PERNYATAAAN SIKAP DAN DEKLARASI POSKO EVAKUASI MAMA MAMA AMUNGIN KAMPUNG WAA TEMBAGAPURA.

Tidak ada komentar


Sejak kejadian kontak senjata antara pihak TPN - PB dan TNI/POLRI yang berlangsung sekitar bulan maret lalu. Berdampak pada Evakuasi yang cukup massif dengan beberapa gelombang dari tanggal 2 Maret 2020 hingga 8 2020 Maret dengan jumlah sekitar 2.114 masyarakat adat yang dievakuasi ke Timika.
Sejak berjalan dari bulan Maret hingga Juli, hampir sekitar 4 bulan kami yang dievakuasi  dan sampai saat ini bertahan di kota Timika. Kami tersebar di beberapa titik di kota Timika; Mile 32, SP2 (jln jeruk), Jln. Baru (MPCC) hingga beberapa diantara kami harus hidup bergantung dikeluarga kami yang suda lama dikota Timika bahkan harus Sebagian dari kami hidup dikost – kost (pengakuan mama Dina Metegau).

Kami adalah masyarakat adat Waa yang terdiri atas kaum perempuan, kaum laki – laki yang suda lanjut usia dan berstatus  janda dan duda.  Sehingga dalam proses evakuasi selama ini, kami sungguh sangat menyesalkan; Pertama;  Ketika kami sampai di Timika ( Mile 32) kami diterima oleh berbagai pihak. Namun, setelah proses perjalanan selama 3 bln kami dilepas begitu saja, kami sudah trauma dengan konflik bersenjata ditambah lagi COVID 19 yang membuat kami masyarakat menjadi lumpuh. Kami tidak tahu mau bahwa ke mana suara kami, kami punya tanah, emas, dan kekayaan alam namun kenyataan itu berbanding terbalik dengan situasi kami.
Kami tidak diberikan kepastian secara tertulis sampai kapan kami harus DIKEMBALIKAN. Serta Prosedur jaminan kehidupan kami selama berada di Timika (Hak hak Pokok Kami). Beberapa diantara kami mengalami kondisi kesehatan yang tergangu baik secara mental dan fisik.  Perubahan ikilm yang berbeda dengan tempat kami berasal, kami tidak mampu beradaptasi dikota karena kondisi kami yang suda tua.

Kami Adalah Masyarakat adat, kami telah hidup sejak beratus tahun lalu atas kebudayaan nenek moyang kami dalam wilayah adat AMUNGSA. Kami bagian dari komunitas masyarakat adat di Papua dan hak – hak kami telah dijamin oleh konvensi ILO 169 dalam DUHAM, tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat. Dengan demikian kami mengutip beberapa Point dari  teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat pribumi yang tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006;

Pasal 22 :

Perhatian khusus harus diberikan kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, anak-anak dan mereka yang menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini;
Berdasarkan pada pasal 22, Kami adalah masyarakat yang telah lanjut usia; perempuan Wanita dan anak anak yang saat ini mengalami kondisi yang buruk terutama beberapa diantara kami mengalami gangguan Mental akibat beban pikiran.

Pasal 18 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masalah yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka sendiri yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk mengusahakan dan membangun institusi pemgambil keputusan sendiri.

Berdasarkan Pasal 18 diatas, kami yang tergabung dalam kelompok Perempuan, Mama – mama, bapa bapa yang berstatus lanjut Usia  dan anak anak kami yang korban atas Evakuasi 4 bulan lalu telah mengambil inisiatif sendiri dengan membuka Mendeklariskan POSKO serta mengambil sikap dan keputusan kami untuk Pulang ke kampung Halaman kami sebagai bentuk dari hak hak kami yang sudah tertuang dalam pasal 18 diatas.

Pasal 30 :

Aktifitas kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan wilayah mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan kepentingan umum atau jikalau tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Berdasarkan pada pasal 30 diatas, kami dengan tegas menolak dan tidak menyetujui aktifitas militer baik dari pihak TPN-PB dan Pihak TNI/POLRI diwilayah kami masyarakat adat WAA.
Dengan demikian kami sebagai masyarakat adat yang terakomodir dalam kelompok Perempuan, Mama – mama, bapa - bapa yang berstatus lanjut Usia dan anak anak kami yang korban atas Evakuasi 4 bulan lalu mendiami wilayah WAA  dengan tegas menyatakan Sikap kami sebagai berikut;

1. KEPEADA; PEMERINTAH DAERAH (PEMDA), TNI/POLRI, PT.FREEPORT, LEMBAGA MUSYAWARAH ADAT SUKU AMUNGME (LEMASA), PIHAK GEREJA DITANAH PAPUA UNTUK SEGERAH MENGEMBALIKAN KAMI KE KAMPUNG HALAMAN WAA TEMBAGAPURA.

“kami sudah tua, kami tidak kuat hidup dikota (Timika) Kembalikan kami Bersama Roh dan Leluhur kami. Sudah Cukup kekayaan Kami sudah dikeruk habis jangan lagi kami Manusia. Tuhan allah yang telah memberikan semua manusia sesuai dengan kecukupan, kenapa harus melanggar Bahasa Tuhan”. Suara mama Martina narkinn.
Dengan Pernyaataan Sikap Diatas, kami telah membuka Posko sbagai bentuk ketegasan kami ke seluruh  pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Mimika.

                                        Mengetauhi,

MARTINA NARKIIN
       

Tokoh Perempuan “Amungin”
Korban Evakuasi





Tidak ada komentar

Posting Komentar