MAI-P: 𝐇𝐈𝐌𝐁𝐀𝐔𝐀𝐍 𝐔𝐌𝐔𝐌 𝐀𝐊𝐒𝐈 𝐍𝐀𝐒𝐈𝐎𝐍𝐀𝐋 HARI HAM ITERNASIONAL

Tidak ada komentar
seruan umum mai-p

 𝐇𝐈𝐌𝐁𝐀𝐔𝐀𝐍 𝐔𝐌𝐔𝐌 𝐀𝐊𝐒𝐈 𝐍𝐀𝐒𝐈𝐎𝐍𝐀𝐋

Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P)

𝙈𝙚𝙣𝙪𝙟𝙪 𝙋𝙚𝙧𝙞𝙣𝙜𝙖𝙩𝙞𝙖𝙣 𝙃𝙖𝙧𝙞 𝙃𝙖𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖 (𝙃𝘼𝙈) 𝙎𝙚𝙙𝙪𝙣𝙞𝙖 10 𝘿𝙚𝙨𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧 2025.

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember merupakan penanda lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) tahun 1948—dokumen fundamental yang menjadi dasar bagi sistem perlindungan HAM internasional maupun nasional. UDHR menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat dan hak-hak yang tidak dapat dicabut, tanpa memandang ras, asal-usul, agama, identitas politik, gender, bahasa, atau status sosial.

Namun lebih dari tujuh dekade setelah UDHR disahkan, pelanggaran HAM tetap terjadi di berbagai belahan dunia. Konflik bersenjata, pembungkaman demokrasi, diskriminasi struktural, dan krisis kemanusiaan terus berlangsung. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi banyak instrumen HAM internasional pun tidak lepas dari persoalan ini, terutama terkait dinamika HAM di Papua Barat—salah satu isu paling kompleks dan sensitif dalam konteks nasional.

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐞𝐤𝐬 𝐒𝐞𝐣𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐤𝐚𝐫 𝐊𝐨𝐧𝐟𝐥𝐢𝐤 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Integrasi #ANEKSASI Papua Barat kedalam Bingkai Negara Indonesia melalui Perintah Trikora, Penyerahan Administrasi Papua Barat oleh Pemerintah Belanda kepada UNTUK hingga Ke Indonesia pada 1 Mei 1963, dan Pepera 1969 yang tidak demokratis, cacat hukum dan melanggar HAM Papua Barat oleh sebagian besar masyarakat adat Papua menjadi sumber ketegangan politik jangka panjang. Sejak itu muncul gerakan perlawanan politik dan aspirasi menentukan nasib sendiri yang berhadapan langsung dengan negara. Kondisi ini melahirkan berbagai bentuk pelanggaran HAM, konflik bersenjata, serta ketidakpercayaan mendalam antara masyarakat adat Papua Barat terhadap pemerintah Indonesia.

𝐒𝐢𝐭𝐮𝐚𝐬𝐢 𝐇𝐀𝐌 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭: 𝐊𝐞𝐤𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧, 𝐄𝐤𝐨𝐬𝐢𝐝𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐫𝐮𝐤𝐭𝐮𝐫𝐚𝐥

Selain tindakan kekerasan langsung, persoalan HAM di Papua Barat juga menyangkut pelanggaran hak kolektif masyarakat adat, kerusakan lingkungan, serta ketidaksetaraan politik dan hukum.

Beberapa isu utama meliputi:
1. 𝐊𝐞𝐤𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐞𝐧𝐣𝐚𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐀𝐌

Berbagai laporan menyebutkan terjadinya:
• penembakan yang dilakukan oleh aparat Militer Indonesia terhadap warga sipil Papua Barat,
• operasi militer yang memicu pengungsian besar-besaran,
• penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis dan masyarakat adat,
• penyiksaan, dan
• pembatasan akses pemantau independen serta jurnalis ke wilayah konflik.

Di sisi lain, kelompok bersenjata juga terlibat dalam serangan terhadap aparat, tenaga pendidik, pekerja infrastruktur, penyanderaan, serta penyerangan terhadap warga pendatang yang diduga sebagai agen Inteligen Negara Indonesia di daerah Konflik. Siklus kekerasan ini menambah penderitaan masyarakat sipil yang berada di tengah pusaran konflik.

2. 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 & 𝐄𝐤𝐨𝐬𝐢𝐝𝐚

Tanah Papua menghadapi tekanan besar dari:
• Industri ekstraktif (tambang, HPH),
• perkebunan skala besar,
• proyek infrastruktur tanpa FPIC (persetujuan bebas, didahulukan, diinformasikan).

Akibatnya:
• Hutan adat hilang,
• sungai tercemar limbah industri,
• ruang hidup masyarakat adat rusak,
• hewan dan tanaman endemik terancam punah.

Bagi masyarakat adat, kerusakan lingkungan ini bukan sekadar degradasi ekologis, tetapi ancaman terhadap keberlangsungan budaya, identitas, dan kehidupan mereka—sering digambarkan sebagai bentuk ekosida.

3. 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐀𝐝𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐫𝐠𝐢𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐀𝐝𝐚𝐭

Pengambilalihan tanah melalui HGU, izin tambang, atau proyek strategis sering terjadi tanpa melibatkan masyarakat adat. Praktik ini menyebabkan:

• Hilangnya kampung, hutan, dan tempat sakral,
• pemiskinan struktural,
• perpindahan paksa,
• hilangnya hak mengatur diri (self-governance) sesuai adat.

4. 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐑𝐮𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐞𝐦𝐨𝐤𝐫𝐚𝐬𝐢

Papua Barat mengalami pembatasan ruang sipil yang signifikan:
• aksi damai dibubarkan,
• aktivis dan mahasiswa dikriminalisasi,
• jurnalis domestik dan asing dibatasi,
• pengawasan digital meningkat.

Fenomena-fenomena diatas ini terus mempersempit ruang masyarakat adat Papua Barat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bermartabat.

5. 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐫𝐢𝐦𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦, 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐤, 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐥

Masyarakat adat Papua masih menghadapi:
• rasisme berbasis warna kulit dan etnis,
• ketidaksetaraan dalam penegakan hukum,
• representasi politik yang tidak sebanding,
• kebijakan pembangunan yang tidak sesuai kebutuhan lokal.

Dalam diskursus publik Papua Barat, sebagian kalangan menggunakan istilah genosida dan etnosida untuk menggambarkan pengalaman kekerasan struktural, hilangnya tanah adat, rusaknya budaya, dan jatuhnya korban sipil selama puluhan tahun. Istilah tersebut mencerminkan tingkat krisis dan rasa tidak aman yang dialami masyarakat adat Papua Barat.

𝐒𝐞𝐫𝐮𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐀𝐌 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐀𝐝𝐢𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐚𝐫𝐭𝐚𝐛𝐚𝐭

Menyelesaikan persoalan HAM di Papua Barat memerlukan pendekatan komprehensif, termasuk:
• pengungkapan kebenaran dan penyelesaian kasus HAM,
• pemulihan korban dan restitusi tanah adat,
• penghentian pendekatan keamanan yang eksesif,
• dialog politik yang inklusif dan bermartabat,
• pembangunan yang menghormati hak adat,
• serta pembukaan akses bagi jurnalis dan pemantau independen untuk memastikan transparansi.

𝐀𝐤𝐬 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐇𝐀𝐌 𝟏𝟎 𝐃𝐞𝐬𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟐𝟓

Berdasarkan uraian diatas tersebut, maka dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia 10 Desember tahun 2025, Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) menyerukan Aksi Nasional Serentak di empat kota di Tanah Papua:

📍Sorong 📍Timika 📍Merauke 📍 Agamua (Wamena) untuk melakukan aksi damai dengan cara, gaya, dan kreativitas masing-masing sesuai dengan konteks dan kebutuhan wilayah.

Demikian himbauan umum aksi nasional ini kami keluarkan untuk ketahui bersama. Atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami ucapkan banyak terimakasih.

Salam Masyarakat Adat ✊🏾
“Selamatkan Tanah Adat & Manusia Papua”

#HancurkanKapitalisme
#HapuskanKolonialisme
#LawanMiliterisme

        West Papua,07 desember 2025

Penanggung Jawab Aksi Nasional:

Ardi Murib

Ketua Umum



Tidak ada komentar

Posting Komentar