6 Tuntutan Masyarakat Adat Aksi Tolak Wacana Pembukaan Tambang Migas di Agimuga

Tidak ada komentar
Tampak Damaris Onawame saat membacakan tuntutan terkait adanya wacana pembangunan tambang Migas di Distrik Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Senin (30/10/2023), Foto:Acel/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com– Masyarakat adat di Timika dari Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mendatangi Kantor DPRD Mimika, Senin (30/10/2023).

Kedatangan masyarakat ini disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dan beberapa anggota lain untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Berikut tuntutan aksi yang diberikan kepada pihak DPRD Mimika antara lain: 

1. Segera cabut ijin lelang pembangunan perusahaan Migas di Aimuga.

 2. Mendukung semua masyarakat adat di seluruh wilayah Papua. 

3. Selesaikan pelanggaran HAM, mulai dari tahun 1967 sampai sekarang, semua harus dipertanggungjawabkan. 

4. Segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga. 

5. Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa. 

6. Kami mendukung perjuangan masyarakat adat di Indonesia Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dalam melawan perampasan lahan oleh investor.

Tuntutan ini dibacakan oleh, Damaris Onawame selaku koordinator lapangan aksi demo di DPRD Mimika.

“Ini adalah tuntutan, dan kami minta DPRD Mimika menindaklanjuti sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ke depan,” katanya.

Sumber : www.antarpapua.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar