KONFERENSI PERS MAI-P: Tutup Freeport, Tolak Otsus Dan Berikan Hak Menentukan Nasip Sendiri Bagi Papua Sebagai Solusi Demokratis

Tidak ada komentar



PRESS RELEASE

MASYARAKAT ADAT INDEPENDENT (MAI) PAPUA:


TUTUP FREEPORT Dan TOLAK OTSUS JILID II, BERIKAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT PAPUA SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIS, West Papua 11 juli 2021.

Status West Papua sebagai wilayah (provinsi) otonomi merupakan sesuatu yang keliru, yang desain-label otonominya diberikan oleh negara kepada masyarakat indonesia hanya karena kepentingan ekonomi-politik kapitalis.


[ Tonton Video:  



Sejarah mencatat, sejak dipindahkan administrasinya dari UNTEA (The United Nations Temporary Executive Authority) ke Indonesia pada 1 Mei 1963, tugas-tugas pembangunan merupakan kewajiban negara Indonesia kepada Netherland New Guinea (sebutan Papua saat itu), selain kewajiban menyelenggarakan referendum di West Papua. Negara pada saat itu justru melakuakn musyawarah yang menyosialisasikan Rancangan Pembangunan Lima Tahun (Rapelita) Soeharto, bukannya membicarakan pilihan-pilihan dan aspirasi politik masyarakat asli Papua untuk berdaulat sendiri atau ikut Indonesia dalam pelaksanaan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat).

Pada prosesnya, Pepera ini telah ditempatkan di rana Hukum Internasional. Hanya saja, pada saat pelaksanaanya telah ditemukan cacat hukum, tidak demokratis, dan penuh tekanan-intimidasi, hanya karena kepentingan Amerika Serikat atas Freeport.

Isu Pepera 1969 final oleh Penguasa negara Indonesia telah masuk di setiap ruang dan pola-pikir rakyat Indonesia, dan tanpa henti-hentinya terus memainkan propaganda medianya mengenai status West Papua yang keliru itu. Pepera 1969 tidak bisa melegitimasi kedaulatan hukum Indonesia atas West Papua, karena dilakukan di bawah tekanan dan ancaman, tidak demokratis, bukan one man-one vote, seperti yang ada di New York Agreement. Indonesia hanya musyarawah dengan alasan “orang Papua belum siap”. Dan pada saat itu PBB hanya mencatat hasilnya tidak membuat resolusi apapun terkait integrasi ‘Irian’ (saat itu) ke Indonesia.

Atas dasar sikap itulah rakyat Papua masih melakukan perlawanan. Sikap dasar dari pemberian Otsus Jilid I kepada rakyat Papua adalah untuk meredam tuntutan kemerdekaan secara politis.

Dalam UU Otsus Papua, kata adat disebut 109, adat istiadat empat kali, masyarakat hukum adat 32 kali, masyarakat adat 30 kali, hak ulayat 18 kali, kultural lima kali, serta budaya lima kali. Itu artinya, Otsus itu tentang masyarakat adat (asli) Papua yang telah dilindungi dari Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.

Namun, Indonesia masih terus mempraktekan penghisapan, dalam 20 tahun otsus Papua, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan tak pernah berhenti. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah terjadi di banyak tempat di Papua. Seperti; Data Forest Watch Indonesia menunjukkan, laju deforestasi di Papua.

Pada periode 2000-2009, laju deforestasi di bioregion Papua seluas 60.300 hektar pertahun. Meningkat tiga kali lipat pada periode 2009-2013 seluas 171.900 hektar pertahun. Periode selanjutnya, 2013- 2017, laju deforestasi pun makin meningkat jadi 189.300 hekatr pertahun.

Tata kelola hutan dan lahan dalam kerangka otsus erat kaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Namun, pada prakteknya semua kebijakan itu diatur oleh negara. Sehingga, Resolusi PBB diadopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi, ini, dengan mudah diabaikan oleh negara.

Untuk itu, MAI Papua telah menyatakan sikap menolak keberadaan dan keberlanjutan paket politik Otsus di atas tanah Papua. Sikap itu telah termanifestasi dalam Petisi Rakyat Papua, yang sudah dan sedang digalang. Sebanyak 110 organisasi sipil, salah satunya MAI Papua, telah bergabung bersama rakyat Papua untuk mengawal Petisi penolakan Otsus.

Kepentingan eksploitasi atas Freeport dan Perpanjangan Otsus di West Papua tidak menjadi harapan dan bukan impian Orang Asli Papua (OAP). Namun, atas dasar kepentingan ekonomi-kapitalis dengan dimodali kependudukan militerisme agar membantu mengamankan.

Berdasarkan itu, Masyarakat Adat Independen (MAI) Papua dan seluruh rakyat Papua di Tanah Air, West Papua yang tersisah menyatakan sikap:

1. Tutup PT. Freeport Sebagai Dalang, dan Seluruh Perusahaan Asing Di Tanah Papua.

2. Tolak Otsus Jilid II Dan Mengutuk Berbagai Pertemuan yang Membahas RUU Otsus Secara Sepihak Tanpa Melibatkan Orang Asli Papua dan Tidak Mendengarkan Petisi Rakyat Papua (PRP).

3. Tarik Militer Organik dan non-organik, dan Stop Pengiriman Militer di Seluruh Tanah Papua.

4. Freeport dan Otsus Telah Mengabaikan Hak-hak Masyarakat Pribumi Melalui Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi, SEGERA! Berikan Rakyat West Papua Menentukan Nasibnya Sendiri sebagai Solusi Demokratis

5. Negara indonesia berhenti klaim tanah adat dan memberikan ijin kepada perusahan asing dan nasional

6. Hentikan penanaman Kelapa sawit diseluruh wilayah Tanah Adat Papua 

7. Tolak Transmigrasi sebagai proyek kolonial ditanah Papua.

Demikianlah konferensi perss dan Pernyataan sikap ini, Kami masyarakat adat independen buat dan sampaikan, sekian dan Terimah kasih.



Edtor: Masyarakat adat



Tidak ada komentar

Posting Komentar