Dilihat
dari perkembangan manusia, terjadinya hukum itu dimulai dari pribadi
manusia yang diberi akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus
menerus dilakukan perorangan menimbulkan “kebiasaan pribadi”. Apabila
kebiasaan pribadi itu ditiru oleh orang lain, maka ia juga akan menjadi
kebiasaan orang itu. Lambat laun di antara orang yang satu dan yang lain
di dalam kesatuan masyarakat ikut pula melaskanakan kebiasaan itu.
Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan kebiasaan tadi,
maka lambat laun kebiasaan itu menjadi adat dari masyarakat itu.
Jadi
adat adalah kebiasaan masyarakat, dan kelompok – kelompok masyarakat
lambat laun menjadikan adat itu menjadi adat yang seharusnya berlaku
bagi semua anggota masyarakat dengan dilengkapi oleh sanksi, sehingga
menjadi hukum adat.
Dari
hal di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah (kebiasaan
masyarakat (adat) yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat
yang bersangkutan. Untuk mempertahankan pelasanaan hukum adat itu agar
tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka diantara anggota
masyarakat ada yang diserahi tugas untuk mengawasinya. Dengan demikian
lambat laun petugas-petugas adat menjadi kepala adat.
Adat
dan hukum adat kemudian secara historis-filosofis dianggap sebagai
perwujudan atau pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan
penjelmaan dari jiwa bangsa (volkgeist) suatu masyarakat negara yang
bersangkutan dari zaman ke zaman. Oleh karena itu, setiap bangsa di
dunia memiliki adat (kebiasaan) sendiri-sendiri yang satu dengan yang
lainnya tidak sama. Dengan adanya ketidak-samaan tersebut, kita dapat
mengetahui bahwa adat merupakan unsur yang terpenting dan memberikan
identitas kepada bangsa yang bersangkutan di samping bangsa lainnnya
yang ada di dunia.
Tingkatan
peradaban maupun cara hidup yang modern ternyata tidak dapat atau tidak
mampu begitu saja menghilangkan adat yang hidup di dalam peri kehidupan
masyarakat. Kalaupun ada paling-paling yang terlihat dalam proses
kemajuan zaman itu adalah adat tersebut selalu dapat menerima dan
menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman sehingga oleh karena
adatnya itu tetap kekal dan tetap segar dalam keadaan dan
keberadaannya.
Di
dalam kehidupan masyarakat Papua adat yang dimiliki oleh suku-suku berbeda-beda satu sama lain meskipun dasar dan sifatnya adalah satu
yaitu: ke-Papua-an nya. Oleh karena itu, adat Bangsa Papua akan tetapi TUNGGAL (tetap satu juga) yaitu dasar
dan sifat ke-Papua-annya. Dan adat Papua yang tidak mati (statis) melainkan selalu berkembang serta senantiasa
bergerak berdasarkan keharusan tuntutan evolusi mengikuti proses
perkembangan peradaban bangsa-bangsa yang ada di dunia.
Adat
istiadat yang hidup serta berkembang dimaksud merupakan sumber yang
mengagumkan bagi hukum adat kita sebagai hukum asli dari masyarakat dan
bangsa Papua di manapun dan sampai kapanpun.
Salam Masyarakat Adat
One People One Soule
Tidak ada komentar
Posting Komentar