APA BAHAYA REVISI UU PERTAMBANGAN MINERBA

Tidak ada komentar

MELANGGENGKAN 
KETERGANTUNGAN PADA BATUBARA

Pasal ini melanjutkan semangat yang sama pada 
UU No 4/2009 yang juga masih bersemangat untuk terus membongkar batubara dan melanggengkan ketergantungan pada energi kotor batubara.

PASAL 103 AYAT 6 

Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan sendiri pengolahan dan terintegrasi peningkatan nilai tambah 
melalui pembangkit listrik tenaga uap batubara, diberikan insentif fiskal dan non fiskal yang diatur oleh pasal 168.

LEBIH LAMA MENGUASAI LAHAN

Mempermudah pengusaha pertambangan mineral dan batu bara dalam menguasai lahan dalam jangka waktu yang lebih lama. 
Sebelumnya waktu yang diberikan untuk eksplorasi adalah dua tahun, kini memungkinkan penguasaan tanah dalam skala besar oleh perusahaan tambang setidaknya 8 tahun dan dapat 
diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan. Penguasaan lahan lebih lama ini juga berpeluang untuk land banking.

PERUBAHAN 
PASAL 42 AYAT 1, 2, 3

1.IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam diberikan dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun.
2.IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
3. IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. PASAL 42 AYAT 4 
& 42 A AYAT 1
4. IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
5. IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 42 ayat 

(1) dan ayat (2) dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan dengan memenuhi persyaratan.

MENGOBRAL MINERAL TANAH JARANG DAN RADIOAKTIF

Pasal ini menambah pembongkaran komoditas baru yang masih minim kajian dampak lingkungan hidup dan membuka ruang bisnis melibatkan BATAN 
(Badan Tenaga Nuklir Nasional) dan Bapeten 
(Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dalam pengelolaan mineral tanah jarang dan mineral radioaktif.

PENAMBAHAN PASAL 6 AYAT 1 HURUF I

Pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, berwenang dalam memberikan izin pengolahan mineral tanah jarang dan mineral yang mengandung unsur radioaktif.

PERPANJANGAN OTOMATIS PERUSAHAAN RAKSASA (KK & PKP2B)

Upaya pemutihan renegoisasi Kontrak Karya (KK) dan Pemegang 
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai mandat 
UU Minerba yang harus selesai 1 tahun atau 2010, juga membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa PKP2B yang akan selesai masa kontraknya.
Mendapatkan perpanjangan otomatis 2 kali 10 tahun dalam bentuk 
IUPK tanpa diawali dengan penetapan Wilayah Pencadangan Negara 
(WPN) yang dilanjutkan dengan pelelangan WIUPK, mengabaikan prioritas pemberian IUPK untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

PASAL 169 A PASAL 1

KK dan PKP2B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi  kontrak/perjanjian setelah memenuhi 
persyaratan dengan ketentuan sesuai huruf (a) dan (b) tentang 
masing-masing mendapat jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 
tahun baik yang belum mendapat perpanjangan maupun yang sudah mendapat perpanjangan dan tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya sesuai pasal 169 A ayat 2 huruf (b).

BONUS WILAYAH PENUNJANG PERTAMBANGAN SEBAGAI KONSESI TAMBAHAN

Wilayah penunjang pertambangan di luar WIUPK dapat dimohonkan oleh pemegang IUPK sebelum 
diberikannya IUPK oleh menteri dan tidak ada batasan dan kriteria wilayah penunjang 
pertambangan sehingga dapat diduga sebagai keistimewaan bagi pemegang IUPK untuk mendapatkan konsesi tambahan.

PASAL 169 B AYAT 5

Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi 
perpanjangan dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.

PERLINDUNGAN RESMI TERHADAP KORUPSI PEJABAT NEGARA

Pasal pidana terhadap pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah dan koruptif sengaja dihilangkan.

PASAL 165

“Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan 
menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana 
paling lama  2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
Hilang di RUU Minerba”   >>>>  hilang di naskah DIM RUU Minerba

PENAMBAHAN IZIN DAN RENTE BARU

Selain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin 
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha 
Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah membuka ruang rente baru dalam bentuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

PASAL 1 AYAT 13 A

Surat Izin Penambangan Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah izin yang diberikan untuk 
melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan untuk keperluan tertentu dan jenis tertentu

BOLEH MENAMBANG SUNGAI

Pasal 22 huruf a dan d tentang kriteria menetapkan 
WPR telah membuka ruang bagi penambangan di sungai dengan luas maksimal 100 hektar, setelah 
mengubah luas maksimal sebelumnya 25 hektar.

PENAMBAHAN PASAL 22

Tentang kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut: 
a. Mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; dan huruf 
d. Luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektar.

WILAYAH HUKUM PERTAMBANGAN: 
DEFINISI BARU UNTUK MENGUASAI RUANG HIDUP MASYARAKAT

Definisi atau kosa kata baru “Wilayah Hukum Pertambangan” mengancam ruang hidup masyarakat karena seluruh kegiatan, mulai dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup 
masyarakat. Salah satunya juga terkait dengan bisnis baru penelitian dan penyelidikan sumber daya pertambangan oleh BUMN, BUMD, dan lembaga riset.
Tidak jelas mengacu pada kajian akademis yang mana. Jika wilayah hukum pertambangan diberlakukan, apa artinya hukum 
pertambangan berlaku bagi warga yang tinggal di atasnya dan 
menolak pertambangan akan dikenai pelanggaran hukum?

PASAL 1 AYAT 28 A

1. Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan dan paparan benua.
2. Pendefinisian baru konsepsi WHP dalam rangka memberikan ruang untuk melakukan kegiatan penyelidikan penelitian pertambangan pada seluruh wilayah Indonesia.

MENUTUP HAK VETO RAKYAT

Perencanaan pertambangan minerba disebut di dalam pasal ini dilakukan secara sistematis, 
terpadu, terarah, transparan, menyeluruh dan 
akuntabel, namun tidak ada satu pasal pun yang 
memberikan ruang bagi partisipasi warga termasuk tidak adanya pasal mengenai konsultasi pada 
masyarakat adat apalagi hak veto rakyat untuk menolak atau mengatakan tidak pada rencana 
pertambangan saat masuk wilayah masyarakat.
PASAL 5 A (Tentang Perencanaan), 55, 58, 61, 68 (Tentang Pemberian IUP & IPR) 

KRIMINALISASI DAN PEMIDANAAN KEPADA PENOLAK TAMBANG

Membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang dan bahkan, warga penolak tambang dapat 
dikenai pidana tambahan, mulai dari perampasan barang hingga kewajiban membayar kerugian.

PASAL 162

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha 
Pertambangan dari pemegang IUP, IPR, IUPK atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PASAL 164

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa: 
a. Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; 
b. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

LUBANG TAMBANG BOLEH UNTUK 
IRIGASI DAN OBJEK WISATA

Memperbanyak lubang-lubang tambang serta membuka potensi bertambah banyaknya anak-anak 
(ataupun dewasa) yang meninggal di lubang tambang, risiko kesehatan dari air lubang tambang, dan celah untuk korupsi. Pasal ini meminimalisir kewajiban perusahaan untuk melakukan rehabilitasi.

PERUBAHAN BAGIAN PENJELASAN AYAT 2 PASAL 99 

Peruntukkan lahan pascatambang antara lain dapat digunakan untuk bangunan irigasi dan objek wisata

Tidak ada komentar

Posting Komentar