𝗣𝗲𝗿𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗶𝗸𝗮𝗽 𝗠𝗔𝗜-𝗣 𝗠𝗲𝗿𝗮𝘂𝗸𝗲 Untuk 𝗣𝗲𝗿𝗷𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗔𝗱𝗮𝘁 𝗔𝘄𝘆𝘂

Tidak ada komentar

Dukungan terhadap gugatan terkait perijinan dalam wilayah adat masyarakat adat Awyu dari MAI-P KK Merauke.-Istimewa.

𝗠𝗲𝗻𝗱𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗷𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗔𝗱𝗮𝘁 𝗔𝘄𝘆𝘂

𝗣𝗲𝗿𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗶𝗸𝗮𝗽 𝗠𝗔𝗜-𝗣 𝗞𝗼𝗺𝗶𝘁𝗲 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗠𝗲𝗿𝗮𝘂𝗸𝗲

HIDUP MASYARAKAT ADAT PAPUA…………..

SELAMATKAN TANAH ADAT DAN MANUSIA PAPUA………

 

Masyarakat Adat Sangat Identik Dengan Kepemilikan Atas Tanah. Tanah Atau Hak Ulayat Di Miliki Oleh Seseorang Maupun Kelompok Berdasarkan Hak Waris Yang Diturunkan Dari Leluhurnya Sebagai Pemilik Ulung Melalui Marga. Marga Untuk Masyarakat Adat Papua Selatan dan Papua secara umum diwariskan Melalui Sistem Patrilinear. Jauh Sebelum Negara Hadir, Tanah Sudah Ada Dan Tanah Tersebut Memiliki Tuan. Setelah Negara Hadir Pemerintah Memanipulasi Hak Masyarakat Adat Yang Diatur Dan Tertuang Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai “dikuasai negara” atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya. Lahirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tonggak politik hukum pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia. Secara yuridisial pasal tersebut mencederahi Pasal 18b ayat (2) uud 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu diketahui oleh rakyat Indonesia secara umum bahwa saat ini masyarakat adat awyu sedang menggugat PT. indo asiana lestari di PTUN jayapura. Saat ini persidangan gugatan masyarakat adat awyu telah mencapai sesi sidang pembuktian pemeriksaan alat bukti dari pihak tergugat dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua terkait perijinan dalam wilayah adat masyarakat adat awyu oleh PT. Indo asiana lestari.

Saat ini Frengky Woro dan masyarakat adat Suku Awyu sedang melakukan Gugatan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN).

Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan dan tindakan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS/Jam seluas 36.096,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua selatan, pada tanggal 2 November 2021. Gugatan ini sudah berlangsung sejak 13 Maret 2023. Perjuangan Frengky Woro dan Masyarakat Adat Suku Awyu perlu mendapatkan dukungan kita semua. Mereka menyelamatkan tanah dan hutan demi keberlangsungan hidup mereka dan anak cucu bahkan generasi yang akan datang. Karena mereka sadar bahwa tanpa Tanah dan Hutan, Suku Awyu dan Masyarakt adat tidak akan memiliki kehidupan yang layak.

Sadar atau tidak, Perjuangan mereka ini penting bagi kita semua. Hutan yang mereka pertahankan Penting untuk keberlangsungan hidup kita. Mereka melindungi Hutan mereka dari ancaman Deforestasi yang sering sekali disebabkan oleh proyek-proyek ekstraktif negara dan pelaku ekonomi lainnya di Papua atau di wilayah lainnya.

OLEH KARENA ITU, KAMI ATAS NAMA MASYARAKAT ADAT INDEPENDEN PAPUA KOMITE KOTA MERAUKE, MENYATAKAN DENGAN TEGAS;

Pertama, Mendukung Penuh Masyarakat Adat Awyu dan Mendesak PTUN Jayapura agar, Segera! Mencabut Izin Usaha PT. Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digul pada dua distrik, yakni; Distrik Mandobo Dan Distrik Fofi.

Kedua, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Selatan Dilarang Keras Mengeluarkan Izin-Izin Secara Sepihak di atas Seluruh Tanah Adat Masyarakat Papua.

Ketiga, Segera! Tarik Semua Pasukan Organik dan non Organik dari Seluruh Tanah Air West Papua.

Keempat, Kami Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta, Segera! Bebaskan Hariz dan Fatiah atas Semua Tudingan dengan Dalil yang tidak Berdasar, dan Bebaskan Tanpa Syarat.

Kelima, Bebaskan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Fredrik Yeimo, serta seluruh Tahanan Politik lainnya tanpa syarat.

Keenam, Cabut UU Otonomi Khusus Buatan Pemerintah Kolonial Indonesia yang Menindas Masyarakat Adat Papua.

Ketujuh, Tolak Pemekaran Provinsi, Kabupaten di Seluruh Wilayah Adat Papua.

Kedelapan, Tutup! PT. FREEPORT dan Segera! Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.

 

𝗗𝗘𝗠𝗜𝗞𝗜𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗥𝗡𝗬𝗔𝗧𝗔𝗔𝗡 𝗦𝗜𝗞𝗔𝗣

𝗠𝗲𝗿𝗮𝘂𝗸𝗲, 𝟭𝟯 𝗝𝘂𝗹𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟯

𝗔𝘁𝗮𝘀 𝗻𝗮𝗺𝗮 :

𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗔𝗗𝗔𝗧 𝗜𝗡𝗗𝗘𝗣𝗘𝗡𝗗𝗘𝗡 𝗣𝗔𝗣𝗨𝗔 𝗞𝗢𝗠𝗜𝗧𝗘 𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗠𝗘𝗥𝗔𝗨𝗞𝗘

(𝗠𝗔𝗜-𝗣 𝗞𝗞 𝗠𝗲𝗿𝗮𝘂𝗸𝗲)

𝗞𝗲𝘁𝘂𝗮

(𝗡𝗮𝘁𝗮𝗹𝗶𝘀 𝗕𝘂𝗲𝗿)

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar