Perusahaan Freport ialah perusahan skala dunia kehadirannya perusahaan ini telah memakan berbagai ekosistem lingkungan baik dari tumbuhan, sungai-sungai hingga endapan sungai. Bagaimana keadaan lingkungan yang terjadi semenjak Freport beroperasi di tahun 1967 hingga sekarang 2020. Pastinya berbagai laporan dan penelitihan telah dibuat dengan turun langsung di lingkungan-lingkungan yang dicemari oleh pengelolahan tambang Freport.
Dampak pencemaran lingkungan yang terus terjadi hingga 2020, baik dari sungai-sungai yang ditimbul oleh ampasan tailing yang dibuang perusahan melalui sungai-sungai pun mulai kering dan tertimbul ampasan tailing dan terjadinya kematian ikan secara masal karena kekuatan kimia yang terkandung dalam limbah itu sendiri. Seolah-olah perusahan dan pemerintah Mimika tutup mata dan mendiamkan kejadian yang terjadi di daerah perairan laut dan membiarkan masyarakat terus jatuh sakit dan mati karena ombak. Pencemaran limbah ini pada lingkungan dna sungai-sungai yang terus mengering pun dibiarkan terus menerus.
Pencemaran lingkungan yang dibuat oleh Freport ialah endapan sungai-sungai yang biasanya menjadi jalan transportasi laut oleh warga-warga setempat dan tempat bernelayan mencari ikan. Sungai-sungai terjadi endapan karena penampungan pasir tailing yang dibuang oleh perusahaan lewat sungai yang megalir ke laut. Sehingga pengeringan yang terjadi sungai-sungai karena pencemaran limbah yang dibuang semenjak tahun 1967 hingga kini. Hal ini pun pernah dibicarakan oleh Amien Rais di TEMPO.CO, Jakarta Mantan Ketua MPR Amien Rais ingin pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua ditutup. Hal itu, menurut Amien Rais, karena Freeport telah melakukan kejahatan, terlebih soal lingkungan. Namun sayangnya kemudian dibantah oleh Luhut bahwa Luhut menjelaskan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, pemerintah akan memperbaikinya. "Ya diperbaiki, kan ndak ada masalah," ucap Luhut. Apa yang dibilang oleh Amien Rais mengenai kerusakan lingkungan memang itu yang terjadi karena selama pengelolahan tambang oleh perusahan Freport di daerah ini ialah suatu illegal yang telah tertanam dan kemudian perlahan tidak memperbaiki kerusakkan-kerusakkan yang terjadi. Walaupun pemerintah telah menyatahkan akan memperbaiki kerusakkan yang terjadi namun sayangnya pembuangan tailing melalui sungai Aijikwa itu belum pernah ada izin yang diterima secara resmi. Namun yang terjadi sekarang Freport tampa izin telah membuang dan merusakki sungai-sungai dengan ampasan tailing
Tentang pencemaran Lingkungan ini pun telah diperjuangkan (LEPEMAWIL) Lembaga Peduli Masyarakat Adat Wilaya Timur, karena terjadinya pendangkalan dan pencemaran lingkungan yang terjadi ulah penambangan tambang oleh Freport dan kemudian dibuang melalui sungai Wanogong, Ajikwa dan kemudian terjadi pengeringan sungai-sungai kecil. Namun perjuangan dari LEPEMAWIL pun tidak secara serius ditanggapi serius oleh pemerintah setempat dan perusahan Freport sendiri. Dengan demikian tanpa suatu kejelasan pun pemerintah secara diam-diam membangun kepentingan demi kelancarannya penambangan perusahaan ini tanpa melihat dan merasakan seberapa kerusakan dan pencemaran lingkungan dan endapan-endapan sungai yang terjadi disana. Tim dari LEPEMAWIL telah melakukan invetigasi dan secara langsung pencemaran limbah tailing dan baru-baru ini terjadi matinya ikan-ikan secara masal di sungai-sungai yang dipakai freport untuk membuang limbah-limbah tailing.
Kejadian yang dibuat Freport sekarang ialah penghijauan lingkungan, namun sayangnya penghijauan lingkungan itu dibuat diatas endapan atau kekeringan sungai-sungai yang dikeringkan itu diatas sungai-sungai-sungai dimana yang dulunya sebuah sungai yang mengalir namun kering karena tumpukkan-tumpukkan pasir tailing yang dibuang oleh Freport melalui sungai-sungai tersebut. Pertanyaanya mengapa perusahaan mau membuat penghijauan pada sungai-sungai yang dikeringkan atas endapan sungai diatas sungai yang telah kering karena tumpukkan pasir ampasan tailing? Dengan demikian sebuah kepentingan yang sengaja dibangun demi kelancarannya pengelolahan tambang di daerah ini.
Semenjak 1967 hingga kini pencemaran lingkungan dan pengeringan sungai-sungai terjadi dan bisa dilihat dari tahun 1967 kesini berapa ton ampasan tailing yang dibuang Freport melalui sungai-sungai dan kemudian ampasan itu dapat meringkan sungai-sungai walaupun izin pembuangan tailing itu tidak pernah terjadi.
Pemerintah Mimika pun dalam hal ini demi lingkungannya dan demi kemanusianya dan demi mengangkat keselamatan makanan pokok masyarakat setempat tidak pernah mengangkat keselamatan lingkunganya, sepertinya membiarkan masyarakat setempat terus mati karena pencemaran dan kandungan kimia yang ada pada ikan yang dikonsumsi dan air yang digunakan banyaknya kepedulian yang telah diinvetigasi namun sayangnya tidak direspon dengan serius oleh pemerintah Mimika dan Freport dan terutama tim PT. Freport sendiri, pendangkalan dimana-mana juga terus terjadi. Tanpa perlindungan pada hutan dan lingkungan serta tumbuhan yang terus dicemari akan terus berkelanjutaan jika tidak diselesaikan. Karena selama 1967 tahun hingga kini perusahan terus meluaskan tempat karya dan terus menggusuri tanah-tanah masyarakat setempat dengan demikian ini suatu penjarahan yang dibuat Freport kepada lingkungan, tumbuhan, hewan dan sekaligus pada manusianya. Pemerintah Pusat pak Luhut telah membantah tundingan dari pak Amien Rais dengan akan memperbaikinya kerusakkan yang terjadi akibat pembuangan tailing oleh Freport namun hingga kini tidak ada tanda-tanda. Suatu kebijakkan yang dimbil demi memisahkan tercemarnya limbah namun dapat memutuskan jalan tranportasi laut namun dapat membuang jahu masyakarat ke laut hingga harus mengalami kecelakan maut.
Fransiskus Tsolme
Mahasiswa Tingkat II
STFT FAJAR TIMUR
Abepura, Papua
Tidak ada komentar
Posting Komentar