Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan

Tidak ada komentar

Ilusterasi Mafia Tanah Adat (Foto, google)

Tulisan ini awalnya dimuat di  PAPUAPOS NABIRE  pada 03 Agustus 2023  . Dimuat ulang lagi di Koran MAI-P untuk tujuan pendidikan di Papua khususnya bagi Masyarakat Adat. 


Oleh : John NR Gobai


Pengantar 

Masyarakat adat telah hidup pada wilayah adatnya masing masing sejak leluhur tanpa saling mengganggu, pada waktu lalu upaya upaya penguasaan kadang berakhir dengan konflik fisik, namun harus diakui juga terjadi juga migrasi dari satu wilayah adat ke wilayah adat lain, karena konflik dalam keluarga atau saat perang hongi.dll.

Kehadiran gereja dan pemerintah juga kemudian berpengaruh pada adanya migrasi masyarakat adat dari satu wilayah adat ke wilayah adat yang lainnya.

Ketika menempati sebuah wilayah adat atau daerah didalamnya, karena pemberian atau karena hak,

Masyarakat adat kadang tidak mengurus sertifikat, karena merasa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua atau leluhurnya, dengan batas batas alam dan peta pikirannya.

Negara melalui Undang Undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, mewajibkan bahwa demi legalitas tanah semua tanah harus bersertifikat bila yang belum bersertifikat, dapat disebut merupakan tanah negara.

Kadang mereka kaum berduit  merebut tanah warga yang belum bersertifikat,mereka bisa saja melegalisasi tanah tersebut dan mendapatkan sertifikat dengan berkolusi dengan oknum pejabat ATR/BPN dan oknum masyarakat adat padahal bukan haknya yang penting untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan.

Mafia tanah adalah Kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain. 

Pelaku mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi yang namanya sertifikat, dan prosesnya melanggar hukum, kadang juga tanah yang telah bersertifikat tersebut kemudian dijual lagi oleh pemegang sertifikat, kemudian pembeli berkonflik dengan masyarakat yang berada pada obyek tanah atau daerah tertentu.

Ironisnya, dalam praktek mafia tanah, banyak oknum aparat, masyarakat dan pemerintah yang juga sering terlibat.


Pandangan ahli 

Menurut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., menjelaskan, mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum. 

Banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah. Hal tersebut disampaikan Prof. Nia saat menjadi pembicara dalam Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) “Mafia Tanah dan Permasalahan Hukum yang Ditimbulkan” yang digelar secara virtual oleh Dewan Profesor Unpad, Sabtu (11/3/2023). //www.unpad.ac.id/2023/03pakar-unpad-jelaskan-soal-mafia-tanah-dan-upaya-menghindarinya/

Prof. Nia mengatakan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. 

Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.


Siapa saja Mafia Tanah 

Menurut Mentri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto juga membeberkan siapa saja oknum mafia tanah yang selama ini bermain. Jumlahnya ada lima, bahkan ada yang berasal dari BPN hingga pengacara.

"Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima. Pertama oknum BPN. Yang kedua adalah pengacara karena pengacara pasti mengikuti klien mereka," beber Hadi dalam Seminar Nasional virtual, Sabtu (15/10/2022).

Selain itu, oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga menjadi mafia tanah. Mafia tanah bermain hingga level kelurahan dan kecamatan.

"Ketiga adalah notaris PPAT. Yang keempat adalah Pak camat. Karena pak camat ini PPAT sementara. Pak camat yang bermain, oknum. Dan yang kelima adalah Pak lurah," imbuhnya.

Terkait hal ini Hadi tegas mengatakan dirinya akan memberantas mafia tanah. "Sebentar lagi saya gebuk lagi mafia tanah," tutur Hadi.

Baca artikel detikfinance, "Cara Mudah Laporkan Aksi Jahat Mafia Tanah, Buruan Cek!" selengkapnya https://finance.detik.com/properti/d-6349459/cara-mudah-laporkan-aksi-jahat-mafia-tanah-buruan-cek.


Mafia Tanah adat 

Masyarakat adat atau pemilik tanah kadang enggan mengurus sertifikat, karena meyakini tanah itu merupakan warisan orang tua atau leluhurnya. Sementara Negara mewajibkan sertifikat, karena itu masyarakat kadang kehilangan tanah adat yang belum bersertifikat, ulah kelompok tertentu baik kelompok dari masyarakat adat sendiri ataupun berbagai kelompok lainnya dengan surat pelepasan padahal bukan tanah wilayah adatnya, pola pola penipuan dalam pelepasan tanpa musyawarah adat tanpa melibatkan semua masyarakat atau dengan pola pola penipuan,pemberian bantuan bersyarat, tekanan dan manipulasi atau kolusi dengan oknum pejabat BPN atau Agraria dalam menerbitkan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan orang yang berada diatas dan atau obyek tanah yang akan dibuatkan sertifikat dan juga wilayah adatnya hal ini ditandai kadang dengan tindakan cacat administrasi atau dokumennya disulap.

Kepemilikan tanah masyarakat adat haruslah dihormati baik dengan dan tanpa Sertifikat.Cerita Riwayat kepemilikan sebuah bidang tanah dan wilayah adat haruslah diakui oleh pemerintah, kelembagaan adat dan oknum yang menamakan diri Tokoh atau Kepala Suku tentu harus juga dievaluasi bagaimana proses penunjukan dan pengangkatannya, serta proses pelepasan tanah haruslah terbuka dan melibatkan semua pihak agar tidak terlibat mafia tanah.

Masyarakat mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Mafia tanah juga kadang memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah. Polanya mengajukan gugatan dengan menggunakan surat  yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan dan proses yang tidak benar, namun karena mafia ketika gugatan tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap surat tersebut dijadikan sebagai alas hak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,sedangkan pemilik tanah yang sah tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat.

Mengupayakan agar putusan pengadilan tersebut berpihak kepadanya/kelompoknya, sehingga merugikan masyarakat adat yang berada diatas obyek tanah sehingga memunculkan konflik tanah.


Penutup 

Kepemilikan tanah masyarakat adat haruslah dihormati baik dengan dan tanpa Sertifikat.Cerita Riwayat kepemilikan sebuah bidang tanah dan wilayah adat haruslah diakui dan menjadi patokan oleh Kementrian ATR/BPN dan Kantor ATR/BPN, pemerintah dan lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan.

Mafia tanah adalah kejahatan pertanahan, kalau bukan tanah pribadi, keluarga atau margamu mu jangan kau bersekongkol untuk jual kepada orang lain, kalo bukan wilayah adatmu hargai pemilik tanah yang ada minta ijin mereka, bicara dengan mereka.

Jangan gunakan sertifikat, lembaga peradilan, kapasitas atau jabatan menipu, menjebak dan menindas masyarakat adat untuk mengambil tanah pada  obyek, daerah dan wilayah adat mereka.

Kedepan perlu dilakukan  Pemetaan Batas2 Ulayat Suku yang jelas. ***


Penulis adalah ketua Kelompok Kerja Khusus (Poksu) DPR Papua berdomisili di Jayapura

Tidak ada komentar

Posting Komentar