai dari rasa tanggung jawab, gotong royong, belajar tentang alam, berhitung, dan masih banyak lagi.

Pengetahuan masyarakat adat saat ini lebih banyak dihadirkan secara ornamental sebagai muatan lokal seperti kerajinan tangan atau kesenian daerah. Hal ini membuat kebudayaan menjadi tidak visioner dan terkesan romantis. Padahal, melalui cara pandang pembangunan yang berkelanjutan, justru pengetahuan tradisional masyarakat adat-lah yang berada di garis depan.

Alih-alih melakukan refleksi kritis, setiap kali kabinet berganti, hadir pula kurikulum baru dengan jargon-jargon mutakhir di bidang pendidikan. Namun, sesungguhnya, tidak ada reformasi kurikulum yang signifikan, out of the box, dan tepat menyasar kebutuhan masyarakat adat. Semuanya cenderung mengikuti tren dan berorientasi ke Barat (eurosentris). Walaupun buku pelajaran dan metode berganti, tetapi jika paradigma dan visi masih sama, maka dampak di akar rumput juga tidak akan berubah: melemahkan, mendiskriminasi, dan mengalienasi.


Otonomi, Menghargai Kebinekaan

Konstruksi pengetahuan yang dimiliki masyarakat adat berbeda dengan Barat. Jika pengetahuan Barat sangat materialis, maka pengetahuan tradisional sangat spiritualis. Pengetahuan tradisional juga tidak memisahkan antara alam dengan budaya, semuanya kompleks dan terintegrasi menjadi satu. Misalnya saja pengetahuan tentang sungai pada orang rimba. Hal itu termasuk aspek perlindungan alam, hubungan sesama manusia, dan kepercayaan terhadap keberadaan dewa-dewa.

Sistem transmisi pengetahuan masyarakat adat pun tidak berbasiskan tulisan sehingga dapat dilakukan sendiri dengan membaca. Bagi masyarakat adat, pendidikan adalah pembelajaran dalam hidup. Oleh karena itu, proses pembelajaran umumnya berbasiskan pengalaman atau ‘learning by doing’, termasuk di dalamnya proses pengamatan, tindakan, sekaligus interaksi dengan alam secara langsung atau dengan orang dewasa seperti mendengarkan dongeng, cerita, mitos, metafora, atau lagu-lagu.

Pengetahuan pun terbagi menurut peran individu di dalam komunitasnya. Perempuan dan laki-laki menyimpan pengetahuan yang berbeda, demikian juga anak-anak. Dan, kembali lagi, setiap peran di komunitas adat tidak seragam.

Struktur pengetahuan masyarakat adat yang demikian kompleks tidak dapat masuk ke dalam templat persekolahan yang mengotak-ngotakkan pengetahuan. Di sekolah formal, misalnya, mata pelajaran agama berdiri sendiri di luar pelajaran seperti IPA dan IPS. Dalam pengetahuan adat semuanya berikatan. Aspek material tidak terpisahkan dari aspek spiritual, begitu pula antara aspek sosial dan alam.

Oleh karena itu, selain partisipatif dan kritis, memberikan otonomi pada masyarakat adat baik di sekolah formal maupun sekolah adat adalah kunci dari pendidikan yang membebaskan.

Masyarakat adat berhak menentukan proses dan arah pendidikannya. Ini tertuang dalam Pasal 14 Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Bahkan disebutkan bahwa negara-negara harus mengambil langkah-langkah efektif agar masyarakat adat, khususnya anak-anak, memiliki akses, bila mungkin, ke pendidikan dalam budaya dan dengan bahasa mereka sendiri. Pun Pasal 30 Konvensi Hak Anak menyebutkan bahwa anak-anak masyarakat adat tidak boleh diingkari haknya untuk menikmati budayanya sendiri, menganut dan mengamalkan agamanya, atau menggunakan bahasanya.

Pertanyaannya: maukah kita membuat “mungkin” itu terwujud?

Jika kita membangun sekolah adat dengan standar yang sama untuk semua tempat alias templat, atau menyederhanakan dan mengintegrasikan sistem yang kompleks agar dapat diterima oleh sistem pendidikan yang seragam, maka kita akan banyak sekali kehilangan dan sepertinya justru pelan-pelan menundukkan masyarakat adat, bukan mendukungnya untuk berdaya.

Di tingkat nasional, mungkin masih sulitnya menjalankan pendidikan yang dialogis dan otonom bagi masyarakat adat disebabkan karena pemerintah masih enggan mengubah paradigma pendidikan. Masalahnya waktu semakin mendesak. Dampak ekologis karena pendidikan yang bias urban, mendukung konsumsi massa yang tinggi, dan sangat industrialis tidak hanya akan dirasakan masyarakat adat, melainkan kita semua.***


Fadilla M. Apristawijaya, aktivis pendidikan sekaligus spesialis kurikulum pada Sokola Institute (sokola.org)

Bahaya LSM-isasi Hak-Hak Perempuan di Afrika

Depolitisasi gerakan perempuan sangat berbahaya bagi masa depan perempuan Afrika, tulis Al-Karib [Siegfried Modola/Reuters]

Tulisan ini awalnya dimuat di ALJAZEERA pada 13 Desember 2018. Dimuat ulang lagi di Koran MAI-P untuk tujuan pendidikan di Papua khususnya bagi Masyarakat Adat.



Agenda LSM di Afrika mendepolitisasi hak-hak perempuan dan mengesampingkan dan melemahkan aktivisme Afrika akar rumput.

Emansipasi wanita adalah salah satu aspek yang paling signifikan dari transformasi sosial dan budaya di seluruh dunia. Perempuan secara bertahap bergerak untuk menempati lebih banyak ruang di arena publik. Namun, di Afrika, sejarah dan dinamika gerakan emansipasi wanita saat ini tidak terdeteksi dan sering tidak terdokumentasi dengan baik di luar wanita yang terkait dengan partai politik, gerakan pembebasan, atau LSM yang menerima dana dari Utara global.

Selama bertahun-tahun, perempuan Afrika telah menembus berbagai lapisan keterasingan dan penindasan, perbudakan yang bertahan lama, kolonialisme, patriarki dan viktimisasi negara pasca-kolonial, yang semakin diperparah oleh siklus konflik bersenjata dan sipil yang telah memaksa perempuan berperan sebagai kombatan, penyintas, dan korban. Keterlibatan perempuan dalam rekonsiliasi dan perdamaian antar-komunal dikesampingkan dan ditangani secara dangkal dalam proses politik.

Selama 40 tahun terakhir, perempuan – terutama perempuan miskin yang merupakan mayoritas penduduk benua tersebut – telah berjuang dengan dampak privatisasi dan ekonomi pasar terbuka yang, pada gilirannya, mempengaruhi pekerja perempuan, guru, bidan, tabib, petani, dan penggembala ternak. Mereka semua kehilangan pekerjaan mereka dalam beberapa bentuk atau lainnya, serta kesempatan untuk maju dan terlibat dalam gerakan feminis kolektif independen.

Misalnya, di Sudan dan Sudan Selatan, pekerjaan kebidanan, keperawatan, dan mengajar sebagian besar diisi oleh wanita yang memiliki serikat pekerja yang kuat selama tahun 1960-an dan 1970-an. Serikat pekerja ini berfungsi sebagai inkubator gerakan feminis, di mana perempuan pekerja dengan akses ke wacana hak dan tindakan kolektif mengambil inisiatif untuk menyebarkan pesan pembebasan perempuan dan berusaha untuk memimpin dengan memberi contoh.

Namun pekerjaan ini dan serikat pekerja yang menyertai mereka telah benar-benar runtuh sejak itu, dengan generasi perempuan menjadi tidak/kurang pekerjaan dan dipaksa untuk menyerah pada realitas sosial dan ekonomi yang gelap. 

Pada 1980-an dan 1990-an, runtuhnya serikat pekerja dan privatisasi menyebabkan, antara lain, polarisasi dan konflik bersenjata di seluruh kawasan – memperburuk masalah yang dihadapi oleh perempuan yang rentan.

Mereka yang dipaksa untuk menyesuaikan diri – biasanya dengan bermigrasi ke pusat kota dan melintasi perbatasan untuk mencari pekerjaan alternatif – mengambil segala bentuk mata pencaharian yang tersedia bagi mereka, seperti penjual otomatis, pekerjaan rumah tangga, perdagangan kecil-kecilan, dan pekerjaan jasa bergaji rendah.

Selanjutnya, gerakan perempuan kehilangan kekuatan kolektifnya. Perempuan kehilangan solidaritas mereka, hubungan mereka satu sama lain dan yang paling signifikan dan menyedihkan, kapasitas mereka untuk terlibat dalam politik secara kolektif karena mereka telah dicabut, dipindahkan dan terpolarisasi.

Ruang sipil di Tanduk Afrika sekarang sepenuhnya ditempati oleh LSM. Selama 40 tahun terakhir, kita telah hidup di masa apa yang saya anggap sebagai “LSM-isasi ruang sipil”, di mana bahasa dan retorika  kesetaraan gender sebagian besar dihasilkan oleh LSM internasional. Tantangan dari LSM-isasi adalah bahwa hal itu sebagian besar tunduk pada imajinasi, asumsi, dan kepentingan lembaga pendanaan Utara dan pengganti mereka.

Misalnya, menantang mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) telah menjadi isu prioritas yang mendominasi pekerjaan hak asasi perempuan di Tanduk Afrika selama lebih dari 40 tahun – yang berarti bahwa untuk menjadi aktivis hak-hak perempuan dan kesetaraan gender, seseorang berkewajiban untuk bekerja dan berbicara tentang FGM – membangun pandangan yang menyimpang tentang apa artinya menjadi aktivis dan institusi hak-hak perempuan.

Hal ini terjadi meskipun perempuan di wilayah ini memiliki sejarah panjang perjuangan politik dan sosial yang bertahan hingga hari ini. Namun sebagian besar lembaga Utara mengurangi hak-hak perempuan dan pelanggaran terhadap perempuan menjadi perjuangan satu dimensi melawan FGM.

Tidak diragukan lagi, FGM adalah pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan – tetapi itu adalah gejala dari budaya yang mengakar yang berusaha untuk melemahkan dan mensubordinasikan perempuan dengan mengendalikan tubuh mereka, sebuah budaya yang telah dipelihara dan diberi makan oleh ultra-konservatif. rezim politik.

Tidak ada yang membutuhkan sakit kepala politik

Akibatnya, sebagian besar organisasi perempuan berubah menjadi ruang pasif di mana orang tidak “berpolitik”. Pekerjaan hak-hak perempuan menjadi lebih terfokus pada PR dan para aktivis yang dianggap menjadi elit yang bersaing memperebutkan sumber daya dan hak istimewa.

Dalam konteks ini, retorika pengarusutamaan gender menjadi latihan box-ticking sambil meminimalkan akar penyebab subordinasi perempuan dan politik di balik subordinasi tersebut. Beberapa aktivis yang sadar publik menjadi orang luar, pembawa berita buruk, dan sering dicap terlalu sulit – terlalu politis.

Depolitisasi gerakan perempuan ini sangat berbahaya bagi masa depan perempuan Afrika. Ini telah mempengaruhi generasi perempuan muda di bagian dunia kita, menyebabkan mereka bercita-cita untuk bekerja untuk LSM tentang hak-hak perempuan untuk mengklaim hak-hak sosial dan ekonomi daripada membuat perubahan yang berarti.

Di negara-negara di mana mayoritas berjuang untuk mengakses kebutuhan dasar manusia, para elit LSM lokal menggunakan posisi mereka untuk mendapatkan hak istimewa sambil menghindari penderitaan politik. Namun pembicaraan tentang hak-hak perempuan dan membangun agenda perempuan tidak dapat dicapai tanpa aktivisme politik.

#MeToo di Afrika

Gerakan #MeToo sangat penting dalam mengungkap hubungan kekuasaan yang mapan yang menyampaikan subordinasi perempuan. Namun, bahkan dalam konteks Utara, gerakan seperti #MeToo dapat dengan mudah dibatalkan dan dimanipulasi oleh sistem patriarki yang kuat jika tidak secara jelas didefinisikan dan terstruktur dengan pola hubungan kekuasaan yang dirancang untuk melemahkan perempuan dan orang-orang yang terpinggirkan. #MeToo akhirnya dapat dikooptasi di bawah tren global saat ini dari konservatisme dan polarisasi sosial ekonomi yang berkembang.

Inilah sebabnya, sebagai wanita Afrika, kita perlu menahan diri untuk tidak mengikuti secara membabi buta dinamika dan retorika Utara dalam hal agenda hak-hak perempuan, dan berpikir sangat hati-hati tentang gerakan #MeToo kita sendiri. #MeToo Afrika   harus didasarkan pada dan diinformasikan oleh realitas kompleks dari pengalaman kita.

Perempuan telah berbicara di Afrika sejak lama – tetapi dalam ruang hampa. Lembaga peradilan kita masih tertinggal dalam hak asasi manusia dan keadilan dan mereka sebagian besar bersifat patriarki . Oleh karena itu, penting bagi para aktivis hak-hak perempuan untuk mengedepankan pemahaman politik mereka sambil mengejar kesetaraan dan keadilan.  

Kita hidup dalam masyarakat di mana kekerasan dilegitimasi dan sangat terintegrasi ke dalam hukum dan norma budaya kita. Poligami merajalela dan sebagian besar negara kita tidak memiliki undang-undang status pribadi yang memperhatikan hak-hak perempuan dan kemanusiaan. Kekerasan seksual tetap menjadi fitur realitas hidup perempuan. Akhir-akhir ini, gelombang fundamentalisme Islam dan Kristen menyebar dan menemukan taman bermain yang subur untuk melembagakan misogini dalam masyarakat kita.

Pertanyaannya adalah: Sejauh mana modalitas intervensi saat ini yang diprioritaskan oleh pemerintah Utara dan penggantinya berkontribusi pada gerakan perempuan di Tanduk Afrika dan di tempat lain di benua itu?

Risiko mengikuti dinamika dan retorika Utara secara membabi buta

Tidak ada keraguan bahwa dukungan internasional telah memainkan, dan sedang memainkan, peran penting dalam memungkinkan keberlangsungan wacana hak-hak perempuan di Afrika. Namun demikian, dukungan Utara sebagian besar telah mengendalikan hak-hak perempuan dan agenda kesetaraan gender bersama dengan imajinasi kita, pada akhirnya mengurangi kapasitas kita sebagai aktivis untuk memiliki percakapan.

Lebih penting lagi, penyedia dukungan internasional telah diizinkan untuk memutuskan apa yang merupakan keberhasilan dan kegagalan aktivisme, dan siapa yang dapat diakui sebagai aktivis yang sah.

Oleh karena itu, banyak kelompok tanpa setitik pun semangat aktivis dalam darah mereka, yang pendiriannya sangat bertentangan dengan kebutuhan ideologis dan esensi feminisme dan hak-hak perempuan, dipromosikan secara serampangan karena mereka mematuhi syarat-syarat keterlibatan yang diatur (aturan main).

Di sisi lain, para aktivis yang berjuang untuk memiliki agenda harus tetap berada di bawah radar dan sering dicap sebagai “terlalu politis”.

Selain itu, sebagian besar modalitas dukungan Utara ke Selatan saat ini banyak dijual. Bekerja pada perubahan sosial dan kesetaraan gender secara bertahap diubah menjadi komoditas di bawah klaim mengatasi korupsi dan mengendalikan sumber daya dan pengeluaran. Dalam 20 tahun terakhir, USAID dan pemerintah Inggris telah menyalurkan sebagian besar sumber daya mereka ke negara-negara berkembang melalui perusahaan swasta.

Jenis perusahaan sub-kontrak yang bertindak semata-mata berdasarkan perhitungan keuangan ini dikendalikan untuk terlibat dalam isu-isu yang sangat kompleks, termasuk perdamaian dan rekonsiliasi, kekerasan seksual, anti-teror dan lain-lain. Entitas-entitas ini tidak hanya kekurangan keahlian dan pengetahuan tetapi juga minat dan empati yang tulus yang akan membuat mereka memenuhi syarat untuk peran dalam masyarakat sipil lokal.

Saat ini, keterlibatan antara Utara dan Selatan tentang hak-hak perempuan tidak didasarkan pada solidaritas seperti yang seharusnya. Sebaliknya, retorika kesetaraan gender dan hak-hak perempuan digunakan oleh lembaga-lembaga utara untuk memanfaatkan ide-ide ini. Konservatisme yang sekarang dominan di banyak lembaga ini mendorong depolitisasi gerakan perempuan, karena tidak memiliki kepentingan nyata dalam gerakan perempuan Afrika yang berkembang dan transformasi sosial.

Ini tidak dapat mengarah pada perubahan yang kita butuhkan. Kita tidak bisa berbicara tentang perubahan dan pembangunan gerakan di bawah persyaratan keterlibatan ini. Kecuali reformasi fundamental dan berani terjadi, hak asasi manusia, hak-hak perempuan dan pembangunan sosial akan diambil alih oleh institusi dagang.

Gerakan perempuan adalah gerakan politik. Mereka adalah tentang hubungan kekuasaan, posisi dan tujuan politik, terlibat dalam politik di luar representasi belaka, lebih sebagai konstituen sadar yang memiliki tujuan dan alat yang jelas untuk perlawanan dan didedikasikan untuk nilai-nilai solidaritas.

Aktivis perempuan dan feminis di seluruh dunia harus selalu ingat bahwa keterlibatan kita dalam hak-hak perempuan didasarkan pada apa yang telah kita derita dan terus derita. Sebagai feminis dan aktivis Afrika untuk hak dan kesetaraan perempuan, jangan pernah lupa bahwa beban adalah milik kita untuk dipikul, dan dimiliki.

Pandangan yang diungkapkan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap editorial Al Jazeera.

Corak Produksi Manusia Papua Dulu dan Kini

Masyarakat adat Korowai. Foto dari https://blog.topindonesiaholidays.com/

Tulisan ini awalnya dimuat di IndoPROGRESS pada 7 Januari 2016. Dimuat ulang lagi di Koran MAI_P untuk tujuan pendidikan dan propaganda di Papua khususnya bagi Masyrakat Adat.


Oleh : 


Berawal dari sejarah geologinya. Sebelum zaman pencairan es yang terjadi sekitar 80.000-12.000 tahun lalu, pulau Papua, benua Australia dan pulau Tasmania membentuk satu benua besar bernama Daratan Sahul (Sahul Island). Sejarah geologi inilah yang menyebabkan ada kemiripan komposisi mineral batuan, bentang alam, iklim, hingga flora dan fauna di antara pulau-pulau yang semula membentuk Daratan Sahul.

Melalui sejumlah penemuan arkeologi, diperkirakan manusia telah menghuni Benua Sahul sekitar 50.000-25.000 tahun lalu. Nenek moyang mereka adalah kelompok manusia prasejarah yang diperkirakan keluar atau berasal dari pusat peradaban awal umat manusia di Afrika, dengan melalui jalur panjang hingga sampai ke Benua Sahul. Mereka adalah kelompok manusia yang berasal dari ras Oseanik Negritos, ras Carpetarians, ras Murrayan, dan ras Melanesia Purba. Kelompok manusia yang datang secara bertahap tersebutlah yang membawa kebudayaan neolitik dan mesolitik. Mereka inilah yang kemudian menjadi nenek moyang penghuni benua Australia (orang Aborigin), pulau New Guinea, hingga Pulau Tasmania.

Setelah zaman pencairan es berlalu, pulau Papua tetap menjadi bagian dari planet bumi dengan kondisi geografis yang menampakkan kerumitan untuk di jelajahi. Pulau ini memiliki panjang sekitar 2.700 km dan lebar 900 km, dengan luas keseluruhan mencapai 892.000 km persegi, sehingga menjadi pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland (dikuasai kerajaan Denmark) dan terbesar pertama untuk kategori pulau berpenduduk.

Dalam banyak hal pulau New Guinea (Papua) adalah wilayah istimewa yang sejak berabad-abad lamanya terselubung misteri. Karena itu dianggap sebagai pulau besar yang belum dikenal seperti halnya benua Australia di selatan (tera Australia incognita), terutama bagi para penjelajah dari luar. Kisah-kisah awal mengenai pulau ini bagai dongeng yang menjadi buah bibir orang.

Pada abad VI dan VII sesudah Masehi, pulau ini kemudian dikenal oleh para pedagang dan pelaut Persia, Gujarat, dan India sehingga mereka menyebutnya “Dwipanta” atau “Samudranta”, yang berarti “Ujung Samudera” atau “Ujung Lautan”. Selanjutnya di abad VIII, seorang pedagang China bernama Chou Yu Kuan menyebut pulau ini dengan nama “Tungki”, sebagai daerah asal rempah-rempah dan hasil hutan. Nama lainnya “Janggi”, yang juga berarti wilayah yang dihuni orang-orang berkulit hitam.

Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Eropa, pedagang-pedagang Majapahit, Cina, Gujarat, dan India lebih dulu singgah di Papua. Bangsa Eropa pertama yang singgah di Papua adalah bangsa Portugis yang kemudian disusul oleh Spanyol, Inggris, dan Belanda. Faktor pendorong adanya penjelajahan dan penemuan benua baru itu sesungguhnya dipengaruhi oleh usaha mencari emas, rempah-rempah, kejayaan dan penginjilan Kristen atau yang dikenal dengan spirit 3G (Gold, Glory dan Gospel).

Penjelajahan itu kemudian membuat pelaut Portugis, Jorge de Meneses menyebut pulau ini dengan nama “Papua”. Penamaan ini diketahui dari catatan Antonio Figa Veta, seorang juru tulis pada pelayaran Magellhaens. Nama itu diketahui Figa Veta saat singgah di Tidore dimana bahasa Tidore “Papo Ia” artinya “Tidak Bergabung” atau “Tidak Bersatu”, sedangkan bahasa Melayu artinya “Rambut Keriting”. Kemudian Alvero de Saavedra pada tahun pada 1528 menyebutnya “Isle del Oro” atau “Pulau Emas”. Pada abad XVI sesudah masehi atau antara tahun 1500-1800, Antoneo D’Abreuw pada 1511 dan Francesco Serano pada 1521 menyebut pulau ini dengan nama “Os Papuas” atau “Ilha de Papo Ia”.

Selanjutnya pelaut Spanyol Ynigo Ortiz de Retes pada abad XVI menyebut pulau ini dengan nama Nova Guinea” atau “Guinea Baru” karena penduduknya mirip orang-orang Guinea, sebuah wilayah eks koloni Portugis yang pernah ia singgahi sebelum tiba di Papua. Nama ini pula yang kemudian diadopsi Belanda yang menyebut Papua sebagai “Nieuw Guinea” dari istilah Spanyol “Nova Guinea”.

Dari pulau besar ini nantinya sekitar 40 persen atau hampir separuhnya pernah berada di bawah kolonisasi Belanda, yang dimulai secara teratur dan resmi pada tahun 1898 (Joh Rauws, Onze ZendingsVelden:1919,2). Sedangkan bagian yang lain dari pulau ini pernah dikuasai Inggris (bagian selatan) dan Jerman (bagian utara). Namun saat meletus Perang Dunia I di tahun 1914, Inggris melalui Australia berhasil mengambil alih bagian utara yang tadinya di duduki Jerman.

Seiring berjalannya waktu, pulau Papua terbagi menjadi dua wilayah negara yang berbeda: Papua New Guinea (PNG) di sebelah timur yang memperoleh kemerdekaannya dari Inggris di tahun 1975, memiliki luas wilayah 476.000 km persegi. Sedangkan di sebelah barat adalah West Papua (Papua) dengan luas 416.000 km persegi atau seluas 3,5 kali luas pulau Jawa. Papua adalah wilayah berkas koloni Belanda yang kemudian menjadi wilayah kolonisasi Indonesia sejak 1 Mei 1963.

Pembagian kekuasaan atas pulau Papua antara Belanda dan Inggris semula didasarkan pada Perjanjian Den Haag, 16 Mei 1895. Perjanjian itu kemudian ditegaskan kembali dalam dua perjanjian: antara Pemerintah Indonesia dan Australia (1974) maupun Pemerintah Indonesia dan PNG pada 1984, tanpa mengubah kesepakatan awal (J. R Mansoben, 1995:26).

Corak Produksi

Identifikasi corak produksi ibarat kompas yang menentukan kemana arah suatu masyarakat bangsa berkembang. Atau ibarat mikroskop yang dapat melihat ukuran-ukuran bakteri (makluk mikroskopis) yang menjadi penyebab penyakit dalam tubuh manusia. Demikian halnya bila hendak menilai tahapan perkembangan manusia Papua, perlu diidentifikasi corak produksinya.

Meskipun manusia Papua diperkirakan telah menghuni pulau Papua sekitar 50.000-25.000 tahun silam dan telah bersentuhan dengan para penjelajah dari luar pada abad VI dan VII, namun hal itu tidak terlalu mempengaruhi corak produksi mereka pada masa-masa pra-kapitalisme. Demikian pula hingga memasuki era kapitalisme yang dibawa oleh kolonisasi Belanda hingga Indonesia.

Pada masa pra kapitalisme, corak Produksi Masyarakat Papua adalah Komunal Primitif atau Masyarakat Tribal (tribal society) yang sedang berdialektika dan merangkak menuju corak produksi Masyarakat Perbudakan (slavery society), sebagai sebuah tatanan sosial peradaban baru. Dalam corak produksi masyarakat tribal, pembagian kerja masyarakat ini masih bersandar pada pola-pola pembagian kerja tradisional yang ada dalam keluarga. Cara mendapatkan makanannya, misalnya, dimulai dari tingkat terendah: menangkap ikan di sungai, beternak sederhana, memelihara binatang buas seperti babi hutan, ayam liar, meramu sagu, dan sebagainya hingga sampai yang tertinggi bercocok tanam. Pola ini juga masih identik dengan ciri masyarakat subsisten Papua dewasa ini.

Struktur masyarakat tribal ini terdiri dari keluarga, kepala keluarga laki-laki dan budak (terutama pada suku-suku di pesisir pantai utara yang sudah menerapkan kepemilikan budak di masa-masa pra kapitalisme). Sementara pada corak Produksi Masyarakat Perbudakan ditandai dengan sistem sosial kepemilikan budak. Pola ini umumnya pernah terjadi di Eropa dalam tahapan perkembangan masyarakatnya (Karl Marx, The German Ideology).

Sedangkan tipe perbudakan di Papua lahir sebagai akibat kontradiksi yang terjadi dalam sistem sosial masyarakatnya. Misalnya karena adanya konflik (perang suku) untuk menguasai sumber daya yang tersedia, motif kekayaan, pengaruh politik, wanita, hingga perluasan wilayah kekuasaan. Konflik kemudian menyebabkan penundukan klan yang satu oleh klan yang lain melalui perang suku. Dimana klan yang kalah dijadikan budak, dilucuti hak-haknya sebagai manusia merdeka. Perbudakan juga bisa lahir akibat seseorang yang tidak mampu membayar hutang sehingga harus menyerahkan dirinya sebagai hamba (babu, pesuruh, pembantu) untuk melunasi hutang tersebut. Status itu dapat melekat seumur hidup atau kemudian para budak dapat menjadi manusia merdeka setelah ditebus (penebusan).

Pada fase masuknya era kapitalisme di Papua, dapat dikatakan bahwa corak produksi masyarakat Papua umumnya juga tidak terlalu banyak berubah. Sebab sebagian besar masyarakat Papua masih melakukan aktivitas yang berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai masyarakat subsisten (berkebun, meramu, nelayan, beternak, menangkap ikan di sungai dan lain-lain). Hanya sebagian kecil saja yang telah beralih ke profesi pegawai (birokrat), buruh atau kaum pemilik modal (kapital) yang notabene telah menjadi janin borjuasi yang masih lemah produktivitasnya meski telah memiliki alat-alat produksi.

Dengan begitu dalam fase sejarah perkembangan nenek moyang orang Papua hingga hari ini, dapat dikatakan bahwa orang Papua telah mengalami tahapan perkembangan kebudayaan (peradaban) yang begitu lambat (lama) dibanding masyarakat Eropa atau Asia lainnya yang sudah berkembang corak produksinya sekian ratus tahun bahkan ribuan tahun. Di Eropa Barat misalnya, selama 300 tahun telah terjadi suksesi atau pergantian sistem sosial dalam masyarakatnya, dari tahapan perkembangan Masyarakat Komunal Primitif (Masyarakat Tribal), menuju fase Masyarakat Perbudakan, lalu Masyarakat Feodal hingga menuju fase Masyarakat Kapitalis saat ini.

Sementara di Papua tahapan perkembangan masyarakatnya tidak berlangsung demikian. Yang terjadi adalah manusia Papua dengan corak produksi masyarakat komunal (tribal society) dipaksa melompat masuk ke tahapan corak produksi Masyarakat Kapitalis tanpa melalui fase corak produksi Masyarakat Perbudakan dan Masyarakat Feodal secara alamiah dan teratur. Hal inilah yang sering disebut sebagai lompatan peradaban (the jump of the civilization).

Memang dalam teori kebudayaan, lompatan peradaban dapat saja menghasilkan penyesuaian-penyesuain (adaptasi) sebagai proses dialektika kebudayaan untuk menghasilkan kebudayaan baru dari hasil interaksi kebudayaan lama dengan kebudayaan luar. Namun pada masyarakat yang mengalami lompatan peradaban secara tidak wajar, biasanya akan mengalami apa yang disebut kejutan budaya (culture shock). Dengan ekses negatifnya berupa keterasingan dan marginalisasi secara psikologis maupun fisik. Ini terjadi karena di dalam diri mereka telah tertanam sindrom inferioritas: perasaan minder, inlander, tidak mau bersaing, mengalah, pasrah pada keadaan, merasa kalah sebelum bersaing hingga takut mengambil resiko untuk maju.

Pemikir Frantz Fanon dalam analisisnya menyebutkan bahwa perasaan dan sikap-sikap inferioritas dapat terjadi akibat suasana penindasan (kolonisasi), penguasaan, eksploitasi, penghisapan dan penundukan oleh bangsa (ras) atau manusia yang merasa diri lebih dominan (superior) terhadap manusia yang lemah dan dikuasai. Pihak yang lemah-lah yang kemudian menjadi subjek inferior terhadap pihak yang superior.

Lambatnya perkembangan tenaga produktif masyarakat Papua inilah yang, menurut saya, bisa menjelaskan mengapa begitu lambatnya tahapan perkembangan kebudayaan orang Papua hingga hari ini.***


Penulis adalah wartawan dan pegiat sosial. Anggota departemen pendidikan dan kajian Gerakan Rakyat Demokratik Papua (GARDA-P).

𝗦𝗲𝗸𝗶𝗹𝗮𝘀 𝗧𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮 (𝗪𝗧𝗢)


*. World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku 1 Januari 1995.
Tugas utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional; penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.

*. WTO merupakan metamorfosis dari Perjanjian Umum Bea Masuk dan Perdagangan atau GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang didirikan tahun 1947, sebagai bagian dari kesepakatan di Bretton Woods, Amerika.

*. Sejak 1947 ada delapan perundingan dagang dimana Putaran Uruguay adalah perundingan paling akhir yang terpanjang (berlangsung dari September 1986 hingga April 1994), rumit dan penuh kontroversi sebelum melahirkan WTO.

*. Berbeda dengan GATT yang menyusun aturan main di bidang perdagangan internasional, tetapi bukan sebuah institusi; sementara metamorfosisnya yaitu WTO adalah sebuah institusi dengan aturan yang jelas serta daya penegakan yang kuat.

*. Dengan disahkan berdirinya WTO, maka semua kesepakatan perjanjian GATT kemudian diatur di dalam WTO plus isu-isu baru yang sebelumnya tidak diatur seperti perjanjian TRIPs (Hak atas Kekayaan Intelektual yang terkait dengan perdagangan), Jasa (GATS lihat penjelasan mengenai sector jasa), dan aturan investasi (TRIMs).

*. WTO mempunyai anggota 149 negara serta 32 negara pengamat yang sudah mendaftar untuk jadi anggota.

*. Perjanjian WTO mengikat secara hukum. Negara anggota yang tidak mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa ditarik kembali.

*. WTO mengadakan Konferensi tingkat Menteri (KTM) dua tahun sekali. KTM pertama diadakan di Singapura tahun 1996, kedua di Geneva tahun 1998 dan sidang ketiga di Seattle, AS tanggal 30 November hingga 3 Desember 1999 dan merupakan sidang terakhir sebelum millenium ketiga. Sidang ketiga ini gagal menyusun Deklarasi Menteri karena dua hal, blockade para demonstrans di luar gedung pertemuan sehingga para delegasi tidak bisa hadir dan perbedaan pandangan yang tajam di ruang sidang antara delegasi dari Negara-negara berkembang dan Negara-negara maju.

*. KTM ke IV diselenggarakan di Doha Qatar, yang menghasilkan Deklarasi Doha (sering juga disebut sebagai Deklarasi Pembangunan Doha atau Doha Development Agenda dan Deklarasi Doha untuk Kesehatan Publik. KTM ke-V diadakan di Cancun Meksiko. KTM ke-V ini juga gagal karena sidang mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara Negara-negara maju dan Negara Berkembang mengenai isu-isu baru (kebijakan kompetisi, investasi, pengadaan barang untuk pemerintah; fasilitasi perdagangan). KTM ke-VI diadakan di kota Hongkong China pada Desember 2005 yang menghasilkan deklarasi menteri untuk menyelesaikan putaran Doha.

Perjanjian Dalam WTO 

Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).

Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:

*. Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping; tekstil dan produk tekstil.

*. Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negara menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal. (lebih detail lihat informasi dasar mengenai Jasa).

*. Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).

Perjanjian-perjanjian itu tidaklah statis melainkan terus berubah. Beberapa hal-hal baru sekarang sedang dirundingkan di bawah Agenda Doha yang dihasilkan dalam KTM WTO ke IV tahun 2001. Beberapa isu yang dirundingkan antara lain Akses Pasar untuk Produk Non Pertanian (Non Agricultural Market Access – NAMA) dan Perdagangan dan Lingkungan.

Unsur Pokok dalam WTO

1. Penurunan Tarif. Menghapus atau menurunkan tarif atas suatu produk guna mengurangi biaya ekspor, sehingga membuka pasar tambahan bagi produsen
2. Most Favoured Nation (MFN). Mengharuskan pemerintah memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari segi hokum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikan impor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi dari negara lain.
3. National Treatment (NT). Mengharuskan semua negara memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan sama rata dengan investor dan perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan subsidi untuk perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup, misalnya.
4. Penghapusan restriksi kuantitatif. Melarang penggunaan restriksi selain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impor dengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang


Struktur dan Mekanisme WTO

*. Ministerial Conference (Sidang tingkat Menteri), merupakan badan tertinggi WTO yang bertemu paling sedikit satu kali dalam setiap dua tahun; KTM I diadakan di Jenewa tahun 1996, KTM II di Singapura tahun 1997, KTM III di Seattle Amerika Serikat tahun 1999 (gagal), KTM IV di Doha Qatar tahun 2001, KTM V akan diadakan di Cancun Meksiko pada bulan September 2003.

*. General Council, (Dewan Umum) yang bertindak sebagai badan pelaksana untuk mengawasi operasi dari perjanjian WTO dan putusan-putusan yang diambil oleh Ministerial Conference dengan mengadakan pertemuan-pertemuan secara reguler, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

*. General Council juga berfungsi dan bertindak sebagai Dispute Settlement Body dan sebagai Trade Policy Review Body.

*. General Council membentuk beberapa badan di bawahnya yang dianggap perlu (Council for Trade in Goods, Council for Trade in services, Council for TRIPs, Committee on market Access, Committee on Agriculture, Committee on Sanitary and Phyto-sanitary, dan lain-lain yang diperlukan).

*. Sejak KTM Doha, sekretariat WTO membentuk badan khusus untuk merundingkan putaran Doha, yang disebut Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) yang terdiri atas Dewan yang bertugas mengadakan sidang khusus/special sessions (untuk Jasa; TRIPs; Penyelesaian Sengketa; Pertanian; Perdagangan dan Pembangunan; dan Perdagangan dan Lingkungan. Serta Kelompok Perundingan (Negotiating Groups) untuk akses pasar; aturan-aturan dan fasilitasi perdagangan.

*. Sekretariat dipimpin oleh seorang Director-General, yang saat ini dijabat oleh Ngozi Okonjo-Iweala adalah Direktur Jenderal WTO ketujuh. Dia menjabat pada 1 Maret 2021, menjadi wanita pertama dan orang Afrika pertama yang menjabat sebagai Direktur Jenderal. Masa jabatannya akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Perdagangan Uni Eropa. Dirjen WTO membawahi empat Dewan yang masing masing mengkoordinasikan bidang-bidang yang dicakup oleh WTO.

*. Pengambilan keputusan dilakukan secara konsensus. Voting hanya dilakukan apabila diperlukan. Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan ini dilakukan dengan tidak demokratis, seperti dengan tekanan politik, ekonomi dan lobby-lobby yang dilakukan dalam ruang tertutup. Mekanisme tertutup dan tidak transparan ini sering disebut green room, walaupun terus dikiritik oleh Negara-negara anggota dan kelompok masyarakat sipil tetapi masih dipertahankan sampai sekarang. 

Fakta dan Realitas WTO

*. WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,

*. Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.

*. WTO adalah organisasi yang berbasiskan ‘aturan-aturan main atau rules’ yang merupakan hasil perundingan. Aturan tersebut disebut juga ‘perjanjian atau kesepakatan (agreements). Di atas kertas, perjanjian tersebut haruslah dihasilkan dari serangkaian perundingan yang yang dilakukan oleh semua Negara anggota, dan mencerminkan kebutuhan anggota (member driven). Realitasnya, perundingan dan penyusunan naskah awal kesepakatan ditentukan oleh factor lain, yaitu kekuatan politik Negara-negara anggota. Di dalam WTO dikenal ada “power bloc” yang disebut quad terdiri dari Uni Eropa, Jepang, AS dan Canada. Walaupun pengambilan keputusan berdasarkan konsensus tetapi kekuasaan riel ada di tangan Negara-negara besar tersebut. Salah satu delegasi dari negara berkembang mengatakan, dalam proses menuju KTM Doha pada tahun 2001 misalnya, kita (negara-negara berkembang) disodori teks-teks “ajaib“, yang isinya muncul tiba-tiba dalam naskah awal tanpa ada perundingan sebelumnya. Tetapi di KTM Doha keadaannya lebih buruk, teks-teks bisa muncul tiba-tiba tanpa ada yang memasukkannya, dan pada hari terakhir sekeretariat WTO mengatakan “inilah hasil teks terakhir”.

*. Arus barang, investasi dan jasa dibiarkan bebas tetapi arus teknologi dan tenaga kerja dibatasi, sementara dua hal terakhir diperlukan oleh negara sedang berkembang.

*. Perjanjian WTO dianggap paling tinggi derajatnya oleh negara sehingga menegasikan semua perjanjian internasional lain, termasuk perjanjian lingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan serta negara di tingkat local dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan perdagangan.

*. Dapat diadakan pengaduan terhadap suatu negara (non-compliance) serta pengenaan sanksi berupa penalti dan retaliasi silang yang punya pengaruh luas

*. Disiplin dalam WTO mengikat secara hukum terhadap pemerintah yang sekarang maupun pemerintah di masa depan. Jadi meskipun sebuah partai politik oposisi kemudian menang, ia tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan-aturan WTO. Dengan demikian suatu negara tidak lagi mempunyai banyak pilihan kebijakan ekonomi.


Perluasan Mandat WTO

*. 
  • Isu-isu baru (sering juga disebut isu Singapura karena diagendakan pertama kali dalam KTM di Singapura) yang diusulkan terutama oleh negara maju dalam KTM I sampai dengan KTM III menyangkut standar buruh, lingkungan hidup, investasi, korupsi dan transparansi serta kebijakan kompetisi disepakati untuk menjadi kesepakatan terikat (legal binding).
  • Pada KTM IV WTO di Doha 2001 hal-hal yang gagal disepakati di Seattle dengan segala cara coba dimasukkan kembali, seperti Issues (investasi, pengadaan barang pemerintah, fasilitasi perdagangan, dan kebijakan kompetisi), tarrifikasi, negosiasi perdagangan dan lingkungan kembali diletakkan oleh negara-negara maju. Setelah melewati perundingan yang tidak demokratis dan penuh dengan tekanan politik dan ekonomi secara bilateral, kesepakatan Doha ditandatangani.
  • Kemenangan kecil negara-negara berkembang, di tengah kekalahan yang yang sangat besar adalah adanya deklarasi khusus yang menyatakan bahwa implementasi TRIPs tidak boleh menghalangi hak akses masyarakat pada kesehatan dan obat-obatan.
  • KTM ke V di Cancun-Meksiko pada tahun 2003 gagal mencapai kesepakatan. Sementara KTM ke VI di Hongkong berupaya melanjutkan kembali penyelesaian Putaran Doha, ada beberapa perubahan.
Sekian. 

Selamat diskusi