Oleh ; MAIP
Gelembung permukaanya adalah perampasan atas tanah. Perampasan tanah adalah upaya untuk memperoleh kontrol atas tanah dalam skala luas atau juga sumber daya alam yang lain melalui berbagai konteks dan bentuk yang mencakup modal dalam jumlah besar yang seringkali mengubah orientasi penggunaan sumberdaya ke dalam sifat-sifatnya yang ekstraktif untuk tujuan akumulasi modal.
Komnas HAM dalam lima tahun terakhir, mencatat dari pengaduan masyarakat menunjukan, bahwa luasan konflik tanah mencapai 2.713.369 hektar dan tersebar di 33 provinsi terjadi di berbagai sektor. Konflik terjadi antara lain disektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, infrastruktur, barang milik negara (BMN) dan lingkungan hidup. Banyak pihak-pihak yang terlibat didalam konflik tersebut baik lamgsung maupun tidak langsung, namun yang paling besar menurut lembaga ini secara face to fece adalah korporasi. (Komnas HAM, 2019).
Konflik agraria yang digambarkan oleh Komnas HAM diatas merupakan reproduksi sosial dari suatu model produsi kapitalisme yang berprinsip pada konsumsi, represi dan investasi bertujuan semata-mata sebagai akumulasi kapital, menciptakan relasis sosial yang timpang dan sangat kompleks didalamnya. Kompleksitas relasi sosial dalam konflik agraria tersebut tetap dikondisikan oleh reproduksi ekonomi dari sirkuit kapital.
Konflik agraria disektor perkebunan dan pertambangan adalah titik landas dari akumulasi primitif dalam akumulasi kapital, preses akumulasi sebelum akumulasi dalam proses produksi yaitu untuk memperoleh tanah dan memisahkan secara paksa pekerja independen seperti petani masyarakat adat dengan alat produksinya. Akumulasi primitive ini fungsinya antara lain untuk menciptakan surplus pekerja yang siap dihisap dari mereka telah dirampas tanahnya.
Kekerasan dan perampasan hak atas tanah adat dan sumber daya alam dalam konflik agrarian merupakan bentuk dari tahap untuk memperluas ruang-ruang baru bagi akumulasi kapital melalui- dengan mengontrol negara untuk menciptakan kebijakan liberalisasi tanah dan sumberdaya alam agar muda di kuasai serta menggunakan aparat tentara dan polisi untuk menguasai tanah itulah bentuk nyata dari ekploitasi kapitalisme dalam konflik agraria.
Salam Juang
Tidak ada komentar
Posting Komentar