PERNYATAAN SIKAP
MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN
(MAI)
Menolak Otsus Jilid II dan
Tutup Freeport Indonesia.
Timika koranmai.com - Sejarah perkembangan masyarakat amungme dan kamoro tidak terlepas dari pada peradaban komunitas suku bangsa yang mendiami wilayah Papua barat. Tanah Papua didiami oleh komunitas masyarakat adat .sejak Aneksasi Indonesia terhadap wilayah Papua barat. Posisi masyarakat adat termargijinalisasi dan terasing dari ranah ranah produksi.
Bagi kami, akar persoalan yang terjadi diatas tanah Papua tidak terlepas dari hadirnya PTFI. sejak 1967 PT.Freeport lebih dulu menginjaki kakinya diatas bumi Amungsa dan PEPERA berhasil dimenangkan oleh pihak Indonesia. Dua tahun setelah itu,kejanggalan inilah yang kemudian menjadi luka bagi Masyarakat Adat Papua dan derita Bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro.
Beroperasinya freeport dipapua diwilayah adat Amungme dan Kamoro banyak persoalan yang freeport lakukan terhadap masyarakat adat setempat dari berbagai aspek kehidupan yang telah berlangsung selama 54 tahun.
Kami melihat eksitensi Kebijakan UU Otonomi khusus 2001 sebagai bentuk genosida strukural yang sedang berjalan terhadap masyarakat adat. keberadaan UU Otsus dari sudut pandang masyarakat adat, sharusnya menjamin produktifitas kemandirian dalam aspek Sosial, Ekonomi, Budaya dan Politik. sebaliknya, Otsus menjadi Malapetaka dan genosida bertahap serta kompleksitas persoalan persoalan baru.
selama 20 tahun Otsus berjalan, apakah Masyarakat Adat Papua menjadi tuan diatas tanahnya? mampu hidup dalam struktur kebudayaannya dan berhak atas kekeyaan yang dimiliki? jawabanya Tidak , justru keberadaan Otsus ini membuat masyarakat adat lebih terasing dari rana-rana produksi dengan timbulanya berbagai macam konflik sosial baik vertikal maupun horizontal.
Oleh sebab itu situasi hari ini diwilayah adat Amungsa dengan keberadan Freeport selama 54 tahun dan Otsus yang telah berlangsung selama 20 tahun telah menciptakan kelompok-kelompok yang berkepentingan yang pada akhirnya bermuara pada konflik-konflik sosial.
Maka dari itu Kami Masyarakat Adat Independen sebagai Indigneous People yang telah diakui secara instrumen hukum Internasional melalui konvensi ILO 169 tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat. Dengan Tegas Menolak UU Otsus Jilid II dan Tutup Freeport Indonesia.
Amungsa, 4 Juli 2020
Mengetahui,
Juru Bicara Sekjend MAI
BOB Tsnawatme Beny Magal
Tidak ada komentar
Posting Komentar