Kapitalisme dan Korporasi Tanah Adat

Tidak ada komentar

Bagi masyarakat adat tanah merupakan sumber kehidupan yang tidak bisa dipisahkan atau bisa katakan tanah merupakan satu kesatuan dari kehidupan masyarakat adat  , dimana tatanan kehidupan masyarakat adat di penuhi karena adanya sumber daya alam salah satunya adalah Tanah. Nilai-nilai religi,budaya adat istiadat,serta norma-norma lainnya itu ada dan terbentuk karena adanya basis sarana produksi  yang memberi hidup bagi masyarakat adat berupa tanah.

Masyarakat adat merupakan masyarakat yang mendiami suatu wilaya atau teritori secara turun temurun dan merupakan masyarakat asli yang memiliki tanah,air dan udara yang di kuasai secara komunal di wilaya tersebut.

Dikehidupan umat manusia di abad  kedua puluh ini eksitensi masyarakat asli yang indentik dengan tanah sebabagi sumber kehidupan terancam musnah .

Tanah papua adalah  tanah adat  yang  di huni oleh masyarakat adat dengan beragam suku , budaya ,serta nilai-nilai religi yang berbeda diantara kelompok komunal atau suku-suku.
Realitas hari ini dengan maju-nya peradaban umat manusia dalam bidang   ilmu pengetahuan dan teknologi yang serba canggih ,serta kepentingan ekonomi politik global  menyebabkan eksitensi masyarakat Papua sebagai masyarakat adat terancam di musnahkan dari wilayah adatnya.

mengapa terancam ? dan apa factor yang melatarbelakanginya?  

seperti penjelasan singkat diatas tanah adalah sumber kehidupan dengan adanya tanah mampu memberi kehidupan baik dari sisi budaya,religi dan system ekonomi politik yang layak bagi masyarakat adat pemilih ulayat.tetapi semua yang dimiliki oleh masyarakat  adat ; Tanah serta nilai-nilai budaya terancam punah karena adanya kepentingan ekonomi politik oleh segelintir elit penguasa. Dalam kehidupan masyarakat adat (komunal) tidak ada kepemilikan pribadi baik tanah dan segala macam kekayaan ,semua itu dikuasai bersama untuk kepentingan bersama masyarakat adat dalam komune atau suku-nya masing-masing.
Kemajuan ilmu pengetahuan membawa dampak baik bagi umat manusia karena dengan ilmu pengetahuan mampu memajukan peradaban umat manusia.Tetapi disisi lain kemajuan ilmu pengetahuan teknologi membawa dampak buruk juga bagi umat manusia salah satu menciptakan malapetaka  dengan berbagai macam kejahatan,menciptkan permusuhan di antara sesama umat manusia serta menciptakan kehidupan individualisme  mementingkan diri masing-masing.
Factor yang melatarbelangkangi punahnya eksitensi masyarakat adat adalah factor kepemilikan pribadi atas sarana-sarana produksi seperti tanah dan sumberdaya alam oleh segelintir penguasa.

Siapa si penguasa itu?sistem apakah yg mereka gunakan?

Si penguasa itu adalah segelintir orang kaya yang saat ini sedang mengendalikan dunia bahkan mengendalikan kehidupan umat manusia dan mereka(penguasa) menggunakan system yang biadab yaitu system Kapitalisme.

Apa itu kapitalisme ?

kapitalisme itu suatu system ekonomi dimana sumber daya alam (tanah;air dan udara) dimiliki dan dikuasai oleh segelintir orang.  Sedangkan mayoritas umat manusia dibiarkan menderita.

Merpelancar produksi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya kelas kapitalis membutuhkan sasaran  produksi atau barang yang mau di olah menjadi suatu produk yang dapat memberi keuntungan bagi kelas penguasa.sasaran produksi yang kelas capital butuhkan yaitu Tanah.

Tanah merupakan sumber bahan mentah yang digunakan untuk memproduk sesuatu.tampa sasaran produksi berupa tanah ( sebagai penyedia sumber bahan mentah ) maka tidak akan  ada aktivitas  produksi bagi kelas capital.


Cara Apa yang di gunakan kelas Kapitalis untuk menguasai Tanah ?

Kapitalisme merupakan system yang sangat tidak manusiawi.karena pada dasarnya kapitalisme memiliki ciri khusus yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menaklukan dan menguasai sumber daya alam milik masyarakat Pribumi ( masyarakat adat ).berbagai macam cara kelas pemilik modal akan melukannya enta cara baik maupun buruk hanya untuk meraih laba demi kepentingan kelasnya.
Kita kembali ke pertanyaan diatas ; cara apa yang di gunakan kelas Kapitalis untuk menguasai tanah?

Pada dasarnya ,kekuasan berada di tangan orang-orang yang menetukan keputusan perekonomian –apa yang di produksi dan apa yang didistribusikan. mereka memilih pegawai pemerintahan ,memlih ahli perencanaan dan menentukan kondisi umum agar tetap di dalam kekuasaanya.Parlemen,Pegawai negeri,pengadilan ,pegawai, polisi dan angkatan bersenjata ,semua orang atasan dalam lemabaga politik seperti Partai Politik  setia kepada kelas yang kaya. Mereka menerima upah yang sangat besar agar tetap terus setia.
Berdasarkan penjelasan ini ,kita bisa memahami bahwa perampasan tanah adat milik masyarakat adat papua mudah sekali di kuasai karena para elit-elit daerah seperti Gubernur,Bupati ,DPR,Polisi ,Tentara,Pengadilan ,hakim <Pengacara dan berbagai macam lembaga Kemasyarakatan seperti Lembaga-lembaga Adat(Lemasa,Lemsako,DAP,MRP dll) telah di control dan dikendalikan  oleh kelas pemilik modal.

Kapitalisme sangat tergantung pada pada lembaga-lembaga seperti lembaga hukum dan parlemen.dijalanan ,hukum dijaga oleh Polisi.tugas utama bagi polisi adalah melindungi harta benda pribadi milik orang kaya. Dibelakang polisi ada pengadilan.lembaga ini merupakan lembaga yang mengendali mereka yang melanggar hukum dan sering juga menentukan apa maksud dari hukum. para hakim tidak dipilih oleh rakyat sehinggah tidak wajib bertanggngjawab pada rakyat.mereka berada untuk melindungi system kapitalisme.
Pada umumnya ,parlemen membahas hal-hal yang bersangkutan dengan kelas berkuasa seperti Mensah kan undang-undang yang dimana undang tersebut harus meloloskan kepentingan kelas capital dalam berinventasi.contonya seperti undang-undang No.71 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan itu juga sering dipakai untuk membungkam suara rakyat yang protes terhadap perampasan ruang hidup (Land grabing),Undang-undang inipun digunakan oleh lembaga-lembaga pemerintah untuk membuka tender BUMN(Badan Usaha Milik Negara) dengan tujuan berinventasi di tanah-tanah yang diinginkan investor.Dengan undang-undang No.71/2012 juga membuat aparat leluasa mengusir masyarakat asli dari tempat penghidupannya.meligitimasi Undang-undang ini alasan yang sering di pakai adalah ;Pemerintah merampas tanah dengan dasar sebagai bentuk pembangunan demi kepentingan umum.
 Dalam proses perampasan tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat ,ada 4 faktor yang bekerja :
1. Peraturan Hukum yang dibuat untuk kepentingan inventasi
2. Lewan cara-cara paksaan.ketika undang-undang tidak disahkan ,paksaan dengan”legal”dapat dilakukan oleh pemodal untuk menyingkirkan masyarakat ada.selain cara kekerasan juga dengan cara halus ,yaitu sertifikasi tanah ,lalu di beli oleh pemodal dengan berbagai paksaan pula.
3. Melalui pasar.pasar berperan menebtukan lokasi dan lahan luas untuk komoditas yang di butuhkan.
4. Legitimasi penyingkiran dilakukan dengan mengatasnamakan “kepentingan umum,seperti peraturan No.71 /2012 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Land grabbing/pencaplokan lahan tidak hanya merampas tanah masyarakat adat,tetapi juga merampas segalanya,sampai tiap-tiap sendi kehidupan manusia dan menciptakan kemiskinan structural.

Akhir kata,Sepotong Lirik lagu Bung Iwan Fals-Ujung Aspal Pondok Gede yang dikutip dari situs website Kumparan.com


"Sampai saat tanah moyangku
Tersentuh sebuah rencana
Dari serakahnya kota
Terlihat murung wajah pribumi
Terdengar langkah hewan bernyanyi"

Bait ini menggambarkan kejahatan pemodal dan negara. Ketika pemodal ingin masuk dalam wilayah dusun atas nama negara dengan dalih kepentingan negara, mengakibatkan rakyat ujung aspal harus meninggalkan dusunnya demi kepentingan negara katanya.
Seketika banyak rakyat yang kecewa dengan yang katanya kepentingan negara yang mengharuskan mereka untuk angkat kaki dari dusun tercinta yang asri itu. Tidak hanya rakyat, banyak hewan hewan yang menjerit karena dusun yang mulanya asri sebentar lagi berubah menjadi bangunan-bangunan yang menjulang tinggi.

Artikel ini merupakan hasil diskusi kawan-kawan  kolektiv Masyarakat Adat Independent.

Nantikan hasil diskusi selanjut-nya

 Sekian dan Terimakasih.

Salam masyarakat adat !!!
Selamatkan Tanah Adat Dan Manusia Papua 

Timika 21 April 2020 


Tidak ada komentar

Posting Komentar