|
(Foto/Doc JUBI) |
Pemerintah Indonesia telah memaksakan dimekarkan tiga (3) provinsi baru di tanah Papua yakni; Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan sehingga, ditambah dengan dua provinsi sebelumnya menjadi lima (5) provinsi, tampa mendengarkan sedikitpun ribuan aspirasi rakyat bangsa Papua yang telah melakukan aksi penolakan dibawah komando Petisis Rakyat Papua (PRP)
Jauh hari Sebelum wacana pemekarkan,rakyat bangsa Papua sudah memulai melakukan protes penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) , telah ditolak berulangkali melalui aksi massa secara nasional dibawah komando Petisi Rakyat Papua (PRP) namun Jakarta masih saja keras kepala untuk memekarkan. Sekalipun demikian, DOB masih menjadi masalah serius bagi masyarakat adat. bagi masyarakat adat DOB menjadi ancaman akan perampasan tanah adat, hutan dan segala sumber kekayaan alam milik masyarakat adat dalam skala yang lebih besar dari periode sebelumnya.
walaupun secara sepihak jakarta telah mensahkan pemekaran Provinsi Papua Pegunungan Tengah, tetapi rakyat Papua pemilik wilayah terus menolak yaitu dengan tidak mengijinkan pelepasan lahan untuk pembangunan kantor gubernur, seperti rencana pembangunan ibukota di Wamena sebagai pusat birokrasi pemerintahan provinsi baru ini terus di tolak oleh masyarakat adat pemilik tanah adat yaitu masyarakat adat di Wouma, Welesi, Muliama yang disasar untuk di jadikan pembangunan kantor gubernur.
Pemekaran akan membuka lapangan pekerjaan -- ASN, memberikan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat yang di gaungkan oleh pemerintah Jakarta, elit politik Papua dan para birokrat serta, kaum oportunis lainnya tidak berhasil menggugah hati masyarakat adat untuk menyerahkan tanah maupun menjual tanah kepada pemerintah untuk membangun pusat administrasi pemerintahan provinsi baru tersebut.
Hal ini, membuktikan bahwa, pemekaran ialah ancaman serius bagi kelangsungan hidup masyarakat adat sehingga, secara sadar masyarakat adat menolak DOB sebab, dengan adanya provinsi baru tanah adat, hutan adat dan segala sumber kekayaan alam (SDA), tempat keramat serta honai-honai adat akan musnah dan dengan begitu masyarakat adat tidak dapat melangsungkan kehidupan -- tersingkir, miskin, kelaparan dan mati.
Dengan ini, benar bahwa, bagi pemerintah tanah adalah aset atas nama pembangunan nasional dan atau daerah sehingga, Jakarta, elit politik Papua, birokrat dan kelompok oportunis lainnya keras kepala untuk merampas tanah atas nama pembangunan kantor gubernur hanya demi kepentingan kaum pemilik Modal demi memperluas wilayah eksploitasi sumber daya alam dan perluasan ekonomi.
Lantas, langkah apa yang harus dilakukan masyarakat adat guna melindungi tanah adat, hutan adat, tempat keramat, honai dan segala sumber kekayaan alam milik masyarakat adat ?
Masyarakat adat adalah penentu dan penggerak utama dalam hal melindungi tanah, hutan, honai, tempat keramat dan segala sumber kekayaan alam dari ancaman para perampok ini. Masyarakat adat tidak bisa gantungkan harapan kepada siapa pun, untuk itu harus ada garis pemisah antara kawan dan lawan:
1. Mengenal Musuh
Musuh masyarakat adat ialah mereka yang bekerja sama dengan pemerintah kolonial untuk merampok tanah adat, hutan adat dan segala sumber kekayaan alam. Mereka itu ialah elit politik Papua, birokrat, kelompok oportunis(Akademisi, Mahasiswa dan golongan lainnya, pengusaha(kaum pemodal) .
2. Membangun Alat Perjuangan
Masyarakat adat harus memiliki alat perjuangan yakni, organisasi yang di bangun sendiri oleh masyarakat adat melalui honai-honai adat, suku, klen dan atau marga, aliansi, konfederasi hingga wilayah adat masing-masing tanpa bersatu dan bersekutu dengan musuh masyarakat adat (poin 1) dengan landasan dan program yang jelas dan tegas untuk kepentingan melindungi tanah, hutan dan segala sumber kekayaan alam dari para perampok demi kelangsungan hidup masyarakat adat.
Sebab, hanya dengan mengenal musuh dan dengan memiliki alat perjuangan -- Organisasi dari, oleh dan untuk masyarakat adat-lah kemenangan itu akan tercapai.
𝘁𝘂𝗹𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗶𝗻𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗱𝗶𝘀𝗸𝘂𝘀𝗶 𝗸𝗼𝗹𝗲𝗸𝘁𝗶𝗳 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝘁𝗲𝗽𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝘁 𝗦𝗲𝗱𝘂𝗻𝗶𝗮 𝟬𝟵 𝗔𝗴𝘂𝘀𝘁𝘂𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟮
#Masyarakatadat
#TolakDOB
#StopPerampasanTanahAdat
Tidak ada komentar
Posting Komentar