Poster Seruan Aksi Nasonal MAI-P |
Melalui resolusi 49/214 tanggal 23 Desember 1994, Majelis Umum PBB memutuskan bahwa Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia akan diperingati pada tanggal 9 Agustus setiap tahun.
Lahirnya hari masyarakat adat sedunia yang di peringati setiap tahun di seluruh dunia pada tanggal 9 Agustus, tidak terlepas dari sejarah panjang perlawanan masyarakat adat terhadap kolonialisme, Kapitalisme beberapa abad yang lalu.
Apa yang hari ini dialami oleh masyarakat pribumi di wilayah lain, tidak berbeda dengan hari ini suku- suku asli yang mendiami tanah Papua. Sejarah yang panjang dimulai dari perampasan tanah adat Operasi TRIKORA 1961, hingga Aneksasi 1963 dan Proses PEPERA 1969 yang penuh manipulasi dan tipu daya merupakan Awal malapetaka bagi penduduk Asli Papua), berbagai sandi operasi terus dilakukan hingga pembantaian terhadap suku suku pribumi di Papua terus dialami pada masa kekuasaan Orde Baru hingga Era Reformasi.
Memasuki era reformasi orang asli Papua ditipu dengan pemberian OTSUS ,PEMEKARAN DAERAH OTONOMI BARU sebagai gula gula manis, dengan tujuan agar masyarakat adat Papua melupakan tuntutan Hak Penentuan Nasib Sendiri.
Pemberlakuan UU OTSUS hanyalah alat bagi pemerintah kolonial Indonesia untuk memperkuat cengkraman sistem penjajahannya agar terus mempertahankan Papua.Pelanggaran HAM(Pembunuhan diluar hukum, pembungkaman Ruang Demokrasi, penangkapan Aktivis, Peramapasan Tanah demi kepentingan Investasi dan sebagainya) .
Oleh sebab itu Bertepatan dengan momentum Hari Masyarakat Adat
Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Agustus 2023,Kami Badan Pengurus Pusat
menyerukan Kepada MAI-P Tiga Komite Kota ;SORONG, TIMIKA, MERAUKE melakukan
aksi serentak dengan cara dan gaya Masing-masing.
𝗠𝗲𝗱𝗮𝗻 𝗝𝘂𝗮𝗻𝗴,𝟬𝟯 𝗔𝗴𝘂𝘀𝘁𝘂𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟯.
Tidak ada komentar
Posting Komentar