Tampilkan postingan dengan label SIARAN PERS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIARAN PERS. Tampilkan semua postingan

KONFERENSI PERS MAI-P: Tutup Freeport, Tolak Otsus Dan Berikan Hak Menentukan Nasip Sendiri Bagi Papua Sebagai Solusi Demokratis




PRESS RELEASE

MASYARAKAT ADAT INDEPENDENT (MAI) PAPUA:


TUTUP FREEPORT Dan TOLAK OTSUS JILID II, BERIKAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT PAPUA SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIS, West Papua 11 juli 2021.

Status West Papua sebagai wilayah (provinsi) otonomi merupakan sesuatu yang keliru, yang desain-label otonominya diberikan oleh negara kepada masyarakat indonesia hanya karena kepentingan ekonomi-politik kapitalis.


[ Tonton Video:  



Sejarah mencatat, sejak dipindahkan administrasinya dari UNTEA (The United Nations Temporary Executive Authority) ke Indonesia pada 1 Mei 1963, tugas-tugas pembangunan merupakan kewajiban negara Indonesia kepada Netherland New Guinea (sebutan Papua saat itu), selain kewajiban menyelenggarakan referendum di West Papua. Negara pada saat itu justru melakuakn musyawarah yang menyosialisasikan Rancangan Pembangunan Lima Tahun (Rapelita) Soeharto, bukannya membicarakan pilihan-pilihan dan aspirasi politik masyarakat asli Papua untuk berdaulat sendiri atau ikut Indonesia dalam pelaksanaan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat).

Pada prosesnya, Pepera ini telah ditempatkan di rana Hukum Internasional. Hanya saja, pada saat pelaksanaanya telah ditemukan cacat hukum, tidak demokratis, dan penuh tekanan-intimidasi, hanya karena kepentingan Amerika Serikat atas Freeport.

Isu Pepera 1969 final oleh Penguasa negara Indonesia telah masuk di setiap ruang dan pola-pikir rakyat Indonesia, dan tanpa henti-hentinya terus memainkan propaganda medianya mengenai status West Papua yang keliru itu. Pepera 1969 tidak bisa melegitimasi kedaulatan hukum Indonesia atas West Papua, karena dilakukan di bawah tekanan dan ancaman, tidak demokratis, bukan one man-one vote, seperti yang ada di New York Agreement. Indonesia hanya musyarawah dengan alasan “orang Papua belum siap”. Dan pada saat itu PBB hanya mencatat hasilnya tidak membuat resolusi apapun terkait integrasi ‘Irian’ (saat itu) ke Indonesia.

Atas dasar sikap itulah rakyat Papua masih melakukan perlawanan. Sikap dasar dari pemberian Otsus Jilid I kepada rakyat Papua adalah untuk meredam tuntutan kemerdekaan secara politis.

Dalam UU Otsus Papua, kata adat disebut 109, adat istiadat empat kali, masyarakat hukum adat 32 kali, masyarakat adat 30 kali, hak ulayat 18 kali, kultural lima kali, serta budaya lima kali. Itu artinya, Otsus itu tentang masyarakat adat (asli) Papua yang telah dilindungi dari Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.

Namun, Indonesia masih terus mempraktekan penghisapan, dalam 20 tahun otsus Papua, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan tak pernah berhenti. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah terjadi di banyak tempat di Papua. Seperti; Data Forest Watch Indonesia menunjukkan, laju deforestasi di Papua.

Pada periode 2000-2009, laju deforestasi di bioregion Papua seluas 60.300 hektar pertahun. Meningkat tiga kali lipat pada periode 2009-2013 seluas 171.900 hektar pertahun. Periode selanjutnya, 2013- 2017, laju deforestasi pun makin meningkat jadi 189.300 hekatr pertahun.

Tata kelola hutan dan lahan dalam kerangka otsus erat kaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Namun, pada prakteknya semua kebijakan itu diatur oleh negara. Sehingga, Resolusi PBB diadopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi, ini, dengan mudah diabaikan oleh negara.

Untuk itu, MAI Papua telah menyatakan sikap menolak keberadaan dan keberlanjutan paket politik Otsus di atas tanah Papua. Sikap itu telah termanifestasi dalam Petisi Rakyat Papua, yang sudah dan sedang digalang. Sebanyak 110 organisasi sipil, salah satunya MAI Papua, telah bergabung bersama rakyat Papua untuk mengawal Petisi penolakan Otsus.

Kepentingan eksploitasi atas Freeport dan Perpanjangan Otsus di West Papua tidak menjadi harapan dan bukan impian Orang Asli Papua (OAP). Namun, atas dasar kepentingan ekonomi-kapitalis dengan dimodali kependudukan militerisme agar membantu mengamankan.

Berdasarkan itu, Masyarakat Adat Independen (MAI) Papua dan seluruh rakyat Papua di Tanah Air, West Papua yang tersisah menyatakan sikap:

1. Tutup PT. Freeport Sebagai Dalang, dan Seluruh Perusahaan Asing Di Tanah Papua.

2. Tolak Otsus Jilid II Dan Mengutuk Berbagai Pertemuan yang Membahas RUU Otsus Secara Sepihak Tanpa Melibatkan Orang Asli Papua dan Tidak Mendengarkan Petisi Rakyat Papua (PRP).

3. Tarik Militer Organik dan non-organik, dan Stop Pengiriman Militer di Seluruh Tanah Papua.

4. Freeport dan Otsus Telah Mengabaikan Hak-hak Masyarakat Pribumi Melalui Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi, SEGERA! Berikan Rakyat West Papua Menentukan Nasibnya Sendiri sebagai Solusi Demokratis

5. Negara indonesia berhenti klaim tanah adat dan memberikan ijin kepada perusahan asing dan nasional

6. Hentikan penanaman Kelapa sawit diseluruh wilayah Tanah Adat Papua 

7. Tolak Transmigrasi sebagai proyek kolonial ditanah Papua.

Demikianlah konferensi perss dan Pernyataan sikap ini, Kami masyarakat adat independen buat dan sampaikan, sekian dan Terimah kasih.



Edtor: Masyarakat adat



Hari Air Sedunia: Ini pernyataan sikap MAI



TIMIKA, MASYARAKATADATINDEPENDENTCom -  Masyarakat adat dan pemuda pemudi yang tergabung dalam Masyarakat Adat Independen (MAI) melakukan aksi  menyikapi Hari Air Internasional Degan nyatakan Lawan Kapitalis Air, Segera Wujudkan Air Bersih Dan Berikan Hak Masyarakat  Mengakses AIR sepenuhnya Serta mendesak Pemerintah Wujudkan Air Bersih Dan Berikan Hak Masyarakat  Mengakses AIR sepenuhnya, Minggu (22/3/2020) di Timika Papua.


Dalam aksi tersebut juga Masyarakat adat independen melakukan aksi pembagian selebaran dan membacakan pernyatan sikap menyikapi Hari Air Internasional. Minggu (22/3/2020) di Timika Papua.


Koordinator Umum Melano Beanal menyatakan, pada 22 Maret 2020 rakyat dunia kembali memperingati momentum hari air sedunia. Peringatan ini tentunya sebagai momentum yang sangat berarti bagi seluruh rakyat dunia.


Demikianlah pernyataan sikap Masyarakat adat independent di timika di bawah ini




Pernyataan Sikap

Hari Air Internasional
Masyarakat  Adat Independent
Lawan Kapatalisasi Air !!!
Pemeritah Daerah Kab Mimika

Segera !!!

Wujudkan Air Bersih Dan Berikan Hak Masyarakat  Mengakses AIR sepenuhnya




Pada 22 maret 2020 rakyat dunia kembali memperingati momentum hari Air sedunia . Peringatan ini tentunya sebagai momentum yang sangat berarti bagi seluruh rakyat dunia. 22 maret dapat menjadi peringatan untuk mengkaji kembali pentingnya ketersediaan air bersih dan sumber daya air tawar bagi rakyat. Hari Air Internasional mulai di wancanakan dan di usulkan pada konferensi PBB 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED). Kemudian, PBB mengesahkan 22 maret sebagai Hari Air Sedunia pada tahun 1993. Hal ini menjadi penting untuk di perjuangkan karena air merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi, terdapat 1,4 triliun kilometer kubik air yang teredia, namun air yang dapat di konsumsi untuk keperluan minum jumlahnya sudah mulai berkurang.

Momentum hari Air internasional tentu juga  bertepatan dengan kondisi buruk masyarakat kabupaten Mimika yang mengalami kelangkaan mendapatkan sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Rata-rata masyarakat kabupaten Mimika mendapatkan air dengan membeli air bersih dalam kemasan berupa; gallon, aqua(kemasan botol), atau menunggu datangnya hujan.

Penyebab terjadinya krisis Air di kabupaten Mimika karena disebabkan banyak ruang terbuka hijau sebagai penyerap air telah di ubah menjadi pemukiman-pemukiman seperti ; Perumahan Pondok Amor, Perumahan BTN,perusahan industry seperti ;Perusahan Freeport, PT.Agro Lestari( bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit ) dan juga banyaknya hotel-hotel berbintang yang banyak menyebar di kota Timika ,serta hal-hal lain yang mengubah fungsi lahan sebagai penyerap air dan banyaknya penebangan liar.

Greenpace ,organisasi Lingkungan Global ,mencatat laju kerusakan hutan di bumi Cendrawasi tiap tahun mencapai 300 ribu hectare(ha), kerusakan terparah dibagian selatan Papua dan sejumlah wilayah yang memiliki perkebunan sawit raksasa.
Dampak buruk dari krisis air bersih di Kabupaten Mimika antara lain  di sebabkan karena;
Beroperasinya PT. PAL(Perkebunan Agro Lestari )
PT.PAL merupakan salah satu perusahan raksasa kelapa sawit yg beroperasi di kabupaten Mimika dengan luas lahan 77.660 ha. Perusahan kelapa sawit PT.PAL membawa dampak buruk bagi masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat atas tanah ,pohon dan  tumbuh-tumbuhan. aliran sungai telah menjadi dangkal dan tercemar, sehinggah masyarakat setempat sulit mendapakan air bersih untuk di konsumsi sehari-hari  dan juga tak bisa ditumbuhi pohon dan tumbuh-tumbuhan yang membuat masyarakat sulit untuk berkebun atau bercocok tanam karena tanahnya sudah tercemar oleh limbah perusahan kelapa sawit..Dengan beroperasinya PT.PAL ( Perusahaan Agro Lestari ) telah membabat habis pohon-pohon ,hutan wilayah Timika. Menunjukan bahwa ancaman paskah musibah banjir yang pernah menimpa warga masyarakat di kampung Miyoko dan Aikwapuka beberapa tahun lalu. Maka PT.PAL harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan dan pencemaran Air sebagai sumber kehdupan bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro dan seluruh masyarakat mimika. Kawasan hutan di papua selama ini menjadi tempat orang hidup,mencari makan ,bercocok tanam bahkan hutan menyimpan situs-situs dan religi orang papua kini hilang di telan bumi.


Tonton juga:https://kabarmapegaa.com/Artikel/Baca/mai_desak_pemerintah_wujudkan_air_bersih_dan_hak_masyarakat_mengakses_air_sepenuhnya.html



Limbah PT.Freeport

Hadirnya PT.Freeport perusahaan raksasa milik Amerika Serikat yang beroperasi dibagian tambang dan mineral di bumi Papua membawa dampak buruk bagi masyarakat Papua terlebih khusus masyarakat suku Amungme dan Kamoro dan beberapa suku kerabat lainya. Masyarakat Mimika sulit mendapatkan sumber air bersih karena disebabkan pembuangan limbah Freeport yang mengandung bahan kimia telah mencemari beberapa sungai-sungai di bagian pesisir dimana sungai-sungai tersebut merupakan tempat penyediaan air bersih dan tempat pencari nafka bagi masyarakat suku kamoro dan masyarakat yang telah mendiami wilayah kabupaten mimika.
Limbah Freeport telah membuat masyarakat Amungme dan kamoro masyarakat papua kehilangan mata Pencaharian Berkebun ,Berburu dan memancing. Tanah telah tercemar sehingga sulit untuk bercocok tanam. Sagu ,pisang,keladi,petatas dan jenis lainnya sudah tercemar dan matinya beragam ribuan  biota seperti; ikan,buaya  dan sebagainya ,sehinggah hilangnya makanan khas dan pola makan suku asli setempat dan juga timbulnya berbagai macam penyakit seperti; malaria,disentri,kolera,cacingan dll mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat.
Air telah dijadikan komoditas untuk diperjual belikan Masalah ini muncul karena World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia menetapkan air bukan sebagai hak manusia (“human rights”) melainkan sebagai kebutuhan manusia (“human needs”). Klasifikasi air sebagai kebutuhan manusia ini yang kemudian membolehkan air dijadikan komoditas. Apapun yang jadi komoditas kapitalisme mengakibatkan kaum miskin kurang mampu mengaksesnya di satu sisi. Sedangkan di sisi lain membuat kapitalis semakin kaya dari monopoli, eksploitasi, dan akumulasi laba atas komoditas itu.


Tonton: Pernyataan sikap



Dengan demikian melihat ,memahami dan merasakan akan kelangkaan sumber air bersih di kabupaten Mimika ,dan bertepatan dengan Momentum hari Air sedunia yang jatuh pada hari minggu 22 Maret 2020  maka kami masyarakat Kabupaten Mimika yang bergabung dalam Organisasi Masyarakat Adat Independet Menuntut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk segera :
Wujudkan Sumber Air bersih dan Berikan Hak Masyarakat Kabupaten Mimika Untuk Mengakses Air seluas-luasnya tanpa hambatan apapun
PT.Freeport Indonesia segera bertanggung jawab terhadap pembuangan limbah tailing yang telah membawah dampak buruk terhadap Manusia dan lingkungan
PT Perkebunan Agro Lestari (PT.PAL) Stop Melakukan perluaasan area  Operasi perkebunan dan segera bertanggung jawab terhadap kerusakan Lingkungan alam dan manusia.Milik Masyarakat Adat
Demikian Pernyataan ini , Puji Syukur Tuhan Yang Mahakuasa Kami Mengucapkan Terima kasih.



Timika, 22 Maret 2020
Kordinator Umum

Melano Beanal






Editor: Y gobay