Konflik yang terjadi di Papua tidak terlepas dari kepentingan ekonomi dan politik (Geopolitik) Negara - negara adidaya. Saat ini Indonesia sendiri telah berada diantara kepungan investasi - investasi global yang tidak dapat dibendung. Hal ini terbukti dengan hadirnya kebijakan baru yang telah dilancarkan oleh Jakarta lewat Omnimus law/Ciptakerja yang satupun hak – hak veto masyarakat adat tidak diakomodir dalam UU tersebut. Lalu melonjaknya hutang negara dalam situasi krisis pendemik.
Berbagai persoalan dihadapi oleh masyarakat Papua yang tidak luput dari begitu besarnya arus modal dan kapitalisasi di berbagai sektor. Secara geografis dan topografis masyarakat Papu hidup pada wilayah adat dan hukum adat yang kaya akan sumber daya alam (mineral, batu bara dan minyak,.dll) wilayah ini kemudian menjadi penting bagi negara negara industry (kapitalis) yang maju secara teknologi namun minim akan sumber – sumber bahan menta yang dijadikan sebagai sumber produksi pendongkrak ekonomi negara tersebu
Persoalan diatas tanah Papua begitu kompleks, semua lintas sektor yang ada diatas tanah Papua beragam persoalan. Sektor Buruh sampai hari ini tidak diperhatikan nasibnya, masyarakat adat yang terus mengalami marginalisasi dalm ruang – ruang hidup (akses atas tanah), Mama – mama pasar yang tidak mendapatkan perlindungan terutama dalam persaingan pasar yang dimonopoli oleh mirgan, pengusaha asli papua yang tidak dilindungai. Anak – anak dan Pemuda yang tidak mampu mendapatkan akses pendidikan yang adil, guru guru honorer Papua yang tidak diperhatikan baik, hingga kaum intelektual tidak sedikit yang mengangur karna birokarasi yang kotor dengan oligarki begitu mengakar (istilah:orang dalam)
Begitu banyak persoalan terhadap hak – hak hidup masyarakat Papua menjadi penting untuk dilihat dari berbagai aspek dan sektor. Apakah dengan adanya Pemekran provinsi Papua tengah (Daerah Otonom baru) berdampak dalam situasi orang Papua hari ini? Apa yang terjadi di Ndugama, Intan Jaya, Tembagapura yang terus memakan korban dan terus mengungsi diatas tanahnya sendiri, apakah Dengan hadirnya Pemekran dapat menghilangkan Konflik Bersenjata?
Sudah saatnya pemerintah pusat dan elit elit borjuis diatas tanah Papua dan seluruh pihak pihak yang selama ini telah menikmati dan memanipulasi Otsus untuk tidak menutup mata. Bahwa sejatinya persoalan Papua yang mendasar tidak lain: 1 kejangalan politik masa lalua, 2 Pelanggaran HAM, 3 Diskriminasi dan marginalisasi rakyat Papua disegala bidang sejak aneksasi hingga sampai hari ini.
Dengan Demikian sikap kami sebagai berikut:
1. Stop mengatasnamakan Intelektual dalam melegitimasi Kepentingan invidunya terhadap realitas persoalan rakyat Papua yang ditindas.
2. Tolak Segala bentuk Pemekran Baru (DOB) terutama Elit – Elit yang ada diKab. Mimika yang tidak bermoral dan rakus membuat sesuatu (tindakan) tanpa mempertimbangkan kondisis sosial cultur rakyat Papua.
3. Kami meminta elit elit di Kab. Mimika untuk melihat pasal dalam Otsus: Pasal 76 UU No. 21 Tahun 2001 menyebutkan bahwa: “ Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi – provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPR Papua setelah memperhatikan dengan sungguh – sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan ekonomi dan perkembangan masa mendatang
3. Tolak Semua Bentuk Pendekatan Militer (DOM)
3. Buka Ruang Demokrasi sebesar –besarnya Bagi Rakyat Papua.
𝗧𝗶𝗺𝗶𝗸𝗮 𝟯 𝗙𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟬
Tidak ada komentar
Posting Komentar