Akhir-akhir ini Freepot Indonesia,Pemda Kab Mimika DPRD Kab Mimika dan tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat sangat antusias sibuk membahas amdal. Tujuan Freeport mengadakan Amdal yaitu untuk memperluas wilayah operasi pertambangan terbuka.
Dibalik Antuasianya Freeport dan Pemda Kab Mimika ,DPRD Kab membahas Amdal demi kepentingan eksploitasi sumber daya alam ada ribuan masyarakat adat Amungme pemilik nemangkawi yang menderita dikota Timika selama 5 bulan tampa di perhatikan hak hidupnya oleh Freepor,PEMDA dan DPRD.selama lima bulan mengunsi ketimika akibat konflik bersenjata antara TNI/POLRI dan TPN-PB, tercacat 7 warga pengunsi telah meninggal dunia diantaranya ;
1. Verlin Omabak
2.Marten Omabak
3.Ingaparo Beanal
4. Martina Magal
5.Ena Jawame
6.Oak Magal
7 ,Naina Magai
Freeport ,PEMDA Mimika,DPRD mimika dan Semua Pemangku kepentingan di Negri ini selama 5 bulan lamanya nasib masyarkat pengunsi tidak diperhatikan dengan baik. padahal apa yang dibahas Freeport,Pemda dan DPRD hari ini adalah harta kekayaan milik masyarakat adat amungme yang sedang menderita di kota timika.
Freeport dan Pemerintah indonesia telah Mengambil banyak harta kekayaan dan memberi sedikit kepada pemilik Hak Ulayat.53 tahun Freeport beroperasi mengeruk harta kekayaan milik masayarakat adat amungme mendapakan keuntungan yang sangat besar tetapi keuntungan itu tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat adat Amungme Hari ini.
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi , Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat
Pasal 7 :” 1. Individu pribumi mempunyai hak untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai orang yang istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain secara paksa”.
Dilanjutkan dalam Pasal 10 :
“Masyarakat pribumi tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin dengan mendapatkan balasan”
Berdasarkan pasal 7 dan Pasal 10 diatas ,Pada prinsipnya Masyarakat pengunsi tidak memintah perhatian lebih dari Freeport dan Pemda Mimika dan semua Pemangku kepentingan mereka hanya menginginkan Hak hidup mereka dihargai dengan kembalikan mereka ke kampung Halaman WAA banti Tembagapura.
Kata ketua posko Pengunsi Mama Martina Narkiin : “Kami Sudah Tua ,Tidak Kuat Hidup Dikota.Kembalikan Kami Bersama Roh dan Leluhur Kami.Sudah Cukup Kekayaan Kami Dikeruk Habis,Jangan Lagi Kami Manusia.Tuhan Allah Telah Memberikan Semua Manusia Sesuai Dengan Kecukupan ,Kenapa Harus Melanggar Bahasa Tuhan”
Tidak ada komentar
Posting Komentar