Kehidupan masyarakat Adat tidak terlepas dari tanah.Tanah merupakan harta kekayaan yang mutlak dimiliki semua masyarakat Adat . harta kekayaan yg lain seperti uang,mobil mewah dan lai-lain bukan sesuatu jaminanan kehidupan kecuali TANAH sebab Tampa Tanah tidak ada kehidupan.
Dunia terbagi kedalam dua kelas yang saling bertentangan yaitu kelas PENINDAS dan Kelas TERTINDAS(terjajah).kelas Penindas yaitu orang-orang atau kelompok-kelompok yang memiliki kekayaan berlipat ganda seperti perusahan-perusahan ,pabrik-pabrik ,mereka mendirikan dan membangun pabrik,dan perusahan-perusahan ,kelas orang kaya membutuhkan tanah yang luas.
Kelas tertidas atau kelas terjajah yaitu masyarakat adat miskin memiliki tanah tetapi secara ekonomi dan politik tidak mampu bersaing dengan mereka sang penindas.
Siapa yang memiliki serta menguasai harta kekayaan dia yang berhak mengambil kebijakan demi kepentingan kelasnya dan semua orang tunduk di bawah perintahnya .itulah keadaan kita sekarang ini.
Polisi dan tentara,hakim ,jaksa dan semua institusi Negara di bentuk serta dibina bukan untuk melindungi keamanan negara dan mengayomi masyarakat melainkan mereka di bina untuk mengabdi dan mengamankan kepentingan orang-orang kaya.itulah kenyaataannya hari ini beribu-ribu kektar tanah milik masyarakat Adat Papua di rampas habis-habisan oleh kelas penjajah.
Negara dan kelas penguasa kaya selalu tidur sekamar dengan seluruh pembuat keputusan berdasarkan kepentingan keduanya bahwa ‘negara adalah alat kelas’ karena struktur atas negara yang berkuasa itu merupakan pemilik orang kaya(kapitalisme) dan dampaknya adalah masyarakat adat sebagai kaum yang tertindas.
Konsep tentang kerja kapitalisme yaitu melalui akumulasi primitif( penimbunan kekayaan sederhana) pada bidang ekonomi produksi seperti pengakuan hak milik tanah,penciptaan golongan sosial baru para pekerja-Upahan ,penimbunan kekayaan pada segilintir orang kaya lewat perampasan tanah milik masyarakat adat , ke penguasaan pribadi,serta menciptakan pekerja upahan yang murah untuk menopang industry kapitalis yang dilindungi oleh perkakas peraturan pemerintah seperti ;undang-undang,jaksa,hakim ,polisi ,tentara. Pengamatan ini menjelaskan bahwa negara merupakan alat kelas dimana kelas kaya menjajah kelas kaum miskin.
Perampasan tanah Masyarakat adat berdampak pada sector kehidupan .
Pertama melalui perampasan tanah mengambil asset-aset dari masyarakat adat seperti tanah,huta,dan air ,sehinggah masyarakat menjadi miskin.
Kedua selain kemiskinan perampasan tanah adat menyembabkan hilangnya Identitas masyarakat adat.
Berbicara tentang masyarakat adat bukan semata-mata mengenai tanah,hutan,dan air semata.semua hal tersebut tidak berdiri sendiri sendiri karena terhubung antar satu dan lainnya dalam membentuk nilai,tradisi,pengertian ,pengetahuan hinggah kepercayaan masyarakat adat. Perjuangan masyarakat adat selama ini dan di masa yang akan datang selalu memiliki dasar yang kuat karena di dalamnya mengandung rantai kehidupan sesuai garis yang sudah ditetapkan secara turun-temurun.
Hari ini kita orang Papua telah kehilangan indentitas ,Hilangnya nila-nilai ,norma dan tradisi masyarakat adat Papua disebabkan karena hilangnya tanah.bagi masyarakat adat Tanah itu bukan hanya tempat untuk berkebun tetapi sesuatu identitas atau asal usul seseorang ,nilai-nilai religi,serta tradisi-tradisi di ukur dengan adanya tanah.
𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀 ; 𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘀𝗮𝘁𝘂 𝗸𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘁𝗶𝘃𝗶𝘀 𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗔𝗗𝗔𝗧 𝗜𝗡𝗗𝗘𝗣𝗘𝗡𝗗𝗘𝗡𝗧 ( 𝗠𝗔𝗜𝗡)
Tidak ada komentar
Posting Komentar